Oleh : Ir. Mochammad Anwar, M.M. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN PSU PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI DAERAH Oleh : Ir. Mochammad Anwar, M.M. Kepala Bidang Perumahan Disampaikan pada acara : Sosialisasi Permendagri No. 9 Tahun 2009 Surabaya, 18 Desember 2012
PROFIL JAWA TIMUR Jumlah Penduduk : 37.476.757 terbanyak ke-2 se Indonesia (15,78 %) Luas Wilayah : 47.154 km2 terluas di Pulau Jawa Wilayah Administrasi : 38 Kab/Kota terbanyak kab/kotanya Garis Pantai sepanjang : 1.902,52 Km terpanjang di Pulau Jawa
PERMASALAHAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN Terbatasnya akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Menurunnya kualitas lingkungan permukiman dan meningkatnya luasan kawasan kumuh. Belum memadainya prasarana dan sarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman. Daya dukung lahan untuk perumahan di perkotaan semakin berkurang / harga semakin tinggi. 3
Proyeksi Penduduk Pertengaham Tahun Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2007 - 2010
Jumlah Penduduk Miskin Provinsi di Pulau Jawa Maret-September 2011 No Provinsi Penduduk Miskin Perubahan Maret 2011 September 2011 Jumlah % 1 Jawa Timur 5.356.210 14,23 5.227.310 13,85 - 128.900 - 0,38 2 Jawa Tengah 5.107.360 15,76 5.255.990 16.21 +148.630 +0,45 3 Jawa Barat 4.648.630 10,65 4.650.810 10,57 +2.180 - 0,08 4 Banten 690.490 6,32 690.874 6,26 +384 - 0,06 5 DI Yogyakarta 560.880 16,08 564.230 16,14 +3,350 +0 ,06 6 DKI Jakarta 363.420 3,75 355.200 3,64 - 8.220 - 0,11 NASIONAL 30.018.930 12,49 29.890.140 12,36 - 130.000 - 0,13 Sumber : Berita Resmi Statistik BPS 5
HOUSING BACKLOG DI JAWA TIMUR Pada akhir tahun 2010 diperkirakan housing backlog (kekurangan) sekitar 530 ribu unit, yang terdiri : di perkotaan = 212 ribu unit (40%). di perdesaan = 318 ribu unit (60%). Kebutuhan perumahan formal (perkotaan) yang harus dipenuhi oleh pengembang = 40% x 530 ribu unit = 212 ribu unit. Perumahan Swadaya (perdesaan) = 60% x 530 ribu unit = 318 ribu unit.
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN Meningkatkan penyediaan rumah sejahtera tapak (RST), rumah susun sederhana sewa dengan melibatkan semua stakeholders. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, antara lain : Pasal 22 ayat 3 disebutkan bahwa luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI No. 13 Tahun 2012 tentang Pengadaan Perumahan melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, antara lain : Pasal 4, 6 s.d. 9 mengenai harga jual RST dan Rumah Sejahtera Susun seperti pada Tabel 1.
Tabel 1 Batasan Harga Jual RST dan Rumah Sejahtera Susun
Lanjutan.. Mendorong pembangunan perumahan yang bertumpu pada kemandirian (swadaya) kelompok masyarakat. Permenpera RI No. 05 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Pra dan Paska Sertifikasi Hak atas Tanah untuk Memberdayakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Membangun Rumah Swadaya. Permenpera RI No. 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Menyusun dan mengembangkan pola subsidi baru pembangunan perumahan yang tepat sasaran. Mengembangkan teknologi pembangunan bidang perumahan dan permukiman yang tepat guna.
