SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN BAGI PTK PAUD NI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Implementasinya terhadap proses pengolahan data Tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas DRAFT.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2012
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Asyarudin Andhin, MT P2TK Dikdas – Kemdikbud 2014
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SOSIALISASI Pemberian Tunjangan: Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, Bantuan Dana Peningkatan Kualifikasi & Profesi Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan.
SOSIALISASI JUKNIS TUNJANGAN GURU TK TAHUN 2015
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
KESIMPULAN HASIL REKON TERKAIT DENGAN KERJASAMA PENYALURAN TUNJANGAN MELALUI VA BERSAMA BRI INFORMASI TERKAIT DENGAN TUNJANGAN AKAN DIINFORMASIKAN MELALUI.
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
PROGRAM PEMBINAAN PTK KURSUS DAN PELATIHAN Dr. Kastum, M
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DITJEN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN.
PERENCANAAN & EVALUASI TUNJANGAN GURU TK DIREKTORAT PPTK PAUDNI
JUMLAH DATA PENGHULU DAN KUA
STATISTIK PERTAMBANGAN NON MIGAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
DATA KELULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 S.D 2010
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pemanfaatan Data Dapodik untuk Penerbitan SK Tunjangan Oleh : Tim Pengelola SK Tunjangan P2TK Dikdas Kemdikbud April 2013.
DENGAN SEGALA PERMASALAHANNYA
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
Hak dan Kewajiban HAK GURU
PENGELOLA PERENCANAAN KEBUTUHAN SDMK PROV/KAB/KOTA
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
DEFINISI BAKU GT adalah guru tersedia yaitu jumlah guru yang ada dikurangi jumlah guru pensiun/mutasi/meninggal JM adalah jumlah murid/siswa yang ada (untuk.
DATA KEBUTUHAN GURU SMK NEGERI (NASIONAL) TAHUN
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN BAGI PTK PAUD NI Disampaikan Oleh: Kasubdit Program dan Evaluasi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PAUD NI DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PAUD NI TAHUN 2013

LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

TUJUAN PEMBERIAN TUNJANGAN Diberikan kepada PTK PAUD NI sebagai penghargaan atas dedikasi dalam melaksanakan tugasmendidik, mengajar, membimbing, mengarah kan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta untuk mewujudkan amanat Undang- Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelaja ran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

BESARNYA TUNJANGAN 1. Tunjangan Profesi Guru PNS = 1 x Gaji Pokok Guru bukan PNS dan telah lulus Impassing = sesuaikan dgn golongan dan masa kerja Guru Non PNS belum Impasing = Rp 1.500.000/bulan

2. Tunjangan Khusus Guru PNS = 1 x Gaji Pokok Guru bukan PNS dan telah lulus Impassing = sesuaikan dgn golongan dan masa kerja Guru bukan PNS belum Impassing = Rp 1.500.000/bulan

3. Tunjangan Guru Bantu = Rp. 1.000.000/bulan 4. Tunjangan Kualifikasi S- 1/DIV= Rp. 3.500.000/tahun

5. Tunjangan Fungsional = Rp 300.000/bulan

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PenerimaTunjangan Profesi Guru TK Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan dibawah binaan Kemdikbud dan diangkat oleh Pemerintah daerah kecuali Guru pendidikan agama Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Guru(NRG) oleh Badan SDM Memiliki SK Tunjangan Profesi yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Memenuhi Kewjiban mengajar minimal 24 Jam tatap muka /minggu 5. Belum pensiun Taidak Beralih status dari guru atau pengawas Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif atau legislatif

B. Penerima Tunjangan Khusus 1. Memiliki NUPTK 2. Guru TK/TKLB yang ditugaskan di daerah Khusus oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah 3. Satuan Pendidikan di daerah khusus sebagai mana dimaksud angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah 4. Usulan penetapan calon penerima tahun 2013 berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kab/kota yang memenuhi kreteria 5. Penugasan guru di daerah khus sebagaimana dimaksud angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan perundang-undangan, maka guru berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun yang bersangkutan sudah menerima tunjangan profesi

C. Kriteria Penerima Honorarium Guru Bantu 1. Guru Bantu yang diangkat pada tahun 2003 dan 2004 sesuai keputusan Mendiknas No 023/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 2. Surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kab/kota dan 3. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta 4 Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 5. Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka/minggu 6 Belum memasuki usia pensiaun 7. Tidak Status sebagai CPNS 8. Tidak beralih statusnya sebagai guru bantu 9. Tidak Merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legeslatif

D. KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL Memiliki NUPTK Diperiioritaskan guru TK/TKLB Bukan PNS yang diangkat sebelum berlakunya UU No 14 Tahun 2005 tetang Guru dan Dosen Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka/minggu Diperioritaskan bagi guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D- IV atau yng sedang mendapatkan kesempatan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV Guru yang dimaksud angka 2 yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah masih memungkinkan mendapatkanya Guru TK/TKLB yang belum mendapat tunjangan profesi

E. Kriteri Penerima Peningkatan Kualifikasi Memiliki NUPTK Guru PAUDNI PNS yang masih aktif mengajar baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah Guru PAUDNI bukan PNS yang masih aktif mengajar di swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas dari Kepala Sekolah Guru PAUDNI bukan PNS yang masih aktif mengajar di negeri yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah Guru Bantu PAUDNI yang masih aktif mengajar dan memiliki NIGB sesuai dengan Kemendiknas nomor 34/U/2003 dan memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku Belum memiliki ijazah S-1/D-IV

V. MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN Tunjangan Profesi Gambar 2. Proses Manual Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Pemuktahiran Data Pencairan Tunjangan per Tri Wulan (SPP/SPM) Penerbitan SP2D Penyaluran Ke Rekening Penerima SATUAN PENDIDIKAN KPPN/BANK PENYALUR PEMERINTAH PUSAT Sosialisasi Tidak MONEV Pelaksanaan Syarat Terpenuhi? Penerbitan SKTP Ya Data Penerima TP & Lulusan Baru TA 2013 PEMERINTAH KAB/KOTA Pemberkasan PROVINSI Koordinasi Pemutakhiran Data Copy SKTP Sosialisasi Ke Satuan Kab/Kota

B. Penyaluran Tunjangan Khusus

C. Penyaluran Honorarium Guru Bantu Gambar : Alur Pelaksanaan Pembayaran Honorarium Guru Bantu Pencairan Honorarium (SPP/SPM) Penerbitan SP2D Penyaluran Ke Rekening Penerima KPPN/BANK PENYALUR PEMERINTAH PUSAT Sosialisasi MONEV Pelaksanaan Pembayaran Syarat Terpenuhi? Penerbitan SK Data Guru Bantu PEMERINTAH KAB/KOTA Pemberkasan dan verifikasi data PROVINSI Koordinasi dan rekapitulasi data Copy SK Sosialisasi Ke Satuan Pendidikan Kab/Kota Ya Tidak

D. Penyaluran Peningkatan Kualifikasi Gambar 2: Alur Pelaksanaan Pembayaran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV secara manual Pemuktahiran Data Pencairan Bantuan (SPP/SPM) Penerbitan SP2D Penyaluran Ke Rekening Penerima SATUAN PENDIDIKAN KPPN/BANK PENYALUR PEMERINTAH PUSAT Sosialisasi Tidak MONEV Pelaksanaan Syarat Terpenuhi? Penerbitan SK Ya Data Penerima PEMERINTAH KAB/KOTA Pemberkasan PROVINSI Koordinasi Pemutakhiran Data Copy SK Sosialisasi Ke Satuan Kab/Kota

E. Penyaluran Tunjangan Fungsional Gambar 2. Alur Pelaksanaan Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional secara manual Pemuktahiran Data Pencairan Tunjangan (SPP/SPM) Penerbitan SP2D Penyaluran Ke Rekening Penerima SATUAN PENDIDIKAN KPPN/BANK PENYALUR PEMERINTAH PUSAT Sosialisasi Tidak MONEV Pelaksanaan Syarat Terpenuhi? Penerbitan SKSTF Ya Data Penerima STF PEMERINTAH KAB/KOTA Pemberkasan PROVINSI Koordinasi Pemutakhiran Data Copy SKSTF Sosialisasi Ke Satuan Kab/Kota

Tunjangan Profesi B. Tunjangan Khusus VI. TAHAPAN PENYALURAN Triwulan 1 pembayaran paling lambat bulan April 2013 Triwulan 2 pembayaran paling lambat bulan Juli 2013 Triwulan 3 pembayaran paling lambat bulan Oktober 2013 Triwulan 4 pembayaran paling lambat bulan Desember 2013 B. Tunjangan Khusus

