Mekanisme Distribusi Pembayaran dan Kelembagaan REDD 5 November 2007 Herry Purnomo(CIFOR) Meine van Noordwijk (ICRAF) Bambang Setiono (CIFOR) Leo Peskett (ODI) Agung Prasetyo (CIFOR) Suyanto (ICRAF) Ahmad Dermawan (CIFOR) Beria Leimona (ICRAF) Gamma Galudra (ICRAF) Zoe Harkin (URS) To make Indonesia GREEN by REDD we need BLU
Kenapa REDD penting bagi Dunia? REDD ialah: Lepasnya cadangan karbon hutan ke atmosfer dalam bentuk emisi gas rumah kaca akibat dari konversi dan pengelolaan yang tidak berkelanjutan Kontribusinya terhadap emisi GRK global mencapai 18% Jadi REDD bukan kegiatan penanaman pohon Sampai saat ini tidak ada mekanisme insentif yang diberikan dari upaya pencegahan konversi dan kerusakan hutan di bawah UNFCCC. Komitmen Protokol Kyoto akan berakhir COP13 di Bali akan membuat keputusan apakah mekanisme INSENTIF untuk REDD setelah selesai Protokol Kyoto yaitu tahun 2012 akan diterima
Kenapa REDD Penting bagi Indonesia? REDD akan memberikan revenue yang signifikan bagi Indonesia dalam mendukung pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan. Pendapatan dari REDD diperkirkan: –Pada tingkat global potensi pasar dari REDD mencapai $15milyar / tahun. –Indonesia berpotensi untuk menyerap pasar carbon dari REDD sebesar $2 milyar / tahun. Potensi tersebut akan sangat ditentukan oleh kesiapan Indonesia: –dalam memonitor perubahan penutupan hutan dan cadangan stok karbon; –kesiapkan perangkat peraturan dan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan REDD baik secara horizontal dan vertikal Tim IFCA bertugas untuk melakukan kajian dan masukan khusus bagi Indonesia untuk persiapan pelaksanaan REDD
JanFebMarAprMayJunJulAugSepOctNovDec Post Kyoto Jadwal Persiapan Pelaksanaan REDD di Indonesia COP 13 Persiapan Awal Persiapan Lanjut - Penyempurnaan - Rancangan Proyek Pilot - Metodologi - Strategi - Ide proyek pilot REDD Fase Pelaksanaan Proyek Pilot - Pelaksanaan Proyek Pilot - Uji coba - Pembelaran dari proyek pilot Pelaksanaan REDD secara penuh Workshop, SBSTA, UNFCCC, G8, Etc. COP14COP13COP15
Apa tahapan yang dilakukan Indonesia? Dalam 2008 – 2012 kita perlu membuktikan bahwa REDD bisa diterapkan di Indonesia I.Persiapan Awal sebelum COP13 di Bali Analisis awal dan konsultasi (IFCA) Kriteria dan ide untuk pemilihan pilot proyek II.Persiapan lebih lanjut Membangun infrastructur yang diperlukan untuk pelaksanaan REDD Menyiapkan dan melaksanakan strategi untuk menurunkan laju konversi dan kerusakan hutan Menyelesaikan hal-hal terkait dengan pengaturan pelaksanaan REDD (Rencana Tata Ruang, Hak untuk Menjual Karbon dan Menerima hasil pembayaran Karbon III.Pembiayaan Carbon (Proyek Pilot REDD) Transaksi Karbon dengan dana multilateral yang sudah ada dan/atau lewat pasar karbon
Apa yang harus dibangun oleh Indonesia? BaselinePenurunan Deforestasi MonitoringPasar Carbon ($) Mekanisme Distribusi Berapa banyak hutan yang akan hilang di masa depan? Apa yang bisa dilakukan untuk menurunkan deforestasi? Apa yang diperlukan untuk melaksanakanny a? Berapa biaya yang diperlukan? Dari mana kita akan mulai? Bagaimana kita membuktikan bahwa benar telah terjadi penurunan laju deforestasi dan kerusakan hutan? Siapa yang boleh menjual karbon hutan? Siapa pembelinya? Bagaimana harga karbon akan ditentukan? Bagaimana karbon akan ditransaksikan dan bagaimana pengaturannya? Bagaimana hasil pembayaran karbon akan didistribusikan untuk memberikan insentif bagi yang telah meurunkan deforestasi? Siapa yang berhak menerima hasil pembayaran?
