Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Good Corporate Governance* Oleh Martiono Hadianto *Disampaikan dalam Diskusi Panel “Perlindungan Dewan Komisaris dan Direksi terhadap tindak Pidana Korporasi” (LKDI), 14 Nopember 2013 Disclaimer: Pendapat dan pengalaman pribadi dan diolah dari berbagai sumber.
Badan Usaha Milik Negara Sejarah Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 Tentang Perusahan Negara Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Perusahaan Jawatan (Bedrijvenwet (Stbl.1927:419) Perusahaan Umum Persero (KUHD – Stbl. 1847:23) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara KEKAYAAN NEGARA PERJAN PERSERO BUMN: Perseroan Terbatas, 51%, tujuan utama mengejar keuntungan Pemisahan Kekayaan Negara? PERUM BUMN: 100% modal negara, tidak terbagi atas saham, mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Good Corporate Governance Prevent Mencegah Mendeteksi Detect Correct Perbaikan Profesionalisme Efisiensi Transparansi Kemandirian Akuntabilitas Pertanggungjawaban Kewajaran Pengawasan, Kode etik, training, policy, dsb Pembinaan, sanksi, policy dsb. Audit, unit pengaduan
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Good Corporate Governance Pemahaman: Hukum Keuangan Bisnis “Business Judgment Rule” Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas – Pasal 97) Perdata vs Pidana? Tanggung Jawab Pemegang Saham?
Terima kasih