Direktorat Pengawasan Kesehatan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi R.I.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
PENGAWASAN Bab IV Pasal 5 MENAKER DIREKTUR PEG. PENGA WAS AHLI K3 PANITIA BANDING DOKTER PRSH P2K3 DEP/DINAS LUAR DEPNAKER POLI . PRSH JASA KESEH PRSH - INDUSTRI - JASA ----PJIT PEMERINTAH SWASTA
PARADIGMA PENGAWASAN K3 Privatisasi inspeksi K3 1996 SMK3 PerMen. 05/1996 jo. Ps. 87 UU No.13/2003 1995 Fihak III PJK3 PerMen.04/1995 1992 AHLI K3 PerMen. 02/1992 1988 PJIT Uap KepMen. 1261/1988 1987 P2K3 PerMen. 04/1987 1970 Proses transformasi dari rawing ke steering Era VR 1910 Direct Inspection Privatisasi inspeksi K3
KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan bahaya di tempat kerja - Semua pengaman dan alat perlindungan yang diharuskan - APD - Cara dan sikap bekerja yang aman - Mempekerjakan setelah yakin - Pembinaan - Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
Pasal 10 - Membentuk P2K3 Pasal 11 - Laporan kecelakaan Pasal 14 - Menempatkan secara tertulis - Memasang poster - Menyediakan APD secara cuma-cuma
Per.Menaker No.05/Men/1996 Tentang SMK3
10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran Bab I - Ketentuan Umum Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3 Bab III - Penerapan SMK3 Bab IV - Audit SMK3 Bab V - Kewenangan Direktur Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit Bab VII - Sertifikat K3 Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan Bab IX - Pembiayaan Bab X - Ketentuan Penutup Lampiran I : Pedoman Penerapan SMK3 Lampiran II : Pedoman Teknis Audit SMK3 Lampiran III : Formulir Laporan Audit Lampiran IV : Ketentuan Hasil Penilaian Hasil Audit SMK3
DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3 BEBERAPA PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM Sistem Manajemen K3 DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3 Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi : pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Tempat kerja tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air, di udara dengan unsur : dilakukan usaha ada tenaga kerja yang bekerja ada sumber bahaya
Audit pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan sustu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang diremcanakan, dan dilaksanakan sevara efektif dancocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan 4. Perusahaan Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara 5. Direktur Pejabata sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 tahun 1970 6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari departemen Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri
7. Pengusaha Orang atau badan hukum yg menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja Orang atau badan hukum yg secara berdiri sendiri manjalankan sesustu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan temoat kerja Orang atau badan hukum yg di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruh a dan b, jika kalau yg diwakili berkedudukan di luar Indonesia 8. Pengurus Orang yg mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yg berdiri sendiri
9. Tenaga Kerja 10. Laporan Audit 11. Sertifikat 12. Menteri Setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat 10. Laporan Audit Hasil audit yg dilakukan oleh Badan Audit yg berisi fakta yg ditemukan pd saat pelaksanaan audit di tempat kerja sbg dasar untuk menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja SMK3 11. Sertifikat Adalahn bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan per.per-uu-an SMK3 12. Menteri
Peraturan Pelaksanaan DASAR HUKUM Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 3, 9 dan 10 UU No.14 Tahun 1969 UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;
Peraturan Pelaksanaan DASAR HUKUM Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 86, 87 Paragraf 5 UU No. 13 / 2003 Ttg Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;
DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
DASAR HUKUM Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi : (1) norma keselamatan kerja (2) norma kesehatan kerja (3) norma kerja (4) pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja UU No. 14/1969
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 UU No.13/2003 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Pasal 87 UU No.13/2003 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB XVI Bagiaan Kedua Sangsi Administratif Pasal 190 UU No.13/2003 Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
