Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
S O S I A L I S A S I Undang Undang No 12 Tahun 2012 Tentang
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional.
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Pendidikan Tinggi di Indonesia
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
STANDAR BAN PT.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
STATUTA PERGURUAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Universitas Padjadjaran
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
SELAMAT DATANG MAHASISWA BARU UNJ 2016
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Kebijakan terkait Dosen
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
“Aspikom dan Gagasan Pengembangan Akreditasi Mandiri
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
“Aspikom dan Gagasan Pengembangan Akreditasi Mandiri
Kebijakan Pendidikan Tinggi
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Transcript presentasi:

Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI

2 Otonomi Perluasan dan Jaminan Akses Pengembangan Tridharma secara utuh Kesetaraan Penguatan Pendidikan Vokasi Keutuhan jenjang pendidikan Semangat dari UU Pendidikan Tinggi

3 Ketentuan Umum Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Pendanaan dan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Pendidikan Negara Lain Peran Masyarakat Sanksi Administratif Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan dan Penutup Sistematika dan Ruang Lingkup RUU Pendidikan Tinggi 11 Bab dan 102 Pasal ( Draft RUU PT 9 April )

Azas-Azas Pendidikan Tinggi 4 Kebenaran Ilmiah, Penalaran, Kejujuran, Keadilan, Manfaat, Kebajikan, Tanggung Jawab, Kebhinekaan, Keterjangkauan

Prinsip Otonomi Pengelolaan PT Nirlaba Akuntabel Transparan Mutu Efektif dan Efisien 5

Otonomi Perguruan Tinggi & Kelembagaannya 6 Otonomi Perguruan Tinggi Negeri Otonomi Bidang Akademik Otonomi Bidang Non- Akademik Otonomi Penuh (sesuai perundangan) Badan Hukum (akan diatur dgn PP) Satker PPK-BLU (PP 66/2010) Satker PPK-Negara (PP 66/2010) PPK : Pola Pengelolaan Keuangan Dengan adanya tiga macam tatakelola tersebut, berarti tidak ada penyeragaman (amar putusan MK)

Otonomi Perguruan Tinggi & Kelembagaannya 7 Otonomi Perguruan Tinggi Swasta Otonomi Bidang Akademik Otonomi Bidang Non- Akademik Otonomi Penuh (sesuai perundangan) Ditentukan oleh Badan Penyelenggara PTS Bentuk tatakelola ditentukan oleh Badan Penyelenggara PTS masing-masing, berarti tidak ada penyeragaman (amar putusan MK)

Tata Kelola Non Akademik Perguruan Tinggi Aspek Kelembagaan Satker-PPK Negara Satker-PPK BLUBadan hukum Organisasi & Tata kelola Pola SatkerPola BLUMandiri AsetNegara Dipisahkan Alokasi APBN Mekanisme APBN melalui Kemdikbud Mekanisme subsidi atas penyediaan pelayanan publik Penetapan tarifKementerian & PTN Didelegasikan Menkeu Ke Kementerian & PTN DPR (UU 25/2009) ttg layanan publik PenerimaanPNBP PNBP digunakan langsung Bukan PNBP PelaporanLKPP Diintegrasi LKPP KepegawaianPNS Pegawai PTN + PNS diperbantukan AkuntabilitasMenteriMenteri + Menkeu Pemangku kepentingan 8 Catatan: Pola pengelolaan otonomi dan transisi dari PPK-Negara ke PPK-BLU dan dari PPK-BLU ke Badan Hukum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jenjang Karir Akademik Dosen DOSEN PADA PT JABATAN AKADEMIK Asisten AhliLektorLkt KepalaProfesor Akademi Komunitas Akademi Sekolah Tinggi Institut Universitas Politeknik Pengaturan eksisting Pengaturan baru BUP PROFESOR: 70 TAHUN

