Disajikan oleh Margono Slamet SUATU PENGANTAR HAL-HAL YANG PERLU DIJAMIN MUTUNYA
MENGAPA PERLU PENJAMINAN MUTU ? [1] Dahulu perguruan tinggi tidak banyak dan lulusan yang dihasilkan sangat kurang bila dibandingkan dengan kebutuhan, sehingga semua dapat terserap lapangan kerja meski- pun mutunya kurang memadai. Untuk memenuhi kebutuhan yang begitu besar makin banyak PT didirikan, baik negeri dan lebih-lebih swasta. Banyak PT yang berusaha menghasilkan lulusan sebanyak-banyaknya untuk me- menuhi kebutuhan ini, sehingga mutu akhirnya dikorbankan.
MENGAPA PERLU PENJAMINAN MUTU ? [2] Sekarang pendidikan harus berorientasi pasar, sehingga bila lulusan yang dihasilkan kurang bermutu tentu tidak akan terserap lapangan kerja. Seyogianya pendidikan tinggi di Indonesia juga berorientasi ke pasar global, apalagi lulusan PT asing sekarang sudah masuk pasar kerja di dalam negeri. Pendidikan tinggi yang berorientasi pasar, apalagi pasar global, mutu lulusannya harus terjamin agar dapat memenangkan persaingan.
APA YANG PERLU DILAKUKAN OLEH PT ? PT perlu selalu meningkatkan daya saing (competitive advantage) dengan menawarkan: Program pendidikan yang khas yang tidak persis sama dengan yang ada di PT lain. Program-program yang lentur, sehingga mudah disesuaikan dengan permintaan pasar. Biaya yang relatif murah, dengan mutu yang tinggi. Jadi tak ada jalan lain, PT harus bersaing dalam mutu: untuk itu perlu bekerja lebih keras agar lebih efektif dan produktif.
ADA DUA JENIS PENJAMINAN MUTU 1.Penjaminan Mutu Internal Dilakukan sendiri oleh PT yang bersangkutan. 2. Penjaminan Mutu Eksternal Dilakukan bersama dengan fihak eksternal; oleh Badan Akreditasi.
PENGERTIAN TENTANG PENJAMINAN MUTU Keseluruhan sistem yang mencakup sumber daya dan informasi yang ditujukan untuk mempertahan- kan dan meningkatkan mutu dan standar pendidik- an, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengalaman belajar mahasiswa. Suatu proses yang dikelola melalui audit mutu, di- laksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan upaya perbaikan pada setiap langkah pelaksanaan kegiatan di setiap unit organisasi untuk menjamin mutu kinerja lembaga pendidikan tinggi.
Internal quality assurance atau jaminan mutu internal adalah proses ke arah penjaminan bahwa PT ybs dapat memenuhi mutu yang dijanjikan. JMI bertujuan melindungi masyarakat agar masyarakat mendapatkan pendidikan dan pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan oleh penyelenggara PT. JMI adalah proses pengendalian mutu yang merupakan bagian paradigma baru pengelolaan pendidikan tinggi, yang meliputi mutu, otonomi, akuntabilitas, evaluasi diri, dan akreditasi. INTERNAL QUALITY ASSURANCE (Jaminan Mutu Internal)
Dengan otonomi yang dimiliki p.t. harus dapat menyelengga- rakan pendidikan tinggi secara bertanggungjawab, yaitu yang selalu menunjukkan adanya peningkatan mutu. P.T. harus dapat menjadikan evaluasi diri sebagai bagian kegiatan yang terinternalisasi di dalam kehidupan p.t. tsb. P.T.harus secara sukarela mem- buka diri (dengan sikap penuh kejujuran) untuk dinilai oleh fihak luar dengan proses akreditasi.
Evaluasi diri merupakan proses internal yang bila dilakukan dengan baik dan ditindak-lanjuti dengan sesuai merupakan bagian dari jaminan mutu internal. (Sudah sampai mana ED di- internalisasi-kan di PT anda ?) Akreditasi adalah bagian dari jaminan mutu eksternal yang bila bisa berjalan sinergis dengan evaluasi diri akan menunjang pemeliharaan peningkatan mutu perguruan tinggi, baik institusinya maupun program studinya.
Internal Quality Assurance adalah sistem penjaminan mutu pendidikan yang diberikan dan dilakukan oleh PT ybs. Penjaminan Mutu Internal mencakup dua hal pokok, yaitu: Kemampuan Institusi 1. Komitmen Inti terhadap Kemampuan Institusi. Efektifitas Pendidikan. 2. Komitmen Inti terhadap Efektifitas Pendidikan.
Komitmen Inti Terhadap Kemampuan Institusi meliputi delapan hal: 1. Integritas 2. Visi 3. Tata pamong (governance) 4. Sumberdaya manusia 5. Sarana dan prasarana 6. Keuangan 7. Sistem Informasi 8. Keberlanjutan Semua itu harus dibangun dengan kesungguhan.
