JENIS-JENIS KONTRAK PEREKAYASAAN & KONSTRUKSI Sebuah kontrak dpt diartikan sebagai perjanjian atau persetujuan antara dua pihak secara sukarela dan meng-ikatkan diri mereka masing2 dlm per-setujuan tsb yg dianggap sebagai “hu-kum” yg hrs ditaati dan dipenuhi.
Build Contract Design & Build Contract Design/Management Contract Jenis Kontrak Build Contract Design & Build Contract Design/Management Contract
Build Contracts Kontrak jenis ini merupakan kontrak kerja yang menitik-beratkan kepada implementasi dari rencana desain proyek yang sudah ada. Jadi tugas pemborong hanya membangun saja. Kontrak jenis ini dibagi dalam: Fixed Price contract dan Prime Cost Contract.
Fixed Price Contract Kontraktor menyelesaikan pekerjaan berdasarkan harga yang disetujui dan pelaksanaannya menurut bestek (tender dokumen) yang telah ditetap-kan dan diterima oleh kontraktor.
Fixed Price Contracts Pengertian fix disini adalah gambar pe-laksanaannya fix, bestek fix dan desain yang tidak berubah lagi. Semua yang akan dikerjakan sudah jelas. Bila-mana harga sdh ditetapkan, maka tak dapat diubah lagi, meskipun dalam kon-trak mungkin terdapat butir yang memper-kenalkan eskalasi harga.
Fixed Price Contracts Fixed Price Contracts, meliputi : Lump-sum contract Unit Price Contract
Lump- Sum Contract Pekerjaan yang dilakukan di bawah kon-trak semacam ini memerlukan gambar kerja yang jelas, spesifikasi dan bestek yang akurat dimana kedua belah pihak mempunyai satu interpretasi yang sama terhadap isi dan maksud dari dokumen tender tersebut.
Unit Price Contract Adalah suatu kontrak yang menitik beratkan biaya per unit volume, per unit panjang ataupun per unit berat. Variasi dari Unit Price Contract yaitu: Flat Rate Sliding Rate
Prime Cost Contracts Kontrak yang berada dibawah predikat ini memiliki persamaan yaitu pemilik mengganti ongkos yang dikeluarkan kontraktor untuk melaksanakan peker-jaannya, ditambah dengan sesuatu ben-tuk tambahan ongkos untuk biaya kerja pemborong.
a. Cost Plus Percentage Fee Contract Percentage Fee yang dimaksud adalah fee/biaya tambahan yang merupakan jumlah persentasi tertentu dari biaya fisik pekerjaan yang dihasilkan. Kontrak ini tidak memiliki mekanisme utk menekan biaya dan waktu.
b. Cost Plus Fixed Fee Contract Fixed Fee disini dimaksudkan jumlah fee yang tertentu, tdk tergantung pa-da besarnya biaya fisik pekerjaan. Kontrak ini lebih baik dari Cost Plus Percentage Fee Contract.
c. Cost Plus Variable percentage Contract Kontrak ini merupakan perbaikan da-ri yang sebelumnya, dimana kontrak-tor didorong untuk bekerja lbh efisi-en karena fee kontraktor dikaitkan dgn biaya yg sebenarnya (actual cost) dari pek konstruksinya.
d. Target Estimate Contract Kontrak jenis ini, fee aktual yg dibayarkan kpd pemborong akan bertambah/berkurang berkaitan dg deviasi yang terjadi dari biaya yg sebenarnya terhadap biaya yg diperkira-kan. Target cost ditetapkan oleh pemborong. Jadi kontraktor diberikan “hadiah” atas ke-berhasilannya menghemat biaya.
e. Guaranteed Maximum Cost Contract Kontraktor menawarkan fee-nya dan se-kaligus menjamin bhw harga total proy tdk akan melebihi dari suatu harga ter-tentu (maksimum). Pengeluaran yg ter-jadi diatas harga maksimum akan men-jadi beban kontraktor.
f. Convertible Cost Contract Pemilik mempekerjakan kontraktor kepercayaannya secara cost plus ba-sis dan meneliti pengeluaran2 yg ter-jadi sampai suatu saat dapat dibuat suatu kontrak dg sistem Lump-sum atau Unit Price.
g. Cost Plus Time And Materials Contract Kontrak jenis ini untuk pekerjaan “borong kerja” saja dengan atau tanpa materialnya berdasarkan waktu kerja
DESIGN AND BUILD CONTRACTS Bilamana pekerjaan konstruksinya mencakup perencanaannya sekaligus. Variasi dari sistem kontrak ini adalah: Turn key Negotiated Contract
Turn Key Mulai dari study awal, pelaksanaannya dan penyediaan dananya diatur dan dikerjakan oleh kontraktor. Pemilik hanya “putar kunci” pd waktu proy telah selesai dan mulai meng-operasikannya. Tugas pemilik selanjutnya hanya mencicil kembali biaya proyek yg tlh dikeluarkan oleh kontraktor, dari hasil pendapatan operasi bangunan proy yg telah dipergunakan.
Negotiated Contract Dilakukan kepada proyek2 yang sifat-nya rahasia (proy militer) atau proyek yg memerlukan keahlian khusus yang hanya dimiliki oleh 1 – 2 kontraktor saja .
DESIGN/MANAGEMENT CONTRACTS Pekerjaan mengelola sebuah proyek mulai dari konsep sampai selesai dan siap dipakai dapat dikerjakan oleh pihak pemilik sendiri, apabila ia memiliki staf ahli di organisasinya. Namun bilamana tdk ada staf ahli ataupun pemilik tdk punya waktu utk mengelola proy tsb, maka pek mengelola tsb dpt dikontrak-kan pd suatu organisasi.
Management Contracts Project management Contract Pemilik menetapkan sebuah team yang dipimpin oleh project manager utk mengelola proy dari tahapan konsepsional sampai se-lesai.
Lanjut…. 2. Construction Management Cont-ract. Pelaksanaan seluruh pekerjaan dipe-cah-pecah sedemikian rupa. Cara kontrak semacam ini dilakukan pada pekerjaan konstruksi yg besar dan hrs dpt diselesaikan secepat mungkin.