IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN PEGAWAI PELAJAR DAN IZIN BELAJAR
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERI TUGAS BELAJAR DAN
Kebijakan terkait Dosen
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Transcript presentasi:

IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI TUGAS BELAJAR & IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI Pada : Sosialisasi Bagi Dosen Kopertis Se Jatim Murphy josua sembiring SE.MSi Ketua Pengurus Pusat Forkom Dosen Kopertis7 Jatim

TUJUAN TB Pasal 2 MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KEMAMPUAN, KETERAMPILAN, SERTA SIKAP DAN KEPRIBADIAN PROFESIONAL PNS SEBAGAI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DALAM PENGEMBANGAN KARIR PNS MEMENUHI KOMPETENSI JABATAN DALAM RANGKA :  MENGOPTIMALKAN PENCAPAIAN VISI, MISI, DAN TUJUAN ORGANISASI SERTA MENGANTISIPASI KEBUTUHAN ORGANISASI AKAN KETERAMPILAN DAN KEAHLIAN DI MASA DATANG  MENGUATKAN ORGANISASI Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PERENCANAAN DIKOORDINASIKAN OLEH REKTORAT Pasal 6, 7 PERENCANAAN DIKOORDINASIKAN OLEH REKTORAT UNIT TERKECIL DALAM ORGANISASI : Jurusan dst Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Dilakukan KARENA KEBUTUHAN ORGanisasi untuk : PENGEMBANGAN ORGANISASI PENGEMBANGAN SARANA KERJA PERUBAHAN BEBAN KERJA YANG MENGHARUSKAN DITANGANI OLEH PNS YANG MEMILIKI KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG LEBIH TINGGI SEHINGGA ADA PERUBAHAN BEBAN KERJA SEBELUM & SESUDAH TB Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

DILAKUKAN untuk MEMENUHI KEBUTUHAN JANGKA PENDEK / PANJANG PERENCANAAN Pasal 6, 7 DILAKUKAN untuk MEMENUHI KEBUTUHAN JANGKA PENDEK / PANJANG DISUSUN DALAM RENSTRA UNIT KERJA DIJABARKAN DALAM RENCANA PROGRAM TAHUNAN UNIT Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

MENGENAI : BIDANG PEKERJAAN YANG MEBUTUHKAN TUGAS BELAJAR PERENCANAAN Pasal 8 MENGENAI : BIDANG PEKERJAAN YANG MEBUTUHKAN TUGAS BELAJAR JENIS KETERAMPILAN ATAU KEMAMPUAN YANG DIBUTUHKAN PROGRAM PENDIDIKAN YANG DIRENCANAKAN KUALIFIKASI AKADEMIK CALON PEGAWAI BELAJAR LEMBAGA PENDIDIKAN PENYELENGGARA TUGAS BELAJAR JANGKA WAKTU SUMBER BIAYA Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PENGERTIAN TB SUATU PENUGASAN BAGI PNS BUKAN ATAS BIAYA SENDIRI Pasal 1 SUATU PENUGASAN BAGI PNS LANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YG LEBIH TINGGI/SETARA BUKAN ATAS BIAYA SENDIRI MENINGGALKAN TUGAS POKOK SEHARI-HARI BAIK DI DALAM NEGERI MAUPUN DI LUAR NEGERI . Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

 PNS / PNS DPK Tugas Belajar Untuk : MASA KERJA > 2 TAHUN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MASA KERJA > 2 TAHUN PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pasal 5 TUGAS BELAJAR LUAR NEGERI Perpres RI No. 12 Tahun 1961/KEPMENPERT No.224/MP/1961 Selama masa tugas belajar, pegawai pelajar mendapat tunjangan belajar dan kepada keluarganya yang ditinggalkan diberi uang bantuan menurut peraturan-undangan yang berlaku. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pasal 5 TUGAS BELAJAR DALAM NEGERI Perpres RI No. 12 Tahun 1961/KEPMENPERT No.224/MP/1961 PEGAWAI PELAJAR DALAM NEGERI DISAMPING HAK-HAKNYA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL MENDAPAT BANTUAN BERUPA BIAYA PEMBELIAN ALAT PELAJARAN, BUKU, UANG KULIAH, UANG UJIAN, DAN LAIN-LAIN SESUAI KETENTUAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

