PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
DASAR HUKUM PERPRES NO. 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI (GDRB) 2010-2025 (DITETAPKAN TANGGAL 21 DESEMBER 2010) PERMENPAN-RB NO. 20 TAHUN 2010 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI (RMRB) 2010-2014 (DITETAPKAN TANGGAL 30 DESEMBER 2010) 9 PERMENPAN TENTANG PEDOMAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN (DITETAPKAN TANGGAL 25 FEBRUARI 2011) PERMENHUB NO. PM 38 TAHUN 2011 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2010-2014 (DITETAPKAN TANGGAL 9 MARET 2011) KEPMENHUB NO. KP 159 TAHUN 2011 TENTANG TIM REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2010-2014
UKURAN KEBERHASILAN 2025 Governance yang berkualitas & hasil pembangunan yang baik, ditandai dengan: Tidak ada korupsi; Tidak ada pelanggaran; APBN dan APBD baik; Semua program selesai dengan baik; Semua perijinan selesai dengan cepat dan tepat; Komunikasi dengan publik baik; Penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif; Penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan; Hasil pembangunan nyata (menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat).
9 PROGRAM 27 KEGIATAN 1. MANAJEMEN PERUBAHAN 5. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 2. PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 6. PENGUATAN PENGAWASAN 3. PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI 7. PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA 4. PENATAAN TATALAKSANA 8. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 9. MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN 27 KEGIATAN
(Program 1) MANAJEMEN PERUBAHAN Telah terbentuk Tim Manajemen Perubahan di Lingkungan Ditjen HUBUD Sedang dilaksanakan pengumpulan data primer salah satunya melalui kuesioner guna menentukan strategi manajemen perubahan dan strategi komunikasi di Lingkungan Ditjen HUBUD Setelah tersusunnya strategi manajemen perubahan dan strategi komunikasi di lingkungan Ditjen HUBUD akan dilakukan sosialisasi dan internalisasi manajemen perubahan
(Program 2) Penataan dan Penguatan Organisasi Telah tersusun Roadmap Kelembagaan DJU Telah terbentuk unit organisasi Kantor Otoritas Bandar Udara Sedang dalam proses pembentukan organisasi Unit Penyelenggara Bandar Udara
SERTIFIKASI KELAIKAN UDARA & PESAWAT UDARA ROADMAP KELEMBAGAAN DITJEN PERHUBUNGAN UDARA DITJEN HUBUD R E G U L A T O R Pembinaan: Pengaturan Pengawasan Pengendalian Penegakan Hukum OTORITAS BANDARA O P E R A T O R UNIT NAVIGASI UPT BANDAR UDARA NAVIGASI BANDARA Pelayanan Balai : Balai Elektronika Balai Kalibrasi Balai Hatpen BLU REKOMENDASI Proses Sertifikasi/Ijin SERTIFIKASI KELAIKAN UDARA & PESAWAT UDARA Pengujian Perawatan Kalibrasi Peneraan Uji Mutu Uji Pelaksanaan Kegiatan PELAKSANAAN PELAYANAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENYIMPANGAN NSPK PENEGAKAN HUKUM 7
STRUKTUR ORGANISASI DITJEN HUBUD DITJEN PERHUBUNGAN UDARA DIT. KEAMANAN PENERBANGAN DIT. NAVIGASI PENERBANGAN DIT. KELAIKAN UDARA DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA DIT. BANDAR UDARA DIT. ANGKUTAN UDARA KANTOR PUSAT SETDITJEN FUNGSI REGULATOR FUNGSI OPERATOR UPT KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA BALAI - BALAI UPT BU/ UPBU
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA Mekanisme Tata Kerja SEBAGIAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN PELIMPAHAN KEWENANGAN KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA MEKANISME PENGAWASAN & PENGENDALIAN BUAU UPT BU/UPBU, BUBU, BANDARA KHUSUS PESAWAT UDARA NAVIGASI PENERBANGAN
(Program 4) Penataan Tata Laksana FOKUS REFORMASI Kelembagaan Reformasi Birokrasi Sumber Daya Manusia Ketatalaksanaan Bussiness Process Standard Operating Procedures (SOP)
1. Pengertian SOP Standard Operating Procedure (Prosedur Tetap) Penetapan tertulis mengenai aktivitas-aktivitas baku yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kapan, dimana dan oleh siapa serta bagaimana hasilnya. Standarisasi cara yang dilakukan pejabat publik/instansi pemerintah atau pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya
2. Pentingnya SOP Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh pejabat publik/instansi pemerintah atau pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Membantu pejabat publik/instansi pemerintah atau pegawai menjadi lebih mandiri (tidak tergantung pada disposisi) Menciptakan ukuran standar kinerja bagi pejabat publik/instansi pemerintah atau pegawai Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur
Lanjutan Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi pegawai Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya Sebagai instrumen yang dapat melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan, sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan
3. Proses Penyusunan Persiapan Penilaian Kebutuhan SOP Pengembangan Monitoring Dan Evaluasi Integrasi SOP Dalam Manajemen
3. Proses Penyusunan
3. Proses Penyusunan Prinsip-prinsip penyusunan: Kemudahan dan kejelasan. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dapat dengan mudah dimengerti dan diterapkan oleh semua pegawai bahkan seseorang yang sama sekali baru dalam tugas pelaksanaan tugasnya. Efisiensi dan efektivitas. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus merupakan prosedur yang paling efisien dan efektif dalam proses pelaksanaan tugas. Keselarasan. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus selaras dengan prosedur-prosedur standar lain yang terkait. Keterukuran. Output dari prosedur-prosedur yang distandarkan mengandung standar kualitas (mutu) tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya. Dinamis. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dengan cepat dapat disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan yang berkembang dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan . Kepatuhan hukum. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus memenuhi ketentuan dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku. Kepastian hukum. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum.
