Penyusunan RKA-K/L Dan Pengesahan DIPA Jakarta, 25 Juni 2013
Penyusunan RKA-K/L Jakarta, November 2012
Kewajiban Menteri/Pimpinan Lembaga Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya. Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan (BA 015), Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999) yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN).
Penetapan Pagu Indikatif
Penetapan Pagu Anggaran
Penetapan Pagu Alokasi Anggaran
Pendekatan dalam Penyusunan RKA-K/L Penganggaran Terpadu (unified budget) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-KL sesuai dengan dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Penganggaran Berbasis Kinerja (performance based budgeting) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (medium term expenditure framework) : pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Klasifikasi Organisasi Sesuai dengan struktur Organisasi. Klasifikasi Anggaran Klasifikasi Organisasi Sesuai dengan struktur Organisasi. b. Klasifikasi Fungsi Sesuai dengan fungsi dalam pemerintahan (ada 11 Fungsi dan 79 Subfungsi). c. Klasifikasi Ekonomi Menurut jenis belanja (ada 8 jenis belanja).
Dasar Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran, Rencana Kerja K/L, Rencana Kerja Pemerintah, Hasil Kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN, dan Standar Biaya.
Kategori Pengalokasian Dana dlm RKA-K/L Angka Dasar (baseline), dan Inisiatif Baru.
PENUANGAN ANGKA DASAR : Ruang lingkup perbaikan dan penyesuaian penetapan angka dasar : Penyesuaian anggaran terhadap parameter ekonomi antara lain berupa penyesuaian terhadap inflasi, kurs; Penyesuaian anggaran terhadap parameter non-ekonomi, seperti perubahan SBM dan SBK selama tidak merubah total pagu K/L dan tetap menjaga output dan outcome yang sudah ditetapkan; Perubahan target tanpa mengubah anggaran yang telah ditetapkan (diluar prioritas nasional, prioritas bidang dan prioritas K/L), seperti perubahan target program dan kegiatan non-prioritas; Penambahan target yang disebabkan tidak tercapainya target tahun sebelumnya, sehingga target tahun ini ditambahkan, tapi total pagu anggaran unit kerja tidak berubah, seperti Lanjutan (carried over) target yang tidak tercapai pada tahun sebelumnya; Jenis-jenis perubahan kebijakan/anggaran Lainnya.
PENUANGAN INISIATIF BARU : Alokasi anggaran Inisiatif baru berdasarkan proposal anggaran Inisiatif baru yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan; Mengacu pada tujuan dari proposal yang diajukan. Tujuan yang terdapat dalam proposal mengacu atau harus sesuai dengan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional yang ditetapkan Presiden (di awal tahun berjalan). Tujuan tersebut juga menginformasikan mengenai rincian informasi kinerja dan rincian anggaran secara jelas, spesifik, dan terukur; Menetapkan Output mana yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan jumlah volumenya; Menetapkan Output mana yang bersifat on-going/non-on-going; Menetapkan Komponen mana yang dibutuhkan untuk menghasilkan output; Menetapkan Komponen mana yang bersifat on-going/non-on- going.
Prioritas Pengalokasian dalam RKA-K/L Kebutuhan anggaran untuk biaya operasional satker yang sifatnya mendasar, seperti alokasi untuk gaji, honorarium dan tunjangan, serta operasional dan pemeliharaan perkantoran; Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan bidang dan/atau prioritas pembangunan daerah (dimensi kewilayahan) yang tercantum dalam RKP; Kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri; Kebutuhan anggaran untuk kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multiyears); Penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan inpres-inpres yang berkaitan dengan percepatan pemulihan pasca konflik dan pasca bencana diberbagai daerah; Penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan yang sesuai dengan peraturan perundangan.
Persiapan Penyusunan RKA-K/L oleh K/L K/L mempersiapkan dokumen yang menjadi dasar pencantuman target kinerja program dan alokasi anggarannya pada RKA-KL: Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu anggaran dan Pagu Definitif; dan Dokumen RPJMN, Renstra K/L, RKP dan Renja K/L.
