PETUNJUK TEKNIS JAMKESDA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014 Disampaikan pada : Pertemuan Petugas Puskesmas Puskesmas Purwokerto, 10 Februari 2014.
JUKNIS JAMKESDA 2014 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 441.91/24/2014/4 TANGGAL : 23 JANUARI 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014
JUKNIS JAMKESDA 2014 MENGATUR : Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Jawa Tengah Pengajuan Bantuan Biaya Penanganan Gizi Buruk Pengajuan Bantuan Biaya Pelayanan ODMK dengan Pemasungan
PERUBAHAN DARI SEBELUMNYA Penyebutan Jamkesmas JKN Penambahan Paker HD 24 x Batasan kemoterapi ditiadakan Mengakomodasi Non Kartu Jamkesmas Persalinan dengan penyulit Maskin Penghuni Panti Sosial Maskin Penghuni Lapas/Rutan Wacana 2015 Tarif : INA-CBG’s Dana Sosial.
KEPESERTAAN Diharapkan penyelenggara Jamkesda Kabupaten/Kota melakukan verifikasi peserta Jamkesda dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (PBI) yang baru, bila ditemukan kepesertaan ganda agar dilakukan penghapusan dari kepesertaan Jamkesda Provinsi Jawa Tengah
PEMBIAYAAN SUMBER DANA ALOKASI DANA APBD PROVINSI (40%) APBD KABUPATEN KOTA (60%) ALOKASI DANA DINAS KESEHATAN PROV. JAWA TENGAH RUMAH SAKIT PEMPROV. JAWA TENGAH SKPD KAB./KOTA
SYARAT PENERIMAAN PASIEN Memiliki Kartu Peserta Jamkesda dan masuk basisdata Surat rujukan dari PPK 2 (Rumah Sakit Kabupaten/Kota) atau Surat Rujukan dari Puskesmas untuk penyakit tertentu misalnya gangguan jiwa dan orthopedi Menderita penyakit yang sesuai dalam paket manfaat pelayanan kesehatan Jamkesda Provinsi Jawa Tengah Apabila peserta tidak memiliki Kartu Jamkesda tetapi masuk basisdata peserta menyerahkan Fotocopy KTP dan Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan (SJP)
KETENTUAN YANKES Tidak bisa ditangani di PPK 1 dan PPK 2 Mengikuti dan mematuhi mekanisme rujukan berjenjang, kecuali kasus gawat darurat Peserta yang tidak dalam keadaan gawat darurat namun sudah terlanjur dirujuk ke PPK 3 dan/atau tidak mematuhi mekanisme rujukan berjenjang, maka menjadi tanggung jawab pasien/keluarga dan atau pemberi rujukan Hati-Hati!
PAKET MANFAAT Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjut Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut Pelayanan Gawat darurat Pelayanan Mobil Jenazah Pelayanan yang dijamin adalah pelayanan pada PPK Kerjasama Jamkesda dengan Pemkab Banyumas
Pelayanan Jamkesda Prov.Jateng pada PPK 3 Kerjasama. Kab.Banyumas telah bekerjasama dg: RSUD Prof.dr.Margono Soekarjo Purwokerto. RSUP dr.Sardjito Yogyakarta RSUP dr. Kariadi Semarang RSJP dr.Suroyo Magelang
Rawat Jalan Tingkat Lanjut : Konsultasi Medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis; Rehabilitasi Medik; Penunjang Diagnostik; Tindakan Medis Kecil dan Sedang; Pemeriksaan dan pengobatan di tingkat lanjutan; Pelayanan KB kontrasepsi mantap efektif, penyembuhan efek samping dan komplikasinya (kontrasepsi disediakan oleh BKKBN); Pemberian obat mengacu Formularium Nasional; Pelayanan Darah.
Rawat Inap Tingkat Lanjut : Akomodasi rawat inap pada Kelas III; Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan; Penunjang diagnostik; Tindakan medis; Operasi sedang dan besar; Pelayanan rehabilitasi medis ; Perawatan intenstif (ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU, HCU); Pemberian obat mengacu Formularium Rumah Sakit dengan obat generik; Pelayanan darah; Pelayanan Persalinan dan Pasca Persalinan dengan Penyulit; Bahan dan Alat kesehatan habis pakai.
GAWAT DARURAT Trauma/ruda paksa, kecuali kecelakaan lalu lintas; Serangan jantung; Panas tinggi diatas 39 derajat Celcius atau disertai kejang demam; Perdarahan hebat; Muntaber disertai dehidrasi sedang/berat, mual dan muntah pada ibu hamil disertai dehidrasi sedang/berat; Sesak napas; Penurunan/kehilangan kesadaran; Nyeri kolik; Keadaan gelisah pada penderita gangguan jiwa
PELAYANAN YANG DIBATASI Pelayanan penunjang diagnostic canggih (MRI dan CT Scan). Pelayanan ini diberikan hanya pada kasus-kasus life-saving, dan kebutuhan penegakan diagnose yang sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh Komite Medik. Pada kasus gagal ginjal kronis diarahkan ke CAPD dengan pemberian barang habis pakai maksimal 24 kali atau Haemodialisa hanya diberikan selama 24 (duapuluh empat) kali. Operasi Hydrocephalus 2 (dua) kali seumur hidup.
