Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI Masukan terkait dengan ruu perubahan atas undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok-pokok agraria (uupa) Oleh : Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Guru Besar Hukum Agraria FHUI Disampaikan dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Yang Diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI Rabu, 12 Oktober 2011
PERMASALAHAN Apakah perlu mengganti UUPA dan merevisi UUPA atau hanya perlu menyempurnakan UUPA ? Atau peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah ketentuan pelaksanaan UUPA?
FALSAFAH FUNDAMENTAL UUPA YANG TETAP DAN DIPERTAHANKAN (1) Hak Bangsa Indonesia; Hubungan antara Bangsa Indonesia dengan Tanah adalah Abadi; Tanah merupakan kekayaan nasional; Tanah dikuasai Negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; Hak menguasai Negara atas Tanah; Pengakuan dan penghormatan Hak Ulayat; Prinsip Landreform;
FALSAFAH FUNDAMENTAL UUPA YANG TETAP DAN DIPERTAHANKAN (2) 8. Keseimbangan antara Kepentingan Privat dengan Kepentingan Umum; 9. Kenasionalan/Kebangsaan; Gender; Pengejawantahan sila-sila Pancasila; Menjamin perlindungan kepentingan golongan ekonomi lemah (kerakyatan)
Materi Pokok Penyempurnaan UUPA Penegasan dan pelaksanaan Hak Menguasai Negara; Pengaturan lebih lanjut HAK ULAYAT atau HAK ADAT yang serupa dengan itu; Pengaturan kembali beberapa Hak Atas Tanah; Pengaturan kewenangan pengelolaan; Perlu dibentuk lembaga Pengadilan Agraria yang diatur dengan Undang-undang. Selain itu sebagai tindak lanjut Pasal 5 TAP MPR No. IX/MPR/2001 perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur penyelesaian sengketa pertanahan termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Pertanahan sebagai instrumennya.
PERLINDUNGAN TANAH TERTENTU (1) Pemerintah melindungi : Tanah-tanah pertanian beririgasi, sarana dan prasarana serta mengawasi pengalih fungsiannya. Tanah-tanah yang ditetapkan sebagai situs purbakala, cagar alam, konservasi dan lain-lain yang ditentukan dengan peraturan pemerintah. Tanah-tanah yang menurut sifat dan fungsinya dipergunakan untuk jenis tanam-tanaman tertentu yang secara tehnis tidak dapat dipindahkan ke lokasi lain, tidak dapat dialihfungsikan.
PERLINDUNGAN TANAH TERTENTU (2) Dalam rangka perlindungan terhadap tanah tertentu : Pengurangan jumlah atau luas tanah pertanian harus diimbangi dengan tersedianya tanah pertanian pengganti yang setara dalam jumlah atau luas dan kualitasnya. Penataan atau alih fungsi tanah pertanian tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
Jenis-Jenis HAK Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP). Hak Sewa, membuka tanah, memungut hasil hutan; Hak-hak atas ruang lainnya : a. HM atas satuan bangunan bertingkat, b. Hak guna ruang atas tanah, c. Hak guna ruang bawah tanah.
Hak Atas Tanah (Menurut UUPA) Bangunan Air Permukaan Bumi Gambar 2
Hak Milik Satuan Bangunan Bertingkat (menurut UU HM-SRS) Bangunan/ Rumah Susun Rumah Susun Bangunan Bawah Permukaan Gambar 3 Gambar 4
Hak Guna Ruang Bawah Tanah (Pengaturan Lembaga HK Baru) Bangunan Laut Tubuh Bumi Bangunan Bawah Permukaan Bumi Terowongan Bawah Laut Gambar 6 Gambar 5
Hak Guna Ruang Atas Tanah Bangunan Jalan Gambar 7 Jembatan Laut Bumi Gambar 8
Pendaftaran Tanah (1) Pasal 19 Untuk menjamin kepastian hukum dan pemberian perlindungan hukum atas tanah, dilakukan Pendaftaran Tanah oleh Pemerintah yang diatur dengan Undang-undang. Pendaftaran Tanah meliputi : a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah dan obyek pendaftaran lainnya. b. Penyajiannya berupa dokumen dalam bentuk buku dan/atau elektronik. c. Pemberian tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat. d. Penyediaan informasi pertanahan (2a) Obyek-obyek pendaftaran tanah adalah : a. HM, HGU, HGB, HP. b. Tahah Wakaf. c. Hak milik atas gedung bertingkat. d. Hak Tanggungan. e. Hak Guna Ruang Atas Tanah f. Hak Guna Ruang Bawah Tanah dan g. Hak-hak lain yang ditunjuk dengan Undang-undang
Pendaftaran Tanah (2) Pengukuran, perpetaan dan pembukuan dilakukan atas : a. Tanah negara b. Tanah pengelolaan c. Tanah ulayat d. Permukaan air Pendaftaran peralihan HAT,HM atas satuan bangunan bertingkat, hak guna ruang bawah tanah, dan hak guna ruang atas tanah, kecuali karena lelang : a. Dibuktikan dengan Akta PPAT b. Dalam keadaan tertentu berdasarkan persetujuan Menteri Agraria. Untuk pelaksanaan kegiatan pengukuran dan perpetaan dilaksanakan oleh : a. Pemerintah b. Surveyor berlisensi PPAT dan surveyor berlisensi diatur dengan PP
Pulau Kecil, Pantai, Tanah Timbul Penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, pesisir pantai, reklamasi dan tanah timbul diatur oleh Menteri Agraria. Penguasaan atau pemilikan yang meliputi keseluruhan pulau kecil tidak diperbolehkan Diatur dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan-Ketentuan Peralihan Dalam UUPA Pasal 56 : “Selama Undang-undang mengenai Hak Milik sebagai tersebut dalam Pasal 50 ayat 1 belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini”. Hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
Ketentuan-Ketentuan Peralihan Dalam UUPA Pasal 57 : “Selama Undang-undang mengenai Hak Tanggungan tersebut dalam Pasal 51 belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hypotheek tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan Credietverband tersebut dalam S. 1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S. 1937-190”. Pasal 57 tersebut sudah tidak relevan lagi karena sudah ada peraturan mengenai Hak Tanggungan yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Sanksi Pidana Pasal 52 Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundangan yang dimaksud dalam Pasal 10, 22, 24, 26 ayat (1), 46, 48, dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/.atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,- Tetap
Penyidik Pertanahan Penyidik Pejabat POLRI Pejabat PNS tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan pertanahan Pedoman Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Konversi Sejak berlakunya UU ini : - Bukti hak eigendom, erfpacht, opstal, konsesi dan sejenisnya yang terkena ketentuan konversi, ketentuan UU 1/1958, termasuk keputusan pemberian ganti ruginya, dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku. - Bukti HMN, grant sultan, verponding Indonesia, girik, letter C, letter D, petok, pipil, ipeda atau dengan nama apapun dinyatakan tidak berlaku. - Penyelenggaraan ketentuan tersebut diatur oleh Menteri Agraria. Sejak Tanggal 24 September 1960, Hak dan Wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja hapus dan beralih kepada Negara.
⋆ SEKIAN DAN TERIMA KASIH ⋆