Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja BAPETEN, 15-23 juli 2013 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SB-006 OHSAS 18001:2008 Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja BAPETEN, 15-23 juli 2013
Riwayat Singkat Mengajar: Masuk BATAN: 1986 Jaminan Mutu: 1992-sekarang Diklat terkait: Application of Effective Management Systems, IAEA, 2008 RTC on Assuring Safety Assessment throughout NPP Project, IAEA, 2011 Mengajar: ISO 9001 + Auditor Internal SMK3, dll Jaminan Mutu Instalasi Nuklir 17-28 Juni 2013
Struktur Model SMK3 Definisi Komitmen dan Kebijakan Perencanaan Penerapan Pengukuran dan Evaluasi Kaji Ulang Manajemen
Pendahuluan Review persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja Dapat diintegrasikan dengan SMM, SML, SMK, SMKeu Tidak mencakup kesejahteraan pegawai, keselamatan produk, kerusakan aset dan dampak lingkungan Selain komitmen dan kebijakan, harus dilakukan tinjauan awal K3
Tinjauan awal K3 Kondisi awal Sumber bahaya Tingkat pengetahuan Pemenuhan perUU Benchmark dgn organisasi lain Efektivitas dan efisiensi sumber daya Sbg masukan renbang K3
Model SMK3 Peningkatan Berkelanjutan dan Kebijakan Kaji Ulang Komitmen dan Kebijakan Perencanaan SMK3 Penerapan Pengukuran Evaluasi Kaji Ulang manajemen
Definisi Bahaya adalah sumber, situasi, atau tindakan yang memiliki potensi menimbulkan kecelakaan dalam pengertian cedera atau gangguan kesehatan, atau kombinasinya. Risiko adalah gabungan dari kemungkinan terjadinya bahaya atau paparan dan keparahan luka atau gangguan kesehatan yang dapat disebabkan oleh kejadian atau paparan. Risiko yang dapat diterima adalah risiko yang telah dikurangi hingga tingkat yang dapat ditoleransi oleh organisasi dengan mempertimbangkan kewajiban hukumnya dan kebijakan K3-nya.
Definisi Identifikasi bahaya adalah proses mengenali adanya bahaya dan menentukan karakteristiknya. Insiden adalah peristiwa yang dapat menimbulkan cedera atau gangguan kesehatan atau kematian. CATATAN 1: Kecelakaan adalah insiden yang mengakibatkan cedera, gangguan kesehatan atau kematian. CATATAN 2: Insiden tanpa terjadi cedera disebut pula sebagai “kejadian nyaris celaka” (near-miss), atau “kejadian berbahaya”. Gangguan kesehatan adalah menurunnya kondisi fisik atau mental yang disebabkan makin buruknya kegiatan kerja dan/atau situasi terkait pekerjaan.
Definisi Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pegawai atau pekerja lain (termasuk pekerja sementara), pengunjung atau orang lain di daerah kerja. Sistem manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3, mengelola risiko K3-nya serta menumbuhkembangkan budaya keselamatan. Audit adalah proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif terhadap kriteria audit.
Definisi Penilaian diri adalah proses rutin dan berlanjut yang dilakukan oleh manajemen organisasi untuk mengevaluasi efektivitas kinerja pada semua bidang yang menjadi tanggungjawabnya. Penilaian risiko adalah proses evaluasi risiko yang timbul dari bahaya, dengan mempertimbangkan kecukupan pengendalian yang ada dan penentuan apakah risiko dapat diterima atau tidak. Tindakan perbaikan adalah tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang terdeteksi atau situasi lain yang tidak diinginkan. Tindakan pencegahan adalah tindakan untuk menghilangkan penyebab potensi ketidaksesuaian atau potensi situasi lain yang tidak diinginkan. CATATAN: Tindakan pencegahan diambil untuk mencegah suatu kejadian, dan tindakan perbaikan dilakukan untuk mencegah berulangnya kejadian.
