Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a. Pemetaan mutu Program dan/atau satuan pendidikan b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dasar Hukum Ujian Nasional & Ujian Sekolah Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas PP No 19 Tahun 2005 ps 65, 66 s.d 70 tentng Standar Nasional Pendidikan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013, Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang POS UN 2014
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN Setiap peserta didik SMP/MTs berhak mengikuti US/M dan UN Untuk mingikuti US/M dan UN peserta didik harus memenuhi persyaratan: a. telah berada pada tahun terakhir SMP / M.Ts b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar SMP/M.Ts mulai smt 1 tahun pertama hingga smt 1 tahun terakhir, dan
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN c. memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Peserta didik yang karena alasan tertentu disertai bukti yang sah tdk dapat mengikuti US dan atau UN dapat mengikuti US dan atau UN Susulan. Peserta didik yang Tidak Lulus UN dapat mengikuti UN tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SMP/MTs menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran. US/M untuk SMP/MTs dilaksanakan sebelum UN dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah. Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku. US/M dilaksanakan oleh sekolah masing-masing. Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP. Nilai S/M diterima oleh BSNP sebelum UN.
Ujian Praktik dilaksanakan tanggal 25 Februari & 1 Maret 2014 Mulai Pukul s.d Februari Maret 2014 PenjaskesSeni Budaya TIKBahasa Inggris IPABahasa Indonesia Pendidikan Agama
Ujian Sekolah (Tulis) dilaksanakan tanggal 17 s.d 25 Maret 2014 SMP 1. Pend. Agama 2. PKn 3. Bahasa Indonesia 4. Bahasa Inggris 5. IPA 6. IPS 7. Seni Budaya 8. TIK 9. Penjaskes 10. Bahasa Jawa 11. Matematika 12. Pembukuan
1. UN Tahun 2013/2014 dilaksanakan 1 (satu) kali. (Utama dan Susulan) 2. Ujian Susulan hanya berlaku bagi yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah. 3. UN SMP/M.Ts dilaksanakan mulai 5 s.d 8 Mei UN Susulan SMP/M.Ts mulai 12 s.d 16 Mei Kelulusan SMP/M.Ts diumumkan tanggal 01 Juni (perkiraan)
JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014 TanggalWaktu Mata Pelajaran Senin, 5 Mei – 09.30Bahasa Indonesia Selasa, 6 Mei – 09.30Matematika Rabu, 7 Mei – 09.30Bahasa Inggris Kamis, 8 Mei – 09.30IPA SMP(UTAMA)
JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SMP (SUSULAN) TanggalWaktu Mata Pelajaran Senin, 12 Mei – 09.30Bahasa Indonesia Selasa, 13 Mei – 09.30Matematika Rabu, 14 Mei – 09.30Bahasa Inggris Jumat, 16 Mei – 09.30IPA
NOMATA PELAJARANJUMLAH SOAL ALOKASI WAKTU 1Bahasa Indonesia50120 Menit 2Bahasa Inggris50120 Menit 3Matematika40120 Menit 4IPA40120 Menit
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran : 1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, 2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, 3. kelompok mata pelajaran estetika, 4. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan lulus Ujian Nasional.
Kriteria Penyelesaian Seluruh Program Pembelajaran SD/MI : memiliki rapor Semester 1 sampai 12 SMP/MTs : memiliki rapor Semester 1 sampai 6 SMA/MA : telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII (memiliki rapor Semester 1 sampai 6)
Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran: – kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, – kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, – kelompok mata pelajaran estetika, dan – kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. KRITERIA NILAI BAIK
Kriteria kelulusan Ujian Sekolah/Madrasah untuk SMP/MTs, ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai Sekolah/Madrasah (S/M) untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi KRITERIA KELULUSAN UJIAN SEKOLAH
Kelulusan Ujian Sekolah Peserta didik dinyatakan lulus US apabila memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan perolehan NILAI SEKOLAH NILAI SEKOLAH adalah: Nilai Gabungan antara nilai US dengan nilai rata-rata rapot smt 1 s.d 5 dengan pembobotan 0,30 atau 30% nilai Ujian Sekolah dan 0,70 atau 70% nilai rata-rata rapor
Kelulusan Ujian Nasional 1. Peserta didik dinyatakan lulus US 2. Kelulusan UN ditentukan berdasarkan NA. 2. NILAI AKHIR (NA) adalah gabungan Nilai Sekolah dan Nilai Ujian Nasional 3. Kriteria Kelulusan UN: Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0 (paling rendah 4,0) 4. Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat Dewan Guru berdasarkan kriteria kelulusan NA = 0,60 UN + 0,40 NS
Contoh: Nilai Sekolah: 0,3 US + 0,7 Rata-rata Rapor MapelRAPORRATAUSNILAI SEKOLA H SEMESTERRATA0, ,70 (0,70 x R) + (0,30 x us) Bhs. Ind Bhs. Ing Mat
NILAI AHIR = 0,40 X NS + 0,60 x NUN MAPEL US UN NA X 0,40 X 0,60 Bhs. Ind Bhs. Ing Mat IPA RATA-RATA 6.87
Jenis pelanggaran oleh peserta ujian: a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) Meminjam alat tulis dari peserta ujian 2) Tidak membawa kartu ujian b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian 2) membawa HP di meja kerja peserta ujian c. Pelanggaran berat meliputi: 1) Membawa contekan ke ruang ujian 2) Kerjasama dengan peserta ujian 3) Menyontek atau menggunakan kunci jawaban