SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Advertisements

Teori Graf.
DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
START.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
Menunjukkan berbagai peralatan TIK melalui gambar
A. Pengantar Inggris dan Amerika Joint Property
Translasi Rotasi Refleksi Dilatasi
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tugas Praktikum 1 Dani Firdaus  1,12,23,34 Amanda  2,13,24,35 Dede  3,14,25,36 Gregorius  4,15,26,37 Mirza  5,16,27,38 M. Ari  6,17,28,39 Mughni.
Tugas: Perangkat Keras Komputer Versi:1.0.0 Materi: Installing Windows 98 Penyaji: Zulkarnaen NS 1.

PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
1suhardjono waktu 1Keterkatian PKB dengan Karya Inovatif, Macam dan Angka Kredit Karya Inovatif (buku 4 halaman ) 3 Jp 3Menilai Karya Inovatif.
GELOMBANG MEKANIK Transversal Longitudinal.
BAB V HAK ATAS TANAH.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB 2 PENERAPAN HUKUM I PADA SISTEM TERTUTUP.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
MATRIKS Trihastuti Agustinah.
Bab 6B Distribusi Probabilitas Pensampelan
WEEK 6 Teknik Elektro – UIN SGD Bandung PERULANGAN - LOOPING.
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
ASIKNYA BELAJAR MATEMATIKA
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Tugas: Power Point Nama : cici indah sari NIM : DOSEN : suartin marzuki.
Selamat Datang Dalam Kuliah Terbuka Ini
PENINGKATAN KUALITAS PEMBELAJARAN DAN PEMAHAMAN PERANCANGAN PERCOBAAN MAHASISWA SEMESTER VI FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA PENANGGUNG.
: : Sisa Waktu.
Luas Daerah ( Integral ).
Subbag umum / kepegawaian
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Fungsi Invers, Eksponensial, Logaritma, dan Trigonometri
FUNGSI MATEMATIKA DISKRIT K- 6 Universitas Indonesia
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
EKUIVALENSI LOGIKA PERTEMUAN KE-7 OLEH: SUHARMAWAN, S.Pd., S.Kom.
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
NERACA LAJUR DAN JURNAL PENUTUP
Peluang.
Dr. Wahyu Eko Widiharso, SpOT, (K) Spine
Graf.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
LAPORAN KEUANGAN Catur Iswahyudi Manajemen Informatika (D3)
G RAF 1. P ENDAHULUAN 2 3 D EFINISI G RAF 4 5.
Bahan Kuliah IF2091 Struktur Diskrit
Algoritma Branch and Bound
Pengelolaan Dana Hibah
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
USAHA DAN ENERGI ENTER Klik ENTER untuk mulai...
• Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah•
Bahan Kuliah IF2120 Matematika Diskrit
7. RANTAI MARKOV WAKTU KONTINU (Kelahiran&Kematian Murni)
Pohon (bagian ke 6) Matematika Diskrit.
P OHON 1. D EFINISI Pohon adalah graf tak-berarah terhubung yang tidak mengandung sirkuit 2.
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pengantar sistem informasi Rahma dhania salamah msp.
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Materi I Dasar Hukum, Latar Belakang dan Pokok-pokok perubahan PP 30/1980 jo PP 53/2010 Oleh : Walikota Jayapura Drs. Benhur Tomy Mano, MM 2

Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok­Pokok Kepegawaian Dasar Hukum Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok­Pokok Kepegawaian

PERLUNYA DILAKUKAN PERUBAHAN PP 30/1980 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkem- bangan keadaan situasi & kondisi saat ini. Dalam perkembangan selama hampir 30 tahun, telah banyak terjadi perubahan-perubahan per- aturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 4

Beberapa substansi dalam PP30 Tahun 1980 perlu disempurnakan, antara lain: Rumusan Kewajiban (Pasal 2) dan rumusan Larangan (Pasal 3) kurang kongkrit dan tumpang tindih. Ketidaktegasan dalam Klasifikasi kewajiban dan larangan PNS bila dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, sehingga tdk tampak adanya hubungan antara pelanggaran dan jenis hukuman. Tidak adanya sanksi bagi PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman, sehingga mengakibatkan terjadinya keengganan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai PYB menghukum tidak diatur secara rinci dan tegas, sehingga menghambat proses penegakkan disiplin itu sendiri. Pengaturan mengenai ketidakhadiran PNS masih kurang tajam dan terkesan terlalu longgar.

SISTIMATIKA ISI / CONTENT BAB I II III IV V VI VII KETENTUAN UMUM 2 Pasal (Pasal 1 dengan 8 item dan Pasal 2) II KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Kewajiban 1 Pasal dengan 17 item (Pasal 3) Bagian Kedua Larangan 1 Pasal dengan 15 item (Pasal 4) III HUKUMAN DISIPLIN Umum 2 Pasal (Pasal 5 dan 6) Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin 1 Pasal (Pasal 7) dengan 4 ayat Bagian Ketiga Pelanggaran dan Jenis Hukuman Paragraf 1 Pelanggaran Terhadap Kewajiban 3 Pasal (Pasal 8, 9, dan 10) Paragraf 2 Pelanggaran Terhadap Larangan 4 Pasal (Pasal 11, 12, 13, dan 14) Bagian Keempat Pejabat yang Berwenang Menghukum 8 Pasal (Pasal 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22) Bagian Kelima Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Kepu-tusan Hukuman Disiplin 9 Pasal (Pasal 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31) IV UPAYA ADMINISTRATIF 11 Pasal (Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, dan 42) V BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKU-MENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Berlakunya Hukuman Disiplin 4 Pasal (Pasal 43, 44, 45, dan 46) Pendokumentasian Keputusan Hukum-an Disiplin 1 Pasal (Pasal 47) VI KETENTUAN PERALIHAN 1 Pasal (Pasal 48) dengan 4 Ayat VII KETENTUAN PENUTUP 3 Pasal (Pasal 49, 50, dan 51) Penjelasan

POKOK-POKOK PERUBAHAN Ketentuan mengenai kewajiban semula 26 butir menjadi 17 butir, dan ketentuan mengenai larangan semula 18 butir menjadi 15 butir. Penyempurnaan meliputi : Pengelompokkan beberapa butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan sumpah PNS, sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan mentaati sumpah/janji PNS dan jabatan. Penambahan substansi tentang: Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja. Kewajiban mencapai sasaran kinerja yg ditetapkan. Larangan mendukung Capres/Cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana diamanatkan dalam UU 10/2008 dan UU 42/2008. Larangan mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Tingkat dan jenis hukuman disiplin : a. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang : - Penghapusan jenis hukuman yg berupa Penurunan Gaji Sebesar Satu Kali Gaji Berkala Untuk Paling Lama Satu Tahun. Penambahan jenis hukuman Penurunan Pangkat Satu Tingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama Satu Tahun (selama ini sebagai jenis hukuman berat.) b. Jenis hukuman disiplin tingkat berat : - Penghapusan jenis hukuman berupa Penurunan Pangkat Satu Tingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama Satu Tahun, diturunkan sebagai Jenis hukuman tingkat sedang. Penambahan jenis hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Penambahan jenis hukuman berupa Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah.

3. Penajaman ketentuan Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja dengan menambahkan ketentuan sebagai berikut : PNS yg tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman ringan. PNS yg tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman sedang. PNS yg tidak masuk kerja selama lebih dari 31 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat. PNS yg tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat berupa Pemberhentian dengan Hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif selama 7 ½ jam akan dikonversi sama dengan tidak masuk kerja selama 1 hari kerja.

Terima Kasih