Tata Kelola & Otonomi (Baru) AspekOtonom terbatasSemi OtonomOtonom KelembagaanSatker Badan hukum Organisasi & Tata kelola Pola SatkerPola Satker +Mandiri AsetNegara Dipisahkan Alokasi APBNMekanisme APBN melalui Kemdikbud langsung Mekanisme subsidi atas penyediaan pelayanan publik Penetapan tarifKementerian & PTNDidelegasikan oleh Menkeu Ke Kementerian & PTN Organ PTN PNBP PNBP digunakan langsungBukan PNBP PelaporanLKPP Diintegrasi LKPP KepegawaianPNS Pegawai PTN + PNS diperbantukan AkuntabilitasMenteriMenteri + MenkeuPemangku kepentingan

Perguruan Tinggi Asing Perguruan Tinggi Asing (negara lain) yang sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya, dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan program studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi Asing. Penyelenggara pendidikan Asing wajib: – melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah – mengangkat dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. – mengembangkan ilmu dasar di Indonesia dan mendukung kepentingan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi Asing diatur dalam Peraturan Menteri. 11

Manfaat UU PT EntitasManfaat Masyarakat Memiliki banyak pilihan jenis pendidikan tinggi yang setara Jaminan dapat kuliah sesuai dengan kemampuan akademiknya Biaya kuliah yang dikendalikan sehingga lebih terjangkau Jaminan memperoleh layanan pendidikan bermutu Dunia Usaha Memanfaatkan penelitian di perguruan tinggi untuk inovasinya Memperoleh insentif bagi yang memberikan bantuan ke PT Perguruan Tinggi Dijamin otonomi akademiknya Memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya untuk meningkatkan mutunya Memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah melalui bantuan operasional pendidikan tinggi Pemerintah Dapat mendorong perguruan tinggi untuk memajukan iptek melalui pelaksanaan tridharma secara komprehensif dan terpadu Dapat memberikan layanan pendidikan tinggi yang berkesetaraan Dosen Jaminan memperoleh dana penelitian Kesetaraan dalam jenjang karir akademik 12

Pasal – Pasal Krusial Dalam RUU Pendidikan Tinggi Pasal Empat Pilar / Idiologis Pasal 2 Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pasal Kerjasama Internasional Pasal 50 1)Kerja sama internasional pendidikan tinggi merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai- nilai keindonesiaan. 2)Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip bebas aktif, solidaritas, toleransi, dan rasa saling menghormati dengan mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan yang saling memberi manfaat bagi kehidupan manusia. 3)Kerja sama internasional mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dst... Pasal Kerjasama Internasional Pasal 50 1)Kerja sama internasional pendidikan tinggi merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai- nilai keindonesiaan. 2)Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip bebas aktif, solidaritas, toleransi, dan rasa saling menghormati dengan mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan yang saling memberi manfaat bagi kehidupan manusia. 3)Kerja sama internasional mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dst...

Pasal Akses Kesetaraan Pasal 76 ayat 2 Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru PTN secara nasional. Pasal 77 ayat 1 PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi. Pasal Keberpihakan Pemerintah Pasal 79 ayat 1 Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik, sehingga tidak dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Pasal 87 ayat 1 dan 2 Pemerintah bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pendanaan pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal Affirmatif Pasal 84 ayat 1 Pemerintah mengembangkan paling sedikit 1 (satu) PTN berbentuk Universitas, Institut, dan atau Politeknik di setiap daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

Pasal Peran Serta Masyarakat Pasal 95 Masyarakat berperan serta dalam pengembangan pendidikan tinggi. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, dengan cara: a.ikut menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha dan dunia industri; b.memberikan beasiswa dan/atau bantuan pendidikan kepada mahasiswa; c.turut serta dalam mengawasi dan menjaga mutu pendidikan tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat; d.menyelenggarakan PTS bermutu; e.berpartisipasi dalam lembaga semi-Pemerintah yang dibentuk oleh Menteri; f.berpartisipasi sebagai sponsor dalam kegiatan akademik dan kegiatan sosial sivitas akademika; g.berpartisipasi dalam pengembangan karakter, minat, dan bakat mahasiswa; h.menyediakan tempat magang dan praktik kepada mahasiswa; i.memberikan berbagai bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan; j.mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan k.berbagi sumberdaya untuk pelaksanaan Tridharma.

Terima Kasih.. 17