C. Tahapan Penyaluran Guru Bantu - Triwulan 1 pembayaran paling lambat bulan April 2013 - Triwulan 2 pembayaran paling lambat bulan Juli 2013 - Triwulan 3 pembayaran paling lambat bulan Oktober 2013 - Triwulan 4 pembayaran paling lambat bulan Desember 2013 D. Tahapan Penyaluran Kualifikasi Penyaluran Peningkatan Kualifikasi dilaksanakan satu kali selama satu tahun E. Tahapan Penyaluran Tunjangan Fungsional Penyaluran Tunjangan Fungsional dilaksanakan 2 tahap, yaitu: Tahap I Pembayaran Paling lambat bulan Juli 2013 Tahap II Pembayaran paling lambat minggu ke 2 bulan Desember 2013

VII. PENGHENTIAN PEMBERIAN TUNJANGAN Penghentian Tunjangan Profesi Meninggal dunia Mencapai batas usia pensiaun Tidak bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan Sedang mengikuti tugas belajar Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka/minggu Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik Memiliki jabatan rangkap Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lain Pensiun dini Alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

B. Penghentian Tunjangan Khusus. Meninggal dunia Mencapai batas usia pensiaun Tidak bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan Sedang mengikuti tugas belajar Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka/minggu Memiliki jabatan rangkap Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lain Pensiun dini Guru sakit jasmani dan rohani Untuk guru bukan PNS, telah berakhirnya perjanjian kerja atara guru dengan pihak penyelenggara Guru dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum Alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

C. Penghentian Honorarium Guru Bantu. Mengajukan Permohonan berhenti Tidak sehat jasmani dan rohani Tidak bertugas sebagai guru atau tidak menunjukkan kecakapan dalam tugas Menjadi anggota atau pengurus partai pokitik Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka/minggu Tidak menunjukkan sikap dan budipekerti baik sehingga akan mngganggu lingkungan Pada saat melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti palsu Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum Melakukan penyelewangan terhadap Idiologi Negara SK Honorarium guru bantu dibatalkan oleh pejabat yang berwenang Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 bulan

D. Penghentian Tunjangan Kualifikasi Tidak memenuhi kreteria sebagai penerima tunjangan Meninggal dunia Mencapai batas usia 55 tahun Mengundurkan diri sebagai guru Mutasi kejabatan struktural Sakit jasmani dan rohani berturut-turut selama 6 bulan Melanggar sumpah dan janji jabatan Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum Melakukan penyelewangan terhadap Idiologi Negara Tidak melaksanakan tugas selama 1 bulan secara berturut-turut Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif dan legeslatif

E. Penghentian Tunjangan Fungsional Tidak memenuhi kreteria sebagai penerima tunjangan Meninggal dunia Mencapai batas usia pensiun Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri Diangkat sebagai CPNS Telah mendapatkan tunjangan profesi Mutasi kejabatan struktural Sakit jasmani dan rohani berturut-turut selama 6 bulan Melanggar sumpah dan janji jabatan Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum Melakukan penyelewangan terhadap Idiologi Negara Tidak melaksanakan tugas selama 1 bulan secara berturut-turut Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif dan legeslatif

F. KOUTA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS NO PROVINSIa]] KUOTA ALOKASI 1 DKI Jakarta - ORG   2 Jawa Barat 31 855.600.000 3 Jawa Tengah 30 828.000.000 4 D.I Yogyakarta 118 3.256.800.000 5 Jawa Timur 178 4.912.800.000 6 NAD 56 1.545.600.000 7 Sumatera Utara 12 331.200.000 8 Sumatera Barat 26 717.600.000 9 Riau 110 3.036.000.000 10 Jambi 34 938.400.000 11 Sumatera Selatan 21 579.600.000 Lampung 39 1.076.400.000 13 Kalimantan Barat 41 1.131.600.000 14 Kalimantan Tengah 217 5.989.200.000 15 Kalimantan Selatan 19 524.400.000 16 Kalimantan Timur 42 1.159.200.000 17 Sulawesi Utara

F. KOUTA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS (Lanjutan) NO PROVINSIa]] KUOTA ALOKASI 18 Sulawesi Tengah 51 ORG 1.407.600.000 19 Sulawesi Selatan 129 3.560.400.000 20 Sulawesi Tenggara 250 6.900.000.000 21 Maluku 17 469.200.000 22 Bali 30 828.000.000 23 Nusa Tenggara Barat 62 1.711.200.000 24 Nusa Tenggara Timur 60 1.656.000.000 25 Papua 43 1.186.800.000 26 Bengkulu 690.000.000 27 Maluku Utara 11 303.600.000 28 Banten 14 386.400.000 29 Bangka Belitung 12 331.200.000 Gorontalo 32 883.200.000 31 Kepulauan Riau 70 1.932.000.000 Papua Barat 5 138.000.000 33 Sulawesi Barat 35 966.000.000 JUMLAH 1.839 50.756.400.000

