KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK http://contoh.in KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK Sri Rahayu, SE, M.Si
http://contoh.in Pendahuluan Dewasa ini setelah era reformasi, makin banyak bermunculan organisasi profesi dari kelompok profesi sejenis, contoh: IAI untuk para akuntan, IDI untuk para dokter, dan PGRI untuk para guru, dan wadah organisasi untuk pejabat keuangan publik (pemerintah/negara) adalah Departemen Keuangan RI. Setiap organisasi tersebut makin menyadari perlunya membuat kode etik untuk menjadi pedoman perilaku bagi para anggotanya, tujuan khususnya adalah untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan pengendalian perilaku para anggotanya.
Kode Etik Pejabat Keuangan Publik http://contoh.in Kode Etik Pejabat Keuangan Publik Dimaksudkan untuk menegakkan dan memelihara standar aturan tingkah laku profesional yang tinggi sebagai pedoman atau kerangka acuan bagi para pegawai/pejabat di lingkungan organisasi.
Tujuan Kode Etik Pejabat Keuangan Publik http://contoh.in Tujuan Kode Etik Pejabat Keuangan Publik Agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang sehat dan terlaksananya pengendalian pekerjaan, baik pekerjaan audit maupun non audit sehingga dapat terwujud kinerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas pokok
Kode Etik Pejabat Keuangan Publik http://contoh.in Kode Etik Pejabat Keuangan Publik Nilai-nilai dasar pribadi, setiap anggota harus menganut & menjunjung tinggi nilai-nilai dasar pribadi. Standar perilaku, batasan perilaku yang merupakan kewajiban & larangan bagi setiap anggota. Standar Pelaksanaan
Nilai – Nilai Dasar Pribadi Independen, tidak terpengaruh & bersikap netral. Terbuka, transparan dalam melaksanakan tugas. Jujur, dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan. Berani, bersikap tegas dan rasional dalam membuat keputusan. Berintegritas, mewujudkan perilaku yang bermartabat & bertanggung jawab. Tangguh, tegar dalam menghadapi godaan, hambatan, tantangan, ancaman dan intimidasi. Profesional, menjalankan keahlian profesi & mencegah benturan kepentingan. Kompeten, meningkatkan & mengembangkan pengetahuan & keahlian. Sederhana, bersikap sopan dalam penampilan.
Standar Perilaku Kepastian hukum, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, Keterbukaan, membuka diri & memberi akses kpd masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur, benar & tidak diskriminatif. Akuntabilitas, hasil akhir kegiatan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan kpd pimpinan & masyarakat. Kepentingan umum, mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Proporsionalitas, mengutamakan kepentingan tugas & tanggung jawab organisasi dg kepentingan lain yang sah secara seimbang.
Kewajiban Setiap anggota wajib bersikap & berperilaku: Menghormati agama & kepercayaan orang lain. Mentaati norma-norma hukum dan moral. Bersikap independen dalam melaksanakan tugas. Menghindari setiap perilaku pelanggaran hukum. Menjaga kerahasiaan data & informasi milik organisasi. Meningkatkan kualitas kerja secara terus menerus. Mengikuti pelatihan kode etik. Membatasi pertemuan diluar kedinasan dengan pihak-pihak yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Larangan, Setiap anggota dilarang bertindak & perilaku: Menggunakan wewenangnya, untuk kepentingan pribadi/golongan. Menghilangkan asset dan dokumen milik negara. Meminta/menerima pemberian dari siapapun dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan undang-undang. Membuat, mengkonsumsi & memperdagangkan segala bentuk narkotika. Melakukan perbuatan immoral. Tanpa otorisasi membuat komitmen yang dapat mengikat organisasi.
Standar Pelaksanaan Nilai-nilai dasar pribadi dan standar perilaku dilaksanakan dalam bentuk ucapan, sikap dan tindakan. Wajib menjaga kewenangan yang dimilikinya dengan berperilaku sesuai dengan kode etik baik dalam ucapan, sikap maupun tindakan. Wajib menempatkan loyalitas kepada hukum, norma, etika dan moral di atas kepentingan pribadi dan atau golongan dalam pelaksanaan tugasnya. Kode Etik diterapkan dengan tegas, dan mengandung sanksi profesi dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat yang melanggarnya.
Setelah mempelajari masing-masing kode etik profesi baik profesi akuntan maupun profesi pejabat keuangan publik, dapat diketahui bahwa: (1) Tidak ada sistematika baku dalam penulisan kode etik (2)Terdapat banyak istilah & konsep yang sama, tetapi pemaknaan istilah atau konsep tsb bisa jadi berbeda. (3) Banyak istilah & konsep yang maknanya tumpah tindih. Mengingat adanya perbedaan dalam sitematika, substansi, konsep & istilah yang dipergunakan, maka untuk lebih memudahkan pemahaman atas masing-masing kode etik profesi dapat digunakan model penalaran kode etik berdasarkan acuan pada unsur-unsur pokok suatu profesi.
Model Penalaran Kode Etik Profesi Tanggung jawab Kompetensi Pengetahuan (knowledge) Ketrampilan (skill) Sikap-perilaku (Attitude) Kepentingan umum
Keterangan Model Penalaran Kode Etik Profesi: http://contoh.in Keterangan Model Penalaran Kode Etik Profesi: Semua profesi berdampak atau bermanfaat bagi kepentingan umum, meskipun arti umum mempunyai tingkat keluasan yang berbeda. Contoh pengertian umum untuk: Auditor internal manajemen suatu entitas. Akuntan publik para steakholder. Pejabat keuangan publik masyarakat/seluruh rakyat. Setiap kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada pimpinan dan masyarakat. Untuk menjaga kepercayaan publik, perlu memelihara kompetensi tinggi secara berkelanjutan yang mencakup pengetahuan melalui pendidikan formal, ketrampilan teknis, dan sikap perilaku.
Kesimpulan: - Daya tanggap (responsiveness) terhadap tuntutan publik, Pejabat keuangan publik dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, dalam hal: - Daya tanggap (responsiveness) terhadap tuntutan publik, - Menterjemahkan dalam bentuk perencanaan dan pelaksanaan, - Evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
http://contoh.in Bila seorang profesional benar-benar menghayati profesinya dan mau mematuhi kode etik yang ditetapkan atas dasar kesadaran diri dalam melaksanakan profesinya, maka sebenarnya ia telah menjalani kehidupan sesuai dengan hakikat manusia seutuhnya, yaitu hidup dengan menyeimbangkan pemenuhan PQ, IQ, EQ dan SQ.