PERAN KKI BERKAITAN DENGAN PENUGASAN KLINIS DI RSUD KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PERAN KKI BERKAITAN DENGAN PENUGASAN KLINIS DI RSUD I Putu Suprapta KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Batam, 27 Juni 2012
CURICULUM VITAE NAMA : I.PUTU SUPRAPITA DRG, MSC ALAMAT : JL. MANYAR NO 18 CIPINANG INDAH II JAKARTA TIMUR INSTANSI : KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PENDIDIKAN : - FKG MOESTOPO - FKM UI PENGALAMAN KERJA : WAMIL TNI AD (KOREM WIRASAKTI KUPANG 1978) KEMKES RI (1981-2005) KKI I (2005-2009) KKI II (2009- 2014)
Kemana sebaiknya aku berobat ? RS Umum RS Bersalin RS Khusus Mata RS Khusus Bedah RS Jiwa Apotik Toko obat Kios jamu Century Guardian Health Club Klinik Spesialis Praktek Bersama Klinik Mata Klinik Reumatologi Klinik Onkologi Bidan Mantri Dukun bayi Praktek Dokter Umum Balai Pengobatan Poliklinik Klinik 24 jam Puskesmas SOS International Global Health Shinshe Dukun Patah Pijat Refleksi Pijat Tradisional Ahli pengobatan ‘Alat Vital’ Kemana sebaiknya aku berobat ? Fitnes Center Akupuntur Salon Kecantikan Praktek Dokter Keluarga Puskesmas Keliling
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DAS SEIN (KENYATAAN SAAT INI) Jangkauan < Mutu < Efisiensi < Kesinambungan < Penyelengg prakt kedokt dr/drg BELUM Fragmentasi Terkotak kotak Belum tertata TERTATA TERSTRUKTUR TERUKUR KEADILAN MANUSIAWI ILMIAH BERMANFAAT KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN DAN KESELAMATAN PASIEN Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Registrasi SIP BinWasDal Kepercayaan masy pd dr/drg < Maraknya tuntutan hukum Perangkat hukum blm memadai Dominasi kebutuhan formal/pemrth Porsi peran profesi IDI/PDGI < TANPA KKI AIPKI/AFDokGi Kolegium IRSPI DepKes DepDikNas BELUM SINERGI
Harapan Masyarakat thd Pelayanan kesehatan Sikap &Perilaku pelayanan yang baik. Pelayanan berkwalitas. Tak ada Malpraktek. Bertanggung Jawab Tranparan Tarif terjangkau Paradigma Baru Pelayanan : Menempatkan Pasien atau pelanggan menjadi fokus pelayanan Kepuasan,keselamatan dan kenyamanan merupakan harapan setiap pasien Pelayanan Bermutu
UU No 29 / 2004 Praktik Kedokteran 6 Oktober 2004 Anggota DPR Komisi VII Pemerintah - Presiden Unsur-unsur terkait UU No 29 / 2004 Praktik Kedokteran 6 Oktober 2004 Dasar Hukum kuat utk BangKes kedepan Perlindungan Pasien Peningkatan Mutu Kepastian Hukum Transaksi Medis Adil Berkesetaraan HAK KEWAJIBAN
UU NOMOR 29 TAHUN 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN TUJUAN MELINDUNGI MASYARAKAT PENINGKATAN MUTU (Kompetensi) DR/DRG KEPASTIAN HUKUM 7
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Badan otonom, mandiri, non Struktural, bersifat independen, terdiri : - Konsil Kedokteran (KK) - Konsil Kedokteran Gigi (KKG) bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI PELANTIKan anggota KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PERIODE TUGAS TH.2009-2014
KKI STRUKTUR ORGANISASI KKI Sekretariat KKI Konsil Konsil Kedokteran Ked.Gigi MKDKI Divisi Standar Pendidikan Divisi Standar Pembinaan Divisi Standar Pendidikan Divisi Standar Pembinaan Divisi Registrasi Divisi Registrasi
TUGAS KKI Melakukan Registrasi dr, drg KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Melakukan Registrasi dr, drg Mengesahkan Std Pendidikan Profesi dr, drg Melakukan Pembinaan Praktik Kedokteran bersama lembaga terkait Registrasi KKI, 2011
KEWENANGAN KKI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dr/drg/spesialis Menerbitkan/mencabut STR/STR ulang Melakukan pengujian thd persyaratan registrasi Melakukan pencatatan dr/drg/spesialis yang terkena sanksi pertimbangan registrasi ulang Melakukan sinergi Sistem informasi dan kerjasama proses registrasi ulang bersama lembaga /OP sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing Registrasi KKI, 2011
PROGRESS Konsil Kedokteran Indonesia
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi (STR) dokter dan surat tanda registrasi (STR) dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh KKI. STR dokter dan dokter gigi berlaku selama 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI UUPK psl.29 & psl.75; PERKONSIL NO.42/2007 Registrasi KKI 7/12/2010 LD
Registrasi Dokter dan Dokter gigi Tujuan: Memberikan pelayanan kedokteran yang prima bagi masyarakat oleh dokter/dokter gigi profesional Registrasi/STR merupakan “pengakuan Negara terhadap kewenangan dr/drg yang akan praktik di Indonesia” (bukan sekedar proses administrasi) Registrasi tahap pertama telah dilakukan KKI tahun 2005 – 2007, melalui berbagai kebijakan kompromis Tahap registrasi ulang tahun 2010 – 2012, diharapkan prosedur dan proses yang lebih efektif dan efisien
