UNDANG-UNDANG RI no 29 th2004 Praktik Kedokteran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
(suplemen : etika dan hukes)
SUNSET POLICY.
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Professional behavior
Patient referral.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
HAK - KEWAJIBAN.
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG RI no 29 th2004 Praktik Kedokteran Oleh: dr.Ibrahim Njoto,M.Hum.,M.Ked.,PA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIV.WIJAYA KUSUMA SURABAYA

I.Latar belakang penyusunan : Lemahnya aturan kedokteran dalam hal: a)Perlindungan pasien b)Belum ada lembaga yang berwenang terhadap Disiplin Kedokteran c)Evaluasi kemampuan dokter dalam periodik tertentu d)Kepastian Hukum e)Perlindungan terhadap dokter

II.Tujuan: Memberikan perlindungan terhadap px Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi

III. Pokok Bahasan: A)Hubungan Dokter---Pasien dan RS/ Sarana YanKes B)Hak & Kewajiban Dokter C)Hak & Kewajiban Pasien D)Pengaturan bidang Profesi/ Etik Kedokteran dan Kedokteran Gigi E)Pengaturan bidang Disiplin Keilmuan Kedokteran dan Kedokteran Gigi F)Pengaturan mengenai Hukum Kedokteran dan Kedokteran Gigi G)Berbagai Isu: Malpraktek, Negligence/Culpa, Lack of Skill, Medical Error, Kecelakaan Medis, Medical blunder Resiko Medis H)Pengaduan dokter oleh pasien I) Pembelaan/ perlawanan dokter

A)Hubungan Dokter-Pasien & RS: -)Hubungan ini melibatkan tiga pihak dengan konsekuensi yang berbeda -)Hubungan Dokter-Pasien merupakan hubungan tingkat satu, sedangkan RS sebagai hub tingkat dua (terkait Hukum Kedokteran dan Peradilan Umum) -)Hubungan tersebut dapat meliputi pelayanan medis(prioritas:Kuratif dan Rehab) &/pelayanan kesehatan(Promotif,Preventif,Kuratif & Rehabilitatif _)Umumnya hubungan dokter-pasien merupakan UPAYA MENCAPAI KESEMBUHAN

Hub: UPAYA MENCAPAI KESEMBUHAN ini, meliputi: Input—Proses—Output Pada fase INPUT merupakan bag terpenting bagi dokter sebab sering terjadi kesalahpahaman, kecerobohan pengisian MR, kelupaan Inform Consent Fase PROSES terkait berbagai faktor, yaitu: 1)Faktor Pasien: a)Internal: -Status Imunitas -Status Pendidikan -Status Gizi -Status Kesehatan & Gaya hidup -Status Usia b)Eksternal: -Status Ekonomi-Sosial -Status Pekerjaan -Status Lingkungan Hidup 2)Faktor Dokter & Sarana-Prasarana Medis, berjenjang se- suai tingkat keahlian dokter dan taraf RS

3)Faktor Penyakit: -Jenis agent patologis (Jamur, Bakteria,Virus, Parasit) -Derajat morbiditas & mortali- tas agent patologis (HIV le- bih fatal drpd Salmonella thy posa) -Derajat Patologis/ Tingkat Ke parahan suatu penyakit -Adanya komplikasi atau anak sebar ke organ yg lain -Adanya penyulit lain, mis: penyakit bawaan atau peny degeneratif

Jadi banyak faktor yang mempengaruhi OUTPUT, sedangkan kedua pihak berharap OUTPUT yang baik dalam wujud pasien sembuh atau tertolong Tidak ada seorang Dokter yang dari sejak awal bertujuan mencelakakan pasien, sehingga dokter TIDAK SAMA dengan KRIMINIL Berdasarkan hal diatas maka pengajuan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi dikabulkan, sehingga ancaman pidana 3 th ditiadakan(ps 75 & 76) Hubungan Dokter-Pasien bukan merupakan Transaksi murni (terpisah kedua belah pihak dg hak & kewajiban masing-masing), melainkan berjalan beriringan guna mencapai hasil pengobatan yang maksimal

B) Hak dan Kewajiban Dokter: 1)Hak Dokter: a)Bekerja sesuai peraturan kedokteran yang berlaku serta memperoleh perlindungan Hu kum(Pasal 35 jo ps 50) b)Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur ope- rasional c)Memperoleh informasi yang lengkap dan ju jur dari pasien atau keluarganya d)Menerima imbalan jasa e)Diperlakukan sesuai Asas Hukum RI: Pra- duga Tak Bersalah/ Presumption of Innocence f)Mendapat perlindungan HAM (UU no39 th 1999)

g)Mendapat perlindungan Peradilan Umum 2)Kewajiban Dokter: a)Memberikan pelayanan medis sesuai dg standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien b)Merujuk pasien ke dokter atau drg lain yg memiliki keahlian/ ketrampilan yg lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan c)Merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya ttg px, bahkan stlh px meninggal dunia, serta tunduk pada tata cara pembukaan Rahasia Kedoktera menurut Hukum yg berlaku d)Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kec: ia yakin ada org lain yg bertugas dan mampu melakukannya e)Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi

Seorang Dokter bertanggung jawab secara: 1)Moral: terhadap Sang Pencipta (melalui Sumpah Dokter) 2)Etik: terhadap organisasi profesi & masyarakat kedokteran 3)Disiplin: terhadap Konsil Kedokteran Indonesia & MKDKI 4)Hukum: -Kedokteran -Pidana -Perdata -Administrasi

C)Hak dan Kewajiban Pasien: 1)Hak Pasien: a)Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(3) b)Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain c)Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis d)Menolak tindakan medis e)Mendapatkan isi MR

2)Kewajiban Pasien: a)Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya b)Mematuhi nasihat dan petunjuk dr/drg c)Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan d)Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

D)Pengaturan Profesi / Etik Kedokteran & Kedokteran Gigi : -Pasal 1 (angka 11) Profesi Kedokteran atau Kedokteran Gigi ada lah suatu pekerjaan kedokteran atau kedok- teran gigi yang dilaksanakan berdasarkan su atu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan ko- de etik yang bersifat melayani masyarakat -Pasal 8f KKI melakukan pembinaan bersama thd dr/ drg mengenai pelaksanaan etika profesi yang di- tetapkan oleh organisasi profesi -Pasal 68 Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, MKDKI meneruskan pengaduan pada organisasi profesi

E) Pengaturan Disiplin Keilmuan Kedokteran & Kedokteran Gigi: Bab VIII : Disiplin Kedokteran & Kedokteran Gigi Pasal 55-70 : MKDKI & prop (berkaitan dg ta ta cara penegakan disiplin ilmu kedokteran bagi dr & drg) Pasal 44 : Standar pelayanan dr/ drg Pasal 45 : Persetujuan Tindakan Medis/ Infor- med Concent Pasal 46-47 : Medical Record/ Rekam Medis Pasal 48 : Rahasia Kedokteran Pasal 49 : Kendali mutu & biaya

F)Pengaturan Hukum Kedokteran: Bab VI : tentang regristrasi dr/ drg Bab VII : Penyelenggaraan Praktik Kedokter- an Bab IX : Pembinaan & Pengawasan Bab X : Ketentuan Pidana G)Berbagai Isu: 1)Malpraktek/ Mal Practice/ Bad Practice: pada peraturan Hukum RI tidak dijelaskan definisinya.Tetapi ada kriteria 4D yang dapat di nilai, yaitu: -Duty -Dereliction of that duty -Damaged -Direct causal relation- ship

2)Negligence/ Culpa: -Bukan sengaja, meliputi: a)Kelalaian Tidak Merujuk b)Kelalaian Tidak Konsultasi Dg Dokter se- belumnya c)Kelalaian mendeteksi komplikasi, mis: inf d)Kelalaian memberi surat rujukan e)Instruksi Medis per-telepon f)Tidak dapat dihubungi g)Lalai karena kurang pengalaman

3)Lack of Skill: -melakukan tindakan medis dengan kompetensi yang kurang/ diluar kompetensi mis: Dokter Ahli Bedah melakukan Curetage 4)Medical Error: -Ketidakberhasilan melakukan suatu prosedur tindakan medis terencana akibat kekeliruan tertentu secara tidak sengaja

5)Medical Blunder: -Suatu tindakan medis yang bersifat buruk, bodoh dan dilakukan secara sembarangan dan menimbulkan akibat negatif output -mis: melakukan Mastektomi tanpa FNA, kesalahan pengisian tab O2 tertukar N2 6)Kecelakaan Medis: -Lebih kearah tidak disengaja -mis: Saat Operasi terjadi kerusakan alat Respirator

7)Resiko Medis: -Hampir semua tindakan medis beresiko, oleh karena itu perlu dijelaskan pada pasien dan keluarganya tentang resiko tersebut, kemudian dicantumkan dalam Informed Concent -mis: Resiko Anafilaktik Syok walaupun telah dilakukan Skin Test/ Sensitivitas Test H)Pengaduan Dokter oleh Pasien: -akibat tidak tercapainya output yang diinginkan oleh pasien/ keluarganya maka timbul perselisihan. -sebenarnya keadaan ini dapat dihindari/diminimalisir apabila terjalin hub Dokter-pasien yang komunikatif dan berada dalam koridor Disiplin-Hukum Kedokteran

-Selain itu dalam berpraktek dokter dilarang berpromosi/propaganda, menjanjikan kesembuhan, menjanjikan lamanya pengobatan sebab Dokter bukan DEWA selain itu masih banyak faktor yang terlibat dalam Proses Pengobatan -Pengaduan pasien dapat melalui: a)Organisasi Profesi b)KKI-MKDKI c)Aparat Penegak Hukum/ Polisi-Peradilan Umum: -Pidana _Perdata

