YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang
Identitas Mahasiswa - NAMA : YUNIATI - NIM : PRODI : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - yuni_sweet pada domain mail.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Sunarto, M. Si - PEMBIMBING 2 : Drs. Tijan, M. Si - TGL UJIAN :
Judul Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang
Abstrak Pendapatan Asli Daerah yang merupakan gambaran potensi keuangan daerah pada umumnya mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah. Berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah, maka daerah dapat menggali potensi pajak yang berupa pajak hotel dan restoran. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah menyadari bahwa potensi pajak hotel dan restoran bukanlah merupakan sektor penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah, tetapi berpotensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran mengalami fluktuasi. Fluktuasi Pendapatan Asli Daerah Pajak Hotel dan Restoran sangat dipengaruhi oleh kinerja Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran dalam menggali dan memunggut sumber Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran. Permasalahan penelitian ini yaitu: (1) apa upaya-upaya pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah kepada petugas pugut pajak hotel dan restoran sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara maksimal; (2) apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan pembinaan petugas pungut pajak hotel dan restoran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya-upaya pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah kepada petugas pungut pajak hotel dan restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara maksimal dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pembinaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitiannya adalah informan dan dokumen di lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Batang. Proses pengumpulan data digunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif dari Miles B Mattew dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dalam pembinaan petugas pungut pajak hotel dan restoran adalah pembinaan dilaksanakan secara teratur, pembinaan oleh pejabat-pejabat terkait, memberikan materi pembinaan sesuai dengan petunjuk teknis, melatih kedisiplinan, menanamkan sifat jujur dan tanggung jawab, pembinaan dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dan pendekatan eksperiensial, memotivasi petugas pungut pajak serta pelaksanaan evaluasi pada pembinaan. (2) kedala-kendala yang dihadapi dalam pembinaan adalah peserta dalam pembinaan kurang disiplin, peserta pembinaan kurang memperhatikan materi, staf pembina yang memiliki tugas ganda, serta sarana dan prasarana pembinaan yang kurang memadai. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah selaku pengelola pelaksana pembinaan adalah dengan mengadakan pembinaan secara rutin dan teratur oleh pejabat terkait dengan memberikan materi sesuai petunjuk teknis, melatih kedisiplinan, menanamkan sifat jujur dan tanggungjawab serta memotivasi dan mengevaluasi kinerja petugas pungut pajak hotel dan restoran. Kendala- kendala dalam pembinaan adalah kurangnya perhatian peserta pembinaan dalam mengikuti pembinaan serta kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang terlaksananya pembinaan. Saran yang dianjurkan bagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah adalah usaha Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dalam membina petugas pungut pajak hotel dan restoran hendaknya perlu adanya sanksi. Sanksi yang diberikan kepada petugas pungut pajak hotel dan restoran yang tidak disiplin dalam mengikuti pembinaan, adalah tidak diberi biaya punggut pajak, perlu menggunakan media yang menarik dalam menyampaikan materi pembinaan, perlu adanya staf pembina khusus yang bertugas membina petugas pungut pajak hotel dan restoran agar pembinaan dapat berhasil secara maksimal serta perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai seperti perlunya tempat pembinaan yang cukup luas dan fasilitas yang cukup untuk pelaksanaan pembinaan.
Kata Kunci Pembinaan, Petugas pungut pajak Hotel dan Restoran.
Referensi A. Mangunhardjana Pembinaan Arti dan Metodenya. Yogyakarta: Kanisius. Ardhiansyah, Indra Widhi Analisis Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran Terhadap Pendapatan Asli daerah kabupaten Purworejo Tahun (18 Februari-2011). Arikunto, Suharsimi Prosedur penelitian. Jakarta: PT RINEKA CIPTA. Bambang, Kesit Prakosa Pajak dan Retribusi Daerah. Yogyakarta: UU Press. Ilyas, Marzuki Ilmu Keuangan Negara (Publik Finance). Jakarta: FKIP UNIV SYIAH KUALA. Kurniawan, Panca dan Purwanto, Agus Pajak daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing. Laporan Akuntabilitas Mardiasmo Perpajakan. Yogyakarta: ANDI Yogyakarta. Miles, B Mattew dan Huberman, A Micheal Analisis Data Kualitatif (Penerjemah: Tjetjep Rohendi Rohidi). Jakarta: UI Press. Moleong, Lexy J Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Moleong, Lexy J Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Nurmantu, Safri Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit. Samudra, Azhari Perpajakan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Sihaliho, Cyrus Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Strauss, Anselm, dkk Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Suandy, Erly Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat. Sugiyono Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta. Sumbodo, Agus Kewajiban Perpajakan Bagi Badan Usaha dan Orang Pribadi. Yogyakarta: BPFE- Yogyakarta Yani, Ahmad Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU RI No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terima Kasih