K3 UU No.14/1969 P. 3, 9, 10 UU No.13 /2003 p. 87 p. 86 UU No.1/1970 PP - SMK3 UU No.1/1970 Tempat Kerja Tempat Kerja Perusahaan a.l. : Per.Men. 05/1996 SMK3
Undang-undang Ketenagkerjaan Dasar Hukum SMK3 Pasal 27 (2) UUD1945 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 UU No.1/1970 Per. Menaker No. 05/Men/1996 Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997 PP Penerapan SMK3 Sangsi pelanggaran
ILO The most efficient way to build a sustained safety culture Establishment of OSH MS
Regulation Based Risk Based OSH Program OSH Program OSH MS 7
SMK3 MEMBANGUN BUDAYA K3 Natural Instincts Supervision Self Teams Injury Rates Self Teams Reactive Dependent Independent Interdependent Management Commitment Condition of Employment Fear/Discipline Rules/Procedures Supervisor Control, Emphasis, and Goals Value All People Training Safety by Natural Instinct Compliance is the Goal Delegated to Safety Manager Lack of Management Involvement Personal Knowledge, Commitment, and Standards Internalization Personal Value Care for Self Practice, Habits Individual Recognition Help Others Conform Others’ Keeper Networking Contributor Care for Others Organizational Pride Engineering Control Behavioral Safety OSH - MS
TUJUAN PENERAPAN SMK3 Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945) Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global Proteksi terhadap industri dalam negeri Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kec. melalui pendekatan sistem Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3
KRITERIA PERUSAHAAN Perusahaan dengan : - tenaga kerja 100 org atau lebih dan atau - potensi bahaya peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja Pasal 3 Per. Menaker No.05/Men/1996
Dalam penerapan SMK3 perusahaan wajib melaksanakan ketentuan : Peningkatan Penetapan Kebijakan K3 Berkelanjutan dan menjamin Peninjauan Peninjauan Ulang Komitmen & Ulang Peningkatan & SMK3 oleh Peningkatan Manajemen oleh manajemen Perencanaan K3 Pengukuran dan Evaluasi Penerapan K3
Harus Memenuhi Persyaratan Minimum : SMK3 Wajib dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor dan terintegrasi dgn sistem Manajemen Perusahaan Harus Memenuhi Persyaratan Minimum : - 5 prinsip dasar - 12 unsur/elemen Untuk perusahaan-2 di sektor kegiatan usaha tertentu dapat merubah atau menambah unsur-unsur sesuai jenis dan tingkat resiko bahaya yg ada atas persetujuan Menteri Pasal 5 ayat (3)
MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT Untuk pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt melakukan audit melalui badan audit yg ditunjuk Menteri Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur Perubahan atau penambahan unsur sesuai perkembangan diatur Menteri Direktur berwenang menetapkan perusahaan yg dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali Audit SMK3 dilakukan badan audit Badan audit membuat RTA Menyampaikan RTA kpd Menteri/Pejabat yg ditunjuk, pengrurs tempat kerja, kantor tenaga kerja setempat Mengadakan koordinasi dgn kantor tenaga kerja setempat Prsh wajib menyediakan dokumen yg diperlukan untuk pelaksanaan audit
Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun Badan audit wajib menyampaikan lapotran audit lengkap kpd Direktur dgn tembusan kpd pengurus prsh Laporan tsb menggunakan formulir yg telag ditetapkan Setelah menerima laporan audit, Direktur melakukan evaluasi dan penilaian Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur : Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai tingkat pencapaian, atau Menginstruksikan kpd pegawai pengawas untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit atas pelanggaran per.per-uu-an Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku untuk waktu 3 tahun Pembinaan dan pengawasan thd penerapan SMK3 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yg ditunjuk Biaya pelaksanaan audit dibebankan kpd prsh ybs
