Berkelas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NEGARA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
Advertisements

MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
M O D U L XI. NASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
KI kd/indikator materi pustaka
Hakikat Bangsa dan Negara
Politik dan Strategi Pertahanan Keamanan Nasional (Polstrahankamnas)
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
KOMPUTER & KETAHANAN NASIONAL
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Strategi yang diterapkan Negara Indonesia dalam menyelesaikan ancaman terhadap negara dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan dengan bingkai Bhinneka.
ANATOMI KEAMANAN NASIONAL
Menatap Tantangan Integrasi Nasional
Bab VIII Ketahanan Nasional
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
Selamat Mengikuti Pembelajaran PKn Pada Pokok Bahasan
Bab 7 Unsur-Unsur NKRI.
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Kelompok 1 Aprilian widia putra Irman firmanto ABDUL GOPUR Adhi anggara Adhtiya karisma putra.
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Bela Negara “
GEOSTRATEGI Aditia Permadi S ( )
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
BAB V INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA
Ketahanan nasional Geostrategi Indonesia  Pelaksanaan Geopolitik dalam negara Suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan Ketahanan.
BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NKRI
Pendidikan Kewarganegaraan
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pendidikan kewarganegaraan
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
BAB II PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2. Pengaruh Aspek Politik
Bela Negara Mahendra P. Utama.
Pendidikan Kewarganegaraan
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Bab VIII Ketahanan Nasional
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
MERAJUT KEBERSAMAAN DALAM KEBHINEKAAN
Bela Negara: KONSEP dan praktek
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Indh nur khalifah X-Mia
Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA
INTEGRASI NASIONAL.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OTONOMI DAERAH.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
OLEH: RENDRA SAKBANA KUSUMA
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
(1) Pertemuan Ke: V (Lima) MPK 2019
Transcript presentasi:

Berkelas

Menampilkan Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS/SEMESTER : IX/2 (dua) Standar Kompetensi Menampilkan Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara

HAKIKAT BELA NEGARA M A N U S I makluk individu memiliki kepentingan untuk tetap menjaga dan menjamin kelangsungan serta kesejahteraan hidupnya M A N U S I senantiasa memerlukan individu lain MASYARAKAT makluk sosial

Negara pada dasarnya sama halnya dengan manusia dan masyarakat (seperti dalam paparan sebelumnya). Negara juga memiliki kepentingan untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakatnya melalui pembangunan nasional. Pelaksanaan pembangunan nasional tentu tidak akan lepas dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang bisa datang dari mana saja, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut diperlukan peran serta dari seluruh masyarakat Indonesia melalui upaya bela negara.

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUd 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

PRINSIP PENYELENGGARAAN BELA NEGARA 1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela negara serta mempertahankan kemerdekaan yang telah diperjuangkan. 2. Upaya pembelaan negara bagi pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. 3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. 4. Bangsa Indonesia menentang berbagai macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilannya serta menganut politik bebas-aktif. 5. Perlawanan rakyat Indonesia adalah dalam rangka mempertahankan kemerdekaan yang bersifat kerakyatan dan kesemestaan serta kewilayahan.

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM UPAYA BELA NEGARA Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui: 1. pendidikan kewarganegaraan, 2. pelatihan dasar kemilitiren secara wajib, 3. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, 4. pengabdian sesuai dengan profesi (profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara, termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

UPAYA BELA NEGARA DALAM SISTEM PERTAHANAN NEGARA

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, Sistem pertahanan negara Indonesia dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA). Dimaksud semesta adalah pengikutsertaan seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional, dan seluruh wilayah negara dalam usaha pertahanan negara. Dilaksanakan oleh: TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung

Dalam sistem pertahanan negara, dikenal dua macam ancaman MILITER ANCAMAN NONMILITER Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai memunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman selain ancaman militer (menggunakan kekuatan senjata)

BENTUK-BENTUK ANCAMAN MILITER 1. AGRESI penggunaan kekuatan Invasi /serangan Bombardemen 1. AGRESI penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan NKRI. Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat/laut/udara TNI Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah NKRI berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian. Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap NKRI Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain

2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik lanjutan bentuk-bentuk ancaman militer 2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial. 3. Spionase (mata-mata) yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer. 4. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa. 5. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. 6. Pemberontakan bersenjata. 7. Perang saudara

KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN MILITER KOMPONEN CADANGAN Warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana & prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama KOMPONEN UTAMA TNI KOMPONEN PENDUKUNG Warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana & prasarana nasional yang secara langsung atau tdk langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

ANCAMAN NONMILITER Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

LANDASAN HUKUM TENTANG UPAYA PEMBELAAN NEGARA

UUD 1945 LANDASAN HUKUM UPAYA PEMBELAAN NEGARA Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulata negara. (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Di dalam Pasal 9 ayat (1) undang-unang ini ditegaskan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Lebih lanjut lagi dalam ayat (2), dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dilaksanakan melalui: Pendidikan Kewarganagaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi.

REFLEKSI DIRI SELAMAT BELAJAR Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan refleksi diri sebagai berikut. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan pada bagian awal uraian bab ini? 2.Adakah hal-hal yang belum kalian pahami? 3.Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian. SELAMAT BELAJAR