Ff.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
LOGO PENYESUAIAN RAPBA TAHUN 2012 Banda Aceh, 18 Nopember
Bulan maret 2012, nilai pewarnaan :
STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ARAH DAN STRATEGI PENDIDIKAN VERSI PNPM-MP 2010.
“Desentralisasi Fiskal” di Indonesia 24 Juli 2012.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
DAFTAR K-3 KEUANGAN DESA
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
REVIEW CAPAIAN AMPL DAN KINERJA KELEMBAGAAN BP-SPAMS
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Sekilas Selayar Letak geografis: Sulawesi Selatan paling selatan 05º 42’ - 07º 35’ LS dan 120º 15’ - 122º 30’ BT Letak geografis: Sulawesi Selatan paling.
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
Pelayanan Standard Minimun
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Bulan FEBRUARI 2012, nilai pewarnaan :
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
OTONOMI DAERAH.
KINERJA SAMPAI DENGAN BULAN AGUSTUS 2013
ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN MAGELANG - JAWA TENGAH
“Bersama Membangun Kemandirian”
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Akuntasi Sektor Publik Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Pemerintah.
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo.
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
PERSIAPAN MUSRENBANG DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2018
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
PEREKONOMIAN INDONESIA
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

ff

Hasil Penelitian ADD di 6 Kabupaten: Kab 50 Kota Kab Sumedang Kab Magelang Kab Tuban Kab Selayar Kab Jayapura Tim Peneliti ADD

Kabupaten 50 Kota

Sekilas 50 Kota 124 Km dari kota Padang, 33 Km dari Bukittinggi Luas wilayah 3.354,30 km2 Jumlah penduduk 312.445 jiwa Rumah tangga miskin sebanyak 17,468 KK (22 %) Pendapatan per kapita sebesar Rp 4.8 juta, (Sumatra Barat Rp 4.5 juta)

Lahirnya ADD (DBH-BKN) Romantisme dan Komitmen Anak Nagari Menghidupkan Kembali Nagari Agenda Politik Balon Bupati: Kembali ke Nagari Perda Renstra, Nagari & APBD SK-SK Bupati tentang Impelemtasi Perda Nagari dan DAUN APBNagari dan DAUN Bupati Terpilih DPRD Elite Nagari Asosiasi Wali Nagari

Beberapa Kebijakan ttg Nagari Perda No 01 tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari Keputusan Bupati No. 291/BLK/2001 ttg Pembentukan Pemerintah Nagari Sungai Kemunyang Keputusan Bupati No. 19 tahun 2002 tentang Kewenangan Nagari

ADD di 50 Kota sejak 2001 Alokasi Dana Desa (ADD) disebut Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN) adalah bagian dari DBH-BKN Tahun 2001, Didorong romantisme semangat menghidupkan kembali wali nagari Lahir Perda No 1/2001 tentang Pemerintahan Nagari Pertama kali menetapkan DAUN Besarnya Rp 7 Milyar, 80% DAUN, 20% Rutin untuk 70 Nagari Tahun 2002 , DAUN metamorfosa pertama  DAUN  Rutin  Bagi Hasil Besarnya bantuan Rp 7 Milyar, 70% DAUN, 17% Rutin, 13% Bagi Hasil (74 Nagari) Peruntukan masing-masing diatur dalam Pedum

Tahun 2003, Tahun 2004, DAUN  DAUN  Rutin  Bagi Hasil Besarnya bantuan Rp 10 Milyar, 60 % DAUN, 23% Rutin, 17% Bagi Hasil (76 Nagari) Pemakaian dana diberi kewenangan, sesuai Pedum Tahun 2004, Bagi Hasil Tunjangan kurang Wali Nagari Besarnya bantuan Rp 10 Milyar, belum diatur prosentasenya (76 Nagari)

