PERAN KKI BERKAITAN DENGAN PENUGASAN KLINIS DI RSUD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
SUNSET POLICY.
Kebijakan Kemdikbud dalam Peningkatan
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
Up Date Terbaru Peraturan
ROADMAP PROFESI KEDOKTERAN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER INTERNSHIP
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Kajian Dasar Internsip Dokter Indonesia M
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
DASAR- DASAR USAHA LAYANAN JASA KESEHATAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

PERAN KKI BERKAITAN DENGAN PENUGASAN KLINIS DI RSUD KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PERAN KKI BERKAITAN DENGAN PENUGASAN KLINIS DI RSUD I Putu Suprapta KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Batam, 27 Juni 2012

CURICULUM VITAE NAMA : I.PUTU SUPRAPITA DRG, MSC ALAMAT : JL. MANYAR NO 18 CIPINANG INDAH II JAKARTA TIMUR INSTANSI : KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PENDIDIKAN : - FKG MOESTOPO - FKM UI PENGALAMAN KERJA : WAMIL TNI AD (KOREM WIRASAKTI KUPANG 1978) KEMKES RI (1981-2005) KKI I (2005-2009) KKI II (2009- 2014)

Kemana sebaiknya aku berobat ? RS Umum RS Bersalin RS Khusus Mata RS Khusus Bedah RS Jiwa Apotik Toko obat Kios jamu Century Guardian Health Club Klinik Spesialis Praktek Bersama Klinik Mata Klinik Reumatologi Klinik Onkologi Bidan Mantri Dukun bayi Praktek Dokter Umum Balai Pengobatan Poliklinik Klinik 24 jam Puskesmas SOS International Global Health Shinshe Dukun Patah Pijat Refleksi Pijat Tradisional Ahli pengobatan ‘Alat Vital’ Kemana sebaiknya aku berobat ? Fitnes Center Akupuntur Salon Kecantikan Praktek Dokter Keluarga Puskesmas Keliling

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DAS SEIN (KENYATAAN SAAT INI) Jangkauan < Mutu < Efisiensi < Kesinambungan < Penyelengg prakt kedokt  dr/drg  BELUM Fragmentasi Terkotak kotak Belum tertata TERTATA TERSTRUKTUR TERUKUR KEADILAN MANUSIAWI ILMIAH BERMANFAAT KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN DAN KESELAMATAN PASIEN Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Registrasi SIP BinWasDal Kepercayaan masy pd dr/drg < Maraknya tuntutan hukum Perangkat hukum blm memadai Dominasi kebutuhan formal/pemrth Porsi peran profesi IDI/PDGI <  TANPA KKI AIPKI/AFDokGi Kolegium IRSPI DepKes DepDikNas BELUM SINERGI

Harapan Masyarakat thd Pelayanan kesehatan Sikap &Perilaku pelayanan yang baik. Pelayanan berkwalitas. Tak ada Malpraktek. Bertanggung Jawab Tranparan Tarif terjangkau Paradigma Baru Pelayanan : Menempatkan Pasien atau pelanggan menjadi fokus pelayanan Kepuasan,keselamatan dan kenyamanan merupakan harapan setiap pasien Pelayanan Bermutu

UU No 29 / 2004 Praktik Kedokteran 6 Oktober 2004 Anggota DPR Komisi VII Pemerintah - Presiden Unsur-unsur terkait UU No 29 / 2004 Praktik Kedokteran 6 Oktober 2004 Dasar Hukum kuat utk BangKes kedepan Perlindungan Pasien Peningkatan Mutu Kepastian Hukum Transaksi Medis Adil Berkesetaraan HAK KEWAJIBAN

UU NOMOR 29 TAHUN 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN TUJUAN MELINDUNGI MASYARAKAT PENINGKATAN MUTU (Kompetensi) DR/DRG KEPASTIAN HUKUM 7

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Badan otonom, mandiri, non Struktural, bersifat independen, terdiri : - Konsil Kedokteran (KK) - Konsil Kedokteran Gigi (KKG) bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI PELANTIKan anggota KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PERIODE TUGAS TH.2009-2014

KKI STRUKTUR ORGANISASI KKI Sekretariat KKI Konsil Konsil Kedokteran Ked.Gigi MKDKI Divisi Standar Pendidikan Divisi Standar Pembinaan Divisi Standar Pendidikan Divisi Standar Pembinaan Divisi Registrasi Divisi Registrasi

TUGAS KKI Melakukan Registrasi dr, drg KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Melakukan Registrasi dr, drg Mengesahkan Std Pendidikan Profesi dr, drg Melakukan Pembinaan Praktik Kedokteran bersama lembaga terkait Registrasi KKI, 2011

KEWENANGAN KKI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dr/drg/spesialis Menerbitkan/mencabut STR/STR ulang Melakukan pengujian thd persyaratan registrasi Melakukan pencatatan dr/drg/spesialis yang terkena sanksi  pertimbangan registrasi ulang Melakukan sinergi Sistem informasi dan kerjasama proses registrasi ulang bersama lembaga /OP sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing Registrasi KKI, 2011

PROGRESS Konsil Kedokteran Indonesia

REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi (STR) dokter dan surat tanda registrasi (STR) dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh KKI. STR dokter dan dokter gigi berlaku selama 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI UUPK psl.29 & psl.75; PERKONSIL NO.42/2007 Registrasi KKI 7/12/2010 LD

Registrasi Dokter dan Dokter gigi Tujuan: Memberikan pelayanan kedokteran yang prima bagi masyarakat oleh dokter/dokter gigi profesional Registrasi/STR merupakan “pengakuan Negara terhadap kewenangan dr/drg yang akan praktik di Indonesia” (bukan sekedar proses administrasi) Registrasi tahap pertama telah dilakukan KKI tahun 2005 – 2007, melalui berbagai kebijakan kompromis Tahap registrasi ulang tahun 2010 – 2012, diharapkan prosedur dan proses yang lebih efektif dan efisien

Persyaratan Registrasi Ulang UUPK psl 29, psl 75; Perkonsil No.6/2011, Permenkes 512/2007 Fotokopi STR yang masih berlaku Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (Kepkonsil No.26/2006) FC Sertifikat kompetensi yang dilegalisir dari Kolegium (hasil P2KB/P3KGB sesuai psl.28 UUPK) Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 4 (empat) lbr & ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar Bukti pembayaran biaya registrasi Rp.250.000,- (PNBP KKI)  Pengajuan Registrasi Ulang selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis masa berlaku STR PRODUK PERATURAN KKI & FORMULIR PERSYARATAN STR DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI WEB KKI : www.inamc.or.id 7/12/2010 LD

Dokter / Dokter Gigi Registrasi Ulang merupakan kewajiban individu STR (KKI) Rekomend IDI/PDGI SIP (Dinkes) LULUS Registrasi Ulang merupakan kewajiban individu Dokter/ Dokter Spesialis Dokter Gigi/ Drg.Spesialis Sanksi -Cabut STR -Reschooling Praktik (3 tempat) Masalah -Etika - MKEK ( IDI/PDGI) -Disiplin MKDKI -Hukum Pengadilan

STR Sementara : 2 STR Bersyarat : 4 PERIODE TAHUN 2005 S/D Mei 2012 TOTAL STR : 123.687 KOMPOSISI STR STR Sementara : 2 STR Bersyarat : 4 LD, Div.Reg KKG, 2011

10/17/2009 Penyebaran Dokter 6/21/2010 Registrasi KKI Fopki-Yogya2009

Penyebaran Dokter Spesialis 6/21/2010 Registrasi KKI

Upaya perlindungan hukum bagi Dokter, Dokter gigi, Spesialis yang sedang proses registrasi ulang SE Menkes No.HK/MENKES/1920/IX/2011 tentang Legalitas Izin Praktik secara otomatis bagi dokter/ dokter gigi yang memiliki STTB Registrasi ulang PERKONSIL No. 5/2011 tentang Legalitas STR dokter dan dokter gigi yang sedang dalam proses Registrasi ulang  Perpanjangan masa berlaku STR selama 6 bln sejak diterbitkan STTB Registrasi ulang dari OP (IDI/PDGI cabang) Aturan OP  S keputusan PB IDI/PB PDGI ttg STTB LD, Div.Reg KKG, 2011

PENEGAKAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

TUGAS MKDKI (PASAL 64) MENERIMA PENGADUAN, PEMERIKSAAN DAN MEMUTUSKAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG DIAJUKAN MENYUSUN PEDOMAN DAN TATA CARA PENANGANAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER ATAU DOKTER GIGI

Norma Materiil Disiplin Dokter dan Dokter Gigi Dlm UUPK antara lain: Standar Profesi Standar Pelayanan SPO Norma Rekam Medis Norma Informed Consent Dsb

KEPUTUSAN MKDKI : Pencabutan STR Tetap Pencabutan STR Sementara Peringatan Tertulis Re-Schooling Bebas Eksekusi dilakukan oleh KKI

JUMLAH KASUS : 2012 : 7 kasus (dlm proses) 2011 : 34 kasus (27 selesai, 3 tolak) 2010 : 21 kasus (19 selesai, 2 tunggu) 2009 : 11 kasus (selessai) 2009 : 11 kasus (selesai)

KETENTUAN PIDANA / SANKSI (Ps. 75) Pidana Penjara 1 th (50 juta) Tidak pasang papan nama Tidak membuat rekam medis Tidak melakukan kewajiban (ps 51) sebagai Dr & Drg berpraktik Pidana Penjara 3 th (100 juta) Tidak memiliki STR/SIP WNA tanpa STR sementara/bersyarat Pidana Penjara 5 th (150 juta) Penggunaan gelar palsu Penggunaan alat, metode dan cara lain Pidana Penjara 10 th (300 juta) Mempekerjakan Dr & Drg tanpa SIP (ps. 42) (Sanksi Pidana dihapusMahkmh Konsttsi

10/17/2009 KESIMPULAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA 1. Registrasi Ulang WAJIB dilakukan oleh dr, drg sebagai penjaminan mutu Praktik Kedokteran. 2. Dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. 3. Pembaharuan STR di ikuti dengan pembaharuan SIP. 4. Biaya Registrasi tetap Rp.250.000; disetor ke BNI Cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Rek.No: 93.20.5556. 5. KKI dan Stake Holders (IDI,PDGI,Rs Pusat-Daerah, Dinkes Prov/Kab/Kota) agar secara bersama-sama melakukan Pembinaan & Pengawasan praktik kedokteran sesuai peran dan tugas masing-masing Fopki-Yogya2009

Lanjutan……….. 6. Percepat verifikasi & sertifikat kompetensi  STR 10/17/2009 Lanjutan……….. KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA 6. Percepat verifikasi & sertifikat kompetensi  STR 7. Perlu Sosialisasi, Bimtek & Evaluasi proses resertifikasi dan registrasi ulang secara terpadu  KKI, PB IDI/PDGI (cab, SP, Kolegium), Dinkes Prop/kota/kab. 8. Bantu dan ingatkan dokter/dokter gigi/spesialis : * Registrasi ulang “kewajiban individu dr/drg”  STR & SIP kadaluarsa  praktik ilegal !! * Pemohon STR-ulang & stakeholder akses web KKI  info Proses Registrasi ulang dokter/dokter gigi Fopki-Yogya2009

Good Will and Partnership Terima Kasih Good Will and Partnership 30