CONSTITUTIONAL LAW Hukum Tata Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
STRUKTUR POLITIK NEGARA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA - B Pengertian
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI.
RULE OF LAW A. Pengertian
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
SISTEM KONSTITUSI/HUKUM di INDONESIA
STATE ORGANS Muchamad Ali Safaat CONCEPTS State Organ: Whoever fulfills a func­tion determined by the legal order is an organ (Kelsen). Logeman: State.
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Ketanegaraan Indonesia
LAW PROCEDURE ON CONSTITUTIONAL COURT
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
OTONOMI DAERAH (OTODA)
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Masnur Marzuki, SH, LLM Hukum Tata Negara.
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Perundang-undangan di Indonesia
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; MPR&DPR
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD
DEMOKRASI Pengertian Sejarah Demokrasi Jenis Demokrasi/ Tipe Demokrasi
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

CONSTITUTIONAL LAW Hukum Tata Negara RIANA SUSMAYANTI, SH.MH

RELATION AMONG SUBJECTS Constitutional Law (narrow) Administrative Law (in broader meaning) Constitutional Law

RELATION AMONG SUBJECTS Constitutional Law (narrow) : Static Structure, organ, system Administrative Law Dynamic How to operate the state Political Law : state and power

PRINCIPLES ON CONSTITUTIONAL LAW UNITARY STATE STATE BASED ON LAW DEMOCRACY SEPARATION AND DIVISION / DISTRIBUTION OF POWERS

Article 1 Paragraph 1 UUDNRI 1945 : UNITARY STATE Article 1 Paragraph 1 UUDNRI 1945 : The State of Indonesia shall be a unitary state in the form of a republic. Concequences : Central and local government Only 1 constitution General election

Based on the system of law : Civil Law System  Rechtstaat STATE BASED ON LAW Description : The rule of law, not of man -USA That laws and not men shall govern -Muh. Yamin Based on the system of law : European Continent : Civil Law System  Rechtstaat Anglo Saxon Countries : Common Law System  Rule of Law

Rechtstaat (by Julius Stahl) 1. Protection of human rights (Perlindungan hak asasi manusia) 2. Separation of powers (Pembagian kekuasaan) 3. Legality Principle (Pemerintahan berdasarkan undang-undang) 4. Administrative Court / administratieve rechtspraak (Peradilan tata usaha Negara)

Rechtstaat (by Prof. Utrecht) : Formal / classic : narrow meaning  written law Material / modern : wider meaning  justice in law

The Rule of Law (by AV Dicey) Supremacy of Law. Equality before the law. Due Process of Law.

Rule of Law (by Wolfgang Friedman) Formal : organized public power Material : the rule of just law

State Based on Law (by The International Commission of Jurists) Legality principle (Negara harus tunduk pada hukum) Protection of individual rights (Pemerintah menghormati hak-hak individu) Independence and impartiality of judiciary (peradilan yang bebas dan tidak memihak)

State Based on Law (by Scheltema) : Human Dignity Predictable Law Equality before the law (Similia Similius) Democracy Public service – good corporate governance

...2. Predictable Law Legality, constituality and supremacy of law Mechanism to govern Non Retroactive Law Independent, impartial, objective, rational, just and humane trial Non-liquet : hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas; Constitutional Rights

...4. Democrarcy Mechanism to ellect public officer (direct, public, free, honest and fair, periodic) People representative  government responsibility Political participation Critize and rational study Freedom of faith, religion and opinion Press and information Efective participation

State based on Law (Muhammad Tahir Azhary) Power as mandate Deliberation (musyawarah) Justice Equality Protection of human rights Fair trial Prosperity People loyalty

State based on Law (by Jimly Asshiddiqie) Supremacy of Law Equality before the Law Due Process of Law Limitation of power Independent organs Independent and impartial judiciary Administrative court Constitutional court Protection of human rights Democratische Rechtsstaat Welfare Rechtsstaat Transparancy and social control Almighty God