Formula DAU Nagari Indikator yang digunakan untuk menentukan DBH-BKN: Indikator untuk DAUN: Jumlah penduduk Jumlah keluarga miskin Jarak Nagari ke Ibukota Kabupaten Jumlah jorong Luas wilayah Nagari Indikator untuk Rutin: Jarak Nagari ke ibukota Kabupaten Indikator untuk Bagi Hasil: Target dan realisasi PBB

Catatan hasil: DAUN membuka komunikasi dan kerjasama kabupaten dengan nagari Ada dukungan provinsi untuk memberdayakan nagari Bupati memandang Nagari sebagai basis pemberdayaan masyarakat Kegairahan yang tinggi pemerintah daerah untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat Kepedulian partisipasi masyarakat terhadap APBNagari tinggi Perencanaan partisipasi diterapkan dalam penyusunan APBNagari

Kabupaten Sumedang 107°14’-108°21’ BT; 60°40’-70°83’ LS 26 Kecamatan 262 Desa 7 Kelurahan 152.219,95 Ha 996.956 jiwa (2003)

KONTEK KELAHIRAN KEBIJAKAN DANA PERIMBANGAN DESA (DPD) Demo/ Unjuk Rasa Inventarisasi Masalah Bupati Respon Penyamaan Persepsi ttg Perumusan Masalah Bupati & DPRD Pert. informal Kebijakan Pemda Kabupaten Sumedang Pengaruh reformasi tahun 1998 dan semangat Otonomi Daerah setelah diterbitkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menyemangati masyarakat Kabupaten Sumedang untuk turut terlibat memikirkan hal-hal yang perlu dalam perbaikan kehidupan masyarakat.

Bagian Desa dari Pendapatan Asli Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 51 Tahun 2001 tentang Dana Perimbangan Desa, mengatur: Bagian Desa dari Pendapatan Asli Daerah Bagian Desa dari Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta Bagi Hasil Pajak Propinsi Tatacara Pengalokasian

Dana Perimbangan Desa (DPD), sekurang-kurangnya sebesar 10% dari: Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah setelah dikurangi gaji Pegawai/PNS Bagi hasil pajak Propinsi. Setiap tahun Bupati membuat rambu-rambu dalam pelaksanaannya.

Keterangan: DPDi. : Dana Perimbangan Desa Ke-i IPDi Keterangan: DPDi : Dana Perimbangan Desa Ke-i IPDi : Indek Perkembangan Desa pada Desa/Kelurahan Ke-i KMi : Indek Kesehatan Masyarakat pada Desa/Kelurahan Ke-i PDi : Indek Pendidikan Desa pada Desa/Kelurahan Ke-i EDi : Indek Ekonomi Desa pada Desa/Kelurahan Ke-i DAU : Dana Alokasi Umum BHP/BP : Bagi Hasil Pajak/ Bukan Pajak PD : Pajak Daerah PBB SKB : Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan BHPP : Bagi Hasil Pajak Propinsi PPJ : Pajak Penerangan Jalan i : Nama Desa/Kelurahan Ke-i ( i = 1, 2, ..., 269)

Indek Perkembangan Desa (30%): KMi: Indek Kesehatan Masyarakat Desa/Kelurahan PDi: Indek Pendidikan Desa/Kelurahan EDi: Indek Ekonomi Desa/Kelurahan

Catatan Hasil Responsifitas pemerintahan kabupaten dan DPRD  mewujudkan tuntutan & aspirasi masyarakat Kemitraan LSM didalam mengembangkan DPD khususnya model perencanaan partispasi Dikembangkannya produk kebijakan yang memfasilitasi terwujudnya pengelolaan DPD secara transparan, akuntable Kuatnya ....

Kuatnya spirit keagamaan di dalam mewujudkan pemberdayaan Partisipasi masyarakat masih tinggi. Sasaran dana perimbangan: Rutin ≤ 40% Pembangunan ≥ 60%

Kabupaten Magelang

Sekilas Magelang Jumlah desa: 365 desa Jumlah Penduduk: 1.146.886 jiwa, 573.129 laki-laki & 573.757 perempuan (2003) PDRB 2003 sebesar Rp. 3,789 Triliun Rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 4,57%. Keluarga miskin sebanyak 68.474 KK (23,23%) 2003 yang berpendidikan SD ke bawah sebesar 72,92% Pendapatan per kapita Rp 3.364 juta

ADD di Kab. Magelang sejak 2002, beberapa pertimbangan: Dana ke desa dikelola banyak “pintu“ yaitu dinas-dinas dan kantor, tetapi tetap banyak proposal pembangunan dari desa. Maka “disatu-pintukan” menjadi kebijakan ADD Melaksanakan amanat UU No.22/1999 pasal 107 ayat 1 huruf b. Sebagai upaya untuk menghapus dana Aspirasi Masyarakat anggota DPRD yang cenderung bermuatan politis (Rp. 100 juta per orang).

Sejarah Block Grant (2002 – 2004) Thn 2002 : total block grant Rp 9 milyar, dibagi rata untuk 365 desa. Tiap desa menerima Rp 24.708.000,- Dampaknya, muncul ketidak-adilan karena “ukuran” desa-desa berlain-lainan. Thn 2003, block grant sebesar Rp 13 milyar, dibagi menurut kriteria besaran wilayah desa, jumlah penduduk dan penduduk miskin, aksesibilitas ke Kota Kabupaten. Block-grant terkecil Rp 29.000.000,- dan terbesar adalah Rp 53.000.000,-

Thn 2004, block-grant sebesar Rp 19 milyar diberikan secara tertimbang menurut kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penerimaan PBB, jumlah KK miskin, aksesibilitas, tanah desa dan bengkok. Block grant terkecil Rp. 48.000.000,- dan terbesar adalah Rp. 73.000.000,- Block-grant ini merupakan 10% hasil Pajak dan Retribusi Daerah plus 6% DAU

Dana Alokasi Umum Desa: Perda No. 8/2004 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa (Perda block-grant): Terdiri dari: Dana Alokasi Umum Desa dan Dana Alokasi Khusus Desa Dana Alokasi Umum Desa: bagian perolehan Pajak Daerah, bagian perolehan Retribusi Daerah (min 10%) bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten 10% (diberikan bertahap 2004 6%, 2005 8%, 2006 10%). DAK Desa …

DAK Desa, bantuan Pemkab Magelang kepada desa untuk membiayai kegiatan yang sudah ditentukan Pemerintah Kabupaten. (diatur melalui Keputusan Bupati) Plafon Block-grant 75% untuk alokasi rata-rata, dan 25% dibagi menurut bobot desa bersangkutan

Formula DAU Desa DAU Desa = RT + (BDi x BT) DAU Desa : Besaran DAU masing-masing desa RT : Besaran bantuan RATA-RATA masing-masing desa BDi : Bobot suatu desa BT : Alokasi bantuan secara tertimbang a1, a2, a3, a4 = bobot masing-masing indeks dalam penghitungan BDi BDi = a1 (b1 ILWi + b2 IJPi + b3 IJPMi + b4 IKTJi) + a2 IPDi + a3 IIDi + a4 ITDi

Bobot desa ditentukan berdasarkan Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Jumlah KK miskin, Keterjangkauan desa, Potensi desa, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Luas tanah desa yang diolah untuk pertanian, peternakan, Perikanan, dll.

Catatan hasil Kebijakan ADD lebih dikenal dengan istilah block-grant. Semangat menyatupintukan dana dari kabupaten. Mewujudkan pemerataan Ada konsep dasar adil dan proporsional ADD mampu menstimulasi pembangunan fisik dan non fisik, mampu menyedot dana swadaya masyarakat. Para Kepala Desa dan BPD menilai bahwa ADD lebih baik dibandingkan dengan kebijakan Inpres Desa. ADD bisa cair jika disertai LPJ Kepala Desa dan APBDes yang telah mendapatkan persetujuan BPD

Proyeksi block grant

Kabupaten Tuban

Sekilas Tuban Posisi 1110.30‘ – 1190.35‘ BT; 60.40‘ – 70.18‘ LS Luas wilayah kabupaten Tuban 1.893,94 km2 ; Ketinggian 0 - 450 m dpl Penduduk th 2003: 1.058.979 jiwa dengan perbandingan 519.530 orang laki-laki dan 539.449 orang perempuan PDRB 2003 atas dasar harga konstan sebesar Rp. 1,35 triliun Total pengeluaran Rp 394.829.122.614,50

ADD di Tuban sejak 2001 Alokasi Dana Desa (ADD) disebut dengan istilah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Tahun 2001, Diawali melalui pengembangan wacana diantara berbagai stakeholder seperti eksekutif, legislatif dan LSM Didorong Otonomi Daerah (UU No. 22/99 & UU No. 25/99) Desa-desa sulit untuk mendapatkan porsi anggaran dalam APBD Desa dihadapkan pada sejumlah tuntutan pelayanan Pemda Tuban mendesain kebijakan melalui apa yang disebut dengan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Penerimaan desa berdasarkan bobot terhadap 3 indikator: yaitu jumlah penduduk, luas wilayah dan keterjangkauan Tahun 2002 …

Tahun 2002, Tahun 2003, Tahun … bobot desa berdasarkan 7 indikator, Besar PPM: Rp 19.305.000.000,- (6,3% APBD) 15 jt untuk desa dan 13 jt untuk kelurahan bantuan pemberdayaan minimal 25 jt Alokasi tambahan (matching grand) dihitung dengan memasukkan indikator-indikator Tahun 2003, bobot desa bersasarkan 8 indikator, Besar PPM: Rp 20.000.000.000,- (5,1% APBD) tertinggi memperoleh 125 jt dan terendah memperoleh 36 jt Ditambah bagian desa dari hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah (Perda No.7 tahun 2003) Tahun …

Tahun 2004, Bobot desa berdasarkan 8 indikator, Besar PPM: Rp 19.504.365.000,- (5,3% APBD) Tertinggi memperoleh 101 jt dan terendah 36 jt Ditambah bagian desa dari hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah (Perda No.7 tahun 2003) Ditambah bagian desa dari hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan (Perda No. 6 tahun 2004)

Skema aliran dana PPM APBD Belanja Aparatur Publik Alokasi wilayah (60% x Belanja publik) Alokasi kecamatan (65% x Alokasi wilayah) Alokasi sektoral (40% x Belanja publik) Alokasi desa (PPM) (35% x Alokasi wilayah)

PROSES PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENYUSUNAN ALOKASI DANA DESA Ket: : Alur pengelolaan ADD -->:Alur dana lain yang akan diterima desa APBD Kab/Dinas ----------------------- MUSRENBANG Kecamatan ----------------------- UDKP Desa ----------------------- MUSBANGDES Musyawarah I Musyawarah II Musyawarah III TKPP TPK Sosialisasi & Pembentukan Tim Pelaksana Penent.renc. sesuai jml dana, masalah & potensi Rencana Kegiatan & DRK TPKD/K

Formula Th 2002, variabel yang digunakan 3: Th 2004, variabel ada 8: Jumlah penduduk (40 %) Luas wilayah (30 %) Keterjangkauan (30 %) Th 2004, variabel ada 8: Luas wilayah (9 %) Jumlah penduduk (12 %) Jumlah penduduk miskin (13 %) Keterjangkauan (11 %) Kelunasan PBB (13 %) Adanya program lain (12 %) Pendapatan desa (12 %) Partisipasi masyarakat pada program sebelumnya (18 %)

Tiap indikator ada alokasinya sendiri2: Alokasi Biaya Oprasional; Alokasi Biaya Minimal; untuk pemberdayaan Alokasi lainnya (jika perlu); misalnya untuk kompensasi atau penghargaan Alokasi Tambahan; untuk masing-masing variabel

Catatan Hasil PPM bermanfaat bagi pengembangan ekonomi masyarakat desa (Pengelolaan pasar, Pomponisasi/HIPPA, Penguatan lembaga keuangan desa) Pengembangan Kelembagaan Desa (organisasi formal dan non formal dapat berperan dan berfungsi saling mendukung dalam rangka pembangunan desa, Lahirnya TPKD (Tim Pengelola Kegiatan Desa) Peningkatan pelayanan publik (sarana administrasi, prasarana jalan, prasarana perijinan, kantor desa) Peningkatan ....