HAK & KEWAJIBAN Hak : mendapat biaya tugas belajar; Pasal 14 Hak : mendapat biaya tugas belajar; mendapat kenaikan pangkat; mendapat kenaikan gaji berkala; mendapat penilaian dalam DP3; mendapat tunjangan tugas belajar; masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pasal 15 KEWAJIBAN al : menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan unit kerja; kembali ke unit kerja asal pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar; Melaksanakan ikatan dinas (2n+1 di LN dan 1n+1 di DN) di unit kerja asal menurut lamanya Pegawai Pelajar mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pasal 15 KEWAJIBAN : membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah ditentukan kepada negara apabila Pegawai Pelajar : gagal melaksanakan tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya; membatalkan perjalanannya ke tempat belajar; tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya; tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (f) mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun Pegawai Pelajar. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PEMBERIAN, PERPANJANGAN& PEMBATALAN TB Pasal 18, 21 PEMBERIAN, PERPANJANGAN& PEMBATALAN TB PEMBERIAN TUGAS BELAJAR MENGAPA KEWENANGAN PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR KEMBALI KEPADA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL ? KARENA PEMBERIAN TTB UNTUK DOSEN BIASA HARUS TERLEBIH DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN DARI MENPAN SEDANGKAN PEMBERIAN TTB BERDASARKAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR JADI NANTI AKAN TERPISAH SK PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN SK PEMBERIAN TTB Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR Pasal 19 : ayat (2) : Pegawai Pelajar dapat mengajukan permohonan perpanjangan tugas belajar kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis, 6 bulan sebelum berakhirnya masa tugas beljar. ayat (3) : Perpanjangan masa tugas belajar dapat diberikan apabila : a. Keterlambatan pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar bukan atas kesalahannya; b. Mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan dari Sekretariat Negara RI bagi pegawai pelajar di LN; c. Mendapat rekomendasi dari puimpinan unit kerja; d. Mendapat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan; ayat (5) : perpanjangan masa tugas belajar paling lama 1 tahun. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 20 : ayat (2) : ALASAN PEMBATALAN : Dikemudian hari terdapat bukti Pegawai Pelajar tidak memenuhi syarat diberi tugas belajar; Pegawai Pelajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan; Pegawai Pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri; tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan; Pegawai Pelajar bekerja di luar kegiatan tugas belajar;   Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Pasal 18, 21 PEMBATALAN TUGAS BELAJAR g. setelah dievaluasi Pegawai Pelajar tidak mampu menyelesaikan program tugas belajar yang diikuti; h. tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena hal-hal peristiwa di luar kemampuannya; i. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan tersendiri yang mengakibatkan Pegawai Pelajar tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; j. Pegawai Pelajar diangkat dalam jabatan struktural atau diberi tugas tambahan; k. ada kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan Pegawai Pelajar tetap melaksanakan tugas baik di lingkungan kementerian maupun di instansi lain. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pasal 22 PEMBINAAN SEJAK REKTOR ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK MEMBERIKAN SURAT PERSETUJUAN TUGAS BELAJAR, MAKA SEJAK SAAT ITU DILAKUKAN PEMBINAAN KEPADA PEGAWAI PELAJAR, ANTARA LAIN DALAM HAL : BELUM SELESAI SAMPAI BATAS MASA TUGAS BELAJAR YANG DIBERIKAN; DO; TIDAK MEMBERIKAN LAPORAN KEPADA PIMPINANNYA; SUDAH SELESAI TUGAS BELAJAR TETAPI TIDAK KEMBALI KE TEMPAT ASAL; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PEMBINAAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 38/KEP/M.K/WASPAN/8/1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA KAITANNYA : DOSEN DIBEBASKAN SEMENTARA DARI TUGAS-TUGAS JABATANNYA, APABILA :  SEDANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN; ATAU  kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai pendidikan terakhirnya., (pasal 26 ayat) 1)  secara langsung dapat diaktifkan kembali dalam jabatannya.  DITUGASKAN SECARA PENUH DI LUAR JABATAN FUNGSIONAL DOSEN; DOSEN DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA, APABILA :  DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN PNS DENGAN TINGKAT HUKUMAN SEDANG ATAU TINGKATBERAT SESUAI PP NOMOR 30 TAHUN 1980; ATAU  SEDANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA SEBAGAI PNS. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN PEMBINAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN SELAIN CUTI SEBAGAIMANA DALAM PASAL 31 (KETENTUAN YANG BERLAKU), DOSEN DAPAT MEMPEROLEH CUTI UNTUK STUDI DAN PENELITIAN ATAU UNTUK PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, SENI, BUDAYA, DAN/ATAU OLAHRAGA DENGAN TETAP MEMPEROLEH GAJI POKOK, TUNJANGAN YANG MELEKAT PADA GAJI, SERTA PENGHASILAN LAINNYA BERUPA TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, TUNJANGAN KEHORMATAN, SERTA MASLAHAT TAMBAHAN YANG TERKAIT DENGAN TUGAS SEBAGAI DOSEN SECARA PENUH. CUTI UNTUK PENELITIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1) DIBERIKAN OLEH PEMIMPIN PERGURUAN TINGGI KEPADA DOSEN YANG MEMPUNYAI JABATAN FUNGSIONAL, SEBAGAI BERIKUT : ASISTEN AHLI ATAU LEKTOR BERHAK MENDAPAT CUTI 5 TAHUN SEKALI; LEKTOR KEPALA ATAU PROFESOR BERHAK MENDAPAT CUTI 4 TAHUN SEKALI; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN PEMBINAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN STUDI DAN PENELITIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1) MELIPUTI KEGIATAN : PENDIDIKAN NONGELAR; PENULISAN BUKU TEKS; PRAKTIK KERJA DI DUNIA USAHA ATAU DUNIA INDUSTRI YANG RELEVAN DENGAN TUGASNYA; PELATIHAN YANG RELEVAN DENGAN TUGASNYA; PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT; MAGANG PADA SATUAN PENDIDIKAN TINGGI LAIN; ATAU KEGIATAN LAIN YANG SEJENIS; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