Pedoman Penerapan Elemen Audit Prinsip Dasar Penetapan Kebijakan K3 Komitmen dan kebijakan 1.1 Kepemimpinan dan komitmen 1.2 Initial Review 1.3 Kebijakan K3 2. Perencanaan 2.1 Perenc ident bhy, penilaian resiko dan pengend resiko 2.2 Per. per uu dan persyart lainnya 2.3 Tujuan dan sasaran 2.4 Indikator kinerja 2.5 Perenc awal dan perencanaan kegiatan yg berlangsung 3. Penerapan 3.1 Jaminan kemampuan 3.2 Kegiatan pendukung 3.3 Ident SB, penilaian dan pengendalian resiko 4.Pengukuran dan evaluasi 4.1 Inspeksi dan pengujian 4.2 Audit SMK3 4.3 Tindakan perbaikan dan pencegahan 5. Tinjauan ulang dan peningkatan pihak mgt Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Pendokumentasian Strategi Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak Pengendalian Dokumen Pembelian Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 Standar Pemantauan Pelaporan dan Perbaikan Pengelolaan material dan perpindahannya Pengumpulan dan penggunaan data Audit SMK3 Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan Penetapan Kebijakan K3 Perencanaan Penerapan K3 Penerapan K3 Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3 Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
1. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN 1.1 KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN * organisasi K3 * menyediakan anggaran, SDM dan sarana * penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban * perencanaan K3 * melakukan penilaian 1.2. TINJAUAN AWAL K3 * identifikasi kondisi dan sumber bahaya * pengetahuan dan peraturan perundangan K3 * membandingkan penerapan * meninjau sebab dan akibat * efisiensi dan efektifitas
2. PERENCANAAN 2.1. MANAJEMEN RESIKO 2.2. PERATURAN PERUNDANGAN 2.3. TUJUAN DAN SASARAN * dapat diukur * satuan/indikator pengukuran * sasaran pencapaian * jangka waktu pencapaian 2.4. INDIKATOR KINERJA 2.5. PERENCANAAN AWAL DAN PERNCANAAN KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG
3. PENERAPAN * SDM, sarana dan dana * integrasi 3.1 JAMINAN KEMAMPUAN * SDM, sarana dan dana * integrasi * tanggung jawab dan tanggung gugat * konsultansi, motivasi dan kesadaran * pelatihan dan kompetensi kerja 3.2 KEGIATAN PENDUKUNG Komunikasi Pelaporan Pendokmentasian Pengendalian dokumen Pemcatatan dan manajemen informasi
Perencanaan (design) dan rekayasa Pengendalian administratif 3.3 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN, DAN PENGENDALIAN RESIK o Manajemen resiko Perencanaan (design) dan rekayasa Pengendalian administratif Tinjauan kontrak Pembelian Prosedur menghadapi keadaan darurat atau rencana Prosedur menghadapi insiden Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
4. PENGUKURAN DAN EVALUASI 4.1 INSPEKSI DAN PENGUJIAN Personel berpengalaman dan berkeahlian Catatan terpelihara dan tersedia Peralatan dan metode yang memadai Tindakan perbaikan dan ketidak sesuaian Penyelidikan atas insiden Temuan dianalisa dan ditinjau ulang 4.2 AUDIT SiMK3 Dilakuan secara berkala Personel berkompeten Tinjauan ulang dari hasil audit
4.3 TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan ulang SiMK3 digunakan untuk perbaikan dan pencegahan
5. PENINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN Evaluasi penerapan kebijakan K3 Tujuan,sasaran dan kinerja K3 Hasil temuan audit SMK3 Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubahnya
Mekanisme dan Teknik Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
AUDIT SMK3 Per.Menaker No. 05/MEN/1996
UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTAIAN AUDIT SMK3 Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja Pemeriksaan secara sistimatik Audit dilakukan secara independen Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen
Pengawasan oleh Instansi Ketenagakerjaan pd Pem.Prop, Pem.Kab/Kot MEKANISME AUDIT SMK3 SMK3 Pengawasan oleh Instansi Ketenagakerjaan pd Pem.Prop, Pem.Kab/Kot Dibuktikan dgn Audit Ekternal (3 th sekali) Internal Badan Audit (Auditor) Pengusaha/ Pengurus Wajib Bagi perusahaan : Mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 org - < 100 org dgn tingkat resiko bahaya tinggi
Tahapan Audit Eksternal Pemeriksaan dokumen Wawancara utk klarifikasi Pengamatan aktivitas Prsh Pengamatan kondisi dan ling.kerja Penilaian kriteria berdasarkan temuan Tahap Persiapan Pertemuan Awal Pemeriksaan Tingkat Penilaian Penilaian Kriteria Tidak berlaku Terpenuhi Tdk terpenuhi minor Tdk terpenuhi mayor Observasi Pertemuan Akhir
Badan Audit SMK3 Menteri Badan Audit : Direktur Status Perusahaan BUMN atau Swasta Nasional Memiliki Kacab di Tk Propinsi Memiliki bukti Wajib Lapor Ke-TK-an Memiliki minimal 10 Auditor eksternal senior dan 20 Auditor junior Pengalaman dalam audit sistem Permohonan Tertulis SKP SKP (berlaku 3 th) Menteri Evaluasi (1 kali dlm 1 th) Direktur
Persyaratan Auditor Eksternal Senior Pengalaman sbg Auditor Eksternal SMK3 minimal 1 th Tlh melaksanakan Audit kesesuaian dari Audit Eksternal SMK3 minimal 10 kali Tlh menjadi ketua tim audit dari Audit Eksternal SMK3 minimal 3 kali Tlh melakukan verifikasi laporan Audit Eksternal minimal 3 kali Permohonan Tertulis SKP SKP (berlaku 3 th) Menteri Evaluasi (1 kali dlm 1 th) Direktur
