SUSTAINABLE DEVELOPMENT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan By Iis S. Rahmi, S.Pd.
Advertisements

PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Perencanaan Kota Minggu 8.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
GEOGRAFI kelas XI IPS Semester II
BAB I PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
BAB 7 Otonomi Daerah.
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pelayanan Standard Minimun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Perencanaan Tata Guna Lahan
Perspektif Kependudukan dalam Pembangunan
KEBIJAKAN STRATEGI PERKOTAAN NASIONAL
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Aspek Hukum Tata Guna dan Pengembangan Lahan
Dampak Pariwisata dan Lingkungan Binaan
KONSEP DASAR PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan Berkelanjutan
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KEBIJAKSAAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
EKONOMI SUMBERDAYA AIR
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
NAMA KELOMPOK : Okti Panca Istihanah Ola Desilia Puji Ananda
KELOMPOK 8 Aini maskuro ( ) Halimatus sa’diyah ( )
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Bab 10 Strategi Pengelolaan Lingkungan
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Definisi dan Pengertian Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi menendatang.
KONSEP DASAR PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Lingkungan Hidup.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
PENDAHULUAN AMDAL Pembangunan dan Lingkungan Free Powerpoint Templates
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
OLEH: DRA, HJ. FATMAWATY HARAHAP, MAP
Pariwisata Bekelanjutan
KIMIA LINGKUNGAN 1 – 2 Cahyo Harsanto.
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
KELOMPOK 8 Aini maskuro ( ) Halimatus sa’diyah ( )
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PROGRAM PENATAAN KEPENDUDUKAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

SUSTAINABLE DEVELOPMENT Wahyuningrum Pratiwi 11144600123 Rohmah Nurhayati 11144600143 Nur Muhar Firmansyah 11144600164 Ginanjar Fadli P P 11144600165

MATERI PEMBAHASAN A. Pengertian Sustainable Development B. Prinsip Pembangunan Berkelanjutan C. Idealnya Pembangunan Berkelanjutan F. Seluk Beluk Tata Ruang D. Proses Pembangunan Berkelanjutan E. Pokok-Pokok Kebijaksanaan G. Perencanaan Tata Ruang H. Peraturan perundang-undangan yang Terkait dengan Penataan Ruang I. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah

A. Pengertian Sustainable Development Sustainable Development adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan diantara dimensi pembangunan, seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan. Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar, dan terencana dalam proses pembangunan, berbasis lingkungan hidup untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan (Anonim, 1997: 2).

A. Pengertian Sustainable Development Hal penting yang hendak disampaikan pada beberapa definisi tersebut adalah bahwa pada dewasa ini, dalam melakukan apapun terhadap sumber daya manusia dan sumber daya alam, bila mutu atau nilainya tidak dapat ditingkatkan, hendaknya dapat dipertahankan daya gunanya untuk memenuhi kebutuhan masa depan. Dengan kata lain, pembangunan berkelanjutan memiliki focus pada peningkatan kualitas hidup bagi semua warga bumi tanpa meningkatkan penggunaan sumber-sumber daya alam di luar kapasitas lingkungan untuk menyediakannya secara tak terbatas.

A. Pengertian Sustainable Development

B. PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya pemerataan untuk generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan yang berupa kesejahteran semua lapisan masyarakat. pemerataan dan keadilan sosial 2. menghargai keanekaragaman (diversity) 3. menggunakan pendekatan integratif 4. perspektif jangka panjang

B. PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya pemerataan untuk generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan yang berupa kesejahteran semua lapisan masyarakat. pemerataan dan keadilan sosial Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat. 2. menghargai keanekaragaman (diversity) 3. menggunakan pendekatan integratif 4. perspektif jangka panjang

B. PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya pemerataan untuk generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan yang berupa kesejahteran semua lapisan masyarakat. pemerataan dan keadilan sosial Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat. Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Manusia mempengaruhi alam dengan cara bermanfaat dan merusak. Karena itu, pemanfaatan harus didasarkan pada pemahaman akan kompleknya keterkaitan antara sistem alam dan sistem sosial dengan cara-cara yang lebih integratif dalam pelaksanaan pembangunan. 2. menghargai keanekaragaman (diversity) 3. menggunakan pendekatan integratif 4. perspektif jangka panjang

B. PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya pemerataan untuk generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan yang berupa kesejahteran semua lapisan masyarakat. pemerataan dan keadilan sosial Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat. Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Manusia mempengaruhi alam dengan cara bermanfaat dan merusak. Karena itu, pemanfaatan harus didasarkan pada pemahaman akan kompleknya keterkaitan antara sistem alam dan sistem sosial dengan cara-cara yang lebih integratif dalam pelaksanaan pembangunan. 2. menghargai keanekaragaman (diversity) Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan seringkali diabaikan, karena masyarakat cenderung menilai masa kini lebih utama dari masa akan datang. Karena itu persepsi semacam itu perlu dirubah. 3. menggunakan pendekatan integratif 4. perspektif jangka panjang

C. IDEALNYA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 2. Berkelanjutan ekonomi 1. Berkelanjutan ekologis 3. Berkelanjutan sosial budaya 5. Berkelanjutan pertahanan dan keamanan 4. Berkelanjutan politik