2014 STRATEGI PEMBANGUNAN PERUMAHAN JAWA TIMUR 2013 2012 2011 2010 Pengembangan KASIBA/LISIBA Peningkatan PSU Perumahan dan Permukiman Renovasi RTLH 2014 2013 Pembangunan Rusunawa Gunungsari Peningkatan PSU Perkim Kawasan Khusus Renovasi RTLH 2012 2011 Pengembangan KASIBA/LISIBA Peningkatan PSU Perumahan dan Permukiman Renovasi RTLH Pembangunan Rusunawa Sumurwelut Pembangunan Rusunawa SIER dan Jemundo Peningkatan PSU Perkim Kawasan Khusus Renovasi RTLH 2010 Pengembangan KASIBA/LISIBA Peningkatan PSU Perumahan dan Permukiman Renovasi RTLH Pembangunan Rusunawa Sumurwelut 2009 Fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan bagi MBR Pengembangan KASIBA/LISIBA Peningkatan PSU Perumahan dan Permukiman Renovasi RTLH
REALISASI PEMBANGUNAN RST DI JAWA TIMUR No. TAHUN TARGET (Unit) REALISASI (Unit) REALISASI s/d TAHUN (Unit) KETERANGAN 1 2009 15.000 12.835 94.583 2 2010 14.000 108.583 3 2011 19.250 127.833 4 2012 25.000 ...... Perlu percepatan Backlog di perkotaan 212 ribu
Pembangunan RST di Prov. Jawa Timur 25.000 Realisasi Dalam Unit 12.835 14.000 19.250 2009 2010 2011 TARGET 2012
REALISASI PEMBANGUNAN RUSUNAWA OLEH PEMPROV JATIM RUSUNAWA URIP SUMOHARJO – SURABAYA 3 blok dibangun tahun 2004/ 2005 oleh Pemprov Jatim Pengelola Pemkot Surabaya RUSUNAWA SIWALAN KERTO - SURABAYA 2 twin blok dibangun tahun 2003/2004 oleh Perumnas 1 twin blok dibangun tahun 2005 oleh Pemprov. Jatim 2 twin blok dibangun tahun 2006, oleh Kemenpera Pengelola oleh PT. JGU RUSUNAWA GUNUNGSARI – SURABAYA 3 twin blok dibangun tahun 2010 oleh Pemprov. Jatim Jumlah Hunian 268 unit, Type Hunian 34 m2 Pengelola Pemprov Jatim RUSUNAWA JEMUNDO (2 TB), 152 unit Type-34 DIBANGUN RUSUNAWA UNTUK PEKERJA/BURUH Tahun 2011-2012 RUSUNAWA SIER (1 TB), 65 unit Type-34
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DI JAWA TIMUR Tahun 1975 s.d. Tahun 2012 (periode bulan Nopember 2012)
REALISASI PROGRAM RTLH JAWA TIMUR 15 REALISASI PROGRAM RTLH JAWA TIMUR Jumlah RTLH di Jawa Timur mencapai 324.000 Unit yang tersebar di 38 Kabupaten/ Kota Dengan demikian masih ada 274.000 unit RTLH yang belum direnovasi Untuk tahun 2012 (Tahap VII) direncanakan akan merenovasi sebanyak 10.000 Unit lagi TAHAP/ ANGGARAN DANA (Milyar) RTLH (unit) LOKASI (Kab/Kota) I APBD 2009 50 10.000 Jember, Sampang, Pamekasan, Bondowoso, Pacitan, Probolinggo, Situbondo, Sumenep, Bangkalan, Trenggalek II P-APBD 2009 Ponorogo, Madiun, Magetan, Ngawi, Tuban, Bojonegoro, Jombang, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi III APBD 2010 Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Nganjuk, Lamongan. Gresik, Kota Madiun IV P-APBD 2010 25 5.000 Pacitan, Ponorogo, Madiun, Magetan, Ngawi, Trenggalek, Tuban, Bojonegoro, Bondowoso, Situbondo V APBD 2011 Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, Situbondo, Malang, Blitar, Probolinggo, Pasuruan, Banyuwangi VI PAPBD 2011 Sumenep, Jember, Bondowoso, Pacitan, Lumajang, Madiun, Magetan, Bojonegoro, Tuban, dan Gresik VII APBD 2012 (proses pelaksanaan) Kab. Pacitan, Madiun, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, Jombang, Sumenep, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Nama : Samuti Alamat : Sukolilo Barat, Kec. Labang Umur : 70 tahun Pekerjaan :Buruh Tani Titik Kordinat : LS: Derajat : 07, Menit : 09, Detik : 553 Bujur Timur : Derajat : 112, Menit : 46, Detik: 621 TOTAL 300 60.000 Program RTLH dilaksanakan secara bertahap berdasarkan MoU antara Pemprov Jatim dengan Kodam V/Brawijaya 14
Kebijakan pemerintah Tentang Bantuan Stimulan PSU 16 Kebijakan pemerintah Tentang Bantuan Stimulan PSU pada Kawasan Permukiman dan Pedoman Penyerahannya di Daerah
