ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 1 Etika Profesi.
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Etika dan Hukum kedokteran
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
Etika & Moral dalam Pembelajaran
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
perkembangan ETIKA PROFESI
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
EKSISTENSI PROFESI DIPANDANG DARI SEGI ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PROFESI & PROFESIONAL.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
HUKUM KESEHATAN.
MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BABIV ETIKA PROFESI.
RAHASIA KEDOKTERAN.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
KODE ETIK PROFESI.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
ETIKA PROFESI.
Etika, Etiket dan Kode Etik Keperawatan
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
ETIKA KEPERAWATAN ETIK, ETIKA, ETOS Istilah “Etik” lebih terkait dengan moral, benar atau salah dan juga hukum. Definisi etik yang paling umum adalah.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PENGURUS PUSAT IKATAN BIDAN INDONESIA 2019 ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI BIDAN.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN Shalahudden Syah

Tujuan dari Etik dan Hukum adalah untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat Etik merupakan norma , nilai, atau pola tingkah laku kelompok profesi (dokter, drg, apt, sarjana kesmas, keperawatan, wartawan, hakim, pengacara, akuntan) dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Pekerjaan profesi mempunyai ciri: pendidikan formal, berlandaskan etik profesi, mengutamakan pelayanan kemanusiaan, ada izin, CDE, dan mempunyai organisasi profesi). Profesi mencantumkan kewajiban “memenuhi Standar Profesi” Etika mempunyai sanksi moral; dan profesi memiliki sanksi disiplin profesi atau disiplin administratif

Etika Etika adalah pengetahuan tentang moralitas, menilai baik buruknya sesuatu ditinjau dari sisi moral Etika dapat mengandung norma kesusilaan (yaitu sikap dan perilaku), maupun norma kesopanan (yaitu perilaku antar manusia), dan dapat dipengaruhi oleh norma agama dan norma hukum Etika Kedokteran adalah penerapan penalaran moral pada masalah yang dihadapi dokter dalam berprofesi sbg dokter

Hukum adh peraturan perundang-undangan yg dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat Hukum Perdata mengatur subyek dan antar subyek dalam hubungan dan kedudukannya yang sederajat. Hukum pidana adh peraturan mengenai hukuman (penguasa dan pemerintah mempunyai kedudukan yang tertinggi)

Hukum Kesehatan Peraturan dan ketentuan hukum untuk profesi kesehatan, farmasi  obat-obatan, keshn jiwa, kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, hygiene Tujuan Pembangunan kesehatan ( UU Kesehatan Pasal 3) (untuk dapat meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal - lama) Untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis

Hukum kesehatan adalah peraturan perundang- undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan (merupakan ketentuan hukum yg berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan) Yang terlibat didalam hukum kesehatan adalah : perorangan, lapisan masyarakat, penyelenggara kesehatan, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan kesehatan, dan hukum

Etika Kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku profesional para dokter dalam menjalankan pekerjaannya, sebagai mana tercantum dalam lafal sumpah dan Kode Etik yang telah disusun oleh organisasi IDI Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum, dan pelanggaran hukum belum berarti pelanggaran etik

Beda Etik & Hukum ========================== Berlaku untuk umum Disusun oleh badan pemerintah yang berkuasa Hukum tersusun rinci dalam UU dan lembaran negara Sanksi hukum berupa tuntutan Berlaku untuk profesi Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi Etik bisa tertulis dan tidak tertulis Sanksi etik berupa tuntunan

Pelanggaran etik diselesaikan oleh Profesi Penyelesaikan pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik Pelanggaran hukum diselesaikan oleh aparat hukum / pengadilan Penyelesaian pelanggaran hukum harus dengan bukti fisik

Hukum Kesehatan harus diketahui: Karena HK akan memberi wawasan tentang ketentuan2 hukum yg berhubungan dengan pelayanan kesehatan, shg akan lebih memberi keyakinan diri thd tenaga kesehatan dlm menjalankan profesi kesehatan yg berkualitas dan selalu berada pada jalur yg aman, tidak melanggar etika dan ketentuan hukum. Hukum Kesehatan harus diketahui:

Kesulitan saat ini Etika mempunyai sanksi moral, profesi mempunyai sanksi disiplin profesi. Dan sekarang para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan pelayanan kesehatan dianggap sebagai ranah hukum. Dan ini menurut profesi kesehatan dianggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan profesional Sehingga penafsiran ahli hukum: pelanggaran standar profesi dapat diartikan juga melanggar hukum Ini perlu diinformasikan kepada profesi kesehatan dan profesi hukum, hal ini harus berbeda

Kaidah Dasar Moral (Moral Principle) Prinsip Autonomy= yaitu prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien. Selanjutnya diklinik dibuat informed consent dalam setiap dokter melakukan tindakan.( pasien berpendidikan, dewasa, matang dsb) 2. Prinsip Beneficence= yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan kepada kebaikan pasien. Disini ditekankan tindakan atau perbuatan yang mempunyai sisi baik atau bermanfaat lebih besar dibanding dengan sisi buruk atau mudharat (Secara umum tindakan dokter dapat dilakukan dan berlaku pada semua pasien normal).

3. Prinsip Non-maleficence= yaitu prinsip moral yang melarang tindakan yg memperburuk keadaan pasien (Pasien dalam keadaan gawat, harus diperlukan tindakan medik untuk penyelamatan jiwanya, pasien rentan, dsb). 4. Prinsip Justice = yaitu prinsip moral yang mementingkan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumberdaya (konteks membahas hak orang lain, selain dari pasiennya itu sendiri).

Produk Hukum yg Bernuansa Bidang Kesehatan 1. UUPK No 29 th 2004 2. UU RI No 36 th 2009 tentang Kesehatan (Sistematika UU Kesh : td 22 bab, 205 pasal; sbg catatan, yg lama 12 bab, 90 pasal) 3. UU RI No 44 th 2009 tentang Rumah Sakit

Matur Nuwun Terima Kasih Arigatou Gozaimashu Merci Boku Danke Schön Sukron