Kebijakan K3 Sesuai pemeringkatan sifat dan skala risiko Komitmen mencegah cedera dan gangguan kesehatan Komitmen memenuhi perUU Sbg kerangka kerja mencapai sasaran Didokumentasi, diterapkan Dikomunikasikan ke semua personil Disediakan ke stakeholder Dikaji ulang agar tetap relevan
Perencanaan Umum HIRADC Peraturan dan Persyaratan Sasaran Indikator Program
HIRADC Harus ada prosedur identifikasi bahaya dan penilaian risiko 2 3 Pengendalian Risiko 3 Analisis Risiko 2 Identifikasi bahaya 1
Identifikasi risiko Pemeringkatan Kegiatan rutin –non rutin Perilaku manusia Peralatan Hukum Perubahan Disain
Hirarki pengendalian ESEAP Pengendalian Risiko Eliminasi Subsitusi Enjinering Administratif Pelindung Diri Hirarki pengendalian ESEAP
Dokumen Pendukung SB 006-1: 2012 Pedoman Penilaian Risiko K3 Tahapan keg: persiapan, pelaksanaan, penyelesaian Sumber bahaya: bahan, mesin, proses, lingkungan, metode kerja, produk Faktor bahaya: kimia, fisik, biologik, ergonomik, fisiologik dan psikososial
Skala peluang (SB 006-1)
Skala Konsekuensi (SB 006-1)
Pemeringkatan risiko (SB 006-1)
Form Penilaian Risiko (SB006-1)
Peraturan dan Persyaratan Harus ada prosedur identifikasi dan akses PerUU Informasi terkini PerUU harus dimutakhirkan Harus ada sosialisasi perUU dan persyaratan
Sasaran Spesific Measurable Achievable Realistic Time Bound Dikonsultasikan ke pegawai Ditinjau secara berkala
Indikator Kinerja Terukur Sebagai dasar penilaian K3 Keberhasilan K3
Program Rencana berkelanjutan Sasaran SMK3 jelas Sistem pertanggungjawaban berjenjang Sarana, metode, batas waktu pencapaian sasaran
Penerapan Utama Pendukung Pengendalian Tanggap darurat Prosedur terhadap insiden Prosedur Pemulihan
Utama SDM, sarana, anggaran Integrasi Tanggung jawab dan tanggung gugat Konsultasi, motivasi, kesadaran dan partisipasi Budaya keselamatan Pelatihan dan kompetensi
SDM, Sarana, Anggaran Harus ada prosedur monitoring manfaat dan biaya
Integrasi SMK3 dapat diintegrasikan ke sistem yg ada Jika ada pertentangan, SMK3 diutamakan. Integrasi harus selaras dan seimbang
Tanggung jawab dan tanggung gugat Menetapkan dan komunikasi tj dan tg K3 Sosialisasi mekanisme pelaporan Harus ada prosedur komunikasi perubahan tj / tg
Konsultasi, Motivasi, Kesadaran dan Partisipasi Tidak mendengarkan Tidak melihat Tidak mengatakan http://fabiikawaii.deviantart.com/art/Kikazaru-Iwazaru-Mizaru-205004081
Budaya Keselamatan Sikap peduli, hati-hati, teliti, komunikatif pegawai Tercipta suasana kerja kondusif Memperkuat sifat dan budaya K3
Pelatihan dan kompetensi Harus ada rekaman kompetensi (pendidikan, pelatihan dan pengalaman) Harus ada prosedur identifikasi kompetensi Harus ada program pelatihan Harus ada pelatihan dan evaluasi efektivitasnya
Pendukung Komunikasi Pelaporan Dokumentasi dan pengendalian Rekaman, informasi dan pengendalian
Pengendalian Umum Disain dan rekayasa Kendali administratif Kajian kontrak Pembelian
Disain dan rekayasa Dikaitkan dengan pengendalian risiko Pengembangan, verifikasi, validasi dan perubahan disain dikaitkan dengan HIRADC Ditunjuk personil untuk verifikasi K3
Kendali Administratif Prosedur dan IK harus ada aspek K3 Draf dan review dibuat oleh yg kompeten bersama dengan pelaksana Pelaksana harus mampu menerapkan prosedur Kaji ulang prosedur scr berkala dan bila ada perubahan alat, proses ataupun bahan.
