INTEGRASI NASIONAL OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Berkelas.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Otonomi Daerah Pengantar
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Pertahanan dan Keamanan Negara
Good Governance Bab 12.
BAB 7 Otonomi Daerah.
Good Governance Bab 12.
Hubungan Antar Pemerintahan
OTONOMI DAERAH BAB 10.
GOOD GOVERNANCE.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Pert. 13 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE
BAB IX INTEGRASI NASIONAL
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PEMERINTAH DAERAH.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Konsep dan Implementasinya
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

INTEGRASI NASIONAL OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE Pert. 13 Dr. H. Syahrial / Pkn

INTEGRASI NASIONAL Integrasi menunjuk pada masalah menghubungkan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaanperbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa Dr. Syahrial / Pkn

Karakteristik Masy-Majemuk Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali memiliki sub-kebudayaan yang berbeda satu sama lain; Memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembagalembaga yang bersifat non-komplementer; Kurang mengembangkan konsensus di antara para anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar; Secara relatif seringkali mengalami konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain; Secara relatif integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi; Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompokkelompok yang lain Dr. Syahrial / Pkn

Penyebab Konflik Lokal Krisis pemerintahan nasional, baik karena persoalan suksesi maupun jatuh bangunnya pemerintahan karena lemahnya konstitusi. Kegagalan lembaga-lembaga negara menengahi konflik, baik yang melibatkan unsur-unsurr masyarakat maupun lembaga-lembaga negara. Pembatasan partisipasi politik warga negara di daerah-daerah. Ketidakadilan distribusi sumber daya ekonomi nasional dan sulitnya akses masyarakat di daerah terhadap sumber daya tersebut. Rezim yang tidak responsif terhadap tuntutan warga negara dan tidak bertanggungjawab terhadap rakyatnya Dr. Syahrial / Pkn

Strategi Integrasi Nasional Stategi Asilmilasi Strategi Akulturasi Strategi Pluralis Dr. Syahrial / Pkn

BAB XV. BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN ATRIBUT KENEGARAAN Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (Pasal 35) Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36) Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A) ** Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B) **

OTONOMI DAERAH Dr. Syahrial / Pkn

Negara Kesatuan, adlh negara merdeka dan berdaulat yg pemerinta-hannya diatur oleh pe-merintah pusat. Negara Kesatuan ada sentra-lisasi & desentralisasi. BENTUK NEGARA KESATUAN SERIKAT Negara Serikat, mrp bentuk gabungan beberapa negara bagian (tidak berdau-lat) yg menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah pusat yg menyang-kut kepentingan bersama dlm beberapa urusan.

Negara Kesatuan menggunakan dua sistem, yaitu: Sentralisasi : Pemerintah diatur dari pusat Desentralisasi : Pelayanan langsung kepada rakyat Filosofi  Pemda ada, ada rakyat yang dilayani  Rakyat beri legitimasi Output  Public goods & Public regulation Dekonsentrasi : tidak semua tugas2 teknis dapat dilaksanakan Pemda Dr. Syahrial / Pkn

Sistem penyelenggaraan Negara Sentralisasi Aspek kehidupan digelola oleh pemerintah pusat Konsekwensi dari negara kesatuan Desentralisasi Pilihan terbaik bagi suatu negara modern Tanggung jawab kepada daerah OTODA Dr. Syahrial / Pkn

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)] Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. [ Pasal 18 (1)**] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18B (1)**] Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang [Pasal 18B (2)**] Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 25A**) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. [Pasal 37 (5)****]

Manfaat Desentralisasi: Sarana untuk memangkas prosedur yang kaku Penetrasi politik dan administrasi Memungkinkan terwakilinya berbagai kelompok Dr. Syahrial / Pkn

BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)**] Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis [Pasal 18 (4)**] anggota DPRD dipilih melalui pemilu [Pasal 18 (3) **] PEMERINTAHAN DAERAH KEPALA PEMERINTAH DAERAH DPRD mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)**] menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5) **] berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)**]

BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)**] Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)**] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 B (1)**] Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang [Pasal 18 B (2)**]

Pembagian urusan: Pusat Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional dan Agama Pembagian urusan: Propinsi: Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial Penanggulangan masalah sosial lintas kapupaten/kota Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; Dr. Syahrial / Pkn

Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Substansi: Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: undang-undang tentang pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara RI Tahun 1945. Hasil Kajian: Karena amanat dari Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 belum seluruhnya dituangkan ke dalam undang-undang maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).

Otonomi Daerah PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Pajak Bumi Bangunan PEMERINTAH Pajak Bumi dan Bangunan 10% Perrolehan hak atas tanah & Bangunan 20% PROVINSI Pajak Bumi Bangunan 90% Perolehan hak atas Tanak atas tanah & Bangunan 80% KAB/ KOTA Hak Pemerintah atas PBB dan perolehan Hak atas Tanah Bangunan oleh Pemerintah Pusat dibangikan kepada Kab/ Kota Dr. Syahrial / Pkn

Otonomi Daerah Kehutanan Pertambang-an umum Perikanan PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH Kehutanan Pertambang-an umum Perikanan PEMERINTAH Kehutanan iuran HPH 20% Provisi Hasil H 20% PROVISI Kehutanan iuran HPH 16% Provisi Hasil H 16% KAB/ KOTA Kehutanan iuran HPH 64% Provisi Hasil H 32% Untuk kab/kota lain dalam Provinsi 32% Pertambangan Umum Land rent 20% Explor & Exploi 20% Land Rent 16% 16% Land Rent 64% 32% Perikanan Pungutan Pengusahaan & Hasil Perikanan Perikanan Jatah daerah dibagikan merata pada setiap Kab/ kota Dr. Syahrial / Pkn

