Manajemen dana bank syariah Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya.
manajemen dana Memperoleh profit yang optimal (pendapatan bagi hasil). Menyediakan aktiva cair yang memadai. Menyimpan cadangan. Melakukan pengelolalaan secara optimal atas dana yang diterima. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
Fungsi dana bank syariah sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana. sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. sebagai pengelola fungsi sosial
Tujuan manajemen dana bank syariah memperoleh profit yang optimal menyediakan akhir cair dan kas yang memadai penyimpan cadangan mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain. memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
PENGERTIAN DANA BANK Suatu proses pengelolaan penghimpunan dana masyarakat ke dalam bank dan pengalokasian dana tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat serta pemupukannya secara optimal melalui penggerakan sumber daya yang tersedia demi mencapai tingkat rentabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
RUANG LINGKUP Aktivitas bank dalam rangka penghimpunan dana masyarakat Aktivitas bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan penyediaan uang tunai bagi pemilik dana Penempatan dana dalam bentuk pembiayaan Pengelolaan modal bank agar dapat berfungsi wajar sesuai dengan perannya selaku penggerakan aktivitas
TUJUAN Memperoleh pendapatan (profit) yang maksimal Menyediakan aktiva cair dan kas yang memadai (likuiditas) Menyimpan cadangan untuk hal-hal yang mungkin timbul Mengelola kegiatan lembaga keuangan dengan kebijaksanaan yang pantas yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain Memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
kekayaan bank syariah kekayaan yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan. Kekayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
pendapatan usaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark-up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syariah
biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung
tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah kepada penyimpan dana
kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik (professional investment manager) akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuan menghasilkan laba
SUMBER DANA BANK SYARIAH Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa atau bank tidak berfungsi sama sekali.
Sumber-sumber dana bank Pengertian sumber-sumber dana bank: "Usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya“ Sumber-sumber dana bank Berasal bank itu sendiri Berasal dari lembaga lainnya Dari masyarakat luas
modal bank syariah berasal modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shodakoh Simpanan atau hutang dari pihak lain modal bank syariah berasal
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau penyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur
bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk: Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan. Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.
modal inti (core capital) modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank a. modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham b. cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari c. laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
modal inti (core capital) modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
Dana Bank Syariah Dana pihak Kesatu adalah dana yang berasal dari pemilik bank atau para pemegang saham, baik pemegang saham pendiri (yang pertama kalinya ikut mendirikan bank tersebut) maupun pihak pemegang saham selanjutnya yang ikut dalam usaha bank tersebut, termasuk pihak pemegang saham publik (jika bank tersebut sudah go public atau merupakan suatu badan usaha terbuka)
Dana Bank Syariah Dana Pihak Kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank Dana Pihak Ketiga adalah Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank
yang termasuk dalam DP1 Modal Disetor Modal disetor adalah sejumlah uang yang telah disetor secara efektif yang berasal dari pemegang saham pada saat bank didirikan. Umumnya modal setoran pertama dari para pemilik bank ini sebagian dipergunakan bank untuk sarana perkantoran, peralatan kantor dan promosi. Agio Saham Agio saham adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal saham. Cadangan-cadangan Cadangan-cadangan adalah sebagian keuntungan bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari. Laba Ditahan (Retained Earning) Laba ditahan adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai deviden, tetapi dimasukan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.
yang termasuk DP2 Call Money Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money. Pinjaman Antar Bank Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo. Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia) Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi. BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.
yang termasuk DP3 Tabungan (Saving Deposit) Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarta tertentu. Giro (Deman Deposit) Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Deposito (Time Deposit) Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Tetapi kelebihannya sifatnya dapat dikatagorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena penarikannya berdasarkan tanggal jatuh tempo sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi.
