KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF Dinas Kesehatan Kab. Klungkung Bidang Kesmas
MASALAH KESEHATAN di BALI Unfinished agenda : DBD, Diare, dll Emerging disease : PTM (Diabetes, Kanker, Asma, Hypertensi, Jantung) Re-emerging disease : Rabies,TB, Malaria New emerging disease : Flu Burung, Kecelakaan, Penyalahgunaan NAPZA Kedaruratan Bencana : tanah longsor, banjir, gempa bumi dan ancaman tsunami
Upaya dalam pemecahan masalah kesehatan Adanya perubahan perilaku untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Adanya akses pelayanan kesehatan kpd masyarakat Adanya kemandirian dari masy u/ mengatasi masalah kesehatan dan kegawatdaruratan/ penanggulangan bencana melalui pengembangan Usaha kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), survailans berbasis masy
DESA SIAGA Desa Siaga dikembangkan sejak tahun 2006 mprkn program yg dilaksanakan untuk mengatasi masalah2 kesehatan berbasis pemberdayaan dan upaya mendekatkan akses yankes melalui pengembangan Pos kesehatan desa (Poskesdes). Pada awal pembentukan Desa Siaga lebih menekankan pd aspek supply side (akses pelayanan kesehatan) dengan pengembangan POSKESDES yang mampu memberikan pelayanan dasar setiap harinya sedangkan demand sidenya (pemberdayaan) belum dioptimalkan.
DESA SIAGA DI BALI Hingga akhir tahun 2011 : 714 desa (dari 716 desa) sudah menjadi desa siaga. Pengembangan Desa Siaga di Bali dari awal pembentukan disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah: - pada daerah yg sudah terakses Yankes fokus kegiatannya pada upaya pemberdayaan masyarakat - pengembangan poskesdes untuk daerah yg jauh/sulit terakses pelayanan kes.
Inti Pengembangan Desa Siaga adalah pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja. 6
UPAYA MEWUJUDKAN DESA SIAGA AGAR MENJADI DESA SIAGA AKTIF Sejak tahun 2010 Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif (Kepmenkes 1529/2010) yg melengkapi Pedoman Pelaksanaan Kemenkes bersama Kemendagri menyusun Desa Siaga yg telah diterbitkan (Kepmenkes 564/2006) UPAYA MEWUJUDKAN DESA SIAGA AGAR MENJADI DESA SIAGA AKTIF www.themegallery.com
PENGERTIAN DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF Desa atau kelurahan yang : Penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sarana kesehatan lainnya. Penduduknya dapat mengembangkan UKBM dan melaksanakan surveilans berbasis masyarakat (meliputi pemantauan penyakit, kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku), kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan shg masy menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 1. 2. 8
Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Unsur -Unsur Pelayanan Kesehatan Dasar Pelayanan kes ibu hamil Pelayanan kes ibu menyusui Pelayanan k es utk anak Penemuan & penanganan penderita penyakit Pemberda- yaan Masy Mengambangkan Usaha Kes Bersumberdaya Masy (Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Dana Sehat, Suami Siaga, dll) Mendorong Survailans (Pengamatan/ Pemantauan, Pelaporan Cepat, Pencegahan & penanggulangan, Pelaporan Kematian) Perilaku Hidup Sehat dan Bersih Pengetahuan & kesadaran masy, kewaspadaan & kesiapsiagaan masy, kel sadar gizi & PHSB, kes lingk, kemampuan masy mandiri dlm bd kes.
KOMPONEN DESA & KELURAHAN SIAGA AKTIF Pelayanan Kesehatan Dasar Pemberdayaan Masyarakat mll: - pengembangan UKBM - mendorong upaya survailans berbasis masyarakat - upaya mengatasi kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana - penyehatan lingkungan 3. Perilaku Hidup Bersih dan sehat
TUJUAN PENGEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF Percepatan terwujudnya masyarakat desa & kelurahan yang peduli, tanggap & mampu mengenali, mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri, sehingga derajat kesehatannya meningkat 11
KRITERIA DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF 1. Kepedulian Pemerintahan Desa atau Kelurahan dan pemuka masyarakat terhadap Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang tercermin dari keberadaan dan keaktifan Forum Desa dan Kelurahan. 2. Keberadaan Kader Pemberdayaan Masyarakat/kader teknis Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. 3. Kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar yang buka atau memberikan pelayanan setiap hari . 4. Keberadaan UKBM yang dapat melaksanakan(a) penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan, (b) survailans berbasis masyarakat, (c) penyehatan lingkungan.
