untuk PUSAT REHABILITASI REVIEW MASTERPLAN R.S. GRHASIA untuk PUSAT REHABILITASI TERPADU PENYALAHGUNA NAPZA DIY 2005 PEMERINTAH DAERAH PROP. D.I. YOGYAKARTA
SISTIMATIKA PENYAJIAN: LATAR BELAKANG TUJUAN ASPEK HUKUM ASPEK MEDIS DAN SOSIAL ASPEK INSTITUSIONAL APLIKASI TAHUN 2005/2006
LATAR BELAKANG MASALAH DIY pada urutan ke 7 di Indonesia 385 kasus hukum (Th.2004) & 50 % IVDU 30 % IVDU mengidap HIV & Hepatitis 85% dari 385 pemula & pengguna : mahasiswa & pelajar aktif Relaps kembali ke proses rehabilitasi Sistem penanganan hukum bagi para pengguna secara konvensional : kontradiktif dengan sistem medis & sosial Terpidana napza (para pengguna): selain kesakitan karena gejala putus obat juga ada co- occuring diseases spt HIV/AID & Hepatitis penularan baru dikalangan terpidana
BERKENALAN SUNTIKAN
TUJUAN UMUM Memberikan jaminan penanganan paripurna para terpidana pengguna narkoba melalui pendekatan aspek hukum,aspek medis,aspek sosial, aspek spiritual. Pengembangan pusat penanganan rehabilitasi terpadu KHUSUS Korban dan institusi terhindar dari penetrasi pengedar Kerusakan mental & masa depan terhindar Pencegah penularan kepada korban baru Penanganan hukum selaras rehab medik & rehab sosial Proses pengembangan penanganan napza dinamis dari aspek ilmiah dan keilmuan
ASPEK HUKUM UU no: 22 tahun 1997 Tentang Narkotika Bab VII: Pengobatan dan Rehabilitasi: Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan. Pasal 47 ayat 1: Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat: Memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa penjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Pasal 48 ayat 1: Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 49 ayat 1: Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Pasal 50: Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
UU NO:5 TH.1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Pasal 37: Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan. Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas rehabilitasi. Pasal 38: Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial.
Pasal 39: Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehablitasi medis dan rehabilitasi sosial Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
PERDA PROP.DIY NO: 3 Th. 2000 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Bab V: Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Napza Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi: Pemerintah Daerah dapat memberi dukungan dan bantuan baik moril maupun materiil kepada lembaga-lembaga yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi pengobatan korban penyalahguna NAPZA. SK GUBERNUR DIY no: 51/2004 TGL. 31 Maret 2004 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Propinsi (BNP) Prop.DIY
ASPEK MEDIS & ASPEK SOSIAL Surat Keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI No: Skep/14/x/2003/BNN tentang Buku Pedoman Standar Pelayanan Korban Penyalahguna Narkotika,Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya harus memenuhi: Standar Pelayanan Minimal Terapi Medik Ketergantungan Narkotika,Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Pemeriksaan Narkoba. Standar Pelayanan Minimal dan Pedoman Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Narkoba.
ASPEK INSTITUSIONAL SEJARAH PERJALANAN RS GRHASIA Berdiri 1938 dgn luas tanah 104.250 m2 sbg Koloni Orang Sakit Jiwa ( KOSJ ) dibawah pengawasan RSJ Magelang Dg kepemilikan Kasultanan Yogyakarta di Jl. Kaliurang Km 17 Pakem Sleman Luas bangunan : 10.4992 m2 Th 1966 mjd RSJ Pakem Th 1970 mjd RS Lalijiwo Th 1989 mjd RS Jiwa Daerah Prop DIY Th 2003 mjd RS Grhasia Prop DIY melalui SK Gubernur Prop DIY No 142 Tahun 2003 tanggal 30 Oktober 2003 Grhasia = Graha Tumbuh Kembang Laras Jiwa
STRESS Neurotik Depresi Psikotik HidupNormal Produktif Berprestasi/ bekerja
Pelayanan untuk semua orang; Deteksi & Rehabilitasi NAPZA; Stigma RSJD Prop. DIY Rumah Sakit tempat merawat orang gila/ sakit jiwa berat Terkenal dengan nama Rumah Sakit Lali Jiwa Pakem dan lingkungan seperti hutan/penjara Tidak ada pelayanan untuk orang yang sehat dan tidak menerima pelayanan untuk semua usia Kualitas & cakupan pelayanan sulit ditingkatkan PAD statis Perlu perubahan Image (Core Strategy) Pelayanan untuk semua orang; Deteksi & Rehabilitasi NAPZA; Autisme,Geriatri/Post Stroke, Konseling,Diklat (RS Pendidikan)
RS Grhasia : Rumah Sakit Khusus Psikiatris dan NAPZA milik Pemrop D. I RS Grhasia : Rumah Sakit Khusus Psikiatris dan NAPZA milik Pemrop D.I.Y Nama GRHASIA diresmikan melalui Keputusan Gubernur DIY No.142/th.2003 tnggal 30 Oktober 2003, setelah ada keputusan pemenang lomba disain & logo dimasyarakat ( dng biaya APBD).