Persiapan Penyusunan RKA-K/L oleh Satker Satker mempersiapkan dokumen yang menjadi dasar pencantuman target kinerja kegiatan dan alokasi anggarannya pada Kertas Kerja RKA-KL: Daftar alokasi anggaran masing-masing unit eselon I yang dirinci per Satker dan sumber dananya berdasarkan Pagu anggaran yang ditandatangani oleh pejabat eselon I; Peraturan perundangan mengenai struktur organisasi dan tugas fungsinya; Dokumen RPJMN, Renstra K/L, RKP dan Renja K/L; Juknis penyusunan RKA-KL; Standar Biaya; Bagan Akun Standar (BAS).
Mekanisme Penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L TINGKAT SATKER : Penyusunan anggaran belanja (format Bagian A, B,dan D) dengan Menuangkan Angka Dasar dan Menuangkan Alokasi Anggaran Inisiatif Baru; Penyusunan anggaran pendapatan (format Bagian C dan D) dengan Menuangkan Target pendapatan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker dan Menuangkan angka prakiraan maju setaip kegiatan dan setiap jenis penerimaan (PNBP dan/atau penerimaan fungsional); Menyampaikan/melengkapi data dukung RKA-K/L; Menyampaikan KK RKA-K/L yang telah ditandatangani KPA berserta data pendukung terkait kepada Unit Eselon I.
TINGKAT UNIT ESELON I : Menghimpun/kompilasi KK RKA-K/L dalam lingkup Unit Eselon I berkenaan; Menyusun RKA-K/L Unit Eselon I berdasarkan KK RKA-K/L; Memvalidasi kinerja dan anggaran program yang menjadi tanggung jawab unit Eselon I berkenaan dengan total pagu anggaran, sumber dana dan sasaran kinerja (jenis barang/jasa dan volume output); Meneliti dan menyaring relevansi Komponen dengan Output kegiatan pada masing-masing KK RKA-K/L; Apabila terdapat ketidaksesuaian program sebagaimana pada butir c dan relevansi komponen-output sebagaimana butir d, Unit Eselon I melakukan koordinasi dengan Satker untuk perbaikan pada KK RKA-K/L; Mengisi informasi pada bagian L. formulir 2 RKA-K/L, tentang Strategi Pencapaian Hasil; Mengisi Bagian I, Formulir 3 RKA-K/L tentang Operasionalisasi Kegiatan; RKA-K/L Unit Eselon I ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I, selaku KPA sebagai penanggungjawab Program; Menyampaikan RKA-K/L Unit Eselon I dan data dukung kepada K/L.
TINGKAT K/L : Menghimpun/kompilasi RKA-K/L Unit Eselon I dalam lingkup K/L; Menyusun RKA-K/L secara utuh untuk lingkup K/Lberdasarkan Rka-K/L Unit Eselon I; Memvalidasi alokasi anggaran K/L meliputi: total pagu anggaran; sumber dana dan sasaran kinerja; Apabila terdapat ketidaksesaian atas alokasi anggaran K/L sebagaimana butir c, K/L melakukan koordinasi dengan Unit Eselon I untuk perbaikan pada RKA-K/L Unit Eselon I berlkenaan; Mengisi informasi pada Bagian J, Formulir 1 RKA-K/L, tentang Strategi Pencapaian Sasaran Strategis; RKA-K/L (yang telah disusun) diteliti kembali kesesuaiannya dengan Pagu Anggaran K/L; Menyampaikan RKA-K/L beserta data dukung terkait kepada Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Anggaran dan Kementeriaan Perencanaan.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan KK RKA-K/L …1) Mengetahui Dasar Alokasi Anggaran Satker . Berdasarkan Daftar alokasi anggaran per Satker dan sumber dana, satker menyusun rencana kerja dan anggarannya. Dasar alokasi anggaran tersebut berguna sebagai kontrol batas tertinggi alokasi anggaran satker pada akhir penyusunan KK RKA-KL. Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta output kegiatan yang dihasilkan (sesuai karakterisitik satker). Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan terdiri dari kegiatan generik atau teknis. Peruntukan alokasi anggaran sesuai dengan prioritas sebagaimana diuraikan sebelumnya. Mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan KK RKA-K/L …2) Komponen input dalam rangka pencapaian output kegiatan yang dibatasi dalam hal Iklan layanan masyarakat ,kecuali untuk: Iklan yang mengajak/mendorong partisipasi masyarakat untuk turut aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan program/kebijakan Pemerintah. Tetap mempertimbangkan bahwa manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan. Komponen input dalam rangka pencapaian output kegiatan yang dibatasi dan tidak diperbolehkan dalam RKA-K/L secara substansi masih mengacu sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 42 Tahun 2002 Pasal 13 ayat (1) dan (2) junto Keppres 72 Tahun 2004 pasal 13 ayat (1) dan (2). Pelaksanaan pencapaian output kegiatan : swakelola dan kontraktual. Pengisian KPJM dilakukan berdasarkan indeksasi atau kebijakan.