I. RUANG LINGKUP Bagaimana pembayaran REDD (kalau ada…) dapat dibagikan secara efisien dan adil kepada pihak yang melindungi hutan dan menurunkan emisi karbon? Mengkaji opsi mekanisme distribusi pembayaran dan hasil partisipasi di pasar karbon global Mengkaji kelembagaan pembayaran REDD
Leakage Additionality Permanence Transaction costs Complexity Corruption
Prinsip Distribusi Pembayaran Dana REDD diterima oleh mereka yang berhak Pro-poor Sejalan dengan otonomi daerah Sederhana Fleksibel Transparan Akuntabel Proses pembelajaran I.Efisien dan adil II.Transisi ke ekonomi berkelanjutan III.Pemerintahan lokal dan nasional yang transparan dan akuntabel IV.Pengembangan masyarakat
I.Efisien dan adil: Menurunkan emisi netto dari deforestasi dan degradasi dalam waktu pendek tanpa insentif jahat II.Transisi ke ekonomi berkelanjutan: dari ekonomi ekstraksi hutan ke kelestarian hasil dan jasa lingkungan III.Pengembangan sistem tata pemerintahan (governance) lokal dan nasional yang transparan dan akuntabel IV.Pengembangan masyarakat untuk memahami keuntungan konservasi, pemantauan reduksi emisi, insentif untuk akuntabilitas dan kreativitas untuk mencari solusi mata-pencaharian dengan emisi rendah. Empat kriteria utama
Kerjasama antara tingkat lokal internasional * *** * *** * * ‘ ’ ) Penyedia- an penda- patan alter- natif Kegiatan Taksiran proporsi (%) biaya produksi C REDD * ** Aktor lokal * *** * Menengah (kabupaten,KPH) *** Pusat GOV+NGO) * * Interna- sional Verifika si pengur angi emisi CO 2 Akunta bilitas peruba han C stock (Tier3) Pembuk- ti addi- tionality (basel- line) Pence- gahan ‘ kebocoran ’ leakage pengu- rangan emisi Nilai tambah Skala Pembuk-ti perma- nence (registry)
I. Efisien dan adil Efisiensi: menurunkan emisi dibanding dengan baseline yang paling negatif, lewat investment yang sederhana : t CO 2 e / $ Indone- sia, atau Negara Lain Adil: Insentif untuk yang penjaga hutan yang benar
Kriteria Alokasi Horisontal (antar- wilayah) Proyeksi penerimaan dana REDD Opportunity cost Resiko deforestasi Kemiskinan Rewarding good behaviour Kerentanan terhadap perubahan iklim (?) Kapasitas kelembagaan Learning from DR Jambi dan Papua a) projection of receiving DR by districts (30%) ; (b) Forest degradation and critical land level in priority watershed catchments (20%); (c) damage level of watershed ecosystem (30%); (d) continuity of reforestation and land rehabilitation (10%); and (e) institutional capacity (10%).