KELAS DAN TINGKAT AKREDITASI RUMAH SAKIT GRHASIA RS KHUSUS Type A dgn kapasitas 210 TT Status : Lembaga Teknis Daerah milik Pemerintah Prop DIY yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah Dasar pembentukan : Perda No 4 Tahun 2001 (Eselon IIb) Tupoksi : SK Gubernur DIY No 95 tahun 2001 tgl 20 Agustus 2001 ttg Uraian Tugas &Tata Kerja RSJD Prop DIY Tupoksi : RS Grhasia Prop DIY berfungsi sbg Pembantu Kepala Daerah dalam Pelayanan Pencegahan, Pemulihan dan Rehabilitasi dalam bidang Kesehatan Jiwa dan NAPZA di Propinsi DIY Tingkat Akreditasi: Akreditasi Penuh Tingkat Dasar ( SK Dirjen Yanmed dg Sertifikasi Rumah Sakit No. YM 0003.2.2.5164 tg 19 Desember 2000)
Berasal dari kata gracious yang berarti ramah. GRHASIA mempunyai makna ganda, yaitu ; Berasal dari kata gracious yang berarti ramah. 2.Graha Tumbuh Kembang Laras Jiwa
VISI RUMAH SAKIT GRHASIA PROPINSI DIY MENJADI RUMAH SAKIT UNGGULAN KHUSUSNYA UNTUK PELAYANAN PSIKIATRI DAN NAPZA DI DIY DAN JAWA TENGAH TAHUN 2008
Sumber Daya Manusia ( th.2005) SDM RS Grhasia = 288 orang terdiri dari Pejabat Struktural = 18 orang Tenaga Non Fungsional = 111 orang Tenaga Fungsional = 169 orang Apoteker = 3 orang Dokter Gigi = 3 orang Dokter Spesialis Jiwa = 5 orang Dokter Spesialis Syaraf = 1 orang Dokter Spesialis Penyakit Dalam = 1 orang Dokter Umum = 11 orang Pelaksana Gizi = 5 orang Pelaksana Laborat = 9 orang Pelaksana Perawatan Jiwa = 4 orang Perawat (D3-S1) = 120 orang Pelaksana Perawatan Gigi = 1 orang Psikolog = 2 orang Sanitarian = 5 orang
Tahapan Master Plan RS GRHASIA th 2003-2005 Tahun 2003 Penyelesaian master plan. Perubahan Nama RSJ Pakem menjadi RS Grhasia Prop.DIY Tahun 2004 Bangunan Gedung Napza dua lantai seluas 1560 m2 : 40 TT Bangunan Gedung Elektromedik lantai 1 seluas 552 m2 Tahun 2005 Rehabilitasi dan renovasi fisik: Bangsal perawatan menjadi PICU (20 TT) dan VIP (14 TT) Ruang Sekretariat, Gedung Terapi musik dan Olah raga Penyelesaian Gedung Elektromedik lantai II (Lab NAPZA) Peletakan dasar ISO 2001 Penambahan SDM (PTT Dokter dan Paramedis) Operasional Program Detoksifikasi dan Rehabilitasi Napza
GEDUNG REHAB NAPZA RS GRHASIA PEMERINTAH DAERAH PROP. D.I. YOGYAKARTA
LAUNCHING PELAYANAN NAPZA PADA AKHIR NOPEMBER/ AWAL DESEMBER 2005
GEDUNG BARU LAYANAN LABORATORIUM DAN ELEKTROMEDIK