KRITERIA DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF….. 5. Tercakupnya (terakomodasikannya) pendanaan untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif dalam anggaran pembangunan desa atau kelurahan serta dari masyarakat dan Dunia Usaha 6. Peran serta aktif masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan dalam kegiatan kesehatan di Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. 7. Peraturan di tingkat desa atau kelurahan yang melandasi dan mengatur tentang pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. 8. Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) rumah tangga di desa atau kelurahan.
PENTAHAPAN Desa Siaga Aktif Pratama Desa Siaga Aktif Madya Desa Siaga Aktif Purnama Desa Siaga Aktif Mandiri 14
FASILITATOR Fasilitator dalam Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif, antara lain: Bidan desa atau petugas Puskesmas Fasilitator PNPM mandiri Kader Pembangunan Masyarakat Petugas Lapangan KB (PLKB) Organisasi Kemasyarakatan/LSM Tokoh masyarakat 15
APBN (Pusat dan dekonsentrasi) DAK (Pembangunan Poskesdes) DUKUNGAN SUMBER DAYA APBN (Pusat dan dekonsentrasi) DAK (Pembangunan Poskesdes) BOK (Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas) PNPM Mandiri APBD I dan II Anggaran Dana Desa (ADD) Corporate social responsibility (CSR) Swadaya dan swadana masyarakat 16
PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN DI BERBAGAI TINGKATAN PEMERINTAHAN 17
PEMANGKU KEPENTINGAN DI BERBAGAI TINGKATAN PUSAT Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan Desa/ Kelurahan - Kementerian Terkait, al : Kemkokesra Kemenkes Kemendagri Kemensos Kemenbudpar KemenPU Dll -Pokjanal Tingkat Pusat Gubernur Dinkes Provinsi BPMPD. Dinas/ Instansi terkait Pokjanal Tk Provinsi Bupati / Walikota Dinas Kesehatan Kab/Kota BPM kab/kota - Dinas / Instansi Terkait Pokjanal Tk Kab/Kota Camat Puskesmas Instansi terkait dan unsur pimpinan kecamatan Forum desa / kelurahan Tk Kecamatan Kepala Desa Kepala / Sekretaris desa /kelurahan Perangkat pemerintah desa/kelurahan Unsur lembaga kemasyarakatan Forum Desa / Kelurahan Tk Desa / Kelurahan BPM Prov : Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi BPMKab/Kota : Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten dan Kota Unsur lembaga kemasyarakatan : TP PKK, Org Agama 18
PERAN PEMERINTAH 1. Pemerintah Provinsi Menetapkan kebijakan-kebijakan koordinatif dan pembinaan dalam bentuk penetapan peraturan atau keputusan tentang pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Menetapkan kebijakan-kebijakan koordinatif dan pembinaan dalam bentuk penetapan peraturan atau surat keputusan tentang pelaksanaan revitalisasi Puskesmas dan Posyandu di wilayahnya. Membentuk Pokjanal Desa dan Kelurahan Siaga di tingkat Provinsi. 19
Menyelenggarakan pelatihan untuk pelatih (TOT) pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif bagi aparatur Kabupaten dan Kota. Memberikan dukungan sumber daya untuk pengembangan dan pembinaan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Menyelenggarakan Sistem Informasi Desa Siaga yang terintegrasi dalam Profil Desa/Kelurahan lingkup provinsi.
