KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan TYME Perkawinan adalah institusi u/ melegalkan hub.hukum pria dan wanita Konsekuensi yuridis terhadap Harta Kekayaan
Konsep Harta Bersama dlm Perkawinan menurut KUHPdt Diatur dlm pasal 119 s/d 138 BW Sejak perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan harta kekayaan suami dg harta kekayaan istri jika tidak ditentukan lain dlm perjanjian kawin (harta bersama) Persatuan harta tersebut berlangsung terus dan tidak dapat diubah lagi selama perkawinan
Pengurusan atas harta bersama dilakukan oleh suami artinya suami berhak melakukan perbuatan hukum atas harta bersama dengan pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuan istri atau ditentukan lain dalam perjanjian kawin Suami mempunyai hak mengelola 3 jenis harta : Harta suami sendiri Harta bersama Harta istri
Jenis Harta Perkawinan menurut UUP Harta Bersama,yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan, suami istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri Harta benda yang diperoleh masing- masing sebagai hadiah atau warisan
Perbandingan Harta Bersama Menurut BW dan UUP No BW UUP 1 Sumbernya H. Barat H. Adat 2 Luasnya Persatuan harta Meliputi seluruh aktiva dan pasiva yg diperoleh suami istri baik sebelum maupun selama perkawinan kecuali diperjanjikan lain Hanya meliputi harta benda yang diperoleh selama perkawinan 3 Akibat hukum perkawinan terhadap harta bawaan Harta bawaan otomatis menjadi harta bersama kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin Harta bawaan /warisan dari masing-masing menjadi terpisah dari harta bersama kecuali diperjanjikan lain 4 Pengurusan Harta Bersama Suami selaku pengurus atas H.pribadinya, H.Bersama,H.Istrinya, kecuali ditentukan lain Jika h.bersama maka harus berdasarkan kesepakatan bersama sedangkan H.bawaan dibawah kekuasaan masing2
Akibat Hukum atas kepailitan Suami/Istri terhadap Harta Bersama menurut KUHPerdata NO Luasnya Harta.Prkwn Ada/tidak ada Perjanj.Kawin Debitur (suami/istri) Akibat Bagi Pasangannya Luasnya Harta Pailit 1. Harta Bersama Secara Absolut Tidak Pailit Seluruh Harta Bersama Tidak ada harta bawaan 2. Harta Bersama relatif (terbatas) Ada Seluruh Harta kekayaan dg Ketentuan : u/ kepentingan bersama tanpa memperdulikan siapa yg melakukannya maka yg mnd harta pailit a/ Harta Bersama u/ Kepentingan Sendiri, harta pailit adalah harta bawaan 3 Pemisahan Harta Secara Mutlak Tidak Pailit Yg mjd Harta Pailit a/ Harta Kekayaan milik suami/istri yg dinyatakan pailit
Akibat Hukum atas kepailitan Suami/Istri terhadap Harta Bersama menurut UUP No Luasnya H. Bersama Debitur (Suami/Istri) Akibat Bagi Pasangannya Luasnya Kepailitan 1 Terbatas Pailit Seluruh Harta Kekayaan (h.bersama &h. bawaan), dg ketentuan : U/ kepentingan bersama tanpa memperdulikan siapa yang melakukannya maka yang menjadi harta pailit a/ harta bersama u/ kepentingan sendiri, maka harta pailit a/ harta bawaan masing-masing