Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
MEDIKO LEGAL.
(suplemen : etika dan hukes)
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Baleg, 29 November Proses Penyusunan Bahwa berdasarkan Prolegnas 2010, diamanatkan untuk disusun Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. Untuk.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
KODE ETIK PROFESI HAKIM
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
Hak dan kewajiban dokter
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
12. ETIKA, KODE ETIK PROFESI DAN HUKUM
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PERAN DAN FUNGSI MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK PROFESI
RAHASIA KEDOKTERAN PERTEMUAN IV.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
UNDANG UNDANG NO 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Dr.dr Sutoto,M.Kes.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan Edi suyanto Departemen lmu Kedokteran Forensik medikolegal

Asas dan Tujuan Berasakan Pancasila dan berdasarkan nilai ilmiah , manfaat , keadilan , kemanusiaan , keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien Memberikan perlindungan kepada pasien Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis 4. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat

Asas dan Tujuan uu no 23 Berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa , manfaat, usaha bersam dan kekeluargaan , adil dan merata , perikehidupan dalam keseimbangan , serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran , kemauan , dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal

Pasal 44 Standar Pelayanan Dalam penyelenggaraan praktek kedokteran harus mengikuti standar pelayanan Standar pelayanan dibedakan menurut jenis strata pelayanan kesehatan 3. Standar pelayanan diatur dengan permenkes

Standar Praktek Kebidanan 1 . Standar I : METODE ASUHAN Standar II : PENGKAJIAN Stsndar III : DIAGNOSA KEBIDANAN Standar IV : RENCANA ASUHAN Standar V : TINDAKAN Standar VI : PARTISIPASI KLIEN Standar VII : PENGAWASAN 8. Standar VIII: EVALUASI 9. Standar IX : DOKUMENTASI

Rekam Medis Pasal 46 dan 47 Wajib membuat rekam medis Berkas rekam medis milik sarana dan tenaga kesehatan sedang isinya milik pasien Rekam medis sifatnya rahasia Ketentuan rekam medis diatur dalam permenkes

Rahasia Kedokteran Pasal 48 Setiap tenaga kesehatan wajib menyimpan rahasia kedokteran Rahasia kedokteran dapat dibuka atas permintaan pasien , penegak hukum , atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan permenkes

Kendali Mutu dan Biaya Pasal 49 1 . Setiap tenaga kesehatan wajib menyelenggarakan kendali mutu dan biaya Pelaksanaan kendali mutu dan biaya dilaksanakan oleh audit medik 3. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh organisasi profesi

Pencatatan Pelaporan Permenkes tentang Regrestrasi dan Praktek Bidan Bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan Pencatatan dan pelaporan simpan sebagai rekam medis serta dikirim ke puskesmas dan dinkes 3. Pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan permenkes

Hak dan Kewajiban Hampir semua tenaga kesehatan sama Tentang hak dan kewajiban pasien sesuai dengan bentuk layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan 3. Hak dan kewajiban diberikan secara seimbang

Masalah Kedisiplinan Ditentukan oleh majelis kehormatan disiplin masing –masang profesi Dalam menjatuhkan sanksi disesuaikan dengan kode etik profesi 3. Badan pelaksana dilakukan oleh majelis kehormatan sesuai dengan ad/rt masing – masing profesi

Penyelenggaraan , Pembinaan dan Pengawasa Praktek Ketentuan dan aturannya sudah diatur oleh undang-undang , permenkes dan aturan daerah Dalam pembinaan dan pengawasan sudah ditentukan oleh badan yang dibentuk oleh pemerintah dan profesi 3. Prosedur dan mekanisme harus mengacuh kepada peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi

Sanksi dan Ketentuan Pidana Sanksi etik dan disiplin ditentukan oleh badan kehormatan yang dibentuk profesi berdasarkan audit medik Sanksi perdata dan pidana mengikuti sistim hukum yang berlaku 3. Berdasarkan uu kesehatan no 36 pasal 30 bila terjadi sengketa medik harus melalui mediasi sebelum perdata