IMAM CANDRA YUSTISIANTO, 3450406054 Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
Advertisements

MUHAMMAD ALI MUSTHOFA, SISTEM KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG.
AGIL ARIYANTI NUGRAHENI, SISTEM PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI PADA PERUM BULOG DIVRE JAWA TENGAH.
WIWIT SHOLECHAH, Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
BAKHTIAR SETYO NUGROHO, Analisis Kesiapan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi FIS UNNES Angkatan 2007 Sebagai Calon Tenaga Pendidik.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
MURBARANI, ANALISIS STRATEGI PELAYANAN PAJAK PENGHASILAN DAN PPN/PPNBM PADA KPP PRATAMA SALATIGA.
ROHMAD KARTIKO, Analisis Kriminologi Terhadap Faktor-faktor yang Mendorong Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi terhadap Kejahatan yang Disertai.
ARIF LUKMAN HAKIM, PEMBELAJARAN MELALUI E-BOOK DENGAN MENGGUNAKAN METODE COOPERATIVE LEARNING TYPE JIGSAW PADA MATA PELAJARAN PNEUMATIK SISWA.
EKO RISMAWAN, Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor di Kota Semarang.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
NURUL MARTILA, PENERAPAN KEDISIPLINAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SEMARANG.
AULIA SOBRI KARIM, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga Terhadap Kebijakan Walikota Salatiga Tahun.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
KALPIKO, Penerapan Media Peraga Sistem Pengapian Berbasis Kontak Point sebagai Upaya Meningkatkan Hasil Belajar Kelistrikan Otomotif pada Mahasiswa.
RISTIYANINGSIH, Pelanggaran Tata Tertib Larangan Membawa Sepeda Motor Bagi Siswa SMP Kelas VIII di SMP Negeri 3 Bae Kudus.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
MOH ROHMAD SOLEH, ANALISIS KESALALAHAN SISWA KELAS VIII SMP NEGERI 5 DEMAK DALAM MENYELESAIKAN PERSAMAAN LINEAR DENGAN DUA VARIABEL PADA SEMESTER.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
LULUK PRASETYA JATI, EVALUASI PELAPOR SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PASCA REFORMASI PAJAK TAHUN 2007 (STUDI KASUS KANTOR.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
RAHMAWATI, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2010/2011 dalam Meningkatkan Kualitas Guru Taman Kanak-kanak.
PUGUH HARI SUHARTOPO, KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API (STUDI DI KOTA SEMARANG)
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
BHAYU BILLIANDRI, SURVEI KENDALA-KENDALA BELAJAR RENANG GAYA BEBAS PADA SISWA KELAS IV SD NEGERI NGARGOGONDO KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
PIPIET PUJI INAYATIEN, Penegakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Aborsi (Studi di Wilayah Hukum Kota Semarang)
ARIEF BAHTIAR, PENELUSURAN POTENSI DAERAH UNTUK PEMBINAAN OLAHRAGA USIA DINI DI KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2010.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
SINTA DYANA SANTI, PENGARUH KONDISI SOSIAL EKONOMI ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR SOSIOLOGI SISWA KELAS XII IPS SMA N 1 KARANG TENGAH KABUPATEN.
ASTRIT FEBIANA KUSUMAWATI, Tinjauan Yuridis Sosiologis Penetapan Pesangon Terhadap Pekerja PT. Tyfountex Indonesia yang di PHK Berdasarkan UU.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
AHMAT SUHARI, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Wilayah Hukum POLRES.
ENOS ELFRINANDA SINUHAJI, Peranan Kepolisian dalam Pengelolaan Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan oleh Pelajar di Kota Semarang.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
HABIB THOYEB, KENDALA GURU DALAM MENGAJARKAN MATERI SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL INDONESIA PADA SMP N 1 BATANG.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
SRI HARYATI, UPAYA PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PADA BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KOTA SEMARANG.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
ALI SUBKHI, Peningkatan Hasil Belajar Kelistrikan Otomotif dengan Menggunakan Alat Peraga Sistem Pengapian Konvensional pada Mahasiswa D3 Teknik.
ISTI RONDIYAH, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
ALIF YUNAN NOVIARI, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
VEGA YUNITA AURIZKY, Peranan Pejabat Bea dan Cukai Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan (Studi Pada Kantor Pelayanan Bea dan.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
MALIKA LULU ATUN AMANAH, Analisis Hukum Pidana Terhadap Penerapan Pasal 338 KUHP Bagi Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Matinya Orang.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
PANGARIBAWA MAGHAKALPIKA, PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN.
WILUJENG IKA PURBOSARI, Tinjauan Yuridis tentang Akibat Hukum Pencabutan Keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan terhadap Kekuatan Alat.
AMBARA WILASITA PAMUNGKAS, Efektivitas Pemberlakuan Menyalakan Lampu Utama (Light On) Sepeda Motor Di Siang Hari Terhadap Kecelakaan Kendaraan.
SRI LESTARI, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Siswa Terhadap Pemilihan Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang.
AHMAD SYAKIRIN, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jepara)
Transcript presentasi:

IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan Kereta Api Akibat Kelalaian Penjaga Lintasan Kereta Api di Pengadilan Negeri Slawi)