Persyaratan Registrasi Ulang UUPK psl 29, psl 75; Perkonsil No.6/2011, Permenkes 512/2007 Fotokopi STR yang masih berlaku Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (Kepkonsil No.26/2006) FC Sertifikat kompetensi yang dilegalisir dari Kolegium (hasil P2KB/P3KGB sesuai psl.28 UUPK) Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 4 (empat) lbr & ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar Bukti pembayaran biaya registrasi Rp.250.000,- (PNBP KKI) Pengajuan Registrasi Ulang selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis masa berlaku STR PRODUK PERATURAN KKI & FORMULIR PERSYARATAN STR DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI WEB KKI : www.inamc.or.id 7/12/2010 LD
Dokter / Dokter Gigi Registrasi Ulang merupakan kewajiban individu STR (KKI) Rekomend IDI/PDGI SIP (Dinkes) LULUS Registrasi Ulang merupakan kewajiban individu Dokter/ Dokter Spesialis Dokter Gigi/ Drg.Spesialis Sanksi -Cabut STR -Reschooling Praktik (3 tempat) Masalah -Etika - MKEK ( IDI/PDGI) -Disiplin MKDKI -Hukum Pengadilan
STR Sementara : 2 STR Bersyarat : 4 PERIODE TAHUN 2005 S/D Mei 2012 TOTAL STR : 123.687 KOMPOSISI STR STR Sementara : 2 STR Bersyarat : 4 LD, Div.Reg KKG, 2011
10/17/2009 Penyebaran Dokter 6/21/2010 Registrasi KKI Fopki-Yogya2009
Penyebaran Dokter Spesialis 6/21/2010 Registrasi KKI
Upaya perlindungan hukum bagi Dokter, Dokter gigi, Spesialis yang sedang proses registrasi ulang SE Menkes No.HK/MENKES/1920/IX/2011 tentang Legalitas Izin Praktik secara otomatis bagi dokter/ dokter gigi yang memiliki STTB Registrasi ulang PERKONSIL No. 5/2011 tentang Legalitas STR dokter dan dokter gigi yang sedang dalam proses Registrasi ulang Perpanjangan masa berlaku STR selama 6 bln sejak diterbitkan STTB Registrasi ulang dari OP (IDI/PDGI cabang) Aturan OP S keputusan PB IDI/PB PDGI ttg STTB LD, Div.Reg KKG, 2011
PENEGAKAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
TUGAS MKDKI (PASAL 64) MENERIMA PENGADUAN, PEMERIKSAAN DAN MEMUTUSKAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG DIAJUKAN MENYUSUN PEDOMAN DAN TATA CARA PENANGANAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER ATAU DOKTER GIGI
Norma Materiil Disiplin Dokter dan Dokter Gigi Dlm UUPK antara lain: Standar Profesi Standar Pelayanan SPO Norma Rekam Medis Norma Informed Consent Dsb
KEPUTUSAN MKDKI : Pencabutan STR Tetap Pencabutan STR Sementara Peringatan Tertulis Re-Schooling Bebas Eksekusi dilakukan oleh KKI
JUMLAH KASUS : 2012 : 7 kasus (dlm proses) 2011 : 34 kasus (27 selesai, 3 tolak) 2010 : 21 kasus (19 selesai, 2 tunggu) 2009 : 11 kasus (selessai) 2009 : 11 kasus (selesai)
KETENTUAN PIDANA / SANKSI (Ps. 75) Pidana Penjara 1 th (50 juta) Tidak pasang papan nama Tidak membuat rekam medis Tidak melakukan kewajiban (ps 51) sebagai Dr & Drg berpraktik Pidana Penjara 3 th (100 juta) Tidak memiliki STR/SIP WNA tanpa STR sementara/bersyarat Pidana Penjara 5 th (150 juta) Penggunaan gelar palsu Penggunaan alat, metode dan cara lain Pidana Penjara 10 th (300 juta) Mempekerjakan Dr & Drg tanpa SIP (ps. 42) (Sanksi Pidana dihapusMahkmh Konsttsi
10/17/2009 KESIMPULAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA 1. Registrasi Ulang WAJIB dilakukan oleh dr, drg sebagai penjaminan mutu Praktik Kedokteran. 2. Dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. 3. Pembaharuan STR di ikuti dengan pembaharuan SIP. 4. Biaya Registrasi tetap Rp.250.000; disetor ke BNI Cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Rek.No: 93.20.5556. 5. KKI dan Stake Holders (IDI,PDGI,Rs Pusat-Daerah, Dinkes Prov/Kab/Kota) agar secara bersama-sama melakukan Pembinaan & Pengawasan praktik kedokteran sesuai peran dan tugas masing-masing Fopki-Yogya2009
Lanjutan……….. 6. Percepat verifikasi & sertifikat kompetensi STR 10/17/2009 Lanjutan……….. KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA 6. Percepat verifikasi & sertifikat kompetensi STR 7. Perlu Sosialisasi, Bimtek & Evaluasi proses resertifikasi dan registrasi ulang secara terpadu KKI, PB IDI/PDGI (cab, SP, Kolegium), Dinkes Prop/kota/kab. 8. Bantu dan ingatkan dokter/dokter gigi/spesialis : * Registrasi ulang “kewajiban individu dr/drg” STR & SIP kadaluarsa praktik ilegal !! * Pemohon STR-ulang & stakeholder akses web KKI info Proses Registrasi ulang dokter/dokter gigi Fopki-Yogya2009
Good Will and Partnership Terima Kasih Good Will and Partnership 30