Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP 08154170570 darsono

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU (PERMEN DIKNAS N0:16 TH 2007) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN.
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
Bismillahirrohmaanirrohiem
TINDAK LANJUT PENGUATAN KONSEP PELATIHAN PEKERTI
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PERSYARATAN ATAU KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Bismillahirrohmaanirrohiem
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Strategi Sertifikasi Dosen
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PROGRAM PAUD.
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PROFIL SEKOLAH SMP NEGERI 1 TEMAYANG
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
SMK PGRI 1 KOTA SUKABUMI Jl. Pelabuhan II Komplek Perum Cipoho Indah.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pustakawan dan perpustakaan
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENINGKATAN KUALITAS GURU
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
Pengertian Pembelajaran
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
UNGGUL DALAM PRESTASI AKADEMIK UNGGUL DALAM PRESTASI NON AKADEMIK UNGGUL DALAM PENCAPAIAN HASIL NILAI UJIAN NASIONAL UNGGUL DALAM PENINGKATAN PROFESIONALISME.
Transcript presentasi:

Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SMP LB

SYARAT UMUM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1.Pendidik Pada Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) diperlukan tenaga pendidik dan kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan pelatih. Pada SMPLB juga diadakan pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain.

Kualifikasi dan kompetensi pendidik a. Guru SMPLB adalah pendidik profesional yang dibuktikan dengan dimi­likinya sertifikat pendidik, dengan tugas utama: mendidik, menga­jar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengeva­luasi peser­ta didik pada lembaga pendidikan SMPLB. Guru SMPLB juga seorang yang sehat jasmani dan rohani, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur. serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

lanjutan lanjutan b. Kepala SMPLB adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SMPLB, yang memiliki pengalaman mengajar sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

lanjutan Tenaga Tata Usaha SMPLB berpendidikan sekurang- kurangnya tamatan SMK jurusan administrasi perkantoran atau yang sederajat. Penjaga atau Pembantu SMPLB berpendidikan sekurang- kurangnya tamatan SMP.

KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN T T T TENAGA KEPENDIDIKAN A.Kualifikasi Akademik Pendidik Persyaratan guru sebagai pendidik profesional adalah seperti berikut Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kom­pe­tensi guru yang berlaku secara nasional dan memiliki sertifikat pendi­dik; Kualifikasi akademik guru SMPLB sekurang- kurangnya S1/D-IV, (bagi guru yang sudah diangkat tetapi belum memiliki jenjang pendidikan S1/D-IV, dan usianya <45 tahun wajib mengikuti program penyetara­an S1 sesuai dengan bidang ilmunya), sehingga pada tahun 2015 seluruh guru sudah berpendidikan S1/D-IV.

lanjutan lanjutan Di setiap SMPLB minimal ada 2 (dua) guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur.

lanjutan Memiliki kemampuan dasar dan sikap sekurang-kurangnya: menguasai kurikulum yang berlaku; menguasai materi pelajaran; menguasai metodologi pembelajaran; menguasai teknik evaluasi; memiliki komitmen terhadap tugasnya; disiplin dalam pengertian yang luas; dan dapat diteladani.

Standar kompetensi Standar kompetensi yang harus dimiliki guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

PERSYARATAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA Kebutuhan Tenaga Kependidikan pada SMPLB minimal terdiri atas: kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan; tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog; pekerja sosial, dan trapis. Kebutuhan tenaga kependidikan minimal satu orang untuk masing-masing jenis ketenagaan atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah. Kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Kualifikasi Umum Kepala SMPLB a.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kepen­didikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik; b.Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru SMPLB;

lanjutan Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur dan tidak pernah tercela.

lanjutan Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah: –Berstatus sebagai guru SMPLB; –Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMPLB; dan –Memiliki sertifikat kepala SMPLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetap­kan Pemerintah.

PERSYARATAN KEPALA TENAGA ADMINISTRASI DI SMPLB

PERSYARATAN TENAGA PERPUSTAKAAN SMPLB

PERSYARATAN TENAGA PENJAGA SEKOLAH

KEBUTUHAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

BEBAN TUGAS