Contoh penjaga hutan Rata-rata Prioritas untuk rehabilitasi
Jumlah penduduk (km -2) 1990 Forest Cover Contoh penjaga hutan Rata-rata Prioritas untuk rehabilitasi Sumatra & NAD (Aceh)
II. Transisi ke ekonomi berkelanjutan
III. Pemerintahan lokal dan nasional yang transparan dan akuntabel Basis untuk regulasi jasa lingkungan telah ada (UU 41/1999 kehutanan, UU 34/2000 Pajak daerah dan retribusi, UU 33/2004 Perimbangan keuangan, UU 32/2004 Pemerintahan daerah, UU 17/2004 Ratifikasi Protokol Kyoto, PP 6/2007 Tata Hutan, PP 65/2001 Pajak daerah, PP 58/2005 Pengelolaan keuangan daerah, PP 23/2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dll ). Belum ada peraturan yang secara khusus menangani pembayaran jasa lingkungan
PEMBELAJARAN DARI SISTEM DISTRI- BUSI DANA dan INSENTIF YANG ADA Dana reboisasi Kurang transparan dan akuntabilitas Korupsi dan salah penggunaan Bisa menjadi disinsentif terhadap konservasi hutan Modal awal HTI Non budgeter tertip budget GERHAN Top down planning dan ketidaksetaraan informasi Kurang berorientasi pada hasil Proses pembelajaran menjadi lebih partisipatif Pembayaran jasa lingkungan Skala dan nilai kontrak kecil; dan kebanyakan mengenai DAS Kekurang-sinambungan kontrak Biaya transaksi tinggi Kecamatan Development Program (KDP) Bottom up process (transparan, partisipasi dan akuntabel) Tidak berkaitan dengan jasa lingkungan hutan Hibah, pinjaman dan kontribusi Pemerintah
Administratrasi $, €, ¥, £ Carbon credits Monitoring dan evaluasi Pembeli/ investor Hukum National registry Rp Hasil emisi terbanding ‘baseline’ Indonesia- Fund Manager
Kelembagaan Perlunya sebuah badan/lembaga REDD nasional –Dibentuk oleh Pemerintah, tetapi independen –Semacam Komisi REDD Mandat dari publik (5-6 Nov) Led by MoF (FORDA, SekJend, Baplan, ?) supported by WB Melibatkan para pihak (univ, LSM, Dept terkait, donor dll) Menuju legalitas Perpres Punya kewenangan pengaturan keuangan seperti Badan Layanan Umum (BLU) Dibentuk tim kecil untuk penyiapan infrastrukturnya
3.6. Peran dan Tanggungjawab Entitas dalam Sistem REDD EntitasPeran dan tanggungjawab Pengelola dana di tingkat nasional dan lokal (mis, BLU) Menyediakan dana investasi kegiatan REDD Menerima dana dan mendistribusikan kepada para aktor Memasarkan “kredit REDD Indonesia hijau” kepada pembeli di tingkat internasional Lembaga pendata (mis. BPN, Baplan) Mencatat jumlah kredit dan menyediakan informasi bagi publik tentang kinerja Menelusuri langkah aktor yang terlibat Lembaga pemantau (mis. BPS, LSM, dan lembaga lain) Menghitung stock C dan pengurangan emisi sesuai baseline / target Memastikan ketepatan pihak penerima dana memastikan pembeli bahwa tidak ada dampak negatif (sosial dan lingkungan) Lembaga hukum (misal legislatif, Dephut, BPN) Menyusun aturan mekanisme REDD Menyesuaikan aturan yang ada dan membantu penegakan hukum Membantu menyelesaikan perselisihan Agen pengurang emisi dan penyedia alternatif matapencaharian Agen dan perusahaan membangun proses dan mekanisme redistribusi dana REDD kepada para pihak lokal dan menjamin akuntabilitasnya Lembaga audit (misal BPK, KPK dan PPATK) dan lembaga verifikasi yang kredibel Memastikan dana tidak disalahgunakan Melakukan pengawasan sistem REDD
IV. Proses pembelajaran dan pengembangan masyarakat: hasil uji coba Pilot REDD –Belajar bagaimana menginisiasi dan mendukung transisi untuk pengelolaan sumberdaya yang lestari –Mengembangkan sistem governance yang baik –Belajar membangun kapasitas yang efektif –Memahami mekanisme pembayaran dan kelembagaan yang diperlukan dalam implementasi REDD
IV. Kriteria untuk Seleksi Pilot REDD Kriteria untuk pilot 1.Tingkat emisi (rendah – tinggi) 2.Sebaran geografis (Sumatra, Kalimantan, Papua, Sulawesi dan pulau-pulau lain) 3.Transisi ekonomi (ekstraksi hutan – konservasi hutan) 4.Governance (bagus – buruk) 5.Kesiapan untuk REDD (belum – siap) Research approach VS Rewarding approach
PRINCIPLE CRITERION INDICATOR VERIFIER INDICATOR CRITERION A fundamental truth or law as the basis of reasoning or action A standard that a thing is judged by Data that enhances the ease of assessment of an indicator. a trend or fact that indicates the state or level of something Hirarki PCIV, CIFOR (1999)
Thank You It will be a hard work…