UUD NKRI TAHUN 1945 DISAMPAIKAN PADA DIKLAT PENINGKATAN GURU MTsN TAHUN 2011 KEM. AGAMA SE PROP. JAWA TENGAH - DIY 2011 OLEH : DRS. H. TARMUDJI, MA WIDYAISWARA UTAMA
TUJUAN PEMBELAJARAN TIU PESERTA PENATARAN DAPAT MENDISKRIPSIKAN UUD 1945 TIK PESERTA DAPAT Menyebutkan kedudukan UUD 1945 Menyebutkan perjala-nan berlakunya UUD 1945 Amandemen UUD 1945 Dampak amndm UUD 1945 pada ketatanega raan RI
KEDUDUKAN UUD RI 1945 -1 Sejak awal tidak mengalami perubahan yi “Sbg hukum tertinggi”, “Sumber segala sumber hukum” Menentukan sejarah perjalanan bangsa. Keberadaannya menjadi solusi kemacetan sidang Konstituante Dilaksanakan secara murni dan konsekwen politisasi u kekuasaan. Dilakukan amandemen
KEDUDUKAN UUD RI 1945- 2 Kedudukan “Sebagai sumber hukum tertinggi” Peraturan Per-UU di bawahnya tidak bertentangan dengan UUD-1945 Orde lama dan baru –belum dilengkapi lembaga kontrol. MK sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan pengujian UU thd UUD (dg perubahan Pasal 24 C Bab IX UUD-1945)
PERJALANAN UU DI INDONESIA 1945-1949 : UUD-1945 (UU Proklamasi) 1949-1950 : UU RIS 17 Ag 1950 : Kembali jadi Negara Kesatuan RI UUD-45 hanya berlaku di RI Yogya 1951-1955 : UUDS 1955-1959 : Pembicaraan Dasar Negara berlarut-larut 1959-1965 : kembali ke UUD-1945 1965-1998 : UUD 1945 dg slogan secara murni dan konsekwen 1999-2002 : Proses amandemen I-IV 2002-sek : UUD 1945 hasil amandemen
Latar Belakang Perubahan PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 3 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Pembukaan Pasal-pasal: - 21 bab - 73 pasal - 170 ayat - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis
TUJUAN NEGARA/ NASIONAL (Al.4) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia MISI CITA-CITA NASIONAL NEGARA INDONESIA (alin 2 ) (cita keluarga) MERDEKA BERSATU BERDAULAT ADIL DAN MAKMUR VISI
PENILAIAN HASIL KERJA MPR 1999-2003 KERJA EFFEKTIF ATAU TERBURU-BURU PENILAIAN HASIL KERJA MPR 1999-2003 NO JUMLAH PASAL YG DIUBAH HSL PERUBAHAN / PENINJAUAN SUBSTANSI DOMINAN I 9 PASAL 0 PSL 5 AYAT PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN II 8 PASAL 20 PSL 4 AYAT OTDA, PEMBAGIAN WIL. NEG, HAM, WARGA NEGARA III 10 PASAL 22 PASAL 63 AYAT PEMIL. PRESIDEN, FUNGSI LEMB TINGGI NEG. IV 10 PASAL, AT PERAL & TAMB 11 PASAL 21 AYAT KEANGG. MPR, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN &EKONOMI V TAP 1 TAHUN 2003 139 TAP ditetapkan 6 kategori PENINJAUAN terhadap TAP MPRS/MPR 1960-2002
Nasib TAP MPR 1960-2002 SIDANG MPR TAHUN 2003 MEMUTUSTAN TAP MPR No. I/2003 Seluruh TAP dan TUS (139) ada yang secara langsung atau bertahap hapus Tiga TAP /TUS MPR/S yang tetap yaitu : TAP No XXV tahun 1966 ttg Pembubaran Partai Komunis TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tetang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi TAP MPR No. V/MPR/1999 Tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur
PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN dlm Amandemen I NO BAB /PASAL SEBELUM AMANDEMEN SESUDAH AMANDEMEN 1 Psl 5 ay 1 Kekuasaan membentuk UU bersama DPR Hak mengajukan ranc. UU 2 Psl 7 Pres mmgang jbtan 5 thn & ssdh itu dpt dipilih kembali Pres mmgng jbt 5 thn, ssdh itu dpt dipilih lagi unt satu jabatan 3 Psl 13 ay 2 Pres (hak prerogatif) menerima duta negara lain Pres. mengangkat dan menerima duta neg. lain dg mempertimb perst. DPR 4 Psl 14 Hak prerogratif memberi grasi, rehab, amnesti & abolisi Pemberian Grasi & rehablt dg pertimbangan MA, amnesti & abolisi dg pertimbangan DPR 5 Psl 15 memberi gelar kehormatan & tanda jasa hak prerg pres Pemberian gelar, kehormatan & jasa diatur UU 6 Psl 20 Tiap pemb UU menghendaki persetjuan DPR DPR m’miliki kekuas memb UU Pres sahkan ranc UU UU bersama DPR
LEMBAGA TINGGI NEGARA 1 NO BAB /PASAL SEBELUM AMANDEMEN SESUDAH AMANDEMEN 1 Bab I Psl 2 MPR terdiri dr : DPR, utusan Daerah & ut. Gol. MPR terdiri dr : DPR & DPD Bab I Psl 3 MPR bertugas menetapkan UUD dan GBHN Tugas MPR : Menetapkan dan mengubah UUD, melantik Pres & m’berhentikan Pres men UU Sebutan LEMB. TERTINGGI LEMBAGA TINGGI 2 Bab IV psl 16 DPA --(dihapus diganti WANTIMPRES) 3 Bab VII psl 19, 20,21,21a,22, 22 A dan 22B DPR DPR dan tugas-tugasnya. 4 Bab VII Psl 22C dan 22D DPD dan tugas-tugasnya 6 Bab VIIIA psl 23E-23G BPK
LEMBAGA TINGGI NEGARA 2 NO BAB /PASAL SEBELUM AMANDEMEN SESUDAH AMANDEMEN 1 Bab VIII Psl 23 D Belum diatur Bank Sentral 2 Bab IX psl 24-25 menjadi 24,24A, dan 25 Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Kekuasaan kehakiman : Mahkamah Agung 3 Bab IX psl 24B dan 25 Komisi Yudisial 4 Bab IX psl. 24 C dan 25 Mahkamah Konstitusi 5 Bab III pasal s.d 16 Kekuasaan Pemerintahan Negara/ Presiden
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA NO BAB /PASAL SEBELUM AMANDEMEN SESUDAH AMANDEMEN 1 Bab I Psl I ay 1 Negara Kesatuan berbentuk Republik 2 Bab 1 Psl 1 ay 2 Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan scr penuh oleh MPR Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD 3 Bab 1 Psl 1 ay 3 Negara Indonesia adalah negara hukum Bab IV B mengatur Pemilu Psl 22 E : Pemilu dilks scr JURDIL, 5 tahunan Memilih, DPR,DPD, Pres/Wapres Pemilu diselenggarakan oleh KPU Pemilu untuk memilih angg MPR Pres.diangkat /diberht. oleh MPR sdng Wapress oleh presiden Muncul “ mandataris MPR” Keputusan MPR menduduki posisi setelah UUD
PEMILIHAN PRESIDEN /WKL PRES DAN SYARAT-SYARATNYA NO BAB /PASAL SEBELUM AMANDEMEN SESUDAH AMANDEMEN 1 Bab III Psl 6 Presiden WN Ind asli Presiden/Wkl Pres WN Ind asli,tak pernah menerima ke WN asing, tdk pernah hianat dan sehat jasm dan rohani 2 Bab III psl 7 Pesiden/Wkl Presiden tidak merup. satu paket Pesiden/Wkl Presiden merup. satu paket diajukan oleh partai/ gabungan partai peserta pemilu 3 Bab III psl 8 Presiden/Wapres berhala ngan ttp Presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan ked digantikan Wapres sama Kekosongan Wapres MPR memilih dari 2 orang yg diusulkan presiden Presiden/ Wapres berhalangan Tak diatur Pemerintahan dijalankan oleh Mendagri, menlu dan Mentan
TATA CARA PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MPR ≤ 30 hari menyelenggarakan Sidang (Presiden dan/atau Wapres diundang) Pengambilan Putusan: -Kuorum ≥ 3/4 jumlah anggota -Keputusan ≥ 2/3 Jumlah anggota yang hadir DPR 3 2 1 MK Memeriksa,Mengadili, dan Memutuskan (≤ 90 hari) Alasan : melanggar hukum (khianat, korupsi, penyuapan, Perb tercela) dan terbukti tak memenuhi syarat sebagai Pres/ Wakil Pres.
