UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional, Republik Indonesia USULAN BSNP KE MENDIKBUD
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 : Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 73 : Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian SNP dengan PP ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional
Hasil evaluasi ujian nasional dari masyarakat Kondisi dan Kualitas Sekolah sangat Bervariasi Masukan Konstruktif dari masyarakat dan Pemangku Kepentingan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan harus Memperhitungkan : Hasil Ujian Sekolah Hasil Ujian Nasional Penilaian Guru Kondisi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah Perkembangan Iptek
Tugas dan wewenang : a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan; b. menyelenggarakan ujian nasional; c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan; d. merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan e. menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran. Membantu Mendikbud dalam : mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional (PP. 19/2005 ttg SNP}
Pengertian Ujian Nasional (UN) adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi Tujuan Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Sebagai salah satu pertimbangan untuk: 1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; 2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; 3. Penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan 4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
Pendidikan kesetraaan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan. Peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren, dan kelompok belajar sejenis. Pondok pesantren penyelenggara Program ‘Ula, Program Wustha, Program Kulliyatul, Program Tarbiyatul Muallimin Kelompok belajar sejenis dapat berasal dari “komunitas sekolah rumah”, kelompok belajar lembaga pemasyarakatan, kelompok belajar dinas pendidikan, kelompok belajar kelurahan atau desa, peserta didiknya harus mendaftar ke PKBM atau SKB
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.
Ditetapkan oleh satuan pendidikan masing- masing untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran: kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kriteria kelulusan peserta didik Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Ujian S/M/PK untuk satuan pendidikan diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Nilai S/M/PK semua mata pelajaran diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B, SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN. Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud diatas untuk SD/MI, SDLB, dan Program Paket A diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket A tingkat provinsi paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina. untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol)
Nilai Akhir (NA) adalah gabungan antara Nilai Sekolah/ Madrasah (Nilai S/M) dengan Nilai Ujian Nasional (Nilai UN) Bobot nilai akhir (NA) NA = 0,60 UN + 0,40 NS Dinyatakan Lulus UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0 Halama n 16
Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan, Nilai UN, dan NA.
SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI; SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
Sekurang-kurangnya 2 tahun berada atau mengikuti proses pembelajaran Dan …….
Gabungan antara nilai Ujian Sekolah/Madrasah (bobot 60%) dan rata-rata nilai rapor (bobot 40%) : semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB; semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB; semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB; semua mata pelajaran yang ditempuh dan diujinasionalkan pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS; semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;
Gabungan antara nilai Ujian PK (bobot 60%) dan rata- rata nilai derajat kompetensi (NDK) (bobot 40%) : Program Paket A : memiliki nilai rapor derajat 1 sampai 2 atau tingkatan awal sampai dasar Program Paket B : memiliki nilai rapor derajat 3 sampai 4 atau tingkatan terampil 1 sampai terampil 2 Program Paket C : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai mahir 2 Program Paket C Kejuruan : memiliki nilai rapor derajat 5 sampai 6 atau tingkatan mahir 1 sampai 2
KelasDerajat Kompetensi TingkatanPenyetaraan 11,126Mahir 2 Paket C setara dengan kelas 12 pada SMA/MA/SMK 105Mahir 1 Paket C setara dengan kelas 10 pada SMA/MA/SMK 94Terampil 2 Paket B setara dengan kelas 9 pada SMP/MTs. 7,83Terampil 1 Paket B setara dengan kelas 8 pada SMP/MTs 4,5,62Dasar Paket A setara dengan kelas 6 pada SD/MI 1,2,31Awal Paket A setara dengan kelas 3 pada SD/MI.
Penyatuan pelaksanaan UN sekolah dengan UN Pendidikan Kesetaraan Mengakomodasi sekolah penyelenggara sistem program akselarasi dan sistem kredit semester Soal menjadi 20 paket pada setiap ruangan Kesulitan soal ditingkatkan Peningkatan peran perguruan tinggi dalam pelaksanaan UN SMA/MA/SMK/Program Paket C
Distribusi Tingkat Kesukaran Soal-soal UN Tahun 2011/2012 dan rancangan tahun 2012/2013 Keterangan:Keterangan: Analisis soal menggunakan Analisis Item Response Theory (IRT), Rasch Model (1980) dan Item Response Theory : Understanding Statistics Measurement (Demars, 2010) yang digunakan dan dikembangkan di negara- negara maju maupun negara-negara yang tergabung dalam OECD (Misal: Programme for International Student Assessment/PISA) Tingkat kesukaran soal (measure) diestimasi menggunakan prosedur maximum likelihood dengan skala logit Tingkat kesukaran soal ini (measure) memiliki nilai dari (mudah) sampai dengan (sukar) * Masih dalam pembahasan dengan BSNP. KategoriKategori Tingkat Kesukaran (Measure) (%) 2013* (%) Mudah-3.00 s.d SedangSedang>-2.00 s.d SukarSukar>+2.00 s.d
