Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
STANDAR PROSES PENDIDIKAN dan GURU DALAM PENCAPAIAN STANDAR PENDIDIKAN
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU (PERMEN DIKNAS N0:16 TH 2007) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN.
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
STANDAR PEMBIAYAAN SD Oleh Dr. Darsono, M.Pd
Bismillahirrohmaanirrohiem
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
STANDAR KOMPETENSI GURU
Bismillahirrohmaanirrohiem
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Bismillahirrohmaanirrohiem
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
STANDAR KOMPETENSI GURU
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
STANDAR KOMPETENSI GURU
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
(PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH, dan GURU)
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
Pengertian Pembelajaran
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

Sosialisasi KTSP

SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro

Sosialisasi KTSP KUALIFIKASI AKADEMIK GURU Kualifikasi Akademik Guru. Guru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Sosialisasi KTSP lanjutan Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

Sosialisasi KTSP STANDAR KOMPETENSI GURU Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SMK.

Sosialisasi KTSP KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik –memiliki kualifikasi akademik minimal diploma IV atau sarjana; –minimal memiliki latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; –memiliki sertifikat profesi untuk guru SMK; –pendidik mata pelajaran Agama harus beragama sesuai dengan agama peserta didiknya; –memiliki kepribadian dan berakhlak mulia; –dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan lingkungannya; dan –pendidik pada SMK terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh sekolah sesuai dengan keperluan.

Sosialisasi KTSP Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Kependidikan –memiliki kualifikasi akademik minimal diploma III atau memiliki ke­ahlian khusus yang diperlukan oleh SMK; –minimal memiliki latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang relevan dengan tugasnya, atau memiliki keahlian khusus yang diperlukan oleh SMK; –seseorang yang tidak memenuhi kualifikasi tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi tenaga kepen­didikan setelah melewati uji kelayakan; –memiliki kepribadian dan berakhlak mulia; –dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan lingkungannya.

Sosialisasi KTSP BEBAN TUGAS Setiap pendidik memiliki jam wajib mengajar minimal 38 jam pelajaran per minggu, dengan rincian untuk tatap muka 24 jam, untuk menyusun persiapan pembelajaran 8 jam, dan untuk pekerjaan koreksi dan analisis hasil belajar 6 jam. Sekolah dapat mengembangkan tambahan jam kerja pada sore hari dalam bentuk program ekstrakurikuler maupun kurikuler melalui kesepakatan bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Tenaga kependidikan memiliki jam kerja yang diatur sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku. Beban tugas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Sosialisasi KTSP