Dinas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan RENCANA TAHUNAN AUDIT Mekanisme DIREKTUR Dinas Ketenagakerjaan pd Pem Prop Tetapkan RTA Permohonan Utk di Audit (sukarela) Laporan Audit Dinas Ketenagakerjaan pd Pem kab/kota Badan Audit Audit Eksternal PERUSAHAAN
TEKNIK AUDIT SMK3
Pedoman Penerapan Elemen Audit Prinsip Dasar Penetapan Kebijakan K3 Komitmen dan kebijakan 1.1 Kepemimpinan dan komitmen 1.2 Initial Review 1.3 Kebijakan K3 2. Perencanaan 2.1 Perenc ident bhy, penilaian resiko dan pengend resiko 2.2 Per. per uu dan persyart lainnya 2.3 Tujuan dan sasaran 2.4 Indikator kinerja 2.5 Perenc awal dan perencanaan kegiatan yg berlangsung 3. Penerapan 3.1 Jaminan kemampuan 3.2 Kegiatan pendukung 3.3 Ident SB, penilaian dan pengendalian resiko 4.Pengukuran dan evaluasi 4.1 Inspeksi dan pengujian 4.2 Audit SMK3 4.3 Tindakan perbaikan dan pencegahan 5. Tinjauan ulang dan peningkatan pihak mgt Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen Pendokumentasian Strategi Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak Pengendalian Dokumen Pembelian Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 Standar Pemantauan Pelaporan dan Perbaikan Pengelolaan material dan perpindahannya Pengumpulan dan penggunaan data Audit SMK3 Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan Penetapan Kebijakan K3 Perencanaan Penerapan K3 Penerapan K3 Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3 Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
1. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAANKOMITMEN 1.1 KEBIJAKAN K3 * tertulis dan bertanggal * ditanda tangani pengusaha/pengurus * disusun dng proses konsultasi * mengkomunikasikan kebijakan * dibuat kebijakan khusus bila diperlukan * peninjauan ulang kebijakan 1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK * disebar luaskan dan didokumentasikan * penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan UU * tanggung jawab pimpinan unit * saran ahli K3 * pelatihan keadaan darurat petugas penanggung jawab * laporan kinerja K3 * tanggung jawab thd kontraktor dan org lain di tempat kerja * memelihara dan mendistribusikan info K3 yang baru * tanggung jawab pengurus untuk menjamin SMK3 dilaksanaka
* dicatat dan didokumentasikan 1.3 TINJAUAN ULANG DAN EVALUASI * dicatat dan didokumentasikan * diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan manajemen * meninjau ulang pelaksanaan SMK3 1.4 KERTELIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK * pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan TK dan wakil prsh * prosedur konsultasi * membentuk P2K3 * jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan * jabatan sekretaris P2K3 – ahli K3 * fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko * pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya diumumkan * tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin * pembentukan kel.kerja yang diperlukan dan pelatihannya * pengumuman ttg struktur kel.kerja
2. STATEGI P[ENDOKUMENTASIAN 2.1 PERENCANAAN RENSTRA K3 * identifikasi potensi bahaya oleh petugas kompeten * penetapan RENSTRA K3 dan penerapan * pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu * perencanaan berdasarkan potensi bahaya, insiden, catatan K3 * perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur, menentapkan prioritas dan penyediaan sumber daya 2.2 MANUAL SMK3 * manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3 untuk semua tingkatan dlm prsh * bila diperlukan dibuat manual khusus yg berkaitan dgn produk, proses atau tempat kerja tertentu * manual SMK3 mudah didapat semua personil prh 2.5 PENYEBARAN INFORMASI K3 * informasi kegiatan dan maslah K3 disebarkan secara sistematis * catatan informasi K3 dipelihara dan bersifat terbuka
3. PENINJAUAN ULANG PERANGCANGAN (Design) DAN KONTRAK 3.1 PENGENDALIAN PERANCANGAN * adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap perancangan atau perancangan ulang * prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap perancangan * verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas yg kompeten * semua perubahan dan modifikasi perancangan yg berimplikasi thd K3 diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yg berwenang 3.2 PENINJAUAN ULANG KONTRAK adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm suatu kontrak Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak o;eh personil yg kompeten kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dpt memenuhi persyaratan K3 Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan
4. PENGENDALIAN DOKUMEN 4.1 PERSETUJUAN DAN PENGELUARAN DOKUMEN Adanya identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi Tercantum penerima distribusi dokumen Dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis pd tempat yg ditentukan Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang yg disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus 4.2 PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN Adanya sistem untuk membuat dan menyetujui perubahan dokumen K3 Adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen atau lampirannya Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen usang
5.1 SPESIFIKASI PEMBELIAN BARANG DAN JASA Adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin spek dan informasi relevan dgn K3 telah diperiksa sebelum keputusan membeli Spek pembelian harus sesuia dgn peryaratan peraturan perundangan dan standar yg berlaku Dilakukan konsultasi dgn TK yg potensial berpengaruh pd saat keputusan pembelian dilakukan Pertimbangan thd kebutuhan pelatihan, pasokan APD dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan pembelian. 5.2 SISTEM VERIFIKASI UNTUK BARANG DAN JASA YANG DIBELI Barang dan jasa yg dibeli diperiksa kesesuaiannya dgn spesifikasi pembelian 5.3 KONTROL BARANG DAN JASA YANG DIPASOK PELANGGAN Dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko thd barang danjasa yg dipasok pelanggan sebelum digunakan. Catatannya dipelihara Produk yg disediakan dapat diidentifikasi dengan jelas
6. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3 6.1 SISTEM KERJA Petugas kompeten telah melakukan identifikasi bahaya potensial dan resiko dari suatu proese kerja Penetapan tingkat upaya pengendalian resiko Adanya prosedur kerja terdokumentasi untuk tugas berisiko tinggi. Bila perlu dengan sistem Ijin Kerja Prosedur kerja atau petunjuk untuk mengelola resiko terdokumentasi Memperhatikan per.,standar, ketentuann pel. Saat mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur atau petunjuk kerja Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh petugas kompeten dan disahkan pejabat yang ditunjuk Penyediaan APD dan digunakan secara benar, selalu dlm kondisi layak APD dipastikan dan dinyatakan laik pakai sesuai dgn ketentuan Upaya pengendalian resiko ditunjau ulang bila terjadi perubahan proses kerja
6.2 PENGAWASAN Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur dan petunjuk kerja Pengawasan dilakukan sesuai tingkat kemampuan dan tingkat resiko tugas Pengawas berperan dlm identifikasi bahaya dan pembuatan upaya pengendalian Pengawas diikutkan dlm pelaporan dan penyelidikan kecelakaan dan PAK Pengawas ikut serta dlm proses konsultasi 6.3 SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL Persyaratan tugas`tertentu, termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan TK Penugasanharus berdasarkan kemampuan dan tingkat ketrampilan TK
6.4 LINGKUNGAN KERJA Dilakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui daerah yg memerlukan pembatasan masuk Adanya pengendalian atas tempat-tempat dgn pembatasan ijin masuk Fasilitas dan layanan yg tersedia di tempatn kerja sesuai dgn standar dan pedoman teknis Rambu keselamatan dan pintu darurat harus dipasang sesuai standar dan pedoman teknis
6.5 PEMELIHARAAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN SARANA PRODUKSI Dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan yg mencakup verifikasi peralatan pengaaman sesuai peraturan, standar dan ketentuan Catatan yg memuat data kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan disimpan dan dipelihara Sarana produksi yg harus terdaftar memliki sertifikat yg masih berlaku Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yg kompeten Perubahan sarana produksi harus sesuai persyaratan peraturan Terdapat prosedur untuk permintaan pemeliharaan perlatan yg kondisi K3 nya kurang baik dan perlu perbaikan Terdapat sistem penandaan bagi alat yang tidak aman atau yg sudah tidak digunakan Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) Terdapat prosedur persetujuan untuk menjamin peralatan produksi dlm kondisi aman untuk diopersaikan