Penyelesaian RKA-K/L Tahap akhir dari proses penyusunan RKA-K/L adalah proses memasukkan data dan komponen input pada fasilitas kertas kerja diaplikasi RKA-KL. Setelah dicetak, RKA-K/L yang telah disusun diteliti kembali kesesuaiannya dengan pagu yang ditetapkan serta tidak mengakibatkan: Pergeseran anggaran antar program; Jumlah alokasi dana pada masing-masing program harus sesuai dengan SE tentang pagu anggaran; Pengurangan belanja eks kegiatan 0001 dan 0002; Perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan (RM/PLN/HLN/PNBP); dan Sumber pendanaan/sumber pembiayaan dalam menghasilkan output tidak diperbolehkan berubah/bergeser.
Format RKA-K/L Formulir 1, yaitu Rencana Pencapaian Sasaran Strategis pada Kementerian Negara/Lembaga (outcome K/L) yang memuat Visi, Misi, Sasaran Strategis, Fungsi, Prioritas Nasional, Rincian Sasaran Strategis, Alokasi Pagu Fungsi, Alokasi Pagu Prioritas Nasional, Strategi Pencapaian Sasaran Strategis, Program-Program K/L, Outcome-outcome atau tujuan program, Indikator Kinerja Utama Program, Pendapatan K/L dan Forward Estimate dan Rincian Rencana Pendapatan Formulir 2, yaitu Rencana Pencapaian Hasil Unit Organisasi (Outcome Eselon I) memuat Misi unit organisasi, Program Eselon I, Kegiatan Pendukung Program, Tujuan Kegiatan, Output, Indikator Kinerja Kegiatan, Pendapatan per program, dan Forward Estimate Formulir 3, yaitu Rincian Biaya Keluaran Menurut Alokasi Pendanaan, Jenis Belanja dan Sumber Dana per Unit Organisasi memuat Rincian biaya per Kelompok Biaya, Jenis Belanja, dan Sumber Dana
Mekanisme Penyusunan RDP BUN Berdasarkan penetapan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, PPA menyusun RDP-BUN setelah berkoordinasi dengan satuan kerja (Kuasa Pengguna Anggaran) yang memperoleh alokasi anggaran; KPA menuangkan alokasi anggaran berdasarkan pagu yang disampaikan oleh PPA. Penuangan alokasi anggaran tersebut menggunakan formulir KK RDP- BUN dengan langkah sebagai berikut: Mengusulkan output apabila belum dirumuskan kepada Kementerian Keuangan c.q Ditjen Anggaran terlebih dahulu untuk menjadi referensi dalam program aplikasi RKA-K/L; Entry data biaya pada masing-masing komponen dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada tahun yang direncanakan atau kepatutan dan kewajaran harga (disertai dengan SPTJM); Meneliti kembali jumlah alokasi anggaran tersebut apakah sesuai dengan jumlah alokasi anggaran untuk masing-masing Satker (KPA) yang telah disetujui; Hasil penuangan alokasi anggaran Satker (KPA) terdapat dalam form B, KK RDP-BUN.
Penyusunan dan Pengesahan DIPA Jakarta, November 2012
Penyusunan DIPA Jakarta, November 2012
Dasar Hukum Beberapa peraturan yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pengalihan kewenangan pengesahan DIPA dari Ditjen Perbendaharaan ke Ditjen Anggaran adalah : Keputusan Menteri Keuangan No. 293/KMK.01/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, tanggal 24 Agustus 2012; Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), tanggal 19 Oktober 2012.