PEMERINTAHAN DAERAH (Psl 18) NO PERIHAL SEBELUM AMANDEMEN SESUDAH AMANDEMEN 1 Wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil Indonesia dibagi menjadi daerah Propinsi & Kab/Kota 2 Azaz Pem Sentralisasi Dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan 3 Kepala Daerah Dipilih Pejabat di atasnya Dipilih langsung oleh rakyat 4 Kewena-ngan -- Seluas-luasnya kecuali yg ditent. sebagai kewenangan pusat 5 Ciri pemerin- tahan Seragam dalam semua hal Pemda berhak tetapkan perda u melaks. otonomi dan tugas pembantuan (boleh tak seragam) 6 Kehususan daerah Belum diatur Menghormati daerah khusus dan istimewa 7 Kesat hkm adat & hak tradisinil Diakui sepanjang masih hidup dan dengan prinsip NKRI
TATA URUT PERUNDANG-UNDANGAN TAP MPR RI No. III/MPR/2000 UU No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU UU PP PERPU PP PERPRES KEPRES PERDA PERDA
DAERAH KHUSUS DAERAH KHUSUS IBUKOTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA – SEJARAH DAN BUDAYA DAERAH OTONOMI KHUSUS ACEH – UU NO 18 TAHUN 2001 ( 9 AGUSTUS 2001) DAERAH OTONOMI KHUSUS PAPUA –UU NO 21 TAHUN 2001 ( 21 NOPEMBER 2001) Catatan : Otonomi khusus no III dan IV mengecualikan ket. Yg diatur dalam UU No. 22/’99 dan UU No 25/’99.
D E S A Desa atau nama sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat stpmt berdasarkan asal usul dan adat istiadatsetempat yang diakui dlm sistem Pem Nasional yg berada di Kabupaten Kawasan pedesaan : pertanian dan mengelola SDA
HAL-HAL LAIN yang berubah NO BAB /PASAL SEBELUM AMANDEMEN SESUDAH AMANDEMEN 1 Bab IX Psl 26 dan 27 WN WN dan penduduk 2 Bab IX Pasal 28 ttg HAM Tiga butir HAM Sepuluh butir HAM 3 Bab XIV Psl 30 HANKAM ABRI terdiri dari 4 satuan Pemisahan TNI sbg alat pertahanan, POLRI sbg alat keamanan 4 Psal 31 DIK BUD Terdiri 2 psl Setiap WN wajib ikuti penddk dasar Angg pddkan sekurang-kurangnya 20 % 5 Bab XV pasal 36 A- 36 C Bendera dan bahasa Bendera, bahasa, lambang dan lagu kebangsaan
AKU KENAL UUD-1945 NEGERIKU PENUTUP AKU KENAL UUD-1945 NEGERIKU TERIMA KASIH Semoga materi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang konstitusi dan dinamika ketatanegaraan
Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila di lesan Obama
OBAMA Tahun 2002 – ditolak untuk jadi peserta sidang partai Demokrat Tahun 2004 – ditunjuk sebagai key-note speaker dlm pertemuan partai Demokrat Tahun 2008 – terpilih sebagai Presiden AS
Salaman Tifatul yg jadi isu di Amerika
Michelle yg berkerudung di Istiqlal