6.6 PELAYANAN Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila prh dikontrak untuk menyediakan pelayanan yg tunduk pd standar dan UU KK Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan, bila prh diberi pelayanan melalui kontrak 6.7 KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT Potensi keadaan darurat (di luar/di dlm tempat kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat didokumentasikan Prosedur diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yg kompeten TK mendapat instruksi dan pelatihan yg sesuai tingkat resiko Petugas diberikan pelatihan khusus Instruksi dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/mencolok dan diketahui seluruh TK Alat dan sistem diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai petugas yg kompeten
6.8 PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN Evaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K yg ada memenuhi standar dan pedoman teknis Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai per.per-uu-an yg berlaku
7. STANDAR PEMANTAUAN 7.1 PEMERIKSAAN BAHAYA Pelaksanaan inspeksi secara teratur Dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan TK yg telah dialatih Mencari masukan dr petugas di tempat yg diperiksa Menggunakan cheklist Laporan inspeksi kpd Pengurus dan P2K3 Memantau tindakan kolektif untuk menentukan efektifitasnya 7.2 PEMANTAUAN LINGKUNGAN KERJA Dilaksankan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara Meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis 7.3 PERALATAN INSPEKSI, PENGUKURAN DAN PENGUJIAN Adanya sistem terdokumentasi thd identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan alat pemeriksaan, ukur dan uji K3 Alat dipelihara dan dikalibrasi petugas yg kompeten
7.4 PEMANTAUAN KESEHATAN Pemantauan kesehatan TK sesuai per.per-uu-an Dilakukan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan Dilakukan oleh Dokter pemeriksa yg ditunjuk Adanya pelayanan kesehatan kerja sesuai per. yg berlaku Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai dgn per.per-uu-an yg berlaku
8. PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN 8.1 PELAPORAN KEADAAN DARURAT Adanya prosedur proses pelaporan sumber bahaya da diberitahukan setiap personil 8.2 PELAPORAN INSIDEN Adanya prosaedur terdokumentasi yg menjamin semua kecelakaan dan PAK serta insiden dilaporkan Pelaporan kec. dan PAK sesuai per.per-uu-an 8.3 PENYELIDIKAN KECELAKAAN Adanya prosedur penyelidikan kec. dan PAK Dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yg telah dilatih Laporan penyelidikan berisi saran dan jadwal pelaksanaan perbaikan Tindakan perbaikan diberikan kpd petugas yg ditunjuk Tindakan perbaikan didiskusikan dgn TK di tempat terjadinya kec. Pemantauan efektivitas tindakan perbaikan
8.4 PENANGAN MASALAH Adanya prosedur untuk mnanganai masalah K3 sesuai per.per-uu-an yg berlaku TK diberitahu prosedur penanganan masalah K3 dan menerima informasi kemajuan penyeleseiannya
9. PENGELOLAAN MATAERIAL DAN PERPINDAHANNYA 9.1 PENANGANAN SECARA MANUAL DAN MEKANIS Adanya prosedur mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai resioko yg berhubungan dgn penanganan secara manual dan mekanis Dilakukan oleh petugas yg kompeten Prsh menerapkan dan meninjau ulang cara pengendalian resiko Metode penananan bahan meliputi metode mencegahan thd kerusakan, tumpahan dan 9.2 SISTEM PENGANKUTAN DAN, PENYIMPANAN DAN PEMBUANGAN Adanya prosedur yg menjamin bahan disimpan dan dipindahkan dgn cara yg aman sesuai per. Adnya prosedur yg menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yg dapat rusak atau kedaluwarsa Terdapat prosedur yg menjamin bahan dibuang dgn cara aman sesuai per.
9.3 BAHAN-BAHAN BERBAHAYA Prsh telah mendokumentasikan prosedur penyimpanan, penanganan dan pemindahan bahan berbahaya sesuai per. MSDS yg komprehensif hrus dibuat Terdapat sistem intuk mengidentifikasi dan pelebelan bahan berbahaya Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai persyaratan per. dan standar Terdapat prosedur terdokumentasi penanganan secara aman bahan berbahaya Pelatihan thd petugas yang menangani
10. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA 10.1 CATATAN K3 Prsh mempunyai prosedur untuk mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan K3 Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yg relevan dipelihara di tempat yg mudah didapat Terdapat prosedur yg menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan Catatan untuk peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan dipelihara 10.2 DATA DAN PELAPORAN K3 Data K3 yg terbaru dikumpulkan dan dianalisa Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan diiformasikan dlm prsh.