- Law finding / Rechtvinding - Judge is God’s representative (judge’s decision based on Almighty God) - Administrative Law - Written Law - Law finding / Rechtvinding - Judge made law - Ius curia novit

SOURCE OF CONSTITUTIONAL LAW FORMAL : hierarchy of law based on Article 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI Tahun 1945), yang diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya dengan kekuatan hukum sesuai dengan hierarki sebagai berikut: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) ; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perpu); Peraturan Pemerintah (PP); Peraturan Presiden (Perpres); Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi); dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kota/Kabupaten). MATERIAL : Pancasila as ideology, way of life

Separation & Distrubution of Power Asas Pemisahan Kekuasaan John Locke : kekuasaan dalam suatu negara dibagi 3 : Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan Federatif, yaitu kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

Separation of Power Diilhami oleh John Locke, Montesquieu mencetuskan Trias Politica : Eksekutif, yang melaksanakan undang-undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan negara-negara lain, menjaga tata tertib, dan lainnya. Oleh karena itu kekuasaan federatif merupakan bagian dari eksekutif. Legislatif, yang membentuk undang-undang Yudikatif, yaitu kekuasan untuk mengadili, menjatuhkan hukuman atas kejahatan dan memberikan putusan jika terjadi perselisian antar warga. Kekuasaan yudikatif ini berdiri sendiri dan bukan bagian dari eksekutif.

Division (Distribution) of Power Asas Pembagian Kekuasaan Adanya sistem saling mengawasi dan saling mengadakan perimbangan diantara kekuasaan negara (check and balance system)

Asas Demokrasi kratein (kekuasaan) dan demos (rakyat)  demokrasi berarti rakyat yang berkuasa atau kedaulatan rakyat. Pasal 1 Ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pancasila khususnya sila Keempat : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

HISTORY OF CONSTITUTION Proclamation UUD 1945 Round Table Conference KRIS 1949 Need of Unitary State UUDS 1950 Presidential Decree 5 July 1959 Reformation 1998 UUDNRI 1945

GOVERNMENTAL SYSTEM BEFORE AMENDMENT 0F UUD 1945 AFTER AMENDMENT OF UUD 1945

STATE INSTITUTIONS STATE INSTITUTIONS BEFORE AMENDMENT 0F UUD 1945 STATE INSTITUTIONS AFTER AMENDMENT 0F UUD 1945 AUXILIARY ORGANS IMPEACHMENT PRESIDENT AND VICE PRESIDENT DISPUTE ON THE AUTHORITY OF THE STATE INSTITUTIONS

Lembaga Negara Perubahan UUD 1945 menjadi UUDNRI Tahun 1945 berakibat : penghapusan lembaga negara tertentu perubahan kedudukan dan hubungan beberapa lembaga negara pembentukan lembaga-lembaga negara baru.

Penghapusan Lembaga Negara Dihapuskannya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pasal 16 UUDNRI Tahun 1945 : “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang- undang.”

Perubahan Kedudukan Lembaga Negara MPR : bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara MA : kekuasaan kehakiman juga dilakukan juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, sehingga terdapat 2 (dua) mahkamah (MA dan MK) dengan kedudukan setara namun memiliki kewenangan yang berbeda

Lembaga-lembaga Negara dalam UUDNRI Tahun 1945 Klasifikasi berdasarkan Organ dan Fungsinya Keberadaannya secara Eksplisit Disebutkan Fungsi (Kewenangannya) Disebutkan secara Eksplisit Eksistensi dan Fungsi (Kewenangannya) akan diatur dengan Peraturan Perundangan yang Lebih Rendah Klasifikasi berdasarkan Fungsi dan Hirarkinya Fungsi Hierarki