Elektromedik lantai II Pemeriksaan laboratorium darah dan urin untuk semua jenis penyakit TERMASUK untuk : Hepatitis B Dan C HIV/AIDS,LFT (test fungsi hati) Urine kandungan Napza : terjadwal dan sewaktu
PRODUK LAYANAN TERAPI NAPZA YANG AKAN DIKEMBANGKAN ( Sampai 2006) : Detoksifikasi, stabilisasi, rehabilitasi medis serta perawatan pasien NAPZA untuk kondisi intoksikasi (opiat, kokain, ganja, amfetamin, alkohol,dll) dan gejala putus obat fisik dan psikologis Pelayanan ICU, spesialisasi interna, ANESTESI, saraf/neuro, psikososial dan rujukan (net working), serta laboratorium lengkap Pelayanan HYPNOTERAPI PSHICOPOWER dengan kekuatan diri dan alam bawah sadar MENSUGESTI DIRI UNTUK LEPAS NAPZA SECARA PERMANENT
Syarat hypnoterapi : kemauan yang kuat untuk lepas NAPZA (Termasuk pecandu yang sudah parah/kronis)
33 KETERANGAN : POLIKLINIK UNIT GAWAT DARURAT LOKET PENDAFTARAN / REKAM MEDIK KASSA PEMBAYARAN – POLIKLINIK GIGI APOTIK / FARMASI LABORTORIUM BANGSAL KLAS PUTRA BANGSAL KLAS PUTRI BANSAL KLAS II + IV PUTRA L2 BANGSAL KLAS III PUTRA L2A BANGSAL KLAS IV PUTRA L1 BANGSAL KLAS IV PUTRI P1 BANGSAL KLAS III PUTRI P2A BANGSAL KLAS II-IV PUTRI P2 GD REHABILITASI KAMAR MAYAT GD THERAPI KANTOR KEPEGAWAIAN INSTALASI GIZI IPSRS GARASI LAUNDRY GD REHAB MEDIS NAPZA LAP. TENIS REHAB PERTANIAN REHAB BENGKEL RUMAH DINAS & ASRAMA PERAWAT ELEKTROMEDIK GD REHABILITASI STROKE PUSAT BISNIS IPAL ASRAMA MASJID 11 16 12 17 10 13 6 5 2 9 19 14 4 5 15 8 18 1 26 25 7 28 20 29 24 21 23 30 22 LAPANGAN SEPAK BOLA 31 27 27 27 27 27 27 32 32 27 MASTERPLAN 2004 RS. GRHASIA
KONSEKWENSI PEMINDAHAN BANGUNAN /RELOKASI PADA 33 KETERANGAN : POLIKLINIK UNIT GAWAT DARURAT LOKET PENDAFTARAN / REKAM MEDIK KASSA PEMBAYARAN – POLIKLINIK GIGI APOTIK / FARMASI LABORTORIUM BANGSAL KLAS PUTRA BANGSAL KLAS PUTRI BANSAL KLAS II + IV PUTRA L2 BANGSAL KLAS III PUTRA L2A BANGSAL KLAS IV PUTRA L1 BANGSAL KLAS IV PUTRI P1 BANGSAL KLAS III PUTRI P2A BANGSAL KLAS II-IV PUTRI P2 GD REHABILITASI KAMAR MAYAT GD THERAPI KANTOR KEPEGAWAIAN INSTALASI GIZI IPSRS GARASI LAUNDRY GD REHAB MEDIS NAPZA LAP. TENIS REHAB PERTANIAN REHAB BENGKEL RUMAH DINAS & ASRAMA PERAWAT ELEKTROMEDIK GD REHABILITASI STROKE PUSAT BISNIS IPAL ASRAMA MASJID 11 16 12 17 10 13 6 5 2 9 19 4 14 5 15 8 18 1 25 26 7 28 20 29 24 21 23 30 22 LAPANGAN SEPAK BOLA 31 27 IPAL 27 27 KONSEKWENSI PEMINDAHAN BANGUNAN /RELOKASI PADA MASTERPLAN 2004 RS. GRHASIA 27 27 27 32 32 27