11. AUDIT SMK3 11.1 AUDIT INTERNAL SMK3 Audit SMK3 yg terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan menentukan apakah kegiatan tsb efektif Dilakukan oleh petugas yg kompeten dan independen di prsh Laporan audit didistribusikan kpd manajemen dan petugas lain yg berkepentingan Kekurangan yg ditemukan pd saat audit dirpioritaskan dan dipantau untuk menjamin dilakukan tindakan perbaikan
12. PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN 12.1 STRATEGI PELATIHAN Telah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan K3 Rencana pelatihan K3 disusun bagi semua tingkatan TK perusahaan Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat kemampuan dan keahlian Pelatihan dilakukan oleh orang atau Badan kompeten dan diakreditasi menurut ketentuan per. Adanya fasilitas dan sumber daya yg memadai untuk pelaksanaan pelatihan yg efektif Prsh mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan untuk menjamin peningkatan secara berkelanjutan Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif
12.2 PELATIHAN BAGI MANAJEMEN DAN SUPERVISOR Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan dlm pelatihan yg mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip dan pelaksanaan K3 Manajer dan supervisor menerima pelatihan yg sesuai dengan peran dan tanggung jawab ybs 12.3 PELATIHAN BAGI TENAGA KERJA Pelatihan diberikan kpd semua TK termasuk TK baru dan yg dipindahkan Pelatihan diberikan bila terjadi perubahan sarana produksi Bila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran kpd semua TK
12.4 PELATIHAN UNTUK PENGENALAN BAGI PENGUNJUNG DAN KONTRAKTOR Prsh mempunyai program pengenalan Kebijakan dan Prosedur K3 untuk semua TK Terdapat prosedur yg menetapkan untuk memberikan taklimat (briefing) K3 kpd pengunjung dan mitra kerja 12.5 PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS Prsh mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan thd persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dng per. Untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan
% TINGKAT PENERAPAN DAN KEBERHASILAN Kecil 64 kriteria Sedang Tabel I % Kecil 64 kriteria Sedang 122 kriteria Besar 166 kriteria 0 –59 % Tindakan hukum 60 – 84 % Bendera perak sertifikat Bendera perak sertifikat 85 – 100 % Bendera emas Bendera emas sertifikat Lampiran IV
Tabel II : PEMBAGIAN KRITERIA TIAP TINGKAT PENCAPAIAN PENERAPAN No ELEMEN TINGKAT AWAL TINGKAT TRANSISI TINGKAT LANJUTAN 1 Pembangunan dan pemeliharaan komitmen 1.1.1; 1.2.2; 1.2.4; 1.2.5; 1.3.3; 1.4.1; 1.4.3; 1.4.4; 1.4.5; 1.4.6; 1.4.7; 1.4.8; 1.1.3; 1.1.5; 1.2.1; 1.2.7; 1.2.8; 1.2.9; 1.4.2; 1.4.9; 1.4.10 1.1.2; 1.1.4; 1.1.6; 1.2.3; 1.2.6; 1.3.1; 1.3.2; 2 Strategi pendokumentasian 2.3.1 2.1.1; 2.1.2; 2.2.1 2.1.3; 2.1.4; 2.1.5; 2.2.2; 2.2.3; 2.3.2; 3 Peninjauan ulang desain dan kontrak 3.1.1; 3.1.2; 3.1.3; 3.2.1; 3.2.2 3.1.4; 3.2.3; 3.2.4 4 Pengendalian dokumen 4.1.1; 4.1.2; 4.2.1 4.1.3; 4.1.4; 4.2.2; 4.2.3; 5 Pembelian 5.1.1; 5.2.1 5.1.2; 5.1.3 5.1.4; 5.3.1; 5.3.2 6 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 6.1.1; 6.1.2; 6.1.3; 6.1.5; 6.1.7; 6.1.8; 6.2.1; 6.3.2; 6.4.1; 6.4.2; 6.4.3; 6.4.4; 