PERSYARATAN ATAU KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
Departemen Pendidikan Nasional - Materi 8 - Permendiknas 24 PLB, 2006 PELAKSANAAN SI & SKL Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006 tentang.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
TEORI-TEORI MUNCULNYA PEMIMPIN PENDEKATAN STUDI KEPEMIMPINAN
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU (PERMEN DIKNAS N0:16 TH 2007) DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN.
Oleh: Darsono Jl Soekarno-Hatta 126 Margorejo Metro Telp. (0725) 44021; HP darsono
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN DEPARTEMEN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
ATURAN MENGENAI PENGAWAS
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
RAPAT PLENO KELULUSAN SMAN 71 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2011/2012
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Oleh: Kokom Komariah
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
Setelah tamat SD, kegiatan apa saja yang akan KALIAN lakukan?
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
REKRUITMEN PENGAWAS SEKOLAH
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Lembaga Kependidikan Disusun Oleh : Rizqi Nurdiana
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2017
SELEKSI ADMINISTRATIF KEGIATAN PILOTING PPCKS 2012
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007
Assalamu’alaikum WR WB
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dibuat untuk dipaparkan Pada kegiatan sosialisasi peserta
KUALIFIKASI TENAGA PENDIDIK DI INDONESIA TAHUN 2010/2011
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Transcript presentasi:

PERSYARATAN ATAU KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH HANDOUT 8 LD

Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah (Permendiknas No Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS diserahkan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut: 1) Berstatus sebagai guru TK/RA; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan 3) Memiliki setifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI): 1) Berstatus sebagai guru SD/MI; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. c. Kepala SMP/MTs adalah sebagai berikut: 1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan 3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

d. Kepala SMA/MA adalah sebagai berikut: 1) Berstatus sebagai guru SMA/MA; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. e. Kepala SMK/MAK adalah sebagai berikut: 1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK; 2) Memiliki sertifikat sebagai guru SMK/MAK; 3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

f. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB adalah sebagai berikut : 1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagau guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan 3) Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. g. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut : 1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah; 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan ; dan 3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Syarat-syarat lanjutan 5. Memiliki stamina (daya kerja) dan entusiasme yang besar. 6. Gemar dan cepat mengambil keputusan. Karena tugas terpenting seorang pemimpin adalah untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan oleh orang lain 7. Obyektif dalam arti dapat menguasai emosi dan lebih banyak mempergunakan rasio. 8. Adil dalam memperlakukan bawahan. Yang dimaksud dengan adil atau “keadilan” di sini ialah kemampuan memperlakukan bawahan atas dasar kapasitas kerja bawahan itu, terlepas dari pandangan-pandangan kesukuan, kedaerahan, kepartaian, ikatan keluarga, dan lain sebagainya.

Kualifikasi atau Syarat-syarat Umum Pemimpin Seorang Kepala sekolah di samping memiliki kualifikasi sebgai pemimpin pendidikan, juga harus memenuhi kualifikasi atau syarat- syarat pemimpin secara umum sebgai berikut: 1. Memiliki kondisi fisik yang sehat sesuai dengan tugasnya. 2. Memiliki pengetahuan yang luas tentang banyak hal. 3. Mempunyai keyakinan bahwa organisasi akan berhasil mencapai tujuan yang telah ditentukan melalui dan berkat kepemimpinannya. 4. Mengetahui dengan jelas sifat hakiki dan kompleksitas dari tujuan yang hendak dicapai.

Syarat-syarat lanjutan 9. Menguasai prinsip-prinsip human relation. Karena human relation adalah inti kepemimpinan. 10. Menguasai teknik-teknik berkomunikasi 11. Dapat dan mampu bertindak sebgai penasehat, guru, dan kepala terhadap bawahannya tergantung atas situasi dan masalah yang dihadapi. 12. Mempunyai gambaran yang menyeluruh tentang semua aspek kegiatan organisasi.(Sondang P. Siagian, 1977)