Dana yang bersumber dari bank sendiri Secara garis besar Setoran dan pemegang saham Cadangan2 bank, maksudnya adalah cadangan2 laba pd tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahu yang akan datang Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dan sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar biaya modal yang relatif lebih besar daripada jika meminjamkan ke lembaga lain
Dana yg berasal dari lembaga lainnya Fasilitas likuiditas dari BI Call money Pinjaman dari bank LN Surat Berharga Pasar Uang Dana yang berasal dari masyarkat Simpanan giro Simpanan tabungan Simpanan depodito
Giro (Demand Deposit) UU No. 10 Thn 1998: Giro adalah simpanan yg penarikannya dapat dilakukan setiap saat dg menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dg cara pemindahan buku Jangka waktu pendek untuk transaksi/mutasi keuangan yang bersifat harian
Cheque Merupakan surat perintah tanpa syarat dr nasabah kpd bank yg memelihara rekening giro nasabah, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya/pemegang cek Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek atau nama yang tertera pada cek ke bank yg memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dg persyaratan yg telah ditetapkan
Syarat hukum dan penggunaan cek Diatur dalam KUH Dagang pasal 178: Syaratnya : Pada surat cek harus tertulis ‘cek‘ Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Nama bank yang harus membayar Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan Tanda tangan penarik
Syarat lain dari cek Tersedia dana Perubahan harus ditanda tangani pemberi cek Memperliharkan kadaluwarsa cek tersebut yaitu 70 hari Tanda tangan dan stempel harus sama dengan specimen Tidak diblokir Endorsement cek benar Kondisi cek sempurna Rekening belum ditutup
Jenis cek Atas nama Atas unjuk Silang Mundur Kosong
Jenis cek Atas nama Diberikan atas nama atau badan tertentu yang tertulis jelas dalam cek tersebut Unjuk Cek bisa dibayarkan kepada siapa saja yang membawa/menyerahkan cek tersebut ke bank Silang Dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersubut berfungsi sebagai pemindah bukuan bukan tunai
Jenis cek Mundur Kosong Cek yang mencantumkan tanggal kapan cek tersebut bisa dicairkan di masa yg akan datang, bank tidak boleh membayar penarikan sebelum tanggal yang dicantumkan tersebut (post-dated cheque) Kosong Cek yang dananya tidak tersedia
Bilyet giro Merupakan surat períntah dari nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama
Syarat bilyet giro Ada nama bilyet giro dan nomor serinya Perintah tanpa syarat untuk pemindah bukuan Nama dan tempat bank tertarik Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf Nama pihak yang menerima Tanda tangan atau stempel penarik Tanggal dan tempat penarikan Nama bank yang menerima pemindah bukuan
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG 70 hari terhitung mulai tanggalnya efektif penarikan (jatuh tempo) Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penerbitan berlaku juga sebagai tanggal efektif Bila tanggal penerbitan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penerbitan
Beda cek dan BG Ket. Cek BG Identitas Atas nama Atas unjuk Sifat No Ket. Cek BG 1 Identitas Atas nama Atas unjuk 2 Sifat Tunai dan non Tunai Non Tunai 3 Tanggal Hanya ada satu tanggal Ada 2 tanggal
Saving deposit Produk tabungan, lebih mementingkan fitur produk (ATM, hadiah, dsb) Bisa ditarik sewaktu-waktu (tanpa kontrak, mis: tabungan biasa) atau tidak bisa ditarik sewaktu-waktu (dengan kontrak, mis: tabungan rencana, umroh, dsb) Mempunyai syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing2 bank berbeda satu sama lainnya. Tidak bisa dijadikan jaminan kredit
Time deposit Produk deposito berjangka, simpanan yang bersifat investasi (lebih mementingkan rate bunga) Hanya dapat ditarik pada saat jatuh tempo sesuai kontrak jangka waktu Apabila dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo mengandung konsekuensi (penalti, bunga tidak dibayar, dsb) sesuai ketentuan bank masing2 Bisa menjadi jaminan kredit
Jenis deposito Berjangka Sertifikat deposito Deposito on call
Deposito berjangka Deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu Jangka waktu: 1, 3, 6, 12, 18, 24 bulan. Bisa diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga Tidak bisa diperdagangkan Bisa digunakan sebagai jaminan pembiayaan
Sertifikat deposito Merupakan simpanan dana yang terikat oleh kontrak waktu Diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindah tangankan setelah mendapat ijin dari BI Diterbitkan dalam nominal tertentu Bagi hasil ditulis pada sertifikat deposito
Deposito on call Berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan Dapat diperpanjang secara harian Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar Digunakan untuk kebutuhan likuiditas yang tidak bersifat harian dan dapat diperkirakan sebelumnya
Soal rekening Giro Seorang nasabah memiliki rata-rata rekening giro selama satu bulan adalah Rp. 10 juta, jangka waktu ( 10 Nopember – 9 Desember 2011. Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank adalah 25% : 75%. Keuntungan bank yang diperoleh untuk rekening giro rata-rata satu bulan adalah Rp. 20 juta dan rata-rata rekening giro waktu 1 bulan adalah 850 juta. Berapakah keuntungan yang diperoleh nasabah tersebut.
Jawab : Keuntungan yang diperoleh nasabah tersebut adalah : (Rp. 10 juta / Rp 850 juta) x Rp 20 juta x 25 % = Rp. 58.823.52,-
Soal Tabungan Mudharabah Seorang nasabah memiliki simpanan tabungan mudhorobah rata-rata Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan ( 10 Nopember – 9 Desember 2011. Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank adalah 50% : 50%. Keuntungan bank yang diperoleh untuk tabungan nasabah rata-rata satu bulan adalah Rp. 20 juta dan rata-rata tabungan bank jangka waktu 1 bulan adalah 850 juta. Berapakah keuntungan yang diperoleh nasabah tersebut.
Jawab : Keuntungan yang diperoleh nasabah tersebut adalah : (Rp. 10 juta / Rp 850 juta) x Rp 20 juta x 50 % =. Rp. 117.647,-
Soal Deposito Mudharabah Seorang nasabah memiliki deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan ( 10 Nopember – 9 Desember 2011. Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank adalah 55% : 45%. Keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito satu bulan adalah Rp. 20 juta dan rata-rata deposito jangka waktu 1 bulan adalah 850 juta. Berapakah keuntungan yang diperoleh nasabah tersebut.
Jawab : Keuntungan yang diperoleh nasabah tersebut adalah : (Rp. 10 juta / Rp 850 juta) x Rp 20 juta x 55 % = Rp. 129.411,- Seandainya nasabah tersebut menyimpan uangnya pada bank konvensional dengan tingkat bunga 12 %, maka bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo adalah : (Rp 10 juta x 31 hari x 12 %) / 365 hari = Rp