KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hukum Pribadi Pertemuan 4.
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
HUKUM KELUARGA.
Batasan Hukum Waris Pengertian
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
PERJANJIAN PERKAWINAN
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Pribadi.
Tim Pengajar Hukum Perdata
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan TYME Perkawinan adalah institusi u/ melegalkan hub.hukum pria dan wanita Konsekuensi yuridis terhadap Harta Kekayaan

Konsep Harta Bersama dlm Perkawinan menurut KUHPdt Diatur dlm pasal 119 s/d 138 BW Sejak perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan harta kekayaan suami dg harta kekayaan istri jika tidak ditentukan lain dlm perjanjian kawin (harta bersama) Persatuan harta tersebut berlangsung terus dan tidak dapat diubah lagi selama perkawinan

Pengurusan atas harta bersama dilakukan oleh suami artinya suami berhak melakukan perbuatan hukum atas harta bersama dengan pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuan istri atau ditentukan lain dalam perjanjian kawin Suami mempunyai hak mengelola 3 jenis harta : Harta suami sendiri Harta bersama Harta istri

Jenis Harta Perkawinan menurut UUP Harta Bersama,yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan, suami istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri Harta benda yang diperoleh masing- masing sebagai hadiah atau warisan

Perbandingan Harta Bersama Menurut BW dan UUP No BW UUP 1 Sumbernya H. Barat H. Adat 2 Luasnya Persatuan harta Meliputi seluruh aktiva dan pasiva yg diperoleh suami istri baik sebelum maupun selama perkawinan kecuali diperjanjikan lain Hanya meliputi harta benda yang diperoleh selama perkawinan 3 Akibat hukum perkawinan terhadap harta bawaan Harta bawaan otomatis menjadi harta bersama kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kawin Harta bawaan /warisan dari masing-masing menjadi terpisah dari harta bersama kecuali diperjanjikan lain 4 Pengurusan Harta Bersama Suami selaku pengurus atas H.pribadinya, H.Bersama,H.Istrinya, kecuali ditentukan lain Jika h.bersama maka harus berdasarkan kesepakatan bersama sedangkan H.bawaan dibawah kekuasaan masing2

Akibat Hukum atas kepailitan Suami/Istri terhadap Harta Bersama menurut KUHPerdata NO Luasnya Harta.Prkwn Ada/tidak ada Perjanj.Kawin Debitur (suami/istri) Akibat Bagi Pasangannya Luasnya Harta Pailit 1. Harta Bersama Secara Absolut Tidak Pailit Seluruh Harta Bersama Tidak ada harta bawaan 2. Harta Bersama relatif (terbatas) Ada Seluruh Harta kekayaan dg Ketentuan : u/ kepentingan bersama tanpa memperdulikan siapa yg melakukannya maka yg mnd harta pailit a/ Harta Bersama u/ Kepentingan Sendiri, harta pailit adalah harta bawaan 3 Pemisahan Harta Secara Mutlak Tidak Pailit Yg mjd Harta Pailit a/ Harta Kekayaan milik suami/istri yg dinyatakan pailit

Akibat Hukum atas kepailitan Suami/Istri terhadap Harta Bersama menurut UUP No Luasnya H. Bersama Debitur (Suami/Istri) Akibat Bagi Pasangannya Luasnya Kepailitan 1 Terbatas Pailit Seluruh Harta Kekayaan (h.bersama &h. bawaan), dg ketentuan : U/ kepentingan bersama tanpa memperdulikan siapa yang melakukannya maka yang menjadi harta pailit a/ harta bersama u/ kepentingan sendiri, maka harta pailit a/ harta bawaan masing-masing