Kajian Kontrak dan Pembelian Pengadaan harus kontrak dan dikaji ulang Mencakup pros pemeliharaan barang / jasa Penjelasan HIRADC saat penerimaan barang / jasa
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat Harus ada prosedur darurat dan bencana Harus diuji dan dikaji ulang secara berkala dan koordinasi dgn stakeholder Harus tanggap darurat untuk mencegah / mitigasi bencana Tanggap darurat harus melibatkan layanan kedaruratan dan lingkungan sekitar
Menghadapi Insiden Harus ada prosedur P3K dan perawatan lanjutan
Prosedur Pemulihan Kedaruratan Harus ada prosedur pemulihan kedaruratan ke kondisi awal dan pemulihan trauma pegawai
Pengukuran dan Evaluasi Pemantauan dan Pengukuran Evaluasi kepatuhan Penyelidikan insiden Ketaksesuaian, tindak perbaikan dan pencegahan Penilaian diri Audit internal
Pemantauan dan pengukuran Harus ada prosedur pantau dan ukur Pantau capaian sasaran K3 Pantau pengendalian K3 Pantauan proaktif program K3, kriteria kendali dan operasi Pantauan reaktif gangguan kesehatan, insiden dan kekurangan kinerja K3 Harus dibuat pros kalibrasi / perawatan peralatan pantau / ukur, bila ada
Evaluasi kepatuhan Harus ada prosedur evaluasi kepatuhan Terhadap perUU maupun persyaratan lain
Penyelidikan Insiden Harus ada prosedur penyelidikan dan analisis insiden Identifikasi turunnya kinerja K3 penyebab insiden Identifikasi tindakan perbaikan Identifikasi peluang tindak pencegahan Identifikasi peluang perbaikan berkelanjutan Komunikasi hasil
Ketaksesuaian, Tindak Perbaikan dan Tindak Pencegahan Harus ada prosedur ketaksesuaian Isi: identifikasi dan perbaikan TS, penentuan penyebab dan mencegah terulang, evaluasi tindakan, rekaman dan komunikasi Jika muncul bahaya baru atau perubahan bahaya, harus menerapkan pros HIRADC Tindakan harus sesuai dan sepadan dengan risiko Perubahan harus dicerminkan dalam dokumentasi
Penilaian diri Harus ada penilaian diri (lihat GS-G-3.1) Untuk evaluasi kinerja dan peningkatan bud kes
Audit Internal Audit internal periodik Harus ada program audit Harus ada prosedur audit Auditor harus obyektif dan tidak berpihak
Kaji ulang manajemen Dilakukan periodik Masukan berupa: hasil audit, evaluasi kepatuhan, tindak lanjut KUM lalu, kinerja dan capaian sasaran K3, hasil penilaian diri, perkembangan perUU Sebagai bahan komunikasi dan konsultasi
Daftar Prosedur wajib Identifikasi bahaya dan pengendalian risiko Pengendalian dokumen Pengendalian rekaman Identifikasi dan akses perUU, termasuk evaluasi kepatuhan Kesiapsiagaan dan tanggap darurat Monitor manfaat dan biaya Pemulihaan keadaan daurat Komunikasi K3, tms Tj dan tg Pemantauan dan pengukuran kinerja Masukan dan saran K3 Konsultasi dan keterlibatan Kalibrasi dan perawatan Kesadaran dan motivasi Penyelidikan insiden Partisipasi pegawai Penanganan ketidaksesuaian Identifikasi standar kompetensi kerja Audit internal Pelaporan K3
Rangkuman
Terima Kasih Pertanyaan? A. Bayu Purnomo Bidang Jaminan Mutu, PSJMN E-mail: purnomo@batan.go.id Tel. 021-70960864 HP. 0821-1044-7468 Jaminan Mutu Instalasi Nuklir 17-28 Juni 2013
Terima kasih