KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Etika Profesi Public Relations
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
PROFESI & PROFESIONAL.
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
Pertemuan 4 KEBUTUHAN PERILAKU ETIKA BAGI AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesional.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA PROFESIONAL.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
Kriteria penilaian perilaku kerja
BAGIAN V ETIKA PROFESI.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA PROFESI.
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
BUDAYA DAN ETIKA ORGANISASI (Pertemuan ke-13)
Etika Pelayanan Publik
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Etika Perencanaan. Latar Belakang Perencanaan merupakan proses yang menerus dan dilakukan secara sadar dan terorganisir yang menyangkut pengambilan keputusan.
Unggul Profesional Islami
BUDAYA ORGANISASI dan Etika Organisasi
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK http://contoh.in KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK Sri Rahayu, SE, M.Si

http://contoh.in Pendahuluan Dewasa ini setelah era reformasi, makin banyak bermunculan organisasi profesi dari kelompok profesi sejenis, contoh: IAI untuk para akuntan, IDI untuk para dokter, dan PGRI untuk para guru, dan wadah organisasi untuk pejabat keuangan publik (pemerintah/negara) adalah Departemen Keuangan RI. Setiap organisasi tersebut makin menyadari perlunya membuat kode etik untuk menjadi pedoman perilaku bagi para anggotanya, tujuan khususnya adalah untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan pengendalian perilaku para anggotanya.

Kode Etik Pejabat Keuangan Publik http://contoh.in Kode Etik Pejabat Keuangan Publik Dimaksudkan untuk menegakkan dan memelihara standar aturan tingkah laku profesional yang tinggi sebagai pedoman atau kerangka acuan bagi para pegawai/pejabat di lingkungan organisasi.

Tujuan Kode Etik Pejabat Keuangan Publik http://contoh.in Tujuan Kode Etik Pejabat Keuangan Publik Agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang sehat dan terlaksananya pengendalian pekerjaan, baik pekerjaan audit maupun non audit sehingga dapat terwujud kinerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas pokok

Kode Etik Pejabat Keuangan Publik http://contoh.in Kode Etik Pejabat Keuangan Publik Nilai-nilai dasar pribadi, setiap anggota harus menganut & menjunjung tinggi nilai-nilai dasar pribadi. Standar perilaku, batasan perilaku yang merupakan kewajiban & larangan bagi setiap anggota. Standar Pelaksanaan

Nilai – Nilai Dasar Pribadi Independen, tidak terpengaruh & bersikap netral. Terbuka, transparan dalam melaksanakan tugas. Jujur, dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan. Berani, bersikap tegas dan rasional dalam membuat keputusan. Berintegritas, mewujudkan perilaku yang bermartabat & bertanggung jawab. Tangguh, tegar dalam menghadapi godaan, hambatan, tantangan, ancaman dan intimidasi. Profesional, menjalankan keahlian profesi & mencegah benturan kepentingan. Kompeten, meningkatkan & mengembangkan pengetahuan & keahlian. Sederhana, bersikap sopan dalam penampilan.

Standar Perilaku Kepastian hukum, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, Keterbukaan, membuka diri & memberi akses kpd masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur, benar & tidak diskriminatif. Akuntabilitas, hasil akhir kegiatan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan kpd pimpinan & masyarakat. Kepentingan umum, mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Proporsionalitas, mengutamakan kepentingan tugas & tanggung jawab organisasi dg kepentingan lain yang sah secara seimbang.

Kewajiban Setiap anggota wajib bersikap & berperilaku: Menghormati agama & kepercayaan orang lain. Mentaati norma-norma hukum dan moral. Bersikap independen dalam melaksanakan tugas. Menghindari setiap perilaku pelanggaran hukum. Menjaga kerahasiaan data & informasi milik organisasi. Meningkatkan kualitas kerja secara terus menerus. Mengikuti pelatihan kode etik. Membatasi pertemuan diluar kedinasan dengan pihak-pihak yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Larangan, Setiap anggota dilarang bertindak & perilaku: Menggunakan wewenangnya, untuk kepentingan pribadi/golongan. Menghilangkan asset dan dokumen milik negara. Meminta/menerima pemberian dari siapapun dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan undang-undang. Membuat, mengkonsumsi & memperdagangkan segala bentuk narkotika. Melakukan perbuatan immoral. Tanpa otorisasi membuat komitmen yang dapat mengikat organisasi.

Standar Pelaksanaan Nilai-nilai dasar pribadi dan standar perilaku dilaksanakan dalam bentuk ucapan, sikap dan tindakan. Wajib menjaga kewenangan yang dimilikinya dengan berperilaku sesuai dengan kode etik baik dalam ucapan, sikap maupun tindakan. Wajib menempatkan loyalitas kepada hukum, norma, etika dan moral di atas kepentingan pribadi dan atau golongan dalam pelaksanaan tugasnya. Kode Etik diterapkan dengan tegas, dan mengandung sanksi profesi dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat yang melanggarnya.

Setelah mempelajari masing-masing kode etik profesi baik profesi akuntan maupun profesi pejabat keuangan publik, dapat diketahui bahwa: (1) Tidak ada sistematika baku dalam penulisan kode etik (2)Terdapat banyak istilah & konsep yang sama, tetapi pemaknaan istilah atau konsep tsb bisa jadi berbeda. (3) Banyak istilah & konsep yang maknanya tumpah tindih. Mengingat adanya perbedaan dalam sitematika, substansi, konsep & istilah yang dipergunakan, maka untuk lebih memudahkan pemahaman atas masing-masing kode etik profesi dapat digunakan model penalaran kode etik berdasarkan acuan pada unsur-unsur pokok suatu profesi.

Model Penalaran Kode Etik Profesi Tanggung jawab Kompetensi Pengetahuan (knowledge) Ketrampilan (skill) Sikap-perilaku (Attitude) Kepentingan umum

Keterangan Model Penalaran Kode Etik Profesi: http://contoh.in Keterangan Model Penalaran Kode Etik Profesi: Semua profesi berdampak atau bermanfaat bagi kepentingan umum, meskipun arti umum mempunyai tingkat keluasan yang berbeda. Contoh pengertian umum untuk: Auditor internal manajemen suatu entitas. Akuntan publik para steakholder. Pejabat keuangan publik masyarakat/seluruh rakyat. Setiap kegiatan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada pimpinan dan masyarakat. Untuk menjaga kepercayaan publik, perlu memelihara kompetensi tinggi secara berkelanjutan yang mencakup pengetahuan melalui pendidikan formal, ketrampilan teknis, dan sikap perilaku.

Kesimpulan: - Daya tanggap (responsiveness) terhadap tuntutan publik, Pejabat keuangan publik dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, dalam hal: - Daya tanggap (responsiveness) terhadap tuntutan publik, - Menterjemahkan dalam bentuk perencanaan dan pelaksanaan, - Evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan (accountability)

http://contoh.in Bila seorang profesional benar-benar menghayati profesinya dan mau mematuhi kode etik yang ditetapkan atas dasar kesadaran diri dalam melaksanakan profesinya, maka sebenarnya ia telah menjalani kehidupan sesuai dengan hakikat manusia seutuhnya, yaitu hidup dengan menyeimbangkan pemenuhan PQ, IQ, EQ dan SQ.