Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kerajaan Allah dan Hari Tuhan
Advertisements

IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Hubungan Antar Pemerintahan
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KOPERASI.
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
Disampaikan pada acara :
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Login. Loading... Active Inactive Close By.. PLAY.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Login.
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Manajemen Informasi Kesehatan 1
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan

Pendahuluan Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yg harus diwujudkan sesuai dg cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dlm Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU 36/2009 : BAB V Sumber Daya di Bidang Kesehatan BAB I Ketentuan Umum BAB II Asas dan Tujuan BAB III Hak dan Kewajiban BAB IV Tanggung Jawab Pemerintah BAB V Sumber Daya di Bidang Kesehatan BAB VI Upaya Kesehatan BAB VII Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat BAB VIII Gizi BAB IX Kesehatan Jiwa BAB X Penyakit Menular dan Tidak Menular BAB XI Kesehatan Lingkungan BAB XII Kesehatan Kerja BAB XIII Pengelolaan Kesehatan BAB XIV Informasi Kesehatan BAB XV Pembiayaan Kesehatan BAB XVI Peran Serta Masyarakat BAB XVII Badan Pertimbangan Kesehatan BAB XVIII Pembinaan dan Pengawasan BAB XIX Penyidikan BAB XX Ketentuan Pidana BAB XXI Ketentuan Peralihan BAB XXII Ketetntuan penutup

Sumber Daya Bidang Kesehatan Pasal 1 Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Asas Pembangunan Kesehatan Pasal 2 Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.

Tujuan Pembangunan Kesehatan Pasal 3 Pembangunan kesehatan bertujuan utk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yg setinggi-tingginya, sbg investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yg produktif secara sosial dan ekonomis

Tanggung Jawab Pemerintah (terkait SDM) Pasal 16 Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi- tingginya

Tenaga Kesehatan Pasal 1 Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tenaga Kesehatan Pasal 21 Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.

Tenaga Kesehatan Pasal 22 Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum. Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Tenaga Kesehatan Pasal 23 Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Tenaga Kesehatan Pasal 24 Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Tenaga Kesehatan Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Pada prinsipnya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dlm menyelenggarakan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dpt dikelompokkan sesuai dg keahlian dan kualifikasi yg dimiliki, antara lain meliputi tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya.

Tenaga Kesehatan Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah tenaga kesehatan di luar tenaga medis

Tenaga Kesehatan Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Kewenangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 34 ayat 2 Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi. Penjelasan ( 2) Bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalani proses belajar diberikan izin secara kolektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terima Kasih “In order to have a good idea you must have lots of idea”