3. Proses Penyusunan Prinsip-prinsip penerapan: Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapapun, dan dalam kondisi apapun oleh seluruh jajaran organisasi pemerintahan. Komitmen. SOP harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi, dari level yang paling rendah dan tertinggi. Perbaikan berkelanjutan. Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif. Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan. Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh pegawai peran-peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika pegawai tertentu tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan. Terdokumentasi dengan baik. Seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan referensi bagi setiap mereka yang memerlukan.
Simbol-simbol Flowchart Anak panah Konektor Start/Akhir proses Pengambilan keputusan Konektor untuk pergantian halaman Proses
CONTOH SOP CONTOH SOP TIPE SIMPLE STEPS Nomor Tanggal Standar Operating Prosedure Pengajuan Cuti Tahunan Dasar hukum: Pegawai yang akan mengajukan cuti tahunan harus mengisi formulir cuti tahunan, dan menyerahkan formulir yang telah diisi kepada Bagian Kepegawaian untuk diteliti mengenai hak cuti Pegawai yang mengajukan cuti menandatangani formulir pengajuan dan menyampaikan kepada atasan langsung yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk ditandatangani Atasan langsung menyerahkan kepada pegawai yang bersangkutan Pegawai yang melaksanakan cuti wajib melapor kepada atasan langsung setelah melaksanakan cuti Disahkan oleh: Kepala
Pembangunan/pengembangan e-government Pengertian e-government: Penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Implementasi E-government pada Ditjen Perhubungan Udara Website Ditjen Perhubungan Udara www.hubud.dephub.go.id E-office/e-disposition (tata persuratan elektronik) E-monitoring SMS Pengaduan 08111004222 SMS Gateway/SMS Pelaporan Aplikasi GIS dan Rolling Plan (akan diimplementasikan tahun 2012) Perijinan berbasis web/online (akan diimplementasikan tahun 2014)
TUNJANGAN KINERJA & REMUNERASI Tunjangan kinerja berbeda dengan remunerasi Kebijakan & alokasi anggaran untuk RB dan tunjangan kinerja harus disetujui KPRBN dan DPR (Komisi terkait) serta diajukan melalui Menkeu. Besaran tunjangan kinerja setelah disetujui DPR ditetapkan dengan Perpres.
TUNJANGAN KINERJA Tunjangan kinerja diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen usulan & verifikasi lapangan oleh UPRBN disampaikan kpd TRBN disetujui KPRBN. Penetapannya didasarkan pada: Kesiapan dalam melaksanakan RB secara berkesinambungan Dampak potensial strategis dari pelaksanaan RB Tambahan/pengurangan tunjangan kinerja (reward & punishment) diberikan setelah monitoring & evaluasi oleh Tim Independen diproses UPRBN disampaikan kpd TRBN disetujui KPRBN Kemajuan dalam melaksanakan RB secara berkesinambungan Dampak strategis dari pelaksanaan RB
Prinsip-prinsip Tunjangan Kinerja Efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja Kementerian Equal pay for equal work, besaran tunjangan kinerja sesuai dengan harga jabatan & pencapaian kinerja
Tunjangan Kinerja Reformasi Birokrasi bukan sekedar upaya untuk memperoleh tunjangan kinerja tetapi merupakan upaya yang lebih keras untuk merubah birokrasi menjadi lebih baik. Tunjangan kinerja merupakan faktor pendorong bagi aparatur negara agar lebih termotivasi mendukung perubahan birokrasi
REMUNERASI Remunerasi adalah : Semua bentuk imbalan yang diterima pegawai atas kontribusi yang diberikannya kepada organisasi & bersifat fleksibel (bersifat langsung atau tidak langsung, tunai atau nontunai, dan diberikan reguler atau hanya pada waktu-waktu tertentu).
Bentuk Remunerasi Gaji pokok; Tunjangan (tunjangan jabatan, tunjangan prestasi (insentif), tunjangan biaya hidup, tunjangan hari raya, tunjangan kompensasi bagi pegawai yang ditempatkan pada daerah terpencil, daerah konflik, atau lingkungan yang tidak nyaman atau beresiko tinggi; Imbalan lainnya (jaminan pemeliharaan kesehatan & jaminan pensiun)
PROGRAM DAN KEGIATAN RB DI TINGKAT UNIT PELAKSANA TEKNIS Penyusunan Informasi Jabatan sebagai bahan penyusunan Analisis jabatan Penyusunan SOP masing-masing tupoksi Implementasi e-government
Terima Kasih