6.5.2; 6.5.3; 6.5.4; 6.5.6; 6.5.7; 6.5.8; 6.7.1; 6.7.3; 6.7.5; 6.8.1; 6.8.2 6.1.4; 6.1.6; 6.2.2; 6.2.3; 6.2.4; 6.2.5; 6.3.1; 6.5.1; 6.5.5; 6.5.9; 6.6.1; 6.6.2; 6.7.2; 6.7.6; 6.7.7; 6.1.9; 6.7.4 7 Standar pemantauan 7.1.1; 7.2.1; 7.2.2; 7.4.3; 7.4.4; 7.4.5 71.2; 7.1.3; 7.1.4; 7.4.1; 7.4.2 7.1.5; 7.1.6; 7.3.1; 7.3.2; 8 Pelaporan dan perbaikan 8.1.1; 8.2.2; 8.3.1; 8.4.1; 8.4.2; 8.2.1; 8.3.2; 8.3.5 8.3.3; 8.3.4; 8.3.6; 9 Pengelolaan material dan perpindahannya 9.1.1; 9.1.2; 9.2.1; 9.2.3; 9.3.1; 9.3.2; 9.3.3; 9.3.4; 9.1.3; 9.3.5; 9.3.6; 9.1.4; 9.2.2; 10 Pengumpulan dan penggunaan data 10.1.1; 10.1.2 10.1.3; 10.1.5; 10.2.1 10.1.4; 10.2.2 11 Audit SMK3 11.1.1; 11.1.2; 11.1.13; 11.1.4; 12 Pengembangan ketrampilan dan kemampuan 12.2.1; 12.2.2; 12.3.1; 12.4.1; 12.5.1 12.1.2; 12.1.3; 12.1.4; 12.1.5; 12.1.6; 12.3.2; 12.4.2; 12.1.1; 12.1.7; 12.1.8; 12.3.3;
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Sertifikasi SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
SERTIFIKASI SMK3
SERTIFIKASI SMK3 Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3 Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3 Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
MEKANISME SERTIFIKASI SMK3 Disnaker RTA Badan Audit Depnakertrans Konfirmasi Jadwal Ev An Perusahaan Audit Kesesuaian Sertifikat Laporan Audit
Perusahaan Yang Diaudit 1996 - 2003 79 72 70 65 59 33 28 23 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003
Perusahaan berdasarkan jumlah tenaga kerja 2001 menurut UU No Perusahaan berdasarkan jumlah tenaga kerja 2001 menurut UU No.7/1981 tentang Wajib Lapor Ketanagakerjaan : Small (≤ 25 workers) 141.894 (83.70 %) Medium (26 – 99 workers) 14.970 (8.83 %) Large (≥ 100 workers) 12.660 (7.47 %) Total 169.524 2002 : 176.713 Jumlah tenaga kerja : 91.65 jt Tenaga kerja wanita : 33.06 jt (36,08%) 45 % TK dari sektor Pertanian
HASIL AUDIT SMK3 TAHUN 2001-2003
TINGKAT KEPATUHAN BERDASARKAN HASIL AUDIT SMK3 TAHUN 2001 - 2003 No Elemen % Kriteria Yg Tdk Dipatuhi % Perusahaan Memenuhi (conformance) Tdk memenuhi (unconformance) 2001 2002 2003 1 Pembangunan & pemeliharaan komitmen 14.76 14,68 12.89 20 25,42 26.58 80 74,58 73.42 2 Strategi pendokumentasian 7.73 7,77 6.31 38,6 33,39 46.84 61,4 66,10 53.16 3 Peninjauan ulang perancangan (desain) dan kontrak 3.04 3,02 2.37 78,6 62,71 69.62 21,4 37,29 30.38 4 Pengendalian dokumen 4.95 4,92 5.22 51,4 44,07 43.04 55,93 56.96 5 Pembelian 1.30 1,30 1.22 65,7 79,66 81.01 34,3 20,34 18.99 6 Keamanan bekerja berdasarkan SM K3 26.74 26,60 28.63 2,9 8,47 2.53 97,1 91,53 97.47 7 Standar pemantauan 8.51 8,72 8.55 30 30,51 22.78 70 69,49 77.22 8 Pelaporan dan perbaikan kekurangan 6.34 6,30 6.58 45,7 42,37 35.44 54,3 57,63 64.56 9 Pengelolaan material & perpindahan 9.72 9,84 13.70 28.6 32,20 15.19 71,4 67,80 84.81 10 Pengumpulan dan penggunaan data 3.99 3,97 2.99 61,02 62.03 54,7 38,98 37.97 11 Audit SMK3 3.39 3,37 4.88 64,3 51.90 35,7 48.10 12 Pengembangan ketrampilan & kemampuan 9.55 9,50 6.65 14,3 28,81 39.24 85,7 71,19 60.76 Jumlah kriteria yg tdk terpenuhi 1294 1158 1460 Jumlah perusahaan yg diedit 72 79
Terima kasih …… atas perhatiannya …….