Pengintegrasian Proses RKA-K/L - DIPA Penyusunan DIPA dilakukan dengan menggunakan data yang berasal dari RKA- K/L yang sudah ditelaah antara K/L dengan Ditjen Anggaran dan sudah mendapat persetujuan DPR serta ditetapkan dalam Keppres Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau DHP RDP BUN. Informasi lain yang dibutuhkan dalam DIPA seperti: Pejabat perbendaharaan; Rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan; Saldo awal/akhir kas BLU, besaran prosentase ambang batas, prosentase penggunaan langsung PNBP, dan status BLU; diisi pada saat penyesuaian RKA-K/L berdasarkan Alokasi Anggaran. Melalui pengintegrasian proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dengan proses penyusunan dan pengesahan DIPA, diharapkan dapat memberikan nilai tambah berupa : Menyederhanakan proses dan mempercepat waktu penyelesaian DIPA; Meningkatkan validitas dan integritas data anggaran; dan Meningkatkan efisiensi biaya pengesahan DIPA.
Pengertian dan bagian dalam DIPA DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka DIPA merupakan kesatuan antara rincian rencana kerja dan penggunaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh BUN, yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu: DIPA yang disusun oleh Pengguna Anggaran, Surat Pengesahan DIPA yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Jenis DIPA Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dikelompokkan atas DIPA K/L dan DIPA BUN. Mulai TA 2013, masing-masing kelompok dibedakan dalam 2 jenis DIPA yaitu DIPA Induk dan DIPA Petikan. DIPA Induk yaitu DIPA yang merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga, dan disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. Dalam hal Unit Eselon I mengelola lebih dari satu Program, maka DIPA Induk yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggung jawabnya. DIPA Petikan yaitu DIPA yang memuat alokasi anggaran untuk masing-masing Satuan Kerja dan merupakan penjabaran dari DIPA Induk. Dalam hal Satker mengelola lebih dari satu Program dan berasal dari satu unit Eselon I, maka DIPA Petikan memuat seluruh Program yang menjadi tanggung jawabnya, dan Dalam hal sebuah Satker mendapat alokasi anggaran yang berasal dari beberapa Unit Eselon I K/L, maka Satker mengelola beberapa DIPA Petikan.
Rincian Jenis DIPA DIPA K/L DIPA BUN DIPA Induk : Per unit eselon I dan Program. DIPA Petikan : DIPA Satker Pusat/Kantor Pusat (KP), termasuk BLU pd Kantor Pusat dan SNVT; DIPA Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD); DIPA Dana Dekonsentrasi (DK); DIPA Tugas Pembantuan (TP); DIPA Urusan Bersama (UB). Pengelolaan Utang Pemerintah (999.01); Pengelolaan Hibah (999.02); Pengelolaan Investasi Pemerintah (999.03); Pengelolaan Penerusan Pinjaman (999.04); Pengelolaan Transfer ke Daerah (999.05); Pengelolaan Belanja Subsidi (999.07); Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08); Pengelolaan Transaksi Khusus (999.99). DIPA Utang dan Belanja Hibah. DIPA Investasi Pemerintah dan Penerusan Pinjaman. DIPA Transfer ke Daerah. DIPA Subsidi dan Pengelolaan Belanja Lainnya. DIPA Pengelolaan Transaksi Khusus.
Penyusunan DIPA Induk....(1/2) Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA Induk : DIPA Induk disusun menggunakan data yang berasal dari : RKA Satker yang telah disesuaikan dengan Alokasi Anggaran K/L dan mendapat persetujuan DPR, telah ditelaah antara Kementerian Negara/Lembaga dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. RDP BUN yang telah disesuaikan dengan Alokasi Anggaran BUN dan mendapat persetujuan DPR, telah ditelaah antara Pembantu Pengguna Anggaran BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam DHP RDP BUN, terkait DIPA Induk BUN. DIPA Induk disusun per Unit Eselon I dan Program. Dalam hal Unit Eselon I mengelola lebih dari satu Program, maka DIPA Induk yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggung jawabnya.