II.Kouta Penerima Tunjangan Fungsional NO PROVINSI SASARAN JUMLAH 1 DKI Jakarta 5.528 ORG 19.900.800.000 2 Jawa Barat 9.517 34.261.200.000 3 Jawa Tengah 8.343 30.034.800.000 4 D.I Yogyakarta 2.304 8.294.400.000 5 Jawa Timur 20.918 75.304.800.000 6 NAD 1.761 6.339.600.000 7 Sumatera Utara 1.941 6.987.600.000 8 Sumatera Barat 2.418 8.704.800.000 9 Riau 2.163 7.786.800.000 10 Jambi 1.063 3.826.800.000 11 Sumatera Selatan 1.316 4.737.600.000 12 Lampung 3.095 11.142.000.000 13 Kalimantan Barat 850 3.060.000.000 14 Kalimantan Tengah 1.159 4.172.400.000 15 Kalimantan Selatan 2.309 8.312.400.000 16 Kalimantan Timur 1.666 5.997.600.000 17 Sulawesi Utara 708 2.548.800.000

II.Kouta Penerima Tunjangan Fungsional (Lanjutan) NO PROVINSI SASARAN JUMLAH 18 Sulawesi Tengah 1.186 ORG 4.269.600.000 19 Sulawesi Selatan 4.250 15.300.000.000 20 Sulawesi Tenggara 1.553 5.590.800.000 21 Maluku 135 486.000.000 22 Bali 1.086 3.909.600.000 23 Nusa Tenggara Barat 1.500 5.400.000.000 24 Nusa Tenggara Timur 708 2.548.800.000 25 Papua 253 910.800.000 26 Bengkulu 616 2.217.600.000 27 Maluku Utara 625 2.250.000.000 28 Banten 2.100 7.560.000.000 29 Bangka Belitung 320 1.152.000.000 30 Gorontalo 1.024 3.686.400.000 31 Kepulauan Riau 666 2.397.600.000 32 Papua Barat 104.400.000 33 Sulawesi Barat 532 1.915.200.000 TOTAL 83.642 301.111.200.000

III.Kouta Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi NO PROVINSI SSR UNIT COST JUMLAH 1 DKI Jakarta 200 3.500.000 700.000.000 2 Jawa Barat 580 2.030.000.000 3 Jawa Tengah 891 3.118.500.000 4 D.I Yogyakarta 151 528.500.000 5 Jawa Timur 1.125 3.937.500.000 6 NAD 124 434.000.000 7 Sumatera Utara 232 812.000.000 8 Sumatera Barat 150 525.000.000 9 Riau 123 430.500.000 10 Jambi 81 283.500.000 11 Sumatera Selatan 133 465.500.000 12 Lampung 228 798.000.000 13 Kalimantan Barat 177 619.500.000 14 Kalimantan Tengah 115 402.500.000 15 Kalimantan Selatan 213 745.500.000 16 Kalimantan Timur 80 280.000.000 17 Sulawesi Utara 113 395.500.000

III.Kouta Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (Lanjutan) NO PROVINSI SSR UNIT COST JUMLAH 18 Sulawesi Tengah 92 3.500.000 322.000.000 19 Sulawesi Selatan 242 847.000.000 20 Sulawesi Tenggara 21 Maluku 43 150.500.000 22 Bali 129 451.500.000 23 Nusa Tenggara Barat 130 455.000.000 24 Nusa Tenggara Timur 150 525.000.000 25 Papua 26 Bengkulu 76 266.000.000 27 Maluku Utara 40 140.000.000 28 Banten 145 507.500.000 29 Bangka Belitung 34 119.000.000 30 Gorontalo 105 367.500.000 31 Kepulauan Riau 70 245.000.000 32 Papua Barat 5 17.500.000 33 Sulawesi Barat 64 224.000.000   TOTAL 6.176 21.616.000.000

INFORMASI LEBIH LENGKAP SILAHKAN BACA PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) TUNJANGAN BAGI PTK PAUDNI

TERIMAKASIH Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Email : programptkpaudni@yahoo.co.id atau tunjangangurutk@yahoo.co.id Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.go.id