PEMAHAMAN AD GERAKAN PRAMUKA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Advertisements

UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Oleh : Kepala Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Kementerian Pendidikan Nasional Lembaga Penjaminan.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN Sebagai Norma Hidup Anggota Gerakan Pramuka
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UPACARA SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
OPTIMALISASI SAKA PANDU WISATA
Pendidikan Tinggi di Indonesia
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
SAR DIYANTO HP O SAR DIYANTO HP O
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Pertahanan dan Keamanan Negara
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
Penjelasan Undang Undang GERAKAN PRAMUKA Nomor: 12 tahun 2010
KEPRAMUKAAN PADA ABAD 21.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KARAKTER BIDAN DALAM MENGHADAPI PASAR BEBAS ASEAN Disajikan dalam seminar Nasional Kebidanan di Sekolah.
Apakah Gerakan Pramuka Masih Diperlukan Di Indonesia?
KARAKTERISTIK SOSOK MANUSIA INDONESIA
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
“Mewujudkan Universitas Kutai Kartanegara Yang Unggul dalam Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat untuk Menghasilkan Lulusan yang Bertaqwa.
Pendidikan Karakter di SMP oleh Eko Widodo
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
UPACARA SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PEMAHAMAN GERAKAN PRAMUKA VISI DAN MISINYA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN
Pusdiklatcab Parahyangan
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Assalamu’alaikum. Wr.Wb Salam Pramuka... Assalamu’alaikum. Wr.Wb Salam Pramuka... Nama : M. Andri Saputra TTL : Lingge, 17 Juli 1993 Gol/Jab Dalam Pramuka:
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL “BELA NEGARA” “GRAND DESIGN KURIKULUM BELA NEGARA DAN RANCANGAN IMPLEMENTASINYA” TEGUH SOEDARTO Surabaya, 1 Oktober 2016.
“PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI
PEMAHAMAN AD RT GERAKAN PRAMUKA
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Aspek Strategis Perencanaan Pembangunan Nasional
PERAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA PRAMUKA
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
Visi dan Misi PKN.
Didesain: Joko Mursitho – Joni Widodo
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
APLIKASI PRINSIP DASAR dan METODE KEPRAMUKAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pancasila sebagai sumber nilai
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Transcript presentasi:

PEMAHAMAN AD GERAKAN PRAMUKA TUJUAN : Memiliki wawasan pengetahuan tentang essensi, eksistensi dan urgensi Gerakan Pramuka sebagai pedoman melaksanakan pembinaan Pramuka kepada peserta didik (tadik).

DASAR : UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2004 : “Setiap organisasi, yayasan yatim piyatu, organisasi sosial, LSM harus mempunyai Anggaran Dasar”. ORGANISASI BERBASIS AGAMA, SOSIAL POLITIK, PROFESI MAUPUN KEPEMUDAAN TENTU MEMILIKI ANGGARAN DASAR.

GERAKAN PRAMUKA  ORGANISASI NON POLITIK Anggaran Dasar Gerakan Pramuka : “Seperangkat / serangkaian aturan-aturan atau kaidah-kaidah, norma-norma yang mengatur eksistensi GP dalam menjalankan roda organisasi maupun operasional kegiatan”.

MANFAAT AD GP : AD tidak dapat dikultuskan / disakralkan, tapi mendalami dinamika untuk disesuaikan dengan Kepentingan Nasional, kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan jaman. Setiap 5 tahun ditinjau dalam Musyawarah Nasional.

MANFAAT BAGI GP : Menjadi pedoman Sarana menggunakan persepsi Kerangka acuan dasar dalam menyusun Rencana Kerja

Deskripsi AD hasil MUNAS tahun 2008  dikuatkan oleh SK Presiden Nomor 24 tahun 2009: Terdiri dari 6 alenia : 1. Persatuan dan Kesatuan bangsa.  Adicita bangsa Indonesia 2. Kepanduan Nasional merupakan bagian ter- padu dari perjuangan kemerdekaan Indone- sia yang membentuk NKRI

3. Kaum muda berkewajiban melanjutkan bersama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab. 4. GP karena dorongan kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 5. Meningkatkan dan melestarikan NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dan berideologi Pancasila menuju kehidupan yang rukun dan damai serta lingkungan hidup di bumi nusantara, GP menyelenggarakan Pendidikan Non Formal 6. Disusunlah AD GP

BATANG TUBUH : 12 BAB & 39 PASAL

PERBEDAAN AD HASIL MUNAS GP DI KALBAR (PONTIANAK) TAHUN 2003 & MUNAS GP TAHUN 2008 DI JAKARTA : Disahkan dengan Kepres No. 104 tahun 2004 ditetapkan tanggal 18 Oktober 2004 XII Bab, 38 pasal SGT, Anggota Muda dan D Anggota Dewasa Muda Pasal 23  Lemdikada Tidak ada Kepres No. 24 tahun 2009 tanggal 15 September 2009 XII Bab, 39 pasal SGTD, Anggota Muda dan Dewasa Pusdiklat Puslitbang dari Daerah dan Nasional

Pasal 4 (Tujuan) : Mental, moral, spiritual, emosional, intelektual & fisik sehingga menjadi manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang : 1. Beriman dan bertaq- wa kepada Tuhan YME, kuat mental, emosional dan tinggi moral Imtaq kepada Tuhan YME sehingga menjadi manusia yang berwatak, berkepribadian, dan berbudi pekerti luhur yang : 1. Tinggi moral, spiritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya

2. Tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya 3. Kuat dan sehat jasma- ninya