Otonomi Daerah PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TAMBANG MINYAK & GAS ALAM PEMERINTAH Minyak Bumi 85 % PROVINSI Minyak Bumi 3% KAB/ KOTA Minyak Bumi 6% Untuk kab/ kota lain dalam Provinsi 6% Gas alam 70% Gas alam 6% Gas alam 12% Untuk kab/ kota lain dalam Provinsi 12% Dr. Syahrial / Pkn

Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah Pemekaran Daerah Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah Daerah otonomi dibentuk dan disusun menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah otonom itu dibentuk atas pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Dr. Syahrial / Pkn

Dr. Syahrial / Pkn Demokrasi Lokal Pendidikan politik Latihan kepemimpina politik Memelihara stabilitas Mencegah konsentarasi kekuasaan dari pusat Memperkuat akuntabilitas publik Meningkatkan kepekaan elite terhadap kebutuhan masyarakat Dr. Syahrial / Pkn

menghidupkan demokrasi lokal (making local democracy work). Tujuan Pilkada menghidupkan demokrasi lokal (making local democracy work). mengelola pemerintahan daerah (local democracy gevernance). Pilkada langsung mendorong bekerjanya institusi-institusi politik lokal. tuntutan aspirasi rakyat merupakan perwujudan konstitusi atau UUD 1945 Dr. Syahrial / Pkn

komponen kekuatan politik dalam Pilkada Pemerintah pusat Pemerintah daerah (birokrasi) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Partai politik Kapitalis lokal, dan Preman-preman lokal Dr. Syahrial / Pkn

Rekrukmen Calon Kep-Da Proses rekrutmen kepala daerah mempunyai dua pintu, yaitu: partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan (independen). Rekrutmen melalui partai politik menurut UU No. 32 tahun 2004 Rekrutmen calon perseorangan (independen) memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU No. 15 tahun 2008, Dr. Syahrial / Pkn

GOOD GOVERNANCE Dr. Syahrial / Pkn

Tuntutan eksternal: Globalisasi memaksa kita untuk menerapkan GG PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE Good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik. Good Governance dapat diartikan sebagai tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik. Ranah Good Governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil org non pemerintah & swasta. Pemerintahan yang baik adalah: baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan lepas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat pembangunan. Latar Belakang GG Tuntutan eksternal: Globalisasi memaksa kita untuk menerapkan GG Tuntutan Internal:terjadinya abuse of power yang terwujud KKN

Akuntabilitas; (setiap kegiatan ada pertanggungjawaban) Prinsip GG Akuntabilitas; (setiap kegiatan ada pertanggungjawaban) Transparansi; (setiap pengeluaran dipertanggungjawabkan dan dilaporkan untuk semua pihak) Responsif; (memberikan kesempatan kepada anggota untuk peran serta dan memberikan saran) Aturan Hukum; (kegiatan berdasarkan hukum yang berlaku)

Kinerja suatu lembaga yang mengarahkan, mengendalikan masalah public. Good governance Kinerja suatu lembaga yang mengarahkan, mengendalikan masalah public. Pemerintahanh yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Pemerintahan bergerak secara sinergis, memperoleh dukungan dari rakyat utk proses pembangunan. Dr. H. Syahrial / Pkn

Pasal 4 2. TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 2. TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN Substansi: Perlu berfungsinya lembaga-lembaga negara dan penyelenggara negara, menghindarkan praktek KKN serta upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Terlaksananya seluruh ketentuan yang terdapat di dalam TAP MPR RI No. XI/MPR/1998. Hasil Kajian: Karena amanat dari Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 belum dilaksanakan dan/atau dituangkan ke dalam undang-undang maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).

Konsepsi GG: Good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat. ”Kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demikrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat”. Unsur GG: Pemerintah, Swasta dan Masyarakat Dr. Syahrial / Pkn

Good Governance di Indonesia : Faktor eksternal, adalah pengaruh globalisasi Tuntutan internal, yaitu krisis multidimensional (KKN), keadaan ini telah merusak tatanan Dr. H. Syahrial / Pkn

UNDP (1997) karakteristik praktek kepemerintahan : partisipatif Aturan Hukum ditaati (prinsip rule of law) Tranparansi Memiliki Daya Tanggap Kebijakan yang berorientasi kepada Konsensus Berkeadilan Efektif dan efesien Akuntabelitas Visi strategis. Dr. H. Syahrial / Pkn

GG Pada sektor Swasta (Good Corporate Governance) Transparasi Kemandirian Akuntabilitas Pertanggungjawaban Kewajaran (fairness) Sebelum GG Sesudah GG Struktur bersifat Birokratik Multilevel Disorganisasi dengan manajemen Kebijakan, program dan prosedur ruwet Struktur bersifat: non birokratik, sedikit aturan lebih sedikit level manajemen berfungsi baik Kebijakan, program dan prosedur sederhana, tidak menimbulkan ketergantungan Sistem: Tergantung pada beberapa sistem informasi kinerja distribusi informasi terbatas pada eksekutif pelatihan manajemen hanya pada karyawan senior tergantung pada sistem informasi kinerja distribusi informasi luas memberikan pelatihan kepada karyawan yang membutuhkan Budaya organisasi: orientasi kedalam tersentralisasi lambat dlm pengambilan keputusan realistis-idiologi kurang berani mengambil keputusan. Budaya Organisasi: orientasi keluar memberdayakan sumberdaya pengambilan keputusan cepat terbuka dan berintegrita berani mengambil resiko

h Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn