Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan Edi suyanto Departemen lmu Kedokteran Forensik medikolegal
Asas dan Tujuan Berasakan Pancasila dan berdasarkan nilai ilmiah , manfaat , keadilan , kemanusiaan , keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien Memberikan perlindungan kepada pasien Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis 4. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
Asas dan Tujuan uu no 23 Berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa , manfaat, usaha bersam dan kekeluargaan , adil dan merata , perikehidupan dalam keseimbangan , serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran , kemauan , dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal
Pasal 44 Standar Pelayanan Dalam penyelenggaraan praktek kedokteran harus mengikuti standar pelayanan Standar pelayanan dibedakan menurut jenis strata pelayanan kesehatan 3. Standar pelayanan diatur dengan permenkes
Standar Praktek Kebidanan 1 . Standar I : METODE ASUHAN Standar II : PENGKAJIAN Stsndar III : DIAGNOSA KEBIDANAN Standar IV : RENCANA ASUHAN Standar V : TINDAKAN Standar VI : PARTISIPASI KLIEN Standar VII : PENGAWASAN 8. Standar VIII: EVALUASI 9. Standar IX : DOKUMENTASI
Rekam Medis Pasal 46 dan 47 Wajib membuat rekam medis Berkas rekam medis milik sarana dan tenaga kesehatan sedang isinya milik pasien Rekam medis sifatnya rahasia Ketentuan rekam medis diatur dalam permenkes
Rahasia Kedokteran Pasal 48 Setiap tenaga kesehatan wajib menyimpan rahasia kedokteran Rahasia kedokteran dapat dibuka atas permintaan pasien , penegak hukum , atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan permenkes
Kendali Mutu dan Biaya Pasal 49 1 . Setiap tenaga kesehatan wajib menyelenggarakan kendali mutu dan biaya Pelaksanaan kendali mutu dan biaya dilaksanakan oleh audit medik 3. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh organisasi profesi
Pencatatan Pelaporan Permenkes tentang Regrestrasi dan Praktek Bidan Bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan Pencatatan dan pelaporan simpan sebagai rekam medis serta dikirim ke puskesmas dan dinkes 3. Pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan permenkes
Hak dan Kewajiban Hampir semua tenaga kesehatan sama Tentang hak dan kewajiban pasien sesuai dengan bentuk layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan 3. Hak dan kewajiban diberikan secara seimbang
Masalah Kedisiplinan Ditentukan oleh majelis kehormatan disiplin masing –masang profesi Dalam menjatuhkan sanksi disesuaikan dengan kode etik profesi 3. Badan pelaksana dilakukan oleh majelis kehormatan sesuai dengan ad/rt masing – masing profesi
Penyelenggaraan , Pembinaan dan Pengawasa Praktek Ketentuan dan aturannya sudah diatur oleh undang-undang , permenkes dan aturan daerah Dalam pembinaan dan pengawasan sudah ditentukan oleh badan yang dibentuk oleh pemerintah dan profesi 3. Prosedur dan mekanisme harus mengacuh kepada peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi
Sanksi dan Ketentuan Pidana Sanksi etik dan disiplin ditentukan oleh badan kehormatan yang dibentuk profesi berdasarkan audit medik Sanksi perdata dan pidana mengikuti sistim hukum yang berlaku 3. Berdasarkan uu kesehatan no 36 pasal 30 bila terjadi sengketa medik harus melalui mediasi sebelum perdata