Hak pasien dan pertanggungjawaban perawat sehubungan dengan hak pasien Disampaikan oleh: Ns. Dyah Wiji Puspita Sari, S.Kep
Menurut sifatnya, HAM dibagi menjadi: Personal right(hak asasi pribadi) Property rights (hak asasi untuk memiliki sesuatu) Right of legal equality Political rights (hak asasi politik) Social and cultural rights (hak-hak asasi sosial dan kebudayaan) Procedural rights
HAM yang tercantum dalam batang tubuh pasal 27, 28, 29, 31, 32, 33, dan 34 Pasal 27 (persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak) Pasal 28 (berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan) Pasal 29 (kebebasan beragama) Pasal 31 (mendapatkan pengajaran) Pasal 32 (perlindungan bersifat kultural) Pasal 33 (ekonomi) Pasal 34 (kesejahteraan sosial)
Hak-hak pasien Hak memberikan persetujuan (consent) Hak untuk memilih mati Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya Hak pasien dalam penelitian
Hak pasien dalam penelitian Membuat keputusan sendiri untuk berpartisipasi Mendapat informasi yang lengkap Menghentikan partisipasi tanpa sangsi Bebas dari bahaya atau resiko cidera Terhindar dari pelayanan orang yang tidak kompeten
Hak-hak perawat Hak perlindungan wanita Hak berserikat dan berkumpul Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum Hak mendapat upah yang layak Hak bekerja di lingkungan yang baik Hak terhadap pengembangan profesional Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan
Kontrak Perikatan/perjanjian dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat: Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus) Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capasity) Ada suatu hal tertentu dan ada suatu sebab yang halal (legal cause)
Dua jenis kontrak yang sering dilakukan oleh perawat: Kontrak antara perawat dengan pihak/institusi yang memperkerjakan perawat Kontrak antara perawat dengan pasien → dilakukan sebelum pemberian asuhan keperawatan
Tanggungjawab hukum perawat Menjalankan pesanan dokter Tanyakan setiap pesanan yang ditanyakan pasien Tanyakan setiap pesanan bila kondisi klien telah berubah Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi Tanyakan pesanan (standing order) terutama bila perawat belum berpengalaman
Tanggungjawab hukum perawat 2. Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri atau yang didelegasi Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan di tempat kerja Selalu identifikasi pasien terutama sebelum melaksanakan intervensi utama Pastikan pemberian obat dengan 6 benar Lakukan setiap prosedur secara tepat
2. Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri atau yang didelegasi lanjt…. Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien Pertahankan kompetisi praktik keperawatan Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat
2. Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri atau yang didelegasi lanjt…. Sewaktu mendelegasikan tanggungjawab keperawatan,pastikan bahwa orang yang diberi delegasi tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan orang tersebut memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan Selau waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang dilaksanakan
Tanggungjawab hukum siswa Untuk memenuhi tanggungjawab kepada pasien dan mengurangi kemungkinan terjadi kelalaian maka para mahasiswa perlu: Yakin bahwa mereka telah dipersiapkan untuk merawat pasien yang ditugaskan kepadanya Minta bantuan atau supervisi pada situasi dimana mereka merasa kurang siap Menerima kebijaksanaan / aturan tempat dimana mereka menjalanka praktik Menerima kebijaksanaan /aturan dari institusi pendidikan
Upaya perawat dalam mencegah masalah hukum Ketahui hukum/UU yang mengatur praktik perawat Jangan melakukan apapun yang kita tahu bagaimana melakukannya Pertahankan kompetensi praktik anda, penting mengikuti pendidikan keperawatan berkelanjutan Tetap perhatian pada pasien dan keluarganya
Upaya perawat dalam mencegah masalah hukum lanj… 5. Kerjalah secara interdependensi, komunikasi dengan orang lain 6. Delegasikan secara aman dan absah 7. Ikuti asuransi mal praktik 8. Catat secara akurat, lengkap, objektif, dan jangan di hapus
Alhamdulillah….