Pusat 1.BSNP 2.Kemdikbud 3.Kemenag 4.MR-PTN Pusat 1.BSNP 2.Kemdikbud 3.Kemenag 4.MR-PTN Provinsi 1.Gubernur 2.PTN 3.Dinas Pendidikan 4.Kanwil Kemenag 5.Instansi Terkait Provinsi 1.Gubernur 2.PTN 3.Dinas Pendidikan 4.Kanwil Kemenag 5.Instansi Terkait Kab/Kota 1.Bupati/Walikota 2.PT 3.Dinas Pendidikan 4.Kantor Kemenag Kab/Kota 1.Bupati/Walikota 2.PT 3.Dinas Pendidikan 4.Kantor Kemenag Satuan Pendidikan 1.PT 2.Kepala Sekolah 3.Guru 4.Pengawas Satuan Pendidikan 1.PT 2.Kepala Sekolah 3.Guru 4.Pengawas Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara dapat dilihat di POS UN
BSNP bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, PTN sebagai koordinator penyelenggara Ujian Nasional di wilayahnya masing-masing
Melakukan koordinasi, pengawasan, keamanan, kerahasiaan Pelaksanaan UN Menjamin objektivitas dan kredibilitas, akuntabilitas pelaksanaan UN
pemutakhiran data; pencetakan daftar nominasi tetap (DNT); pengiriman DNT peserta UN SMA/MA /SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, dan ke penyelenggara tingkat kecamatan bagi program paket C dan Program Paket C Kejuruan melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari 2013; pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, dan ke penyelenggara tingkat kecamatan bagi program paket B melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2013;
Hari dan TanggalJam Mata Pelajaran Program IPA Program IPS Program Bahasa Program Keagamaan 1.UN Utama Senin 15 April – Bahasa Indonesia UN Susulan Senin 22 April UN Utama Selasa 16April – Bahasa Inggris Fisika Bahasa Inggris Ekonomi Bahasa Inggris Bahasa Asing Bahasa Inggris Tafsir UN Susulan Selasa 23 April UN Utama Rabu, 17 April – Matematika UN Susulan Rabu, 24 April UN Utama Kamis,18 April – – Kimia Biologi Sosiologi Geografi Antropologi Sastra Indonesia Fikih Hadis UN Susulan Kamis, 25 April 2013
JADWAL UN SMK NoHari dan TanggalJamMata pelajaran 1 UN Utama Senin, 15 April – 10.00Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 22 April UN Utama Selasa16 April Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 23 April UN Utama Rabu 17 April – Matematika UN Susulan: Rabu, 24 April 2012
NoHari dan TanggalJamMata pelajaran 1 UN Utama : Senin, 22 April – Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 29 April UN Utama : Selasa, 23 April – Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 30April UN Utama : Rabu, 24 April – 10.00Matematika UN Susulan: Rabu, 1 Mei UN Utama : Kamis, 25 April – Ilmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013
1. Setiap ruang paling banyak ditempati 20 peserta, dan 2 meja untuk 2 orang pengawas 2. Setiap ruang ditempeli pengumuman yang bertuliskan “ DILARANG MASUK SELAIM PESERTA DAN PENGAWAS SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” 3. Setiap ruang disediakan denah tempat duduk peserta 4. “setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN 5. Gambar dan alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruangan 6. Ruang ujian nasional program paket menggunakan ruang kelas SMA/SMP yang tidak digunakan ujian nasional
UN dan Formasi Tempat Duduk 20 VariasiSoalSoal komunikasi Potensiantar peserta UNtertutupPotensiantar peserta UNtertutup
PENGAWAS DALAM RUANGAN 1.Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh guru SMP/MTs 2.Penyelelnggara Tingkat Kab/Kota menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB DAN SMALB 3.Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMA/MA dan SMK 4.Pengawas ruangan harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah sekolah/madrasah penyelenggara UN 5.Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik dalam ruang ujian
TANGGAL PENTING DALAM PELAKSANAAN UN TAHUN 2012/2013 NoKegiatanPenanggung JawabTanggal 1Pendistribusian kisi-kisi soal UNPenyelenggara Pusat 2Sosialisasi Permen dan POS UN Penyelenggara Pusat 3 Penandatanganan pakta integritas antara BSNP, Perguruan Tmggi Negeri Koordinator UN, dan Dinas Pendidikan Provinsi Penyelenggara Pusat 4 Pendataan Peserta dan Pengumpulan nilai rapor SMA sederajat semester 3-5 dan SMP sederajat semester 1-5 Penyelenggara Provinsi dan Kab/Kota 5 Pengiriman DNT peserta UN SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Unit peiaksana kegiatan belajar mangajar metalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota Penyelenggara Provinsi 31 Januari 2013
NoKegiatanPenanggung JawabTanggal 6 Pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB Paket A/Ula dan Paket B/VVustha ke Penyelenggara UN Tingkat' Sekolah/Madrasah/Unit pelaksana kegiatan belajar mangajar metalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota Penyelenggara Provinsi 29 Februari Ujian praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Maret 2013 Penyelenggara UN Satuan Pendiudikan 24 Maret Ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan Penyelenggara UN Satuan Pendidikan 5 April UN Utama SMA/MA, SMK, SMALB, Paket C, dan Paket C Kejuruan Penyelenggara UN Satuan Pendidikan 15 April 2013 – 18 Apiil UN Susulan SMA/MA, SMK, dan SMALB Penyelenggara UN Satuan i gendidikan 22 April 2013 – 25 Apiil UN Utama SMP/MTs, SMPLB, Paket A/Ula, dan Paket B/Wustha Penyelenggara UN Satuan i gendidikan 23 April 2013 —26 April 2013
NoKegiatan Penanggung Jawab Tanggal 12UN Susulan SMP/MTs dan SMPLB Penyelenggara UN Satuan i gendidikan 30 April 2013 — 4 Mei Pengumuman Kelulusan SMA/MA, SMK dan SMALB di satuan pendidikan,., Penyelenggara UN Satuan Pendidikan 25 Mei Pengiriman hasil pemindaian SMP/MTs dan SMPLB ke Pusat Dinas Pendidikan Provinsi 19 Mei Verifikasi dan penskoran nilai SMP/MTs dan SMPLB di Pusat Penyelenggara Pusat 16 Mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri; Penyelenggara Pusat