2. Pemerintah Kabupaten/Kota Menetapkan kebijakan kordinatif dan pembinaan ttg pengembangan desi aktif Menetapkan mekanisme koordinasi antar instansi terkait dengan seluruh instansi yg terlibat dlm pengembangan desi aktif. Menetapkan kebijakan koordinatif dan pembinaan ttg revitalisasi puskesmas dan posyandu di wilayahnya. Membentuk forum pokjanal desa dan kelurahan siaga di tingkat kab/kota. Menyelenggarakan pelatihan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif bagi aparatur desa dan kelurahan, KPM dan lembaga masy serta pihak lain.
F. Memberikan pembiayaan dari APBD kab/kota dan sumber daya lain untuk pengembangan desa dan kelurahansiaga aktif G. Menyelenggarakan Sistem Informasi Desa Siaga yang terintegrasi dalam Profil Desa/Kelurahan lingkup kab/kota mll penetapan langkah dan mekanisme penyelenggaraan dan pelaporan scr berjenjang. H. Memfasilitasi kecamatan dan desa u/ bertanggung jawab dlm pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif. I. Melaksanakan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah
3. Pemerintah Kecamatan Mengkoordinasikan pelaksaaan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif terintegrasi dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat terkait. Mengkoordinasikan penerapan kebijakan /peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengembangan Desa/Kelurahan Siaga aktif Membentuk forum desa/ kelurahan siaga aktif tingkat kecamatan Menyelenggarakan sistem informasi Desa Siaga yang terkait dengan profil desa dan kelurahan lingkup kecamatan
4. Pemerintah Desa Menerbitkan peraturan tingkat desa/ kel unt pengembangan desa/kelurahan siaga aktif Mengintegrasikan pengembangan desa/kel siaga aktif ke dalam Rencana Pembangunan Desa/ kel Mengupayakan bantuan dana dan sumber lain baik dari pemerintah maupun pihak2 lain unt pengembangan desa Siaga Alokasi dana desa diharapkan dapat membantu pengembangan desa/kel siaga aktif Pengadaan sarana pendukung bagi kelancaran pengembangan desa Siaga/ kel. Aktif Memanfaatkan forum desa/ kelurahan yang sudah ada unt mendukung desa siaga aktif
G. Melakukan konsultasi dengan BPD dan masyarakat tentang pengerahan masyarakat dalam pelaksanaan program desa dan kelurahan siaga aktif H. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan desa dan kelurahan siaga aktif terintegrasi dalam laporan pertanggungjawaban kepala desa atau lurah
FORUM DESA SIAGA PROVINSI KAB/KOTA KECAMATAN DESA POKJANAL DESA DAN KELURAHAN SIAGA TK PROVINSI POKJANAL DESA DAN KELURAHAN SIAGA TK KABUPATEN FORUM DESA DAN KELURAHAN SIAGA TK KECAMATAN FORUM DESA /KELURAHAN SIAGA TK.DESA
PERAN FORUM DESA SIAGA PROVINSI KAB/KOTA KECAMATAN DESA Kebijakan Desi Kebijakan Pembiayaan Kebijakan SDM Pembinaan Kebijakan Desi -Pelkes -SMD -MMD -RTL -Pembinaan
POKJANAL DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF PENGERTIAN suatu kelompok kerja yang berperan dalam memberikan dukungan terhadap program dan kegiatan pelaksanaan desa dan kelurahan siaga aktif, yang beranggotakan dinas/instansi di lingkungan pemerintah Provinsi Bali. TUJUAN - membantu percepatan pencapaian target pelaksanaan desa dan kelurahan siaga aktif - koordinasi dan sinkronisasi antar dinas /instansi Pemerintah Provinsi Bali sebagai upaya mengatasi permasalahan mencapai desa/kelurahan siaga aktif
