Menuju ke bentuk peraturan yang sesederhana mungkin. Waktu di Indonesia Jika kita pernah melihat acara tahun baru yang ditayangkan di televisi, pada pukul 23.00 WIB, pembawa acara biasanya berkata ‘Selamat tahun baru daerah Maluku, Irian Jaya, dan sekitarnya’. Kemudian selang satu jam, berkata lagi untuk mengucapkan ke daerah Indonesia bagian tengah, dan seterusnya. Mengapa waktunya berbeda? Berikut penjelasannya. Indonesia terbagi atas tiga daerah waktu yang berbeda. Setiap wilayah berbeda waktu 1 sampai 2 jam walaupun pada saat yang sama atau berbarengan. Ini disebabkan akibat wilayah Indonesia yang melebar dari barat ke timur sehingga dipengaruhi oleh rotasi bumi terhadap arah matahari. Dari satu bagian waktu ke bagian waktu sebelahnya adalah berbeda 1 jam secara teori namun secara fakta dari bagian yang satu ke bagian lain tidak berbeda 1 jam. Contohnya adalah antara Banyuwangi dan Denpasar yang secara de facto hanya berbeda beberapa menit, namun akibat dari pembatasan wilayah waktu menjadi 1 jam. Setiap berbeda 15o bujur bumi berbeda waktu 1 jam. Sejarah Pembagian wilayah waktu di Indonesia dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI. No.243 Tahun 1963 dan berlaku mulai 1 Januari 1964. Prinsip yang digunakan dalam pembagian wilayah waktu tersebut adalah: Menuju ke bentuk peraturan yang sesederhana mungkin. Waktu matahari sejati jangan sampai berbeda terlalu besar dengan waktu tolok, terutama bagi kota-kota besar atau penting. Batas wilayah jangan sampai membelah suatu provinsi dan pulau. Memperhatikan faktor-faktor agama, politik, kegiatan masyarakat dan ekonomi, kepadatan penduduk, lalu lintas/perhubungan, sosio-psikologis serta perkembangan pembangunan. Maka saat itu diputuskan pembagian wilayah waktu sebagai berikut: Waktu Indonesia Barat (WIB), meliputi Sumatera, Jawa, Madura dan Bali dengan waktu tolok GMT+07.00 jam dan derajat tolok 105° BT. Waktu Indonesia Tengah (WITA), meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara dengan waktu tolok GMT+08.00 jam dan derajat tolok 120° BT. Waktu Indonesia Timur (WIT), meliputi Maluku dan Irian Jaya dengan waktu tolok GMT+09.00 jam dan derajat tolok 135° BT. Namun pembagian wilayah ini, dirasakan kurang tepat bagi beberapa pihak saat itu. Contoh Kota Pontianak dan Kota Tegal yang terletak dalam bujur yang sama, ternyata berbeda wilayah waktunya, yaitu Pontianak masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Tegal masuk wilayah Waktu Indoensia Barat (WIB). Demikian pula dengan Denpasar yang masuk dalam wilayah WIB, sedangkan Banjarmasin masuk wilayah WITA. Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka diputuskan perubahan melalui Kep. Pres RI No.41 Tahun 1987 dan berlaku mulai 1 Januari 1988 jam 00.00 WIB, yang isi perubahannya sebagai berikut: Waktu Indonesia Barat (WIB), meliputi Sumatera, Jawa, Madura, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah dengan waktu tolok GMT+07.00 jam dan derajat tolok 105° BT. Waktu Indonesia Tengah (WITA), meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur dengan waktu tolok GMT+08.00 jam dan derajat tolok 120° BT. Pembagian wilayah waktu di Indonesia ini pada dasarnya tidak akan mengganggu pelaksanaan ibadah beragama, khususnya umat Islam. Hanya mengalami perubahan waktu sholat yang telah ditetapkan bagi daerah yang bersangkutan dan berubahnya waktu bayang-bayang yang dijadikan pedoman untuk penentuan arah kiblat.