& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU (PERMEN DIKNAS N0:16 TH 2007) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN.
Bismillahirrohmaanirrohiem
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PERSYARATAN ATAU KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Bismillahirrohmaanirrohiem
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Strategi Sertifikasi Dosen
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
PROGRAM PAUD.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pustakawan dan perpustakaan
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PENGELOLAAN KURIKULUM DISUSUN OLEH : SUCI PERMATASARI
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENINGKATAN KUALITAS GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Pengertian Pembelajaran
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB STANDAR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB Sosialisasi SPM 2013

SYARAT UMUM Pendidik Pada SDLB diperlukan tenaga pendidik dan kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, dan pelatih. Pada SDLB juga diadakan pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain. Kualifikasi dan kompetensi pendidik adalah seperti berikut. 1. Guru SDLB adalah pendidik profesional yang dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat pendidik, dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengeva­luasi peserta didik pada lembaga pendidikan SDLB. Guru SDLB juga seorang yang sehat jasmani dan rohani, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur. serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sosialisasi SPM 2013

lanjutan Kepala SDLB adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SDLB, yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Tenaga Tata Usaha SDLB berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan SMK jurusan administrasi perkantoran atau yang sederajat. Penjaga atau Pembantu SDLB berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan SMP. Sosialisasi SPM 2013

Tenaga Kependidikan SDLB sekurang-kurangnya terdiri atas Kepala Sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga kebersihan sekolah, teknisi, sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis. Standar untuk tenaga kependidikan SDLB dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Kriteria untuk menjadi kepala SDLB: Berstatus sebagai guru pada SDLB dan memiliki sertifikat pendidik. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Memiliki pengalaman mengajar pada SDLB sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di SDLB. Memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus. Sosialisasi SPM 2013

KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Kualifikasi Akademik Pendidik Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengeva­lua­si peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Persyaratan guru sebagai pendidik profesional adalah seperti berikut. a. Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional dan memiliki sertifikat pendidik; b. Kualifikasi akademik guru SD sekurang-kurangnya S1/D-IV, (bagi guru yang sudah diangkat tetapi belum memiliki jenjang pendidikan S1/D-IV, dan usianya <45 tahun wajib mengikuti program penyetara­an S1 sesuai dengan bidang ilmunya), sehingga pada tahun 2015 seluruh guru sudah berpendidikan S1/D-IV Kependidikan. Sosialisasi SPM 2013

Sehat jasmani dan rohani. Di setiap SDLB minimal ada 2 (dua) guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur. Memiliki kemampuan dasar dan sikap sekurang-kurangnya: 1) menguasai kurikulum yang berlaku; 2) menguasai materi pelajaran; 3) menguasai metodologi pembelajaran; 4) menguasai teknik evaluasi; 5) memiliki komitmen terhadap tugasnya; 6) disiplin dalam pengertian yang luas; dan 7) dapat diteladani. Sosialisasi SPM 2013

Standar kompetensi Standar kompetensi yang harus dimiliki guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sosialisasi SPM 2013

PERSYARATAN KEPALA SDLB Kualifikasi Umum Kepala SDLB Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik; Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru SDLB; Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur dan tidak pernah tercela. Sosialisasi SPM 2013

Kualifikasi Khusus Kepala SDLB Berstatus sebagai guru SDLB; Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB; dan Memiliki sertifikat kepala SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetap­kan Pemerintah. Sosialisasi SPM 2013

lanjutan Kompetensi Kepala SDLB Kompetensi Kepribadian Kompetensi Manajerial Kompetensi Kewirausahaan Kompetensi Supervisi Kompetensi Sosial Sosialisasi SPM 2013

PERSYARATAN KEPALA TENAGA ADMINISTRASI DI SDLB Kepala tenaga administrasi SDLB dapat diangkat apabila sekolah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, persyaratannya seperti berikut. Kualifikasi Akademik Kepala Tenaga Administrasi SDLB Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi Sosialisasi SPM 2013

Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi SDLB Kompetensi kepribadian Kompetensi Sosial Kompetensi Teknis Sosialisasi SPM 2013

PERSYARATAN TENAGA PERPUSTAKAAN SDLB Menurut Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah, setiap perpustakaan sekolah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah. Kualifikasi pendidikan tenaga perpustakaan sekolah adalah berpen­di­dikan SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah. Sosialisasi SPM 2013

Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah meliputi: Kompetensi Manajerial, Kompetensi Pengelolaan Informasi, Kompetensi Pendidikan, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi Pengembangan Profesi, Sosialisasi SPM 2013

PERSYARATAN TENAGA PENJAGA SDLB Kualifikasi Akademik Tenaga Penjaga Sekolah adalah berpendidikan minimal SMP atau yang sederajat. Kompetensi Tenaga Penjaga Sekolah adalah seperti berikut. Kompetensi kepribadian Kompetensi Sosial Kompetensi Teknis Sosialisasi SPM 2013

KEBUTUHAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN Minimal terdiri dari tenaga pendidik program khusus dan guru mata pelajaran. Kebutuhan tenaga pendidik dihitung dengan cara: Tenaga pendidik program khusus dan mata pelajaran = Tenaga pendidik bimbingan klinis/karier = Keterangan : RB = Jumlah rombongan belajar W = Alokasi waktu seluruh mata pelajaran per minggu JWM = Jumlah jam wajib mengajar bagi guru mata pelajaran Sosialisasi SPM 2013

BEBAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok, yaitu: merencanakan pem­bel­ajaran, melaksanakan pembimbingan dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan; Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang­kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Tenaga kependidikan (kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan penjaga sekolah) memiliki jam kerja per minggu 40 jam. Sosialisasi SPM 2013

Terima Kasih