DI DALAM NEGERI ATAU DI LUAR NEGERI : Pasal 23 PENGAKTIFAN KEMBALI DI DALAM NEGERI ATAU DI LUAR NEGERI : PEGAWAI PELAJAR PADA KESEMPATAN PERTAMA ATAU PALING LAMBAT 1 BULAN SETELAH MENYELESAIKAN TUGAS BELAJAR ATAU BERAKHIR MASA MELAKSANAKAN TUGAS BELAJARNYA WAJIB MEMBUAT LAPORAN TERTULIS YANG DITUJUKAN KEPADA MENDIKNAS U.P. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN   Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

BAGI YANG MELANGGAR KEWAJIBAN SANKSI Pasal 29 BAGI YANG MELANGGAR KEWAJIBAN HUKUMAN DISIPLIN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA SEJUMLAH BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN SELAMA TUGAS BELAJAR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN PADA HURUF A, B, C, D, DAN F PASAL 20 PELANGGARAN DISIPLIN PIMPINAN UNIT KERJA WAJIB MELAPOR KEPADA MENTERI Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PENYEBAB DIKENAKAN HUKUMAN ADMINISTRATIF tidak melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar; tidak melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja; tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan uker; tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan unit kerja; tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan RI di negara tempat tugas belajar sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3; tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir; Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

TINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PNS YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA SEJUMLAH BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN SELAMA TUGAS BELAJAR DAN DITAMBAH DENGAN 100% DENGAN KETENTUAN MASA IKATAN DINAS YANG DILAKSANAKAN HARUS DIPERHITUNGKAN DALAM MENENTUKAN GANTI RUGI YANG HARUS DIBAYAR SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN PADA HURUF A, B, C, D, DAN F PASAL 20 KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN/MENYETOR KE KAS NEGARA, PIMPINAN UNIT KERJA WAJIB MELAPOR KEPADA MENTERI MELALUI SEKRETARIS JENDERAL. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI Pasal 26 BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI BUKAN KEBUTUHAN ORGANISASI TAPI KEPENTINGAN INDIVIDU Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN ANTARA LAIN : PRINSIP DASAR DIBERIKAN APABILA TIDAK MENGGANGGU TUGAS KEDINASAN DAN ATAU TUGAS SEHARI-HARI SEBAGAI PNS DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN ANTARA LAIN : Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