Peningkatan keswadayaan dan partisipasi masyarakat, angka partisipasi masyarakat cederung meningkat dari tahun ke tahun (6,61%, 17,93% dan 20,01%) Jumlah dana yang akan diperoleh masing-masing desa dipengaruhi oleh kinerja desa Pelaksana program: dibentuk Tim Koordinasi Pelaksana Program (TKPP) Desa belajar menyusun perencanaan dan APBDes Desa membangun akuntabilitas melalui mekanisme pertanggungjawaban APBDes Kades kepada BPD

Kabupaten Selayar

Sekilas Selayar Letak geografis: Sulawesi Selatan paling selatan 05º 42’ - 07º 35’ LS dan 120º 15’ - 122º 30’ BT Luas wilayah 903,35 km2 terdiri 10 Kecamatan, 67 desa dan 9 kelurahan Jumlah Penduduk 2003: 109.979 jiwa, 52.064 laki-laki dan 57.915 perempuan. Perumbuhan Pend 2,0 persen per tahun PDRB 2003: Rp 395.243,52 juta (atas dasar harga berlaku)

Lahirnya perda No. 03/2002 Perda Bupati Desa DPRD Dinas UU 22/1999 Draft Perda UDKP UU 22/1999 UU 25/1999 UU 34/2000 Perda

Dari komitmen  kebijakan Tahun 2001, Otonomi daerah  keinginan mereformasi pembangunan desa Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat Desa mempunyai masalah sendiri-sendiri, desa bisa mengatasi masalahnya sendiri Pembangunan mestinya mengacu dan bertumpu pada kemampuan prakarsa, inisiatif dan kreativitas masyarakat Memberikan dana operasional desa sebesar 25 – 30 juta per desa

Dari komitmen  kebijakan Tahun 2002, Dana ditingkatkan menjadi Rp 50.000.000 per desa Desakan dari desa yang tidak serta merta dapat diselesaikan masalahnya Belajar dari prakondisi tahun 2001 dan 2002, maka diusulakanlah draft perda dana perimbangan Draft Perda disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2002 tentang Dana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Memberi kesempatan pada desa untuk mandiri & berdemokrasi

Tahun 2003, Bupati menetapkan 100 juta per desa sebagai besaran pokok (pagu) ditambah dengan indikator Tambahan dana dari pendapatan pajak daerah seperti PBB, Tambang Galian C dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dana Alokasi Umum Desa Rp 10,530,000,000.00 (8,3% dana perimbangan) + perolehan pajak daerah Rp 186,750,836.00 Minimal Rp 143,589,500.00 ; maksimal Rp 197,221,500.00 Mulai belajar membangun desa: sarana administrasi seperti kantor desa, sarana penunjang pelayanan, dan alat produksi. Menyusun APBDes, Rata-rata 40% untuk belanja rutin dan 60% untuk belanja pembangunan

Tahun 2004, Dana Alokasi Umum Desa Rp 10,750,650,000.00 (7,87% dana perimbangan) Rp 144,529,000.00 dan tertinggi Rp 193,046,000.00 Desa belajar mempertanggungjawabkan program pembangunan desa (LPJ) Menyusun APBDes, Rata-rata 50% untuk belanja rutin dan 50% untuk belanja pembangunan Membangun Pelayanan Dasar Pendidikan (TK) Perbaikan sistem pencairan (perlu disertai RAB) dan sistem pembukuan keuangan desa Capacity building: pelatihan aparat desa, share desa 1 juta lainnya dari APBD

Formula DAU Desa Bobot desa didasarkan oleh 4 Kriteria: Luas Wilayah; Jumlah Penduduk; Kondisi Geografis; Pertumbuhan Ekonomi Desa.