SUSUNAN POKJANAL DESI TK PROVINSI PEMBINA : GUBERNUR PENGARAH : KADISKES PROV. KETUA : KEPALA BPMPD PROV WAKIL KETUA : PEJABAT ESELON III DINKES SEKRETARIS : PEJABAT ESELON III ANGGOTA : PEJABAT ESELON III dan IV DINAS/INSTANSI TERKAIT
POKJANAL DESA/KELURAHAN TK PROVINSI Melakukan rapat berkala (minimal 2 kali setahun) untuk pemantauan perkembangan desa dan kelurahan siaga aktif lingkup provinsi. Secara berkala melaporkan perkembangan desa dan kelurahan siaga aktif kepada Gubernur. 30
SUSUNAN POKJANAL DESI TK KAB/KOTA PEMBINA : BUPATI/WALIKOTA PENGARAH : KADISKES KAB/KOTA KETUA : KEPALA BPMPD KAB/KOTA WAKIL KETUA : PEJABAT ESELON III DINKES KAB/KOTA SEKRETARIS : PEJABAT ESELON III ANGGOTA : PEJABAT ESELON III dan IV DINAS/INSTANSI TERKAIT
POKJANAL DESA/KELURAHAN SIAGA TK KABUPATEN/KOTA Melakukan rapat berkala (minimal 3 kali setahun) untuk pemantauan perkembangan desa dan kelurahan siaga aktif lingkup kabupaten/kota. Secara berkala melaporkan perkembangan desa dan kelurahan siaga aktif kepada Bupati/Walikota
SUSUNAN FORUM DESI TK.KECAMATAN KETUA : CAMAT WAKIL KETUA/ SEKRETARIS : KEPALA PUSKESMAS 3. ANGGOTA : PEJABAT INSTANSI TERKAIT DAN UNSUR PIMPINAN KECAMATAN
FORUM DESA/KEL TK.KECAMATAN Melakukan rapat berkala (minimal 4 kali setahun) untuk pemantauan perkembangan desa dan kelurahan siaga aktif tingkat kecamatan Secara berkala melaporkan perkembangan desa dan kelurahan siaga aktif kepada camat
SUSUNAN FORUM DESI TK. DESA KETUA : KEPALA DESA/ LURAH WAKIL KETUA/ SEKRETARIS : SEKRETARIS DESA/ KELURAHAN 3. ANGGOTA : PERANGKAT PEMDES, UNSUR LEMBAGA KEMASYARAKATAN SEPERTI PKK, ORG AGAMA, PRAMUKA, KPM DESA, KADER KESEHATAN DAN TOKOH MASYARAKAT
FORUM DESA/KEL TK. DESA Melakukan rapat berkala (minimal 4 kali setahun) untuk pemantauan perkembangan desa dan kelurahan siaga aktif tingkat desa Secara berkala melaporkan perkembangan desa dan kelurahan siaga aktif kepada kepala desa/ lurah
PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dan pengawasan partisipatif oleh masyarakat Pemantauan dan pengawasan oleh pemerintah Pemantauan dan pengawasan oleh fasilitator Pemantauan dan pengawasan independen oleh berbagai pihak
B. EVALUASI EVALUASI TAHUNAN EVALUASI TENGAH DAN AKHIR PERIODE Memanfaatkan kegiatan perlombaan desa/ kelurahan yang berlangsung setiap tahun Laporan desa/ kelurahan siaga aktif di desa Secara lebih terinci tentang evaluasi tahunan pengembangan desa/ kelurahan siaga aktif akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan EVALUASI TENGAH DAN AKHIR PERIODE Evaluasi tengah periode (tahun 2012) dan akhir periode (tahun 2014) akan dilakukan dengan melaksanakan analisis situasi perkembangan desa/kel siaga aktif atau Riskesdas, mengacu pada juknis yang dibuat oleh kementrian Dalam Negeri bersama kementrian Kesehatan
HARAPAN Pembentukan Pokjanal desa Siaga di tingkat Provinsi dan selanjutnya berjenjang sampai tk.kabupaten/kota Pembentukan Forum Desa Siaga di Tk. Kecamatan dan Desa Adanya anggaran operasional desa siaga dan insentif kader desa siaga Berlangsungnya pertemuan pokjanal/forum secara terjadwal.
PENUTUP Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan bagian dari pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan untuk Kabupaten dan Kota Tercapainya Indonesia Sehat atau target indikator-indikator kesehatan dalam Millenium Development Goals (MDGs) sebagian besarnya ditentukan oleh tercapainya indikator-indikator tersebut pada tingkat Desa/Kelurahan 40