2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
MEMBANGUN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI (SPMI-PT)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Badan Layanan Umum (BLU)
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
STANDAR 2.
STANDAR 6.
STANDAR BAN PT.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI (AIPT)
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNS
SISTEM AUDIT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
Sistem Penjaminan Mutu
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi Universitas Sarswati Bali
DOKUMEN MUTU UM PALANGKARAYA 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Persyaratan Substantif, Teknis,
KOMITMEN Background factor Tungang langgang dalam setiap akreditasi
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
Penyusunan Standar Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
Sistem Penjaminan Mutu
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Mengapa dokumen mutu perlu?
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Dokumen SPMI Universitas Brawijaya 2017
AUDIT FAKULTAS DAN LEMBAGA UNIVERSITAS TADULAKO
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
RAPAT KOORDINASI EVALUASI TAHUNAN TPMF DAN GPM 2017
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Disampaikan pada Rapat Tahunan Anggota ke-17 tahun 2018
L A M A B A R U 7 STANDAR : 9 KRITERIA:
RAPAT KERJA PERENCANAAN PROGRAM KERJA DAN
TUGAS POKOK 1. Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang Keuangan dan administrasi umum. 2. Bertanggung jawab kepada Ketua.
AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

STANDAR 2 Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu

2.1 Tata Pamong 2.1.1 Sistem Tata Pamong Mengikuti perundangan yang berlaku Sistem tata pamong tertuang dalam: (1) Pemendikbud RI Nomor 30 Tahun 2012 (OTK) dan (2) Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2012 (Satuta) Pengambilan kebijakan kelembagaan berdasarkan rapat pimpinan (kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil)

2.1.2 Struktur Organisasi, Koordinasi, dan Cara Kerja Institusi Berdasar OTK dan Statuta, organ-organ kelembagaan UM meliputi Unsur Pimpinan (Rektor dan Wakil Rektor), Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Pertimbangan, Pelaksana Akademik (Fakultas, Jurusan, dan Program Studi), Pelaksana Administrasi di bawah dua biro, yakni Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerja Sama (BAKPIK) dan Biro Umum dan Keuangan (BUK), Lembaga Penyelenggara Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3), (10) UPT Satuan Penjaminan Mutu, dan (11) UPT Pusat Bisnis

2.1.3 Keberadaan Lembaga, Mutu, SOP, dan Pelaksanaan Kode Etik Sesuai Statuta UM penegakan dan pengawasan etika akademik (pendidikan, penelitian, dan karya ilmiah) dilaksanakan oleh Senat (Komisi Etika Akademik) Etika dan perilaku mahasiswa (akademik maupun non-akademik) diatur dengan Peraturan Rektor (Pedoman Pendidikan) Etika non-akademik ditangani oleh Lembaga Binap sesuai Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penegakan Disiplin PNS (terkait juga dengan PP 53 Tahun 2011).

2.1.3 Keberadaan Lembaga, Mutu, SOP, dan Pelaksanaan Kode Etik UM memiliki SOP (POB): POB Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat POB Penulisan Karya Ilmiah). Selain POB, UM juga menerbitkan PPKI Buku Petunjuk Teknis Penulisan Skripsi Petunjuk Teknis PPL Non-Kependidikan.

2.1.3 Keberadaan Lembaga, Mutu, SOP, dan Pelaksanaan Kode Etik Promotif, Pencegahan, dan Pembinaan

2.1.4 Kepemimpinan Operasional: artikulasi visi, misi, dan tujuan dituangkan dalam dokumen (RIP, Renstrabis, Kebijakan UM, Rencana Bisnis dan Anggaran, Peraturan Rektor dan Pimpinan Unit Utama Kelembagaan sesuai dengan keperluan manajemen (unit) kelembagaan

2.2 Kepemimpinan Operasional: artikulasi visi, misi, dan tujuan dituangkan dalam dokumen (RIP, Renstrabis, Kebijakan UM, Rencana Bisnis dan Anggaran, Peraturan Rektor dan Pimpinan Unit Utama Kelembagaan sesuai dengan keperluan manajemen (unit) kelembagaan

2.2 Kepemimpinan Organisasional: Secara berjenjang, kepemimpinan organisasional itu diaktualisasikan dalam sistem pemberikan hak, kewajiban, dan akuntabilitas pada setiap simpul organisasi kelembagaan.

2.2 Kepemimpinan Publik: Kepemimpinan publik UM terwujud pada keberadaan UM sebagai lembaga yang menjadi rujukan sebagaimana tampak pada keberhasilannya memimpin sejumlah kegiatan yang melibatkan berbagai lembaga, baik nasional maupun internasional sebagai berikut

2.3 Kepemimpinan Publik: Kepemimpinan publik UM terwujud pada keberadaan UM sebagai lembaga yang menjadi rujukan sebagaimana tampak pada keberhasilannya memimpin sejumlah kegiatan yang melibatkan berbagai lembaga, baik nasional maupun internasional sebagai berikut

2. 3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2. 3 2.3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2.3.1 Sistem Pengelolaan Fungsional dan Operasional Dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan dilakukan pengelolaan terintegrasi agar semua dan setiap unit organ kelembagaan dapat melaksanakan peran secara maksimal sesuai dengan posisi, fungsi, dan kewenangannya masing-masing

2. 3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2. 3 2.3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2.3.2 Analisis Jabatan, Deskripsi Tugas, dan Program Peningkatan Kompetensi Manajerial Program peningkatan kompetensi manajerial dalam sistem pengelolaan UM meliputi (1) rancangan dan analisis jabatan, (2) uraian tugas unit kelembagaan, (3) prosedur kerja, dan (4) program peningkatan kompetensi manajerial.

