ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN Shalahudden Syah
Tujuan dari Etik dan Hukum adalah untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat Etik merupakan norma , nilai, atau pola tingkah laku kelompok profesi (dokter, drg, apt, sarjana kesmas, keperawatan, wartawan, hakim, pengacara, akuntan) dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Pekerjaan profesi mempunyai ciri: pendidikan formal, berlandaskan etik profesi, mengutamakan pelayanan kemanusiaan, ada izin, CDE, dan mempunyai organisasi profesi). Profesi mencantumkan kewajiban “memenuhi Standar Profesi” Etika mempunyai sanksi moral; dan profesi memiliki sanksi disiplin profesi atau disiplin administratif
Etika Etika adalah pengetahuan tentang moralitas, menilai baik buruknya sesuatu ditinjau dari sisi moral Etika dapat mengandung norma kesusilaan (yaitu sikap dan perilaku), maupun norma kesopanan (yaitu perilaku antar manusia), dan dapat dipengaruhi oleh norma agama dan norma hukum Etika Kedokteran adalah penerapan penalaran moral pada masalah yang dihadapi dokter dalam berprofesi sbg dokter
Hukum adh peraturan perundang-undangan yg dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat Hukum Perdata mengatur subyek dan antar subyek dalam hubungan dan kedudukannya yang sederajat. Hukum pidana adh peraturan mengenai hukuman (penguasa dan pemerintah mempunyai kedudukan yang tertinggi)
Hukum Kesehatan Peraturan dan ketentuan hukum untuk profesi kesehatan, farmasi obat-obatan, keshn jiwa, kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, hygiene Tujuan Pembangunan kesehatan ( UU Kesehatan Pasal 3) (untuk dapat meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal - lama) Untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis
Hukum kesehatan adalah peraturan perundang- undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan (merupakan ketentuan hukum yg berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan) Yang terlibat didalam hukum kesehatan adalah : perorangan, lapisan masyarakat, penyelenggara kesehatan, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan kesehatan, dan hukum
Etika Kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku profesional para dokter dalam menjalankan pekerjaannya, sebagai mana tercantum dalam lafal sumpah dan Kode Etik yang telah disusun oleh organisasi IDI Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum, dan pelanggaran hukum belum berarti pelanggaran etik
Beda Etik & Hukum ========================== Berlaku untuk umum Disusun oleh badan pemerintah yang berkuasa Hukum tersusun rinci dalam UU dan lembaran negara Sanksi hukum berupa tuntutan Berlaku untuk profesi Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi Etik bisa tertulis dan tidak tertulis Sanksi etik berupa tuntunan
Pelanggaran etik diselesaikan oleh Profesi Penyelesaikan pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik Pelanggaran hukum diselesaikan oleh aparat hukum / pengadilan Penyelesaian pelanggaran hukum harus dengan bukti fisik
Hukum Kesehatan harus diketahui: Karena HK akan memberi wawasan tentang ketentuan2 hukum yg berhubungan dengan pelayanan kesehatan, shg akan lebih memberi keyakinan diri thd tenaga kesehatan dlm menjalankan profesi kesehatan yg berkualitas dan selalu berada pada jalur yg aman, tidak melanggar etika dan ketentuan hukum. Hukum Kesehatan harus diketahui:
Kesulitan saat ini Etika mempunyai sanksi moral, profesi mempunyai sanksi disiplin profesi. Dan sekarang para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan pelayanan kesehatan dianggap sebagai ranah hukum. Dan ini menurut profesi kesehatan dianggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan profesional Sehingga penafsiran ahli hukum: pelanggaran standar profesi dapat diartikan juga melanggar hukum Ini perlu diinformasikan kepada profesi kesehatan dan profesi hukum, hal ini harus berbeda
Kaidah Dasar Moral (Moral Principle) Prinsip Autonomy= yaitu prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien. Selanjutnya diklinik dibuat informed consent dalam setiap dokter melakukan tindakan.( pasien berpendidikan, dewasa, matang dsb) 2. Prinsip Beneficence= yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan kepada kebaikan pasien. Disini ditekankan tindakan atau perbuatan yang mempunyai sisi baik atau bermanfaat lebih besar dibanding dengan sisi buruk atau mudharat (Secara umum tindakan dokter dapat dilakukan dan berlaku pada semua pasien normal).
3. Prinsip Non-maleficence= yaitu prinsip moral yang melarang tindakan yg memperburuk keadaan pasien (Pasien dalam keadaan gawat, harus diperlukan tindakan medik untuk penyelamatan jiwanya, pasien rentan, dsb). 4. Prinsip Justice = yaitu prinsip moral yang mementingkan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumberdaya (konteks membahas hak orang lain, selain dari pasiennya itu sendiri).
Produk Hukum yg Bernuansa Bidang Kesehatan 1. UUPK No 29 th 2004 2. UU RI No 36 th 2009 tentang Kesehatan (Sistematika UU Kesh : td 22 bab, 205 pasal; sbg catatan, yg lama 12 bab, 90 pasal) 3. UU RI No 44 th 2009 tentang Rumah Sakit
Matur Nuwun Terima Kasih Arigatou Gozaimashu Merci Boku Danke Schön Sukron