-pengaduan minimal berisi:Identitas pengadu, Nama dan alamat praktik dr/drg, waktu tindakan medis dilakukan, alasan pengaduan, alat bukti(bila ada),pernyataan tentang kebenaran pengaduan Bentuk Pelanggaran Disiplin Kedokteran yg dapat diadukan: 1)Tidak kompeten 2)Tidak merujuk 3)Pendelegasian pd Nakes yg tdk kompeten 4)dr/drg pengganti tidak memiliki SIP 5)Tidak layak praktek (Ggn Kesh Fisik/ Mental) 6)Kelalaian dalam penatalaksanaan pasien 7)Pemeriksaan dan pengobatan berlebihan

8)Tidak memberikan Informasi yg Jujur 9)Tidak ada Informed Concent 10)Tidak membuat/menyimpan MR 11)Penghentian kehamilan tanpa indikasi medis 12)Euthanasia 13)Penerapan pelayanan yg belum diakui medis 14)Penelitian Klinis tanpa persetujuan etis 15)Tidak memberi pertolongan darurat 16)Menolak/menghentikan pengobatan tanpa alasan yang sah 17)Membuka Rahasia medis tanpa izin 18)Membuat keterangan medis yang tidak benar

19)Ikut serta tindakan penyiksaan/pelecehan sex 20)Peresepan obat Psikotropik/narkotik tanpa Indikasi 21)Intimidasi, Kekerasan 22)Penggunaan gelar akademik/sebutan profesi palsu 23)Menerima komisi thd peresepan/rujukan 24)Pengiklanan diri yang menyesatkan 25)Ketergantungan Napza 26)STR, SIP, Sertifikat Kompetensi yang tidak sah 27)Imbal jasa tidak sesuai tindakan 28)Tidak memberikan data/ informasi atas permintaan MKDKI

I)Pembelaan/ perlawanan Dokter: -Seiring lahirnya UU Pradok, pengaduan dokter meningkat. Pembelaan Dokter meliputi dua Faktor: 1)Faktor Internal: a)Telah memiliki STR, SIP, Sertifikat Kompe- tensi b)Menyusun MR dan Informed Concent yang benar c)Memberikan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai Dx, Rencana Tindakan Medis, Tujuan Tindakan Medis, Resiko Tindakan Medis, Komplikasi yang dpt timbul; disaksikan oleh pihak lain(paramedis)

d)Berpraktek sesuai dengan Sumpah Dokter, Etika Kedokteran, dan Hukum Kedokteran yang berlaku e)Berpegang teguh pada Asas: Praduga Tak Bersalah f)Berintegritas diri yang tinggi, tidak mudah stress, siap menempuh jalur HUKUM 2)Faktor Eksternal, melalui: -Organisasi Profesi, mis: IDI, PABI, MKEK -Lawyer, untuk melakukan serangan balik melalui jalur Hukum, mis:pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan

-Mediasi: Mediator IV)Kesimpulan: 1)Adanya UU Pradok 2004 memberikan kepastian hukum, melindungi pihak pasien & dokter 2)Dugaan malpraktek akan mengacu pada peraturan perundangan yang bersifat kusus, yaitu: UU Pradok, UU Kesehatan; baru kemudian memakai perundangan yang bersifat umum, mis: KUHP 3)Asas Hukum: Presumption of Innocence 4)Hub dr-px merupakan hub transaksi kusus/ transaksi terapetikus/ transaksi jasa medis, kedua pihak berjalan bersama TIDAK terpisah, dalam proses pengobatan

5)Hub dr-px melalui tahapan: Input-Proses-Output 6)Berbagai faktor sangat mempengaruhi Proses Penyembuhan(Faktor dr, px, agent) 7)Seorang dokter jika ingin berpraktek secara aman, harus mejalankan seluruh ketentuan bidang kedokteran meliputi: Sumpah dokter, Etika Kedokteran, Disiplin Kedokteran & Hukum Kedokteran, agar tidak terjerat perdata & pidana 8)Definisi Malpraktek tidak tercantum dalam UU Pradok ataupun dalam UU Kesehatan 9)Tidak ada seorang dokter sehat jasmani & rohani yang berencana mencelakakan pasien sejak awal/ Input

10)Dalam pengusutan dugaan malpraktek harus dilindungi HAM Dokter dan Pasien 11)Dokter dilarang menjanjikan KESEMBUHAN atau lamanya proses pengobatan, karena dokter bukan DEWA 12)Hubungan dr-px tercatat dalam: (dapat dipakai sebagai alat bukti di peradilan umum) -Rekam Medis -Berkas/ bundel hasil pemeriksaan penun- jang -Informed Concent -Laporan Operasi -Bentuk Komunikasi lainnya

13)Pengaduan Dugaan Malpraktek dapat melalui: a)Pintu Etik Kedokteran: IDI-MKEK b)Pintu Disiplin Kedokteran: KKI-MKDKI c)Pintu Litigasi: Peradilan Umum SELAMAT BELAJAR TERIMA KASIH