1. Pasal 8 ayat (1) huruf b. PP no. 37 tahun 2009 tentang Dosen  melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 SKS dan paling banyak 16 SKS pada setiap semester, sesuai dengan kualifikasi akademik dengan ketentuan :  beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 SKS;  beban kerja untuk pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi paling sedikit sepadan 3 SKS Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

 1 semester terdiri atas 14 sampai dengan 16 minggu 2. Pasal 87 Ayat (2) PP No. 17 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan  1 semester terdiri atas 14 sampai dengan 16 minggu Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

3. Lampiran II.a, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Dosen,  bahwa perhitungan angka kredit kegiatan dosen per-semester dengan memperhatikan jenis kegiatan dan beban kerja ideal seorang dosen ekuivalen dengan 40 jam per-minggu(8 Jam/hari) Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

APABILA IZIN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI TETAPI TUGAS KEWAJIBANNYA DAPAT MEMENUHI MINIMAL PELAKSANAAN BEBAN KERJA SEBAGAI DOSEN DALAM 1 SEMESTER MAKA YANG BERSANGKUTAN ADALAH DOSEN AKTIF OLEH KARENA ITU, HAK-HAKNYA SEBAGAI DOSEN SEPERTI : TUNJANGAN JABATAN TUNJANGAN PROFESI (YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK DOSEN) TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN, DAN KENAIKAN PANGKAT DIBERIKAN SEPANJANG MEMENUHI KETENTUAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

TETAPI TUGAS BELAJAR (ATAS BIAYA SENDIRI) APABILA DIBERIKAN IZIN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI TETAPI MENGANGGU PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN ATAU TIDAK MEMENUHI MINIMAL PELAKSANAAN BEBAN KERJA SEBAGAI DOSEN DALAM 1 SEMESTER TERMASUK YANG PELAKSANAAN STUDINYA BERBEDA KOTA ATAU BERJAUHAN DARI KOTA TEMPAT DOMISILI PERGURUAN TINGGI TEMPAT ASAL YANG BERSANGKUTAN MAKA YANG BERSANGKUTAN BUKAN DOSEN AKTIF AKIBATNYA TIDAK DAPAT DIBERIKAN IZIN BELAJAR TETAPI TUGAS BELAJAR (ATAS BIAYA SENDIRI) OLEH KARENA ITU, TUNJANGAN FUNGSIONAL & TUNJANGAN PROFESI (YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK DOSEN) DIHENTIKAN SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR (BAGI DOSEN BIASA DALAM NEGERI TUNJANGAN FUNGSIONALNYA DIALIHKAN MENJADI TUNJANGAN TUGAS BELAJAR) Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

KASUS BAGAIMANA PNS DOSEN YANG BELUM BERHASIL MENYELESAIKAN STUDINYA (MASA TUGAS BELAJAR DAN SUMBER BIAYA TELAH SELESAI/HABIS) lalu MENGAJUKAN PENGAKTIFAN SEBAGAI DOSEN (MENGANGGAP SUDAH SELESAI TUGAS BELAJAR) DAN MEMINTA IZIN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI. sebab YANG BERSAKUTAN MERASA TELAH KEMBALI SEBAGAI DOSEN AKTIF DAN MELANJUTKAN STUDINYA ATAS BIAYA SENDIRI, MAKA YANG BERSANGKUTAN MENUNTUT HAK-HAKNYA SEBAGAI DOSEN. Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