SKEMA KOORDINASI BANTUAN PSU Permenpera No. 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman PEMBANGUNAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN (SEJAHTERA TAPAK DAN SEJAHTERA SUSUN) Harus Sesuai dengan RTRW Kota/Kab dan RP4D/RP3KP Luas Lahan Minimal 6 Ha ~ Daya Tampung Minimal 300 unit BUKU PANDUAN BANTUAN STIMULAN PSU KAWASAN Pendekatan Komponen Kegiatan Kriteria Lokasi Besaran Bantuan PROGRAM PEMBANGUNAN PSU KAWASAN 2010 - 2014 Target = 700.000 unit TA 2013 = 161.616 unit VERIFIKASI KESIAPAN LOKASI LOKASI TERPILIH Usulan PSU & Kunjungan Lap Kawasan Perumahan dan Permukiman : Skala Besar Tematik Bukan Skala Besar Rusunami/wa/rusus Rumah Murah PELAKSANAAN Melaksanakan proses Identifikasi kab/ kota yg mengusulkan bantuan PSU di Jakarta RENCANA RINCI DED PELAKS. FISIK SUPERVISI Rapat koordinasi Teknis dgn Pemkab/pemkot/DPD untuk pemilihan lokasi 17
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI Lokasi sesuai dengan RTRW kabupaten/kota; Lokasi sudah memiliki rencana tapak; Status tanah tidak dalam sengketa; Luas lokasi sekurang-kurangnya 6 ha atau memiliki daya tampung rumah sekurang-kurangnya 300 unit rumah; Diutamakan untuk kabupaten/kota yang sudah mempunyai rencana rinci tata ruang kawasan (RRTR), rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) / RP4D atau dokumen perencanaan perumahan lainnya.
LANGKAH PENYIAPAN PENGUSULAN BANTUAN PSU PKP 4. PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN MENGUSULKAN KE PEMPROV TEMBUSAN KEMENPERA DAFTAR LOKASI YANG PERLU MENDAPAT STIMULAN PEMERINTAH PROVINSI MENGUSULKAN KE KEMENPERA, KOTA/KABUPATEN DAN LOKASI YANG PERLU BANTUAN KONSOLIDASI USULAN DI KEMENPERA (MELALUI KONREG) DAN MELAKSANAKAN VERIFIKASI LAPANGAN PARA PELAKU PEMBANGUNAN MENGAJUKAN USULAN KEPADA PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN TEMBUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENPERA 3. 2. 1. Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan 1) Memahami konsep pemberian Bantuan PSU PKP, 2) Menyiapkan Data lokasi dan data pendukung, 3) Mengisi kuesioner per lokasi, 4) Menyampaikan surat usulan permintaan bantuan secara berjenjang, 5) Membuat surat pernyataan untuk mendukung dan sharing dalam program PSU 19
PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) 20 DUKUNGAN STIMULAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN SEJAHTERA TAPAK BAGI MBR Pasal 11 ayat 1 Permenpera Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman SALURAN AIR JARINGAN AIR MINUM JALAN LINGKUNGAN JARINGAN LISTRIK SAMPAH DAN LIMBAH PENERANGAN JALAN UMUM (PJU)
PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) 21 DUKUNGAN STIMULAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS (PSU) RUSUNAWA BAGI MBR Pasal 11 ayat 2 Permenpera Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman SALURAN AIR JALAN LINGKUNGAN JARINGAN LISTRIK SAMPAH DAN LIMBAH PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) TEMPAT PARKIR JARINGAN AIR MINUM
22 definisi (menurut Permendagri No. 9 Tahun 2009 ttg Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah) Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Perumahan dan permukiman terdiri atas: - Perumahan tidak bersusun; dan - Rumah Susun.
KELENGKAPAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 23 KELENGKAPAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOMPONEN PRASARANA jaringan jalan; jaringan saluran pembuangan air limbah; jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan tempat pembuangan sampah. SARANA sarana perniagaan/perbelanjaan; sarana pelayanan umum dan pemerintahan; sarana pendidikan; sarana kesehatan; sarana peribadatan; sarana rekreasi dan olah raga; sarana pemakaman; sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan sarana parkir. UTILITAS jaringan air bersih; jaringan listrik; jaringan telepon; jaringan gas; jaringan transportasi; pemadam kebakaran; dan sarana penerangan jasa umum.
