POKOK-POKOK PERUBAHAN UU KUP
Terhadap semua Hak dan Kewajiban perpajakan thn 2001 s/d 2007 yg belum diselesaikan berlaku UU No.16 thn 2000. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008
POKOK-POKOK PERUBAHAN UU KUP Definisi NPWP & PKP Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak Penetapan & Ketetapan Penagihan Pajak Daluwarsa Hak Mendahulu Gugatan, Keberatan & Banding Pembukuan & Pencatatan Pemeriksaan Pajak Akses Data Pengurangan & Pembatalan Ketentuan Pidana Penyidikan Lain-lain
DEFINISI Mengubah : Wajib Pajak = Pasal 1 ayat (2) Badan = Pasal 1 ayat (3) Pengusaha Kena Pajak = Pasal 1 ayat (5) Masa Pajak = Pasal 1 ayat (7) Surat Setoran Pajak = Pasal 1 ayat (14) Pemeriksaan = Pasal 1 ayat (25) Surat Keputusan Pembetulan = Pasal 1 ayat (33) Menambah : Pajak = Pasal 1 ayat (1) Bukti Permulaan = Pasal 1 ayat (26) Pemeriksaan Bukti Permulaan = Pasal 1 ayat (27) Penyidikan = Pasal 1 ayat (32) Putusan Gugatan = Pasal 1 ayat (36) Putusan Peninjauan Kembali = Pasal 1 ayat (37) SK Pemberian Imbalan Bunga = Pasal 1 ayat (39) Tanggal Dikirim = Pasal 1 ayat (40) Tanggal Diterima = Pasal 1 ayat (41)
Daluwarsa Penetapan dan Penagihan Restitusi PPN atas Barang Bawaan bagi Turis Asing Orang Pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian barang di dalam negeri untuk dikonsumsi di luar negeri, dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar. Daluwarsa Penetapan dan Penagihan a. Daluwarsa Penetapan Daluwarsa penetapan pajak dipersingkat dari 10 tahun menjadi 5 tahun sejak Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Daluwarsa penetapan tersebut dapat melampaui 5 tahun sejak Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan pada pendapatan negara. b. Daluwarsa Penagihan Daluwarsa Penagihan pajak dipersingkat dari 10 tahun sejak Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak menjadi 5 tahun yang dihitung sejak penerbitan ketetapan pajak.
NPWP & PKP “ Pasal 2 ayat (1) “ Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. “ Pasal 2 ayat (4a) “ Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai pengusaha Kena Pajak.
NPWP UNTUK PEREMPUAN KAWIN Hal ini dapat diberikan. Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) UU KUP: Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. Penjelasan: Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Pasal 2 ayat (7) Penghapusan NPWP : Pencabutan PKP 6 bulan * OP 6 Bulan * Badan 12 Bulan Pasal 2 ayat (9) Pencabutan PKP 6 bulan
Pasal 37A (1) WP menyampaikan pembetulan SPT PPh sebelum thn pajak 2007 Pajak YMHD lebih besar dan dilakukan paling lama dlm jw 1 thn setelah UU ini ; dapat di berikan pengurangan / penghapusan sanksi adm berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yg ketentuannya di atur Permenkeu
Pasal 37A (2) WP OP sukarela mendaftarkan diri NPWP paling lama 1 tahun setelah berlakunya UU ini, diberikan Penghapusan sanksi adm atas pajak yg tdk/kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum di peroleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data/ket yg tdk benar / Lebih Bayar.
SURAT PEMBERITAHUAN “ Pasal 3 ayat (1) “ Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. ---- > (lihat penjelasan atas benar, lengkap, jelas) “ Pasal 3 ayat (3) “ Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah : Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
“ Pasal 3 ayat (4) “ Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. “ Pasal 3 ayat (5) “ Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. “ Pasal 3 ayat (6) “ Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
WP dengan kriteria tertentu melaporkan beberapa Masa pajak dalam 1(satu) Surat Pemberitahuan Masa Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan : Tidak ditandatangani Tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen. Lebih Bayar disampaikan setelah 3 tahun dan telah ditegur secara tertulis. Setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan SKP.