C. IDEALNYA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN berkelanjutan ekologis, yakni akan menjamin berkelanjutan eksistensi bumi 2. Berkelanjutan ekonomi 1. Berkelanjutan ekologis stabilitas penduduk b. pemenuhan kebutuhan dasar manusia c. mempertahankan keanekaragaman budaya d. mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan dalam perpektif ini pembangunan memiliki dua hal utama, yakni, berkelanjutan ekonomi makro dan ekonomi sektoral. Berkelanjutan ekonomi makro, menjamin ekonomi secara berkelanjutan dan mendorong efesiensi ekonomi melalui reformasi struktural dan nasional. 3. Berkelanjutan sosial budaya Tujuan yang akan dicapai adalah respek pada human rights dan demokrasi, yakni memastikan proses demokrasi secara transparan dan bertanggung jawab 5. Berkelanjutan pertahanan dan keamanan 4. Berkelanjutan politik

C. IDEALNYA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 2. Berkelanjutan ekonomi 1. Berkelanjutan ekologis Keberlanjutan kemampuan menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan bangsa dan negara. 3. Berkelanjutan sosial budaya 5. Berkelanjutan pertahanan dan keamanan 4. Berkelanjutan politik

D. PROSES PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 1. Kondisi sumber daya alam Sumber daya alam perlu diolah dalam batas kemampuan pulihnya. Bila batas tersebut terlampaui, maka sumber daya alam tidak dapat memperbaharuhi dirinya 2. Kualitas lingkungan Semakin tinggi kualitas lingkungan maka akan semakin tinggi pula kualitas sumber daya alam yang mampu menopang pembangunan yang berkualitas. 3. Faktor kependudukan Merupakan unsur yang dapat menjadi beban sekaligus dapat menjadi unsur yang menimbulkan dinamika dalam proses pembangunan. Karena itu faktor kependudukan perlu dirubah dari faktor yang menambah beban menjadi faktor yang dapat menjadi modal pembangunan.

3. Penanggulangan pencemaran air, udara dan tanah mengutamakan E. POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN Agar pembangunan dapat berkelanjutan maka diperlukan pokok-pokok kebijaksanaan sebagai berikut 1. Pengelolaan sumber daya alam perlu direncanakan sesuai dengan daya dukung lingkungannya 2. Proyek pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan perlu dikendalikan melalui penerapan analisis mengenai dampak lingkungan sebagai bagian dari studi kelayakan dalam proses perencanaan proyek 3. Penanggulangan pencemaran air, udara dan tanah mengutamakan

5. Pengembangan kebijakan ekonomi yang memuat pertimbangan lingkungan E. POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN Agar pembangunan dapat berkelanjutan maka diperlukan pokok-pokok kebijaksanaan sebagai berikut 4. Pengembangan keanekaragaman hayati sebagai persyaratan bagi stabilitas tatanan lingkungan 5. Pengembangan kebijakan ekonomi yang memuat pertimbangan lingkungan 6. Pengembangan peran serta masyarakat, kelembagaan dan ketenagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup

8. Pengembangan kerja sama luar negeri E. POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN Agar pembangunan dapat berkelanjutan maka diperlukan pokok-pokok kebijaksanaan sebagai berikut 7. Pengembangan hukum lingkungan yang mendorong peradilan menyelesaikan sengketa melalui penerapan hukum lingkungan 8. Pengembangan kerja sama luar negeri

F. SELUK-BELUK TATA RUANG Pengertian Tata Ruang Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang diremcanakan maupun yang tidak direncanakan. Sedangkan yang dimaksud dengan wujud struktural pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkunagan buatan yang yang secara hirarkis dan struktural berhubungan satu dengan yang lainnya membentuk tata ruang.

F. SELUK-BELUK TATA RUANG Pengertian Tata Ruang Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak hanya meliputi ruang daratan tetapi juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai batas tertentu. Penataan ruang semacam itu berkaitan dengan wadah kegiatan masyarakat di daerah seperti batas ketinggian bangunan, penggunaan jembatan penyeberangan yang diperlebar untuk pertokoan, dan sebagainya.

G. PERENCANAAN TATA RUANG Pengertian Perencanaan tata ruang merupakan metode-metode yang digunakan oleh sector public untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang yang skalanya bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah, termasuk perencanaan kota, perencanaan regional, perencanaan lingkungan, rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional seperti Uni Eropa.

G. PERENCANAAN TATA RUANG Rencana Tata Ruang secara hierarkis dapat dibedakan atas: a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, yang produk akhirnya disebut dengan Strategi Nasional Pola Pengembangan Tata Ruang (SNPPTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, yang produk akhirnya disebut dengan Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi (RSTRP) dan kemudian diubah namanya menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tingkat I. c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, yang produk akhirnya dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tingkat II. d. Rencana Tata Ruang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang produk akhirnya disebut dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK).

H. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PENATAAN RUANG a. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah b. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Dasar Agraria Pasal 2 ayat (2) c. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup d. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan e. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan f. UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan g. UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman

I. PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH 1. Wilayah Kabupaten Skala dan Jangka Waktu RTRW Kabupaten Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten adalah rencana tata ruang dalam wilayah administrasi kabupaten dengan tingkat ketelitian minimal 1:100.000 berjangka waktu perencanaan 10 tahun. RTRW kabupaten disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di masa depan sesuai dengan jangka waktu perencanaannya.

I. PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH 1. Wilayah Kabupaten b. Tujuan dan Sasaran RTRW Kabupaten RTRW Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

I. PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH 2. Wilayah Perkotaan Perencanaan tata ruang kawasan perkotaan, secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan.

TERIMAKASIH