PELAYANAN TIDAK DIJAMIN Kecelakaan lalu lintas; Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan; Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika; General check up; Prothesis gigi tiruan; Pengobatan alternative (antara lain akupuntur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah; Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi;
Pelayanan Rujukan tidak dijamin mjd tanggungjawab keluarga pasien. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam; Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial; Kacamata;Intra Ocular Lens (IOL), PEN, Plate, Screw (Orthopedi), J Stent (Urologi), Stent Arteri(Jantung), VP Shunt untuk Bedah Syaraf(Neurologi), Mini Plate (Gigi & Mulut), Implant Spine & Non Spine (Orthopedi), Prothesa (Kusta),Alat Vitrektomi (Mata), Pompa Kelasi (Thalasemi),Kateter Double Lumen (Hemodialisa), Implant(Rekonstruksi Kosmetik), Stent (Bedah, THT,Kebidanan); Alat bantu dengar; Alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda,dan korset). Pelayanan Rujukan tidak dijamin mjd tanggungjawab keluarga pasien.
Mekanisme Pencairan Biaya bagi PPK3 milik Pemerintah Pusat Tagihan 60% Pembayaran 60% Pembayaran 40% Penyelenggara Jamkesda Kab/ Kota Tim Pelaksana Jamkesda Provinsi Jawa Tengah PPK 3 Berkas Pasien Jamkesda Provinsi Diverifikasi oleh tenaga pelaksana verifikasi Dilihat kelengkapan berkas Tagihan 40%
Mekanisme Pencairan Biaya bagi PPK3 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tagihan 60% Pembayaran 60% Penyelenggara Jamkesda Kab/ Kota PPK 3 Berkas Pasien Jamkesda Provinsi Diverifikasi oleh tenaga pelaksana verifikasi Dilihat kelengkapan berkas
DOKUMEN KLAIM Surat Pengantar yang menyebutkan No Rekening Bank untuk pembayaran klaim Kuitansi Kolektif per Bulan Surat Pengajuan Klaim Kolektif per Bulan Lampiran : Fotocopy Kartu Jamkesda per pasien atau Surat Jaminan Pelayanan Surat Keabsahan Peserta (SKP) per pasien Rincian biaya per pasien berdasarkan tarif umum Kelas 3 dengan Formularium Nasional.
KEBIJAKAN JAMKESDA BANYUMAS Pelayanan pada Puskesmas, BKMM,BKPM, BKMIA, RSUD Ajibarang,RSUD Banyumas dijamin sepenuhnya sesuai paket yg dijamin. Pelayanan pada PPK3 mengikuti Juknis Jamkesda Prov Jateng. Peserta Jamkesda/KBS tidak otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sebagian peserta Jamkesda (KBS) sudah ada yg secara mandiri mendaftar sbg peserta BPJS Kesehatan terutama para penderita penyakit katastropik (Gagal ginjal, Cancer, Jantung).
Kepesertaan KBS Penduduk miskin Kab.Banyumas yg belum memiliki Jaminan Kesehatan. Persyaratan peserta Jamkesda sesuai ketentuan : Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Lurah berdasar Berita Acara RT/RW diketahui oleh Camat. Kartu identitas (KTP/KK) minimal domisili 6 bulan.
Pelayanan harian KBS diprioritaskan bagi yang membutuhkan pelayanan Kesehatan (Ada surat rujukan dari Puskesmas). Apabila diketahui bahwa pemohon termasuk peserta Jamkesmas/PBI BPJS maka KBS atasnama ybs tidak dapat diterbitkan. Usulan pengganti peserta Jamkesmas sudah masuk dalam database peserta PBI BPJS apabila ybs telah memiliki KBS maka KBS ybs tidak berlaku Mohon bantuan verifikasi ulang kepesertaan.
Usulan tahap 3 butuh verifikasi lebih cermat lagi upaya efisiensi anggaran krn masih banyak ditemukan duplikasi. Disamping kewajiban verifikasi peserta, Dinkes berperan pula dalam verifikasi tagihan pembiayaan Kesehatan setelah verifikator Jamkesmas sudah tidak ada lagi. Pada tahun 2013 pembiayaan Jamkesda cenderung mengalami peningkatan.
Tagihan Jamkesda Th.2013
Perbandingan 2012-2013
Langkah Efisiensi Anggaran Verifikasi peserta baru dan verifikasi ulang peserta lama Jamkesda. Optimalkan pelayanan di PPK 1 (Rawat Jalan dan rawat Inap 144 kompetensi KKI. Selektif dalam pelayanan rujukan. MOTIVASI Masyarakat yang mampu bayar iuran untuk ikut JAMINAN KESEHATAN NASIONAL.
JAMKESMAS PERGI MENINGGALKAN PR Piutang Jamkesmas 2013 Peserta Jamkesmas Non Kartu belum terakomodir : Pengemis,Gelandangan, Orang terlantar dan Penghuni Panti. Penghuni Lapas dan Rutan Peserta PKH Peserta Jampersal Bayi dan Anak yang lahir dari peserta Jamkesmas Penderita Thalasemia Penderita KIPI Korban Pasca Bencana Alam
TERIMAKASIH