Menentukan bobot desa Indikator Kriteria Bobot Luas Wilayah s.d 1.000 Ha 1.000 – 1.500 Ha 1.500 – 2.000 Ha 2.000 Ha keatas 1 2 3 4 Jumlah Penduduk s.d 1.000 Jiwa 1.000 – 1.500 Jiwa 1.500 – 2.000 Jiwa 2.000 Jiwa keatas Kondisi Geografis Sangat mudah Mudah Sulit Sangat Sulit Pertumbuhan Ekonomi Desa

Catatan Hasil Hampir semua kegiatan daerah selalu melibatkan desa, sementara desa tidak mempunyai sumber pendapatan, akibat hilangnya kokolohe (kebun yang luas) karena perubahan status desa. Komitmen Bupati sangat tinggi untuk mereformasi pembangunan desa melalui otonomi desa dengan memberikan perimbangan keuangan daerah - desa Perimbangan keuangan Kabupaten - Desa: 10% dari Penerimaan Daerah tanpa dikurangi gaji pegawai Bagian desa dari penerimaan Pajak dan Retribusi: PBB: 75% desa, 25% Kabupaten BPHTB: 75% desa, 25% Kabupaten IMB: 75% desa, 25% Kabupaten Pajak galian gol C: 25% desa, 75% Kabupaten SDA & Tambang diluar gol C: 75% Desa, 25% Daerah APBD …

APBD selayar, 2003= Rp. 138,598,914,000.00 dan 2004= Rp. 146,772,852,000.00 Penggunaan dana mulai perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban sangat partisipatif & transparan. APBDes disusun berdasarkan musbangdes Pelaksanaan dibentuk panitia pembangunan atau dilaksanakan oleh LPM LPJ Kades kepada BPD dihadapan Masyarakat Hasilnya ditempelkan di 5 Masjid Desa (desa Parak) Meningkatnya kemampuan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat di desa

Kabupaten Jayapura

Sekilas Kab Jayapura Luas wilayah 17.516 km2 terdiri 24 Distrik Jumlah Penduduk 2003: 100.858 jiwa, Kepadatan 6 jiwa/km2. Laki2 53.854 jiwa dan perempuan 46.999 jiwa APBD Rp 445.896.516.161,- PAD Rp 3.787.520.212,- (4,15% APBD)

Kabupaten Jayapura Bupati Jayapura, Habel M Suwae, termasuk aktor yang visioner dan kritis terhadap otonomi khusus bagi Papua. “Otonomi khusus tidak ada artinya kalau tidak membawa perubahan bagi kesejahteraan rakyat. Otonomi harus bermanfaat untuk rakyat, karena rakyat adalah pemegang saham terbesar bagi republik ini” Bupati Jayapura menelorkan kebijakan “gila” dan populis dalam bentuk alokasi dana sebesar 1 milyar rupiah untuk distrik yang dibingkai dengan Program Pemberdayaan Distrik (PPD) Program ini adalah inisiatif sepenuhnya oleh Bupati Habel M Suwae Idenya mencontoh model Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Secara formal kebijakan ini dituangkan dalam SK Bupati Jayapura Nomor 371 Tahun 2002 tanggal 23 september 2002 tentang Pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati kepada Kepala Distrik

Pemkab Jayapura menegaskan tiga alasan penting kelahiran PPD. Pertama, PPD merupakan jawaban terhadap kebutuhan pemerataan pelayanan publik sampai ke level masyarakat bawah, sebab selama ini pelayanan publik cenderung bias kota dan akses masyarakat yang berada di pedalaman mengalami kesulitan serius Kedua, PPD merupakan jawaban terhadap jangkauan dan rentang kendali yang terlalu jauh antara kabupaten dengan masyarakat di kampung. Ketiga, PPD merupakan jawaban terhadap masalah dan kegagalan perencanaan pembangunan (bottom-up planning) yang selama ini diterapkan.

Terima Kasih