KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010
OUTLINE Beberapa Pengertian terkait Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Perubahan Pokok PMK Standar BIaya Pemisahan Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 Perbandingan Konsep Standar Biaya Tahun 2010 dengan 2011 Latar Belakang Landasan Hukum Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2011 Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan RKA-KL Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 /PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011
LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG 1.Bervariasinya kualitas dan harga barang/jasa yang terdapat di pasar. 2.Secara ideal : suatu pekerjaan/kegiatan yang sama dan ada di semua Kementerian Negara/lembaga seyogyanya diberikan indeks yang sama. 3.Perlunya percepatan pencapaian sasaran kinerja Kementerian Negara/Lembaga. 4.Perlunya alat untuk memudahkan dalam penyusunan dan penelaahan RKA-KL
PERBANDINGAN KONSEP STANDAR BIAYA TAHUN 2010 DENGAN 2011 TAHUN 2010TAHUN 2011 ANGGARAN PROGRAM ANGGARAN KEGIATAN KOMPONEN INPUT SBu Output ”C” Output ”B” Output ”A” KOMPONEN INPUT TARIF / SATUAN HARGA KHUSUS DATA PIHAK KETIGA SBU SBK BERULANG OUTPUT JELAS & TERUKUR TERDIRI DARI : INDEKS DAN TOTAL BIAYA KELUARAN ANGGARAN KEGIATAN GROUP MAK Sub Output ”C” Sub Output ”B” Sub Output ”A” GROUP MAK SBU SBK BERULANG OUTPUT SPESIFIK & TERUKUR HARGA KHUSUS DATA PIHAK KETIGA SBU
PERUBAHAN POKOK PMK STANDAR BIAYA TAHUN 2011 NoUraianSBU 2010SB Perubahan FungsiStandar Biaya Umum Standar Biaya Khusus Diarahkan menjadi Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran 2Aturan Pelaksanaan SBU Tidak DiaturDiatur (Pasal 3 ayat 2) 3Jenis SBKIndeks SBKTotal Biaya Keluaran dan Indeks Biaya Keluaran 4Fungsi tambahan SBK Tidak diaturSebagai referensi KPJM dan bahan penghitungan pagu indikatif 5Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak diaturDiatur (Pasal 5)
BEBERAPA PENGERTIAN TERKAIT STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 Standar Biaya Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan Besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran Besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus Standar Biaya Umum Standar Biaya Khusus Pasal 1
BEBERAPA PENGERTIAN TERKAIT STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 ……… (2) Nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan. Nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan Satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan Harga Satuan Tarif Indeks Biaya Masukan
BEBERAPA PENGERTIAN TERKAIT STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 …… (3) Satuan biaya yang merupakan gabungan komponen masukan kegiatan yang membentuk biaya keluaran kegiatan Besaran biaya dari satu keluaran tertentu yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan Indeks Biaya keluaran Total Biaya Keluaran
PEMISAHAN STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2011 STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 Pasal 2
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 Sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja TA 2011 FUNGSI Dalam rangka pelaksanaan kegiatan : batas tertinggi, a.l: berbagai jenis honorarium, uang harian perjalanan dinas, dsb (Lampiran I PMK) SBU sebagai estimasi, a.l: satuan biaya penginapan (tarif hotel), keperluan sehari- hari perkantoran, dsb (Lampiran II PMK) PASAL 3
KEBIJAKAN PENYUSUNAN STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 Guna meningkatkan kualitas Standar Biaya Umum, perlu dilakukan langkah-langkah : 1.Penyempurnaan Metode Perhitungan 2.Penambahan dan Penghapusan beberapa satuan biaya umum baru
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 Perubahan Penambahan Standar Biaya 1)Biaya pemeliharaan kendaraan Patroli Jalan Raya Roda 2 (750 cc); 2)Pengadaan Kendaraan roda 4 untuk Eselon II; 3)Pemeliharaan kendaraan roda 4 untuk eselon II; 4)Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 5)Satuan biaya uang harian dan tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri, pada beberapa Negara
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2011 NoUraianKeterangan 1 Pengadaan Kendaraan untuk Pejabat Negara Dilaksanakan hanya di Sekretariat Negara 2 Honorarium Instruktur Bervariasinya jenis keahlian instruktur 3 Pencetakan dan Penjilidan Bervariasinya jenis pencetakan dan penjilidan 4 Sewa Ruangan Pertemuan di Hotel Sudah di tampung dalam Paket Meeting Perubahan Penghapusan Standar Biaya
STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011 Digunakan untuk menghitung biaya keluaran kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja TA 2011 FUNGSI Digunakan sebagai referensi penyusunan prakiraan maju, Digunakan sebagai bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga tahun 2012 Digunakan sebagai referensi penyusunan prakiraan maju, Digunakan sebagai bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga tahun 2012 PASAL 4 Ayat 1 Ayat 5
1. Standar Biaya Khusus disusun pada tataran keluaran (output) 2.Merupakan keluaran kegiatan yang berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur 3. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berupa indeks biaya keluaran atau total biaya keluaran 1. Standar Biaya Khusus disusun pada tataran keluaran (output) 2.Merupakan keluaran kegiatan yang berulang, jenis dan satuan keluarannya jelas dan terukur 3. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 dapat berupa indeks biaya keluaran atau total biaya keluaran Inti Materi PASAL 4
4. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam PMK tersendiri 5. Tata Cara penyusunan Standar Khusus diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran 4. Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam PMK tersendiri 5. Tata Cara penyusunan Standar Khusus diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Inti materi PASAL 4
1.Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 tidak tercantum dalam Standar Biaya Umum 2011, kementerian negara/lembaga dapat menggunakan satuan biaya,yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran 2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan satuan biaya lain. 1.Dalam hal satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 tidak tercantum dalam Standar Biaya Umum 2011, kementerian negara/lembaga dapat menggunakan satuan biaya,yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran 2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan satuan biaya lain. Inti Materi PASAL 5
Rekapitulasi K/L yang belum Mengirimkan Rumusan Output Kegiatan