Klasifikasi Lembaga Negara berdasarkan Organ dan Fungsinya Keberadaannya secara Eksplisit Disebutkan : MPR, Presiden, WaPres, Menteri & Kementerian Negara, Dewan pertimbangan Presiden, Duta, Konsul, Pemerintahan Daerah Provinsi, Gubernur Kepala Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota, DPRD Kota, DPR, DPD, Komisi pemilihan umum, Bank sentral, BPK, MA, MK, KY, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman Fungsi (Kewenangannya) Disebutkan secara Eksplisit : MPR, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Kementerian Negara, Dewan pertimbangan Presiden, Pemerintahan Daerah Provinsi, Gubernur Kepala Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota, DPRD Kota, DPR, DPD, komisi pemilihan umum, BPK, MA, MK, KY, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Eksistensi dan Fungsi (Kewenangannya) akan diatur dengan Peraturan Perundangan yang Lebih Rendah : Duta, Konsul, bank sentral, satuan pemda yang bersifat khusus atau istimewa, serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kehakiman.

Klasifikasi Lembaga Negara berdasarkan Fungsi dan Hirarkinya primary constitutional organs : Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK. Main state organ tetaplah lembaga-lembaga tinggi negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan utama negara, yaitu legislature, executive dan judiciary. state auxiliary organs, auxiliary institutions, self regulatory agencies, independent supervisory bodies, mix-function institutions, quasi non governmental organizations : Lembaga Negara yang kewenangannya juga ditentukan dalam UUD : KY, TNI, Polri, Menteri Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dll Lembaga yang namanya disebut, namun kewenangannya tidak disebut dalam UUD : Kejaksaan Agung, Bank Sentral Lembaga yang nama dan kewenangannya tidak diatur dalam UUD : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan lain-lain

Klasifikasi Lembaga Negara berdasarkan Fungsi dan Hirarkinya Hierarki Organ lapis pertama, disebut sebagai lembaga tinggi negara, antara lain : Presiden dan Wapres, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK Organ lapis kedua, yaitu lembaga-lembaga negara yang : Nama dan kewenangan jelas disebut dalam UUD, antara lain : Menteri Negara, TNI, Kepolisian Negara, dan KY Nama dan kewenangan tidak jelas disebut dalam UUD, antara lain : komisi pemilihan umum (kewenangan pokoknya disebut dalam UUD tetapi namanya tidak) dan bank sentral (nama dan kewenangannya tidak tercantum secara eksplisit dalam UUD, namun nama dan kewenangannya diatur dalam UU) Kewenangan bersumber dari UU : misalnya : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Konsil Kedokteran Indonesia, dan sebagainya. Kewenangan bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Misalnya Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk dengam Keputusan Presiden Organ lapis ketiga, yaitu lembaga daerah: Pemerintahan Daerah Provinsi, Gubernur, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota, DPRD Kota, serta satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

STATE BASED ON LAW AND DEMOCRACY State based on Law in Indonesia Human Rights in Constitution Development of Democracy in Indonesia

LOCAL GOVERNMENT LEGAL BASIS THE CONCEPT

NEGARA PERSATUAN >< NEGARA KESATUAN Negara Persatuan  Cita Negara Negara Kesatuan  Bentuk Negara Cita negara ]: rangka filosofi / Nilai dasar Cita negara Indonesia : Negara Persatuan Proses perekatan diri dalam suatu persatuan (syariat dagang s/d Sumpah Pemuda) Proklamasi dipakai kata atas nama “bangsa Indonesia, bukan “rakyat Indonesia” Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta) : negara membentuk sistem pemerintahan yg melindungi segenap bangsa seluruhnya (Pokok pikiran dalam Pembukaan) – Supomo Paham negara integralistik

Pasal 1 dan 18 UUDNRI 1945 Harus dipahami secara komprehensif Pasal 1  Negara Kesatuan : Pusat sentralistis Pasal 18  karakter federalistik : pembagian daerah Konsekuensi : otonomi daerah dengan asas desentralisasi, dekonsentrasi, medebewind

POLITICAL PARTY AND GENERAL ELECTION POLITICAL PARTIES AND INSTITUTIONALIZATION OF DEMOCRACY CONCEPT OF GENERAL ELECTION IN INDONESIA