Pasal 4 Ayat (4a) Laporan Keuangan masing-masing WP Laporan keuangan hasil kegiatan usaha masing-masing WP PT “A” memiliki saham PT “B” & PT “C” PT “A” wajib melampirkan Lap Keu Konsolidasi PT “A” dan anak perusahaan + lapkeu PT “A” sendiri PT “B” & PT “C” wajib melampirkan Lap Keu masing-masing bukan Lap Keu Konsolidasi
Pasal 4 ayat (4b) Kalau di audit oleh Akuntan Publik tapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan tidak lengkap dan tidak jelas sehingga dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud
Pasal 7 ayat (1) Sanksi Administrasi : Denda Rp. 500.000,- SPT Masa PPN Denda Rp. 100.000,- SPT Masa Lainnya Denda Rp. 1.000.000,- SPT Badan Denda Rp. 100.000,- SPT OP
Pasal 7 ayat (2) Sanksi Administrasi berupa Denda TIDAK Dilakukan terhadap: WP OP meninggal dunia. WP OP sudah tidak melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas. WP OP sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia. BUT yang tidak melakukan usaha lagi di Indonesia. WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum di bubarkan. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi. WP yang terkena bencana
PEMBETULAN SPT Kemauan sendiri WP dapat membetulkan SP dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan Tindak Pemeriksaan. Pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat pemberitahuan disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Pasal 8 ayat (3) Telah dilakukan tindakan pemeriksaan Belum dilakukan Tindakan Penyidikan dan atas Kemauan WP sendiri mengungkapkan ketidakbenaran melunasi kekurangan pajak yang terutang + sanksi administrasi (denda) 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (terhadapnya Tidak dilakukan Penyidikan) Apabila telah dilakukan tindakan penyidikan & mulainya penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum sudah tertutup bagi WP untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya.
Pasal 8 ayat (4) Pajak yang timbul : Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat DJP belum menerbitkan SKP WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, yg mengakibatkan …………….(MARI KITA LIHAT BERSAMA) DAN PROSES PEMERIKSAAN TETAP DILANJUTKAN Pajak yang timbul : Sanksi Administrasi (kenaikan ) 50 % dari pajak yang kurang dibayar. Lunas sebelum laporan tersendiri disampaikan.
Pasal 8 ayat (6) Dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima SKP Keberatan, Pembetulan, Putusan Banding, Peninjauan Kembali dapat dibetulkan SPT. (rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan)
Pasal 9 ayat (3) Pasal 9 ayat (3a) STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Pasal 9 ayat (3a) WP usaha kecil - WP Daerah tertentu jangka waktu Pelunasan diperpanjang paling lama 2 bulan.
Biaya u/ menyelamatkan barang dimaksud Biaya Perkara Negara mempunyai Hak mendahulu u/ Utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Hak Mendahulu u/Utang Pajak melebihi segala Hak mendahulu lainnya, Kecuali Biaya u/ menyelamatkan barang dimaksud Biaya Perkara Biaya Perkara u/ pelelangan & Penyelesaian suatu warisan
Pasal 21 (3a) WP dinyatakan : Pailit Kurator, Likuidator, atau Bubar orang / Badan Dilikuidasi yg di tugasi melakukan pemberesan DILARANG membagikan Harta WP Pmg Saham / Kreditur lainnya sebelum membayar utang pajak
Gugatan Menambah objek gugatan yang dapat diajukan Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak, yaitu : a. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak ; b. Penerbitan surat ketapan pajak atau keputusan keberatan yang tidak sesuai prosedur. Keberatan Keberatan harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak. Diatur tata cara mengenai permohonan dan penyelesaian keberatan, yang antara lain Wajib Pajak diberi kesempatan hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai permohonan keberatan. Wajib Pajak yang mengajukan keberatan, pelunasan SKPKB atau SKPKBT-nya tertunda sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan. Apabila keputusan keberatan menyatakan terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar, maka atas kekurangannya dikenakan sanksi 50%. Namun bila Wajib Pajak banding, sanksi administrasi 50% tersebut tidak dikenakan. Banding Wajib Pajak yang mengajukan banding, pelunasan terhadap SK Keberatan tertunda sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding. Dalam rangka banding, Wajib Pajak dapat meminta alasan DJP mengenai alasan ditolak atau dikabulkan sebagian pengajuan keberatan. Apabila putusan banding menyatakan terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar, maka atas kekurangannya dikenakan sanksi administrasi 100%.