Penyusunan DIPA Induk....(2/2) Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, PA dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris /pejabat eselon I sebagai penanggung jawab Program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada Bagian Anggaran, sebagai pejabat penanda tangan DIPA atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga. Pejabat penanda tangan DIPA Induk meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Keppres mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau DHP RDP BUN. DIPA Induk yang telah ditandatangani disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
Penyusunan DIPA Petikan Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun DIPA Petikan : DIPA Petikan disusun menggunakan data yang berasal dari : RKA Satker yang telah disesuaikan dengan Alokasi Anggaran K/L dan mendapat persetujuan DPR, telah ditelaah antara Kementerian Negara/ Lembaga dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam Keppres mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. RDP BUN yang telah disesuaikan dengan Alokasi Anggaran BUN dan mendapat persetujuan DPR, telah ditelaah antara Pembantu Pengguna Anggaran BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran serta ditetapkan dalam DHP RDP BUN, terkait DIPA Induk BUN. DIPA Petikan merupakan penjabaran dari DIPA Induk untuk masing-masing Satker. Dalam hal Satker mengelola lebih dari satu Program dan berasal dari satu unit Eselon I, maka DIPA Petikan yang disusun memuat seluruh Program yang menjadi tanggung jawabnya. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem dan dilengkapi dengan kode pengaman berupa “digital stamp” sebagai pengganti tanda tangan pengesahan.
DIPA Induk dan DIPA Petikan DIPA Induk terdiri atas 4 (empat) bagian yaiu : Lembar Surat Pengesahan DIPA Induk (SP DIPA Induk); Halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran Program; Halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per Satker; Halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan. DIPA Petikan terdiri atas 5 (lima) bagian yaitu : Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan ); Halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana : Halaman I A mengenai Informasi Kinerja; Halaman I B mengenai Sumber Dana; Halaman II memuat Rincian Pengeluaran; Halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; Halaman IV memuat Catatan. Catatan : secara prinsip format untuk DIPA Petikan sama dengan format DIPA Satker yg digunakan saat ini.
Informasi per Halaman DIPA Induk Lembar Surat Pengesahan DIPA Induk (SP DIPA Induk) memuat uraian antara lain : dasar hukum penerbitan DIPA Induk; identitas unit dan pagu DIPA; pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); tanda tangan Direktur Jenderal Anggaran; dan kode pengaman berupa “digital stamp”. Halaman I, Halaman II, dan Halaman III DIPA Induk, memuat uraian tentang informasi kinerja dan anggaran program, rincian alokasi anggaran per satker, dan rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan yang dilengkapi dengan: tanda tangan sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/pejabat eselon I selaku penanggung jawab program; dan
Informasi per Halaman DIPA Petikan Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan) memuat uraian antara lain : dasar hukum penerbitan DIPA Petikan; identitas unit dan pagu Satker; pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); Kode pengaman berupa “digital stamp”. Halaman I, Halaman II, Halaman III, dan Halaman IV DIPA Petikan, memuat uraian tentang informasi kinerja, sumber dana, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana, perkiraan penerimaan dan catatan, yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa “digital stamp”.
Pokok-pokok Substansi DIPA Identitas organisasi; Pernyataan syarat da ketentuan (disclaimer); Rumusan Fungsi dan Subfungsi; Informasi kinerja; Pejabat perbendaharaan; Rincian penggunaan anggaran
Penandatangan DIPA Sejalan dengan adanya perubahan jenis DIPA, maka pejabat penanda tangan DIPA juga mengalami perubahan dari semula DIPA ditandatangani oleh KPA masing-masing Satuan Kerja diubah dengan rincian sebagai berikut : Untuk DIPA Induk, yang menandatangani adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I sebagai penanggung jawab Program dan memiliki portofolio pada Bagian Anggaran K/L, atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga. Untuk DIPA Petikan, secara formal tidak ditandatangani. Sebagai pengganti fungsi pengesahan, setiap DIPA Petikan diberi kode pengaman berupa “digital stamp” sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi). Sementara itu, dalam rangka pengesahan DIPA juga terdapat perubahan dari semula SP DIPA ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan/Direktur Pelaksanaan Anggaran/ Kepala Kanwil DJPBN diubah menjadi : SP DIPA Induk, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran. SP DIPA Petikan, secara formal tidak ditandatangani. Sebagai pengganti fungsi pengesahan, setiap SP DIPA Petikan diberi kode pengaman berupa “digital stamp” sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
Pengesahan DIPA Jakarta, November 2012
Pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan K/L Proses pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan K/L dilaksanakan sbb : Penyampaian DIPA. Menteri Keuangan memberitahukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun dan menyampaikan DIPA kepada DJA setelah ditetapkannya DHP RKA-K/L dan Keppres mengenai RABPP. DJA menyusun jadwal validasi DIPA K/L dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris K/L. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris K/L memerintahkan para unit eselon I sebagai penanggung jawab Program untuk menyusun dan menyampaikan DIPA yang telah ditandatangani kepada DJA sesuai dengan jadwal validasi yang telah ditetapkan. Validasi DIPA. Dalam pelaksanaan validasi DIPA, DJA mencocokan kode pengaman berupa digital stamp yang tertuang dalam DIPA dengan kode pengaman yang ada di dalam database RKA-K/L-DIPA untuk memastikan bahwa PA tidak melakukan perubahan data. Validasi DIPA yang dilakukan hanya difokuskan pada DIPA Induk.
Pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan K/L Tata cara pengesahan DIPA. DIPA Induk yang telah lulus proses validasi diterbitkan SP DIPA Induk. Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan SP DIPA Induk atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. SP DIPA Induk yang telah disahkan Direktur Jenderal Anggaran mrp satu kesatuan DIPA Induk yang sah dan menjadi dasar penerbitan DIPA Petikan. Berdasarkan SP DIPA Induk yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran, maka SP DIPA Petikan dan DIPA Petikan untuk masing-masing Satker diterbitkan secara otomatis dari sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk berkenaan. Tanggal Pengesahan DIPA. Penetapan SP DIPA Induk oleh Direktur Jenderal Anggaran dan penerbitan SP DIPA Petikan dilakukan dalam bulan Desember sebelum dimulainya tahun anggaran. Sedangkan terhadap DIPA yang diterima dari PA setelah bulan Desember maka penetapan SP DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
Pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan BUN Proses pengesahan DIPA Induk dan DIPA Petikan BUN dilaksanakan sbb : Penyampaian DIPA. Menteri Keuangan memberitahukan kepada Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) untuk menyampaikan DIPA Induk kepada DJA setelah ditetapkannya DHP RDP BUN dan Keppres mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (RABPP). Berdasarkan pemberitahuan dari Menteri Keuangan, DJA menyusun jadwal validasi DIPA Induk RDP BUN dan disampaikan kepada masing-masing PPA BUN. PPA BUN menyampaikan DIPA Induk RDP BUN yang telah ditandatangani kepada DJA sesuai dengan jadwal validasi yang telah ditetapkan. Proses Pengesahan DIPA. Setelah DIPA Induk RDP-BUN diterima dari PPA BUN, DJA melakukan proses validasi dan pengesahan DIPA Induk RDP BUN sesuai dengan prosedur sebagaimana proses yang dilakukan untuk DIPA Induk K/L. Tanggal Pengesahan DIPA. Penetapan SP DIPA Induk RDP BUN dan SP DIPA Petikan RDP BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran sesuai tanggal penetapan SP DIPA yakni sebelum tahun anggaran dimulai dan/atau pada tahun anggaran berjalan.
Pengesahan DIPA Sementara Dalam hal PA tidak menyampaikan DIPA Induk sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan DIPA Induk Sementara dan DIPA Petikan Sementara dengan tata cara sbb: Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan dan mengesahkan DIPA Induk Sementara berdasarkan Keppres mengenai RABPP atau DHP RDP-BUN; DIPA Induk Sementara tidak perlu ditandatangani oleh PA; Berdasarkan DIPA Induk Sementara yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran, maka DIPA Petikan Sementara diterbitkan secara otomatis dari sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp. Dana yang dapat dicairkan oleh masing-masing Satker dibatasi hanya untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan. Sedangkan dana untuk jenis pengeluaran lainnya harus diblokir. Dalam hal DIPA Induk telah diterima dari PA setelah DIPA Induk Sementara diterbitkan, maka dilakukan validasi dan pengesahan thd DIPA Induk bersangkutan. Selanjutnya diikuti pengesahan untuk masing-masing DIPA Petikan. Pengesahan thd DIPA Induk dan DIPA Petikan dimaksud diperlakukan sbg revisi pertama.
Terima Kasih