Sosialisasi KTSP
SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro
Sosialisasi KTSP KUALIFIKASI AKADEMIK GURU Kualifikasi Akademik Guru. Guru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Sosialisasi KTSP lanjutan Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
Sosialisasi KTSP STANDAR KOMPETENSI GURU Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SMK.
Sosialisasi KTSP KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik –memiliki kualifikasi akademik minimal diploma IV atau sarjana; –minimal memiliki latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; –memiliki sertifikat profesi untuk guru SMK; –pendidik mata pelajaran Agama harus beragama sesuai dengan agama peserta didiknya; –memiliki kepribadian dan berakhlak mulia; –dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan lingkungannya; dan –pendidik pada SMK terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh sekolah sesuai dengan keperluan.
Sosialisasi KTSP Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Kependidikan –memiliki kualifikasi akademik minimal diploma III atau memiliki keahlian khusus yang diperlukan oleh SMK; –minimal memiliki latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang relevan dengan tugasnya, atau memiliki keahlian khusus yang diperlukan oleh SMK; –seseorang yang tidak memenuhi kualifikasi tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi tenaga kependidikan setelah melewati uji kelayakan; –memiliki kepribadian dan berakhlak mulia; –dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan lingkungannya.
Sosialisasi KTSP BEBAN TUGAS Setiap pendidik memiliki jam wajib mengajar minimal 38 jam pelajaran per minggu, dengan rincian untuk tatap muka 24 jam, untuk menyusun persiapan pembelajaran 8 jam, dan untuk pekerjaan koreksi dan analisis hasil belajar 6 jam. Sekolah dapat mengembangkan tambahan jam kerja pada sore hari dalam bentuk program ekstrakurikuler maupun kurikuler melalui kesepakatan bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Tenaga kependidikan memiliki jam kerja yang diatur sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku. Beban tugas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Sosialisasi KTSP