GUGATAN, KEBERATAN & BANDING “ Pasal 25 ayat (7) “ Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. “ Pasal 25 ayat (8) “ Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). “ Pasal 25 ayat (9) “ Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. “ Pasal 25 ayat (10) “ Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.
Pasal 26A ayat (4) WP yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, / keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan saat pemeriksaan , selain data dan informasi yg pada saat pemeriksaan belum di peroleh wp dr pihak ketiga; TIDAK di Pertimbangkan dlm penyelesaian keberatannya
Pasal 34 (4) Untuk Kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dlm perkara Pidana / Perdata, atas permintaan Hakim sesuai dgn Hukum acara Pidana dan Perdata Men Keu dapat memberi Izin tertulis kepada Pejabat (ayat 1) dan tenaga ahli (ayat 2) untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan wp yg ada padanya
Pasal 35 ayat (1) Atas Permintaan Tertulis dari DJP Pihak ke tiga yaitu Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Pajak, Kantor Administrasi, Pihak ke-3 lainnya yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha WP yang dilakukan pemeriksaan pajak, / penagihan pajak, / penyidikan pidana HARUS memberikan ket / bukti-bukti yang di minta
Pasal 35A ayat (1) Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, Pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yg berkaitan dgn perpajakan ke DJP.
Pembukuan atau Pencatatan Memperjelas dan mempertegas peraturan yang berkaitan dengan kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, yaitu Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, dan menambah ketentuan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, juga wajib menyimpah soft copy di Indonesia selama 10 tahun.
Pemeriksaan Mempertegas dan memperjelas ketentuan kewenangan pemeriksa pajak untuk melakukan penyegelan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak. Tata cara pemeriksaan antara lain mengatur tentang penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak dan pemberian kesempatan Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir temuan hasil pemeriksaan. Penghasilan kena pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dihitung secara jabatan, apabila Wajib Pajak pada saat diperiksa tidak menyampaikan data-data yang diminta pemeriksa pajak. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen, data, informasi dan keterangan lain, dalam rangka pemeriksaan pajak wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lambat 1 bulan sejak permintaan disampaikan.
Sanksi Bagi Petugas Pajak Mengubah ancaman sanksi bagi Petugas Pajak menjadi sebagai berikut : Pegawai Pajak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, dikenakan sanksi sesuai dengan pertauran perundang-undangan. Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak diluar kewenangannya, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan. Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengamcaman kepada Wajib Pajak, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu paling lama 9 tahun. Pegawai Pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberangasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya. Pegawai Pajak tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kode Etik Bagi Petugas Pajak Komite Pengawas Perpajakan Menambah ketentuan mengenai Kode Etik Bagi Petugas Pajak, sebagai berikut ; Pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pengawasan dan pengaduan pelanggaran Kode Etik Pegawai DJP dilaksanakan oleh Komite Kode Etik. Komite Pengawas Perpajakan Dalam rangka pengawasan perpajakan, Menteri Keuangan membentuk komite pengawasan di bidang perpajakan.
Ketentuan Pidana Untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan maka ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana di bidang perpajakan perlu disesuaikan, yaitu : Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi tidak benar, apabila dilakukan untuk yang kedua kalinya dan seterusnya, maka diancam sanksi pidana kurungan dan denda. Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan atau tidak menyimpan pembukuan di Indonesia. Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan, atau menggunakan, atau menerbitkan dan menggunakan, Faktur Pajak dan atau bukti pemungutan pajak dan atau bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, Setiap orang pada asosiasi, instansi dan lembaga pemerintah, dan pihak ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak, termasuk yang menyebabkan tidak sepenuhnya data dan informasi dimaksud. Bentuk ancaman sanksi pidana pajak yang sebelumnya hanya mengatur tentang pidana maksimal, beberapa ketentuan pidana pajak diubah menjadi pidana minimal dan maksimal.
Ketentuan Penyidikan Menegaskan dan menyesuaikan ketentuan yang mengatur tentang penyidikan, yaitu : Wewenang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ; Penegasan wewenang bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam arti yang lebih luas, yaitu penyitaan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga, milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan atau pihak atau pihak-pihak lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Batas waktu penetapan keputusan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh Jaksa Agung berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan, sepanjang berkas tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
TERIMA KASIH