PENYESUAIAN MASTERPLAN RS. GRHASIA 22 11 16 12 KETERANGAN : POLIKLINIK UNIT GAWAT DARURAT LOKET REKAM MEDIK KASSA PEMBAYARAN- POLI GIGI APOTIK / FARMASI (UNIT USAHA) LABORTORIUM BANGSAL KLAS PUTRA BANGSAL KLAS PUTRI BANSAL KLAS II + IV PUTRA L2 BANGSAL KLAS III PUTRA L2A BANGSAL KLAS IV PUTRA L1 BANGSAL KLAS IV PUTRI P1 BANGSAL KLAS III PUTRI P2A BANGSAL KLAS II-IV PUTRI P2 GD REHABILITASI KAMAR MAYAT GD THERAPI KANTOR KEPEGAWAIAN INSTALASI GIZI IPSRS MASJID GD PUSAT REHAB MDS NAPZA LAP. TENIS RUMAH DINAS ELEKTROMEDIK GD RWT INAP REHAB POST STROKE 27. PUSAT BISNIS IPAL WISMA TAMU GD DIKLAT & ASRAMA WORKSHOP & BENGKEL 17 AREA PENGEMBANGAN REHAB JIWA (BERTINGKAT) 10 19 13 31 6 5 2 9 15 14 4 5 8 18 1 7 25 26 23 20 IPAL 22 28 AREA DEPKEH & HAM = 45.043 M2 UNTUK PUSAT LAPAS KHUSUS PENYALAHGUNA NAPZA 27 LAPANGAN SEPAK BOLA PUSAT DIKLAT NAPZA 30 24 29 ALTERNATIF 1 PENYESUAIAN MASTERPLAN RS. GRHASIA
PENYESUAIAN MASTERPLAN RS. GRHASIA 21 11 16 12 KETERANGAN : POLIKLINIK UNIT GAWAT DARURAT LOKET REKAM MEDIK KASSA PEMBAYARAN- POLI GIGI APOTIK / FARMASI (UNIT USAHA) LABORTORIUM BANGSAL KLAS PUTRA BANGSAL KLAS PUTRI BANSAL KLAS II + IV PUTRA L2 BANGSAL KLAS III PUTRA L2A BANGSAL KLAS IV PUTRA L1 BANGSAL KLAS IV PUTRI P1 BANGSAL KLAS III PUTRI P2A BANGSAL KLAS II-IV PUTRI P2 GD REHABILITASI KAMAR MAYAT GD THERAPI KANTOR KEPEGAWAIAN INSTALASI GIZI IPSRS MASJID GD PUSAT REHAB MDS NAPZA LAP. TENIS RUMAH DINAS ELEKTROMEDIK GD RWT INAP REHAB POST STROKE 27. PUSAT BISNIS IPAL WISMA TAMU GD DIKLAT & ASRAMA WORKSHOP & BENGKEL REHAB PERTANIAN GARASI LAUNDRY 17 AREA PENGEMBANGAN REHAB JIWA (BERTINGKAT) 10 19 13 6 5 2 9 15 14 4 31 5 8 18 1 32 7 25 33 26 23 34 IPAL AREA DEPKEH & HAM = 44.945 M2 UNTUK PUSAT LAPAS KHUSUS PENYALAHGUNA NAPZA 22 28 27 35 LAPANGAN SEPAK BOLA PUSAT DIKLAT NAPZA 30 24 29 ALTERNATIF 2 PENYESUAIAN MASTERPLAN RS. GRHASIA
Apa yang bisa dikerjasamakan dalam MPU: Networking melalui jaringan Sistim Informasi Cybernet antar RS dalam MPU atau antar BNP anggota MPU Jaringan ini diusahakan aktif dan di maintenance untuk sarana tukar informasi dan wawasan (Home page di Dinas Kesehatan masing2 MPU) perlu dana APBD/APBN Pelatihan terpadu untuk para petugas tehnis baik di RS maupun petugas penyuluh, guru, dll Kesepakatan: Setiap tahun ada pilot percontohan yang sukses dlm penanggulangan NAPZA (Success story) di masing-masing anggota MPU