2. 3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2. 3 2.3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2.3.3 Diseminasi Hasil Kerja UM Diseminasi hasil kinerja UM berkaitan dengan 3 (tiga) hal: substansi, media, dan perangkat pendukung.

2. 3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2. 3 2.3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2.3.4 Keberadaan dan Keefektifan Sistem Audit Internal Sistem audit internal sebagai bagian dari sistem pengendalian kualitas pengelolaan di UM dilengkapi dengan mekanisme, kriteria dan instrument pengukuran dan penilaiannya Permendikbud ini mengamanatkan bahwa kegiatan audit internal UM dilakukan oleh 3 (tiga) unsur kelembagaan: 1) Satuan Penjaminan Mutu (SPM), 2) Satuan Pengawasan Internal (SPI), dan 3) Dewan Pengawas (Dewas)

2. 3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2. 3 2.3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2.3.4 Keberadaan dan Keefektifan Sistem Audit Internal Sistem audit internal sebagai bagian dari sistem pengendalian kualitas pengelolaan di UM dilengkapi dengan mekanisme, kriteria dan instrument pengukuran dan penilaiannya Permendikbud tentang OTK dan Statuta UM mengamanatkan bahwa kegiatan audit internal UM dilakukan oleh 3 (tiga) unsur kelembagaan: 1) Satuan Penjaminan Mutu (SPM), 2) Satuan Pengawasan Internal (SPI), dan 3) Dewan Pengawas (Dewas)

2. 3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2. 3 2.3 Sistem Pengelolaan Perguruan Tinggi 2.3.4 Keberadaan dan Keefektifan Sistem Audit Eksternal Selain dievaluasi oleh SPI sebagai organ internal UM, penggunaan dana UM juga dimonitor dan dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta audit independen/Kantor Akuntan Publik ISO BAN PT Piloting Action Research berorientasi AUN QA

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.1 Manual Mutu UM memiliki manual mutu yang lengkap dan terintegrasi yang meliputi Pernyataan Mutu Kebijakan Mutu Unit Pelaksana Standar Mutu Prosedur Mutu Instruksi Kerja Pentahapan Sasaran Mutu

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.1 Manual Mutu UM memiliki manual mutu yang lengkap dan terintegrasi yang meliputi Pernyataan Mutu Kebijakan Mutu Unit Pelaksana Standar Mutu Prosedur Mutu Instruksi Kerja Pentahapan Sasaran Mutu

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.1 Manual Mutu Pernyataan Mutu Dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuannya, UM berkomitmen untuk bekerja berdasarkan dokumen penjaminan mutu untuk memacu dan meningkatkan kreativitas kinerja sivitas akademika untuk memberi layanan yang bermutu, terukur, transparan, dan akuntabel.

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.1 Manual Mutu Unit Pelaksana Mutu Dengan adanya sistem berjenjang, unit pelaksana mutu di UM bukan hanya tanggung jawab universitas melainkan juga tanggung jawab unit kelembagaan yang terkait

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.1 Manual Mutu Prosedur Mutu Selain pembentukan unit pelaksana, prosedur mutu meliputi penyusunan prosedur operasi baku penjaminan mutu, penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi internal (Monevin), penyusunan instrument audit internal mutu akademik (AIMA), pelaksanaan Monevin dan AIMA, (e) pelaporan hasil Monevin dan hasil AIMA, dan tindak lanjut hasil Monevin dan AIMA.

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.2 Implementasi Penjaminan Mutu Implementasi penjaminan mutu mencakup siklus perencanaan, pelaksanaan, analisis dan evaluasi berdasarkan dokumen-dokumen akademik maupun dokumen mutu yang telah ditetapkan. Implementasi penjaminan mutu telah menggunakan instrumen yang berbasis dan berorientasi pada 15 area (standar) yang ditetapkan dalam butir-butir mutu

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.3 Monitoring Penjaminan Mutu Monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pencapaian sasaran penjaminan mutu dilakukan secara periodik dan terdokumentasi, meliputi 6 bidang: Pendidikan Penelitian Abmas Sarana dan Prasarana Keuangan Manajemen

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.4 Sistem Pembinaan Program Studi Kegiatan ini meliputi pembinaan Prodi dan penjaminan mutu (termasuk akreditasi), yang meliputi: Pengembangan Program Studi Penyusunan Dokumen Akreditasi

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.5 Kelengkapan Basis Data Institusi Seluruh informasi yang terkait dengan tujuh standar akreditasi prodi dan perguruan tinggi tersedia pada sistem basis data dalam bentuk cetak dan elektronik. Basis data dalam bentuk cetak tersedia di tiap unit kerja dan Universitas. Basis data dalam bentuk elektronik dikelola oleh UPT Pusat TIK

2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.5 Kelengkapan Basis Data Institusi Web UM juga berisi portal statistik yang mencakup data dan informasi tentang (1) program studi dan akreditasi, (2) kepegawaian, (3) mahasiswa, (4) lulusan, (5) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, (6) pustaka, (7) sarana dan prasarana, (8) keuangan, dan (9) kerjasama. Basis Data juga didesain sebagai Decision Support System

2. 4 Sistem Penjaminan Mutu 2. 4 2.4 Sistem Penjaminan Mutu 2.4.6 Status Akreditasi BAN-PT Seluruh Prodi Program studi yang ada di UM sebanyak 91 program studi, dengan rincian 10 program studi diploma 3 (D-III), 52 program studi sarjana (S1), 16 program studi magister (S2), dan 13 program studi doktor (S3). Akreditasi A sebanyak 30 program studi, Akreditasi B sebanyak 39 program studi, dan Akreditasi C sebanyak 4 program studi. Sedangkan yang masih dalam proses akreditasi BAN-PT ada 18 program studi.

THANK YOU 