MAKA TUGAS BELAJAR MERUPAKAN PENUGASAN DARI PEJABAT YANG BERWENANG, MAKA PNS WAJIB MENYELESAIKAN MASA STUDINYA TEPAT WAKTU DENGAN BUKTI BERUPA IJAZAH; PIMPINAN UNIT KERJA PNS DOSEN HARUS MELAKUKAN KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI TEHADAP KETERLAMBATAN PENYELESAIAN STUDINYA KEMUDIAN : APABILA HASIL KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI MENUNJUKKAN BAHWA KETERLAMBATAN BUKAN KARENA KELALAIAN DAN ATAU KESENGAJAAN, MAKA PIMPINAN UNIT KERJA DAPAT MENGUSULKAN PERPANJANGAN (ATAS BIAYA SENDIRI JIKA PEMBERI SUMBER BIAYA TUGAS BELAJAR TIDAK DAPAT MEMPERPANJANG MASA PEMBERIAN BIAYA TUGAS BELAJAR) BAGI PNS DOSEN YANG DIBERI PERPANJANGAN MASA TUGAS BELAJARNYA, STATUSNYA TETAP PEGAWAI PELAJAR Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

APABILA HASIL KLARIFIKASI DAN VERIFIKASI MENUNJUKKAN BAHWA KETERLAMBATAN AKIBAT KELALAIAN DAN ATAU KESENGAJAAN, MAKA PIMPINAN UNIT KERJA SEGERA MELAKUKAN PEMANGGILAN DALAM KESEMPATAN PERTAMA TERHADAP YANG BERSANGKUTAN UNTUK SEGERA KEMBALI DAN MELAKUKAN PEMBINAAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU BAGI PNS DOSEN YANG MENDAPAT PEMBINAAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU, PENGAKTIFAN KEMBALI KEDALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN SANGAT TERGANTUNG DARI HASIL PEMBINAAN YANG DILAKUKAN OLEH TIM PEMBINA UNIT KERJA YANG BERSANGKUTAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

TIDAK DAPAT DISESUAIKAN Pasal 26 IJAZAH DOSEN BIASA YANG MENGIKUTI PROGRAM S2/S3 YANG DISELENGGARAKAN OLEH PERGURUAN TINGGI TANPA MEMILIKI IZIN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL IJAZAH TIDAK LEGAL ATAU TIDAK DAPAT DISESUAIKAN Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

PEMBERIAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR YANG MENDAPATKAN PENGAJAR BIASA PADA PERGURUAN TINGGI YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA DI DALAM NEGERI, SEBAGAIMANA KEPPRES RI NOMOR 57 TAHUN 1986 Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Pasal 1 PASAL 2 DOSEN BIASA YANG SEJAK DITETAPKAN KEPUTUSAN INI DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PASCA SARJANA UNTUK MENCAPAI S2 DAN S3 PADA UNIVERSITAS/INSTITUT/SEKOLAH TINGGI SESUAI KETENTUAN, DIBERIKAN TTB SESUAI KENTENTUAN YANG BERLAKU. TUNJANGAN TUGAS BELAJAR (TTB) BAGI DOSEN BIASA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1), DIBERIKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL SETELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DAN ATAS PERTIMBANGAN TEKNIS KEPALA BAKN TTB SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1), DIBAYARKAN MULAI BULAN KETUJUH SEJAK DINYATAKAN MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DARI REKTOR UNIVERSITAS/INSTITUT/ SEKOLAH TINGGI NEGERI PENYELENGGARA PASCA SARJANA Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

BESAR TTB YANG DITERIMA SETIAP BULAN OLEH DOSEN BIASA SESUAI DENGAN JABATANNYA, BERDASARKAN (KEPPRES 65 TAHUN 2007) YAITU :  Guru Besar Rp. 1.350.000,-  Lektor Kepala Rp. 900.000,-  Lektor Rp. 700.000,-  Asisten Ahli Rp. 375.000,- Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)

Thanks for attention Badan standarisasi seperti ISO memiliki mekanisme seperti : Sekretariat Tempat Mekanisme Publikasi Standar format untuk menulis standar Beberapa pihak yang terkait dalam penulisan standar adalah: kalangan praktisi, organisasi perdagangan, perwakilan dari badan standarisasi nasional dimana mereka membentuk komite teknik 176 (TC 176)