SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd SK.2. “Mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama” KD. 2.1.Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan Indikator Menguraikan perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan Menjelaskan arti kemerdekaan bagi suatu bangsa Menunjukkan pentingnya pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd Materi : MENDESKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA Menjelaskan makna proklamasi kemerdekaan (24 – 30) Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama (31 – 45) Menganalisis hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 (46 – 48) Menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama (49 – 56) SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd NASKAH PROKLAMASI Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dll, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17 Agustus 1945 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno / Hatta SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SEJARAH PROKLAMASI ARTI PROKLAMASI MAKNA PROKLAMASI SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd SEJARAH PROKLAMASI Dijatuhkannya Bom Sekutu di Hiroshima (6/8/45) dan Nagasaki (9/8/45) --- Jepang Menyerah tanpa syarat Kekosongan kekuasaan --- kesempatan untuk Merdeka Terjadi Perbedaan pendapat (antara golongan muda dan golongan tua) Peristiwa Rengasdengklok Peristiwa di Rumah Laksamana Maeda (di Oranye Nassau Boulevard (sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi) Peristiwa Proklamasi (Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta hari Jum’at legi tanggal 17 Agustus 1945 Jam 10) SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
Pengertian Proklamasi Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk: a. melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain; b. dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional; c. mencapai tujuan nasional bangsa. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
Makna Proklamasi 17 Agustus 1945 Dari sudut Ilmu Hukum, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah mengahapuskan tata hukum kolonial untuk digantikan saat itu dengan tata hukum nasional. Dari sudut politik ideologis, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan keputusan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara Proklamasi Republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
Makna Proklamasi 17 Agustus 1945 Mr. Muhammad Yamin (1959) dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945: suatu alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan dan kebahagiaan rakyat. Proklamasi sebagai dasar untuk meruntuhkan segala hal yang mendukung kolonialisme, imperalisme proklamasi adalah dasar untuk membangun segala hal yang berhubungan langsung dengan kemerdekaan nasional puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya.. tonggak yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi dan motivasi dalam perjuangan bangsa Indonesia di semua lapangan dan setiap keadaan SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
2.2. SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar Isi Undang-Undang Dasar Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
Pengertian Konstitusi dan UUD Samakah Konstitusi dengan UUD ? Sama karena Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, Berbeda karena arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis sedangkan Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. (aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis) SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd konvensi mempunyai sifat-sifat sbb : merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara; tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar; diterima oleh seluruh rakyat; bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd Isi Undang-Undang Dasar Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut: Organisasi negara, Hak-hak asasi manusia Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar, Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah si-fat tertentu dari undang-undang dasar Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd 3. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama? a. Bagian Pembukaan UUD 1945 Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd Pokok Pikiran Pertama, “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan kea-dilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila. Pokok Pikiran Kedua, “Negara hendak mewujudkan kea-dilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila; Pokok Pikiran Ketiga ,“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwa-kilan”. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila; Pokok Pikiran Keempat, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pokok pikiran keempat merupakan menjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indone-sia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd Pembukaan UUD 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara yang terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain: Bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan YME yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya UUD Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd b. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Bagian Batang Tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung da-lam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal2 pada Batang Tubuh UUD 1945 antara lain bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain: keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik; perlakuan dan kedudukan yang sama kebebasan dan perlindungan terhadap HAM sistem perwakilan pemerintahan berdasarkan hukum sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas; pendidikan rakyat yang memadai. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain : Pemerintahan yang bertanggung jawab. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil; Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai Pers yang bebas Sistem peradilan yang bebas dan mandiri c. Bagian Penutup Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan baru. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
2.3. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945 Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd Pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada: Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemer-dekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menya-takan kemerdekaan Indonesia” mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerde-kaan “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain- lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain: 1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya; 2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara). SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd 2.4. SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA Tindakan mempertahankan kemerdekaan saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara, yaitu terwu-judnya tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur. Tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan negara. a.l : Bagi para penyelenggara negara: a. menjalankan tugas dan kewajiban yg dibebankan negara dengan penuh tanggungjawab guna tecapainya kesejahteraan rakyat; b. dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa; c. menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila; d. menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana. e. cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan. f. menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd 2. Bagi warga negara Indonesia: bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas; tetap menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua, seperti misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak melakukan perkelahian antar pe- lajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesama de-ngan tetap menjunjung tinggi hak asasi manu- sia. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang diji- wai nilai-nilai Pancasila; melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi sema- ngat bhineka tunggal ika. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd 3. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama adalah sikap kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa. Sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan pada pada tanggal 17 Agustus 1945. SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd Sedangkan menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya agar kehidupan bernegara sesuai dengan tata aturan bernegara yang diharapkan. diantaranya: sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya; belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju; membangun negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indo- nesia; meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendiri- kan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung tenaga kerja; SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu dalam melakukan pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik In- donesia; memupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tung- gal Ika. selalu setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia; selalu bekerja keras tanpa kenal me- nyerah untuk membangun negara; menentang segala penindasan yang di- lakukan terhadap rakyat Indonesia; menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku; SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd
SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd menghargai perbedaan pendapat, berlaku adil dalam mengambil keputusan, berperan serta dalam pelaksanaan pemilu, mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat, rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh, selalu setia mempertahankan keutuhan wilayah negara. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat; SK. 2 Proklamasi Kemerdekaan A.Hanif Hasan, M.Pd