Identitas Mahasiswa - NAMA : IMAM CANDRA YUSTISIANTO - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - imamyustisianto pada domain rocketmail.com - PEMBIMBING 1 : Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum - PEMBIMBING 2 : Anis Widyawati, S.H., M.H - TGL UJIAN :

Judul Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan Kereta Api Akibat Kelalaian Penjaga Lintasan Kereta Api di Pengadilan Negeri Slawi)

Abstrak Ketertinggalan dalam pengembangan teknologi perkeretaapian berdampak pada faktor kenyamanan dan keselamatan para pengguna jasa transportasi kereta api. Tingginya angka kecelakaan kereta api di Indonesia merupakan suatu permasalahan besar bagi PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selaku regulator kereta api di Indonesia. Permasalahan yang dimunculkan adalah: 1.Bagaimana pertanggungjawaban pidana penjaga lintasan kereta api dalam kecelakaan kereta api di Pengadilan Negeri Slawi? 2. PT. KAI sebagai korporasi dalam kecelakaan kereta api di Pengadilan Negeri Slawi? 3. Bagaimana kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum perkeretaapian di Pengadilan Negeri Slawi selama ini? 4. Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan PT.KAI dalam penegakan hukum perkeretaapian di Pengadilan Negeri Slawi? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui sejauh mana seorang penjaga pintu lintasan kereta api dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana bila terjadi kecelakaan kereta api di Pengadilan Negeri Slawi. 2. Untuk mengetahui sejauh mana PT. KAI dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana bila terjadi kecelakaan kereta api di Pengadilan Negeri Slawi. 3. Untuk mengetahui yang menjadi kendala dalam penegakan hukum perkeretaapian di Pengadilan Negeri Slawi. 4. Untuk mengetahui apa saja upaya-upaya PT. KAI dalam penegakan hukum perkeretaapian di Pengadilan Negeri Slawi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosioligis, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada hukum, serta menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Slawi dan PT. KAI DAOP IV Semarang, Menggunakan studi pustaka baik berupa hasil wawancara, dokumen-dokumen, buku-buku literatur dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Adapun hasil penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Seorang penjaga lintasan kereta api dapat dipertanggungjawabkan apabila : 1). Tidak ada alasan pemaaf. 2). Tidak ada alasan pembenar. 3). Kelalaian yang disengaja dalam melakukan tugas-tugas yang harus dilakukannya. 2. pertanggungjawaban pidana terhadap PT. KAI tidak dapat dilakukan karena penjaga lintasan pada saat terjadi kecelakaan melakukan inisiatifnya sendiri tanpa ada perintah dari pejabat PT. KAI. 3. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum perkeretaapian di Pengadilan Negeri Slawi yaitu : 1). Peraturan-peraturan tentang Perkeretaapian belum menempatkan aspek keselamatan pada posisi sangat utama. 2). karena adanya faktor dana yang cukup besar yang harus dikeluarkan oleh PT. KAI. 3). kesadaran hukum masyarakat setempat yang masih kurang. Simpulan. 1. Seorang penjaga lintasan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum formil dan mempunyai kesalahan. 2. PT. KAI tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam kecelakaan kereta api yang diakibatkan kelalaian PJL. Namun PT. KAI akan mendampingi proses hukum PJL tersebut dari proses penyidikan sampai dengan menerima putusan tetap dari pengadilan. 3. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum perkeretaapian di Pengadilan Negeri Slawi yaitu : 1). Peraturan-peraturan tentang Perkeretaapian belum menempatkan aspek keselamatan pada posisi sangat utama. 2). karena adanya faktor dana yang cukup besar yang harus dikeluarkan oleh PT. KAI. 3). kesadaran hukum masyarakat setempat yang masih kurang. Saran yang disampaikan oleh penulis adalah: (1). Perlu adanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pegawai kereta api terutama bagi mereka yang bekerja di lapangan (2). walaupun PT. KAI tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sebaiknya PT. KAI bertanggungjawab dengan membantu biaya yang telah ditimbulkan akibat kelalaian pegawainya kepada para korban. (3). Perlu adanya peraturan yang tunggal tentang perkeretaapian sehingga memudahkan bagi para pihak dalam bertindak. Para pihak dalam hal ini adalah PT.KAI, masyarakat umum serta para aparat penegak hukum.

Kata Kunci Pertanggungjawaban Pidana, Penjaga Lintasan, Kecelakaan Kereta api

Referensi Ali, Mahrus Kejahatan Korporasi ”Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi”. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran. Hamzah, Andi Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Jonkers, J.E Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta: Bina Aksara. Kamus Besar Bahasa Indonesia Tahun Bandung: Balai Pustaka. Lamintang Dasar-dasar Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru. Masyhar, Ali Pergulatan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Ranah Tatanan Sosial. Semarang: Universitas Negeri Semarang Press. Moeljatno Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. Moleong J. Lexy Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Metodologi penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Muladi dan Dwidja Priyatno Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana. Prodjodikoro, Wirjono Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Alumni. Saifudien Pertanggungjawaban Pidana. (25 Agust.2009) Saleh, Roeslan Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru. Simorangkir, J.C.T Kamus Hukum. Jakarta: Bumi Aksara. Sudarto Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Sudarto. Syafrinaldi Dalam makalahnya yang berjudul: Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Tindak Pembunuhan (Perbandingan Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif). Hal 8 Undang-undang yang dipakai: Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP

Terima Kasih