Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN KTSP SMA K T S P Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Diklat/Bimtek M A DIT. PEMBINAAN SMA DITJEN MANDIKDASMEN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2010
LATAR BELAKANG Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun Kurikulum mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta berpedoman pada panduan penyusunan KTSP yang diterbitkan oleh BSNP UU No.20/2003 PP No.19/2005 Panduan Penyusunan KTSP Dokumen KTSP pada SMA dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat provinsi
TEMUAN DI LAPANGAN Perlu Juknis Pengembangan KTSP Ada SMA yang belum membentuk TPK Peran Komite Sekolah dalam pengembangan KTSP belum optimal Sistematika dokumen KTSP sangat bervariasi dan belum sesuai panduan Ada dokumen KTSP SMA yang tidak divalidasi setiap tahun Panduan KTSP yang sudah ada belum operasional
TUJUAN UNSUR YANG TERLIBAT Sebagai acuan SMA dalam mengembangkan dokumen KTSP Meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme pengembangan KTSP UNSUR YANG TERLIBAT Kepala SMA TPK sekolah Guru SMA/MGMP sekolah Komite SMA
REFERENSI UU No.20 Th 2003 tentang Sisdiknas PP No.19 Th.2005 tentang SNP Permendiknas No. 22 Th. 2006 tentang Standar Isi Permendiknas No.23 Th.2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Permediknas No.19 Th.2007 tentang Standar Pengelolaan Permendiknas No.20 Th.2007 tentang Standar Penilaian Permendiknas No.41 Th.2007 tentang Standar Proses Panduan Penyusunan KTSP – BSNP Tahun 2006
PENGERTIAN DAN KONSEP Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No.20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 butir 19). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 15).
Lanjutan …. Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bertugas untuk merancang dan mengembangkan kurikulum, terdiri atas wakil kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, Guru BK/konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembang-kan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/ kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah – UU No.20 Tahun 2003 pasal 37 ayat (2).
Lanjutan …. Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi untuk SMA dan SMK (Panduan Penyusunan KTSP, BSNP Tahun 2006 Bagian IV. B. 3). KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus (Panduan penyusunan KTSP, BSNP Tahun 2006 Bab I Bagian C).
Lanjutan …. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur (Lampiran Permendiknas 22 Tahun 2006 Standar Isi Bab IV). Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah (Lampiran Permendiknas 22 Tahun 2006 Standar Isi Bab IV).
Lanjutan …. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP (Lampiran Permendiknas No.19 Tahun 2007 Bagian B.5 butir a.4). Wakil kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/ SMK/ MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP (Lampiran Permendiknas No.19 Tahun 2007 Bagian b.5 butir a.5) Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP (Lampiran Permendiknas No.19 Tahun 2007 Bagian B.5 butir a.6)
DOKUMEN KTSP DOKUMEN I DOKUMEN II Tujuan Pendidikan Struktur dan Muatan Kurikulum Kalender Pendidikan Silabus setiap mata pelajaran kelas X, XI, dan XII Silabus muatan lokal kelas X, XI, dan XII
MEKANISME PENGEMBANGAN KTSP LINGKUP SNP Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: Analisis Konteks: Analisis SI, SKL, St.Proses, St.Penilaian, St.Pengelolaan Analisis kondisi satuan pendidik-an Analisis kondisi lingkungan satuan pendidik-an Penyusunan draf, Reviu dan revisi, Finalisasi, Validasi dan rekomendasi Verifikasi dan tandatangan Dinas Pend. Provinsi Naskah KTSP diberlaku- kan SNP St. Isi St. Proses S K L St. Pend & tendik St. Sapras St. Pengel St. Pembiayaan St. Penil 12
ALUR PROSEDUR PENGEMBANGAN KTSP INPUT PROSES OUTPUT Kepsek TPK Ko-mite MGMP Ter- kait Dis K/K Dis Prov UU 20/ 2003 PP 19/ 2005 Permen diknas 22, 23. 24/2006 6, 19, 20, 24, 41/2007 Pand. BSNP Mem- bentuk TPK Menyu sun ren cana Membahas rencana Menanda tangani rencana Membu at ana lisis kon teks Membahas hasil analisis konteks Mela kukan Pen dam ping an Menyu sun draf KTSP Menanda tangani dokumen analisis konteks Mengem bangkan silabus 1 2
Lanjutan …. INPUT PROSES OUTPUT Kepsek TPK Ko-mite MGMP Ter- kait Dis K/K Dis Prov 1 2 Melakukan reviu dan revisi draf & silabus Finalisasi silabus tidak Layak? Mem vali dasi Me nan da tgni dok KTSP ya Menanda tangani dok.KTSP Finalisasi Dok.KTSP layak ya Mem veri fika si Mere komen dasi Doku men KTSP lengkap dengan silabus Memper baiki tidak Menetap kan pem berlakuan Menan datgni Menggandakan & mensosialisasikan
INSTRUKSI KERJA PENYUSUNAN DRAF KTSP Pengumpulan bahan acuan pengembangan draf KTSP Peraturan Mendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006, No.19, 20, dan 41 Tahun 2007, Panduan penyusunan KTSP, Hasil analisis kontek Menyusun Draf KTSP Bab I Pendahuluan Bab I Layak? 1 Draf KTSP Bab III Struktur & muatan Kur 2 Tidak Draf KTSP Bab IV Kalender Pend. Bab IV Layak? Draf KTSP lengkap yang akan direviu, revisi, dan finalisasi Penggandaan dan pendistribusian kepada tim reviu draf KTSP Ya Ya Menyusun Draf KTSP Bab II Tujuan Sat. Pendidikan Tidak Bab II Layak? Ya Bab III Layak?
PENJELASAN Draf dikembangkan secara sistematis Bab per Bab Setiap Bab dipertimbangkan kelayakannya sebelum mengembangkan Bab berikutnya Kelayakan Bab I apabila menjelaskan secara tepat Latar belakang, landasan hukum, dan tujuan pengembangan KTSP Kelayakan Bab II apabila menjelaskan secara tepat Tujuan Pendidikan SMA, Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah Kelayakan Bab III apabila menyajikan dengan jelas Struktur dan Muatan Kurikulum Kelayakan Bab IV apabila kalender pendidikan sekolah mengacu kaldik pada SI, kaldik dari dinas pendidikan setempat, dan menjelaskan secara rinci hari-hari efektif belajar, kegiatan pembelajaran, penilaian , dan pengembangan kreativitas peserta didik, serta hari-hari libur umum dan khusus.
CONTOH COVER Logo Sekolah Tahun Pelajaran 2009/2010 SMA PEMBINA KURIKULUM SMA PEMBINA Tahun Pelajaran 2009/2010 SMA PEMBINA Jl. RS Fatmawati - Cipete Jakarta Selatan Telepon/Fax : 021 - 7669205 E-mail : sma_pembina@yahoo.com
CONTOH LEMBAR PENGESAHAN Setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah dan diketahui Dinas Pendidikan Provinsi, dengan ini Kurikulum SMA … Tahun Pelajaran …/… ditetapkan/disahkan untuk diberlakukan. ……….., ………. 20.. Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah ……………………………….. …………………….. Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi …. ………………………………. NIP. ………………………
CONTOH KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI
CONTOH KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH
TERIMAKASIH