KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
MEKANISME PERENCANAAN, PENGANGGARAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
Persiapan Penelaahan RKAKL TA 2013
1 PENYUSUNAN SBK 2010 BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN Jakarta, 25 M a r e t 2009 DEPARTEMEN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT ANGGARAN.
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SESI IV Pengertian Satker Format Baru RKA K/L 2011 Kesimpulan.
PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SESI II Format Baru Belanja Negara Tiga Pilar Penganggaran
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
Penyusunan Renja Perubahan
KEBIJAKAN PENGANGGARAN 2010
PENYUSUNAN SBK 2010 BIDANG PEREKONOMIAN PLUS DIREKTORAT ANGGARAN I DHANAPALA, 25 MARET 2009 DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN.
Menuju Sistem Penganggaran Baru
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II
Pelayanan Standard Minimun
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.
PETUNJUK MENYUSUN TRNBP
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PMK No. 104/PMK.02/2010 Tanggal 19 Mei 2011
PENELITIAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Header TOR & RAB KEGIATAN… (Sesuai Tempat Terendah Tabel ini)
BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL. POKOK BAHASAN DASAR HUKUM LATAR BELAKANG DAN TUJUAN SIKLUS PBK 5 KOMPONEN POKOK DALAM PBK PENYUSUNAN STANDAR BIAYA.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
IMPLEMENTASI SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
Aplikasi rkakl 2011.
IMPLEMENTASI SISTEM PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA BIRO KEUANGAN
TATA CARA PEMBUATAN TOR (Term of reference)
Makassar, 15 November 2017 PEMBINAAN TEKNIS PERENCANAAN ANGGARAN & EVALUASI SBK TA Oleh : Kabag Proggar Biro Ren Settama BNN Kombes Pol Dra. Kasiani.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
BAGAIMANA MEKANISME PERENCANAAN (PENGANGGARAN), PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN TAHUN 2018? APAKAH BERBASIS “PROSES” ATAU “OUTPUT/KELUARAN”
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ( TPNBP ) DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010

OUTLINE Beberapa Pengertian terkait Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Perubahan Pokok PMK Standar BIaya Pemisahan Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Perbandingan Konsep Standar Biaya Tahun 2010 dengan 2011 Latar Belakang Landasan Hukum Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011

 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1);  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan RKA-KL Pasal 7  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 /PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011

LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG 1.Bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar. 2.Secara ideal : suatu pekerjaan/kegiatan yang sama dan ada di semua Kementerian Negara/lembaga seyogyanya diberikan indeks yang sama. 3.Perlunya percepatan pencapaian sasaran kinerja Kementerian Negara/Lembaga. 4.Perlunya alat untuk memudahkan dalam penyusunan dan penelaahan RKA-KL

PERBANDINGAN KONSEP STANDAR BIAYA TAHUN 2010 DENGAN 2011 TAHUN 2010TAHUN 2011 ANGGARAN PROGRAM ANGGARAN KEGIATAN KOMPONEN INPUT SBu Output ”C” Output ”B” Output ”A” KOMPONEN INPUT TARIF / SATUAN HARGA KHUSUS DATA PIHAK KETIGA SBU SBK  BERULANG  OUTPUT JELAS & TERUKUR  TERDIRI DARI : INDEKS DAN TOTAL BIAYA KELUARAN ANGGARAN KEGIATAN GROUP MAK Sub Output ”C” Sub Output ”B” Sub Output ”A” GROUP MAK SBU SBK  BERULANG  OUTPUT SPESIFIK & TERUKUR HARGA KHUSUS DATA PIHAK KETIGA SBU

PERUBAHAN POKOK PMK STANDAR BIAYA TAHUN 2011 NoUraianSBU 2010SB Perubahan FungsiStandar Biaya Umum Standar Biaya Khusus Diarahkan menjadi Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran 2Aturan Pelaksanaan SBU Tidak DiaturDiatur (Pasal 3 ayat 2) 3Jenis SBKIndeks SBKTotal Biaya Keluaran dan Indeks Biaya Keluaran 4Fungsi tambahan SBK Tidak diaturSebagai referensi KPJM dan bahan penghitungan pagu indikatif 5Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak diaturDiatur (Pasal 5)

BEBERAPA PENGERTIAN TERKAIT STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 Standar Biaya Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan Besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran Besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus Standar Biaya Umum Standar Biaya Khusus Pasal 1

BEBERAPA PENGERTIAN TERKAIT STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 ……… (2) Nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan. Nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan Satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan Harga Satuan Tarif Indeks Biaya Masukan

BEBERAPA PENGERTIAN TERKAIT STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 …… (3) Satuan biaya yang merupakan gabungan komponen masukan kegiatan yang membentuk biaya keluaran kegiatan Besaran biaya dari satu keluaran tertentu yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan Indeks Biaya keluaran Total Biaya Keluaran

PEMISAHAN STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 Pasal 2

STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 Sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja TA 2011 FUNGSI Dalam rangka pelaksanaan kegiatan : batas tertinggi, a.l: berbagai jenis honorarium, uang harian perjalanan dinas, dsb (Lampiran I PMK) SBU sebagai estimasi, a.l: satuan biaya penginapan (tarif hotel), keperluan sehari- hari perkantoran, dsb (Lampiran II PMK) PASAL 3

KEBIJAKAN PENYUSUNAN STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 Guna meningkatkan kualitas Standar Biaya Umum, perlu dilakukan langkah-langkah : 1.Penyempurnaan Metode Perhitungan 2.Penambahan dan Penghapusan beberapa satuan biaya umum baru

STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 Perubahan  Penambahan Standar Biaya 1)Biaya pemeliharaan kendaraan Patroli Jalan Raya Roda 2 (750 cc); 2)Pengadaan Kendaraan roda 4 untuk Eselon II; 3)Pemeliharaan kendaraan roda 4 untuk eselon II; 4)Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 5)Satuan biaya uang harian dan tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, pada beberapa Negara

STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 NoUraianKeterangan 1 Pengadaan Kendaraan untuk Pejabat Negara Dilaksanakan hanya di Sekretariat Negara 2 Honorarium Instruktur Bervariasinya jenis keahlian instruktur 3 Pencetakan dan Penjilidan Bervariasinya jenis pencetakan dan penjilidan 4 Sewa Ruangan Pertemuan di Hotel Sudah di tampung dalam Paket Meeting Perubahan  Penghapusan Standar Biaya

STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 Digunakan untuk menghitung biaya keluaran kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja TA 2011 FUNGSI Digunakan sebagai referensi penyusunan prakiraan maju, Digunakan sebagai bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga tahun 2012 Digunakan sebagai referensi penyusunan prakiraan maju, Digunakan sebagai bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga tahun 2012 PASAL 4 Ayat 1 Ayat 5

1. Standar Biaya Khusus disusun pada tataran keluaran (output) 2.Merupakan keluaran kegiatan yang berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur 3. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berupa indeks biaya keluaran atau total biaya keluaran 1. Standar Biaya Khusus disusun pada tataran keluaran (output) 2.Merupakan keluaran kegiatan yang berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur 3. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berupa indeks biaya keluaran atau total biaya keluaran Inti Materi PASAL 4

4. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam PMK tersendiri 5. Tata Cara penyusunan Standar Khusus diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran 4. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam PMK tersendiri 5. Tata Cara penyusunan Standar Khusus diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Inti materi PASAL 4

1.Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 tidak tercantum dalam Standar Biaya Umum 2011, kementerian negara/lembaga dapat menggunakan satuan biaya,yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran 2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan satuan biaya lain. 1.Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 tidak tercantum dalam Standar Biaya Umum 2011, kementerian negara/lembaga dapat menggunakan satuan biaya,yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran 2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan satuan biaya lain. Inti Materi PASAL 5

Rekapitulasi K/L yang belum Mengirimkan Rumusan Output Kegiatan