í Jika masing-masing dari kedelapan hal tersebut di atas dibangun dan secara terus-menerus dikem- bangkan di perguruan tinggi, berarti perguruan tinggi yang ber-sangkutan telah menunjukkan kemampuannya untuk memberikan jaminan mutu kepada stakeholdernya. í Jaminan Mutu itu tidak sekedar ada atau tidak, tetapi kalaupun jaminan itu ada tingkatannyapun bervariasi. í Dengan menggunakan standar ter- tentu akan dapat diketahui sudah setinggi mana kemampuan pergu- ruan tinggi itu dalam menyajikan mutu pendidikan.
ADA DELAPAN HAL YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENGGAMBARKAN TINGKAT KOMITMEN TERHADAP EFEKTIFITAS PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI 1.Mahasiswa 2.Kurikulum 3.Sistem pembelajaran 4.Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat 5.Sistem penjaminan mutu 6.Sistem pengelolaan 7.Suasana akademik 8.Mutu program studi. Semua ini harus diusahakan agar ada dalam kondisi sebaik mungkin !
BAGAIMANA BISA MENGEMBANGKAN DAN MENYAJIKAN JAMINAN MUTU INTERNAL ITU KEPADA MASYARAKAT? TUNJUKKAN SECARA SERIUS ADANYA KOMITMEN UNTUK SECARA TERUS- MENERUS MENINGKATKAN : A. KEMAMPUAN INSTITUSI; B. KEEFEKTIFAN PENDIDIKAN.
STANDAR PELAKSANAAN MONITORING EVALUASI DIRI AUDITINTERNAL RUMUSANKOREKSI PENINGKATANMUTU SATU SIKLUS SPMPT Standar Baru
STANDAR MUTU [1] Secara umum standar mutu adalah: Suatu pernyataan tentang mutu yang dapat diukur atau dinilai, merupakan kesepakatan bersama. Pernyataan ini tentang berbagai hal atau aspek yang dianggap penting, ditentukan pada tingkat minimum yang dikehendaki. Pernyataan tentang setiap hal atau aspek itu hanya diukur atau dinilai dengan terpenuhi (ya) atau tidak terpenuhi (tidak) saja.
STANDAR MUTU [2] Standar mutu ada yang ditetapkan oleh pihak luar universitas seperti yang diatur dalam undang-undang, kepres, kepmen, kepdirjen, dan lain-lain, misalnya (1) program pendidikan S1 berbobot sks, (2) Masa studi program S1 tidak melebihi 7 tahun. Standar mutu ada pula yang ditetapkan oleh universitas, fakultas, atau jurusan.
STANDAR MUTU HARUS DAPAT DIUKUR/DINILAI [1] Setiap pernyataan tentang mutu harus dapat diukur/dinilai: terpenuhi (ya), atau tidak terpenuhi (tidak), misalnya: 1. Minimum 25% dosen tetap jurusan berpendidikan S2/S3 dalam bidang yang relevan. 2. Setiap kuliah dimulai paling lambat 15 menit sesudah dan berakhir paling cepat 15 menit sebelum waktu yang telah ditentukan.
STANDAR MUTU HARUS DAPAT DIUKUR/DINILAI [2] 3. Ujian diadakan minimum 2 kali dalam satu se- mester untuk setiap mata kuliah, yaitu ujian tengah semester dan ujian akhir semester. 4. Jadwal pelajaran sudah diumumkan kepada dosen dan mahasiswa paling lambat seminggu sebelum semester dimulai. 5. Daftar nama mahasiswa yang akan mengikuti kuliah sudah diterima oleh dosen yang bersangkutan sebelum semester dimulai.
STANDAR MUTU HARUS DAPAT DIUKUR/DINILAI [3] 6. Garis besar rencana perkuliahan selama satu semester sudah diberikan kepada mahasiswa paling lambat pada hari pertama kuliah. 7. Nilai akhir mahasiswa untuk setiap mata kuliah sudah diterima oleh jurusan/fakultas paling lambat 2 minggu sesudah ujian akhir semester diadakan. 8. Setiap hasil penelitian dosen harus diseminar- kan di forum dosen jurusan/fakultas, paling lambat 6 bulan sesudah penelitian selesai.
PENYUSUNAN STANDAR MUTU Tidak ada standar mutu yang universal. Standar mutu disusun sendiri oleh setiap institusi, kecuali yang sudah diatur oleh yang lebih atas. Standar mutu disusun mengenai berbagai hal atau aspek yang dianggap penting oleh institusi ybs. Standar mutu ditentukan pada tingkat minimum yang dikehendaki, sehingga mampu dilaksanakan dan dipertahankan.
PENILAIAN PELAKSANAAN STANDAR MUTU Penilaian terhadap setiap butir standar mutu hanya ada dua macam, yaitu: ya (terpenuhi), atau tidak. Jadi tidak ada penilaian berupa: ‘hampir terpenuhi’, ‘lebih baik daripada tahun lalu’, atau ‘secara teoretis terpenuhi, tetapi belum dalam praktiknya’. Penilaian terhadap standar mutu dila- kukan secara berkala melalui ‘audit internal’, misalnya pada tiap akhir tahun.