24 Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman TUJUAN keterbukaan, yaitu masyarakat mengetahui prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan; akuntabilitas, yaitu proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; kepastian hukum, yaitu menjamin kepastian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat; keberpihakan, yaitu pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas bagi kepentingan masyarakat di lingkungan perumahan dan permukiman; dan keberlanjutan, yaitu pemerintah daerah menjamin keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya PRINSIP
JANGKA WAKTU PENYERAHAN WUJUD FISIK YANG DISERAHKAN 25 JANGKA WAKTU PENYERAHAN a. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan; dan b. Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah. TAHAPAN PENYERAHAN a. Secara bertahap, apabila rencana pembangunan dilakukan bertahap; atau b. Sekaligus, apabila rencana pembangunan dilakukan tidak bertahap. WUJUD FISIK YANG DISERAHKAN Komponen Wujud Fisik Prasarana dan Utilitas RST Tanah dan Bangunan Sarana RST Tanah Siap Bangun PSU Rusun
PERSYARATAN PENYERAHAN 26 PERSYARATAN PENYERAHAN 1) Persyaratan umum, meliputi: a. Lokasi prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah; dan b. Sesuai dengan dokumen perijinan dan spesifikasi teknis bangunan. 2) Persyaratan teknis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan perumahan dan permukiman. 3) Persyaratan administrasi, harus memiliki: a. Dokumen rencana tapak yang telah disetujui oleh pemerintah daerah; b. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang dipersyaratkan; c. Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) bagi bangunan yang dipersyaratkan; dan d. Surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.
TIM VERIFIKASI Bupati/Walikota, atau Gubernur membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Terdiri atas unsur : Sekretariat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait Camat Lurah/Kepala Desa KETUA Tugasnya meliputi : melakukan inventarisasi PSU yang dibangun oleh pengembang di wilayah kerjanya secara berkala; melakukan inventarisasi PSU sesuai permohonan penyerahan PSU oleh pengembang; menyusun jadwal kerja; melakukan verifikasi permohonan penyerahan PSU oleh pengembang; menyusun berita acara pemeriksaan; menyusun berita acara serah terima; merumuskan bahan untuk kebijakan pengelolaan pemanfaatan PSU; menyusun dan menyampaikan laporan lengkap hasil inventarisasi dan penilaian PSU secara berkala kepada Bupati/Walikota, atau Gubernur; melakukan penilaian terhadap kebenaran atau penyimpangan antara PSU yang telah ditetapkan dalam rencana tapak dengan kenyataan di lapangan, dan kesesuaian persyaratan teknis PSU yang akan diserahkan dengan persyaratan yang ditetapkan. SKPD Bidang Penataan Ruang / Perumahan Pelaksanaan tugas dibantu Sekretariat Ditetapkan oleh Kepala Daerah
TATA CARA PENYERAHAN 28 PERSIAPAN PELAKSANAAN PASCA Bupati/Walikota, atau Gubernur menerima permohonan penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang; Bupati/Walikota, atau Gubernur menugaskan tim verifikasi untuk memproses penyerahan PSU; tim verifikasi mengundang pengembang untuk melakukan pemaparan PSU yang akan diserahkan; tim verifikasi melakukan inventarisasi terhadap PSU yang akan diserahkan, meliputi: rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah, tata letak bangunan dan lahan, serta besaran PSU; dan tim verifikasi menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian. PELAKSANAAN tim verifikasi melakukan penelitian atas persyaratan umum, teknis dan administrasi; pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik PSU; tim verifikasi menyusun laporan hasil pemeriksaan dan penilaian fisik PSU, serta merumuskan PSU yang layak atau tidak layak diterima; PSU yang tidak layak diterima diberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemeriksaan; hasil perbaikan PSU, dilakukan pemeriksaan dan penilaian kembali; PSU yang layak diterima dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota, atau Gubernur; Bupati/Walikota, atau Gubernur menetapkan PSU yang diterima; tim verifikasi mempersiapkan berita acara serah terima, penetapan jadwal penyerahan dan SKPD yang berwenang mengelola; dan penandatanganan berita acara serah terima PSU dilakukan oleh pengembang dan Bupati/Walikota, atau Gubernur dengan melampirkan daftar PSU, dokumen teknis dan administrasi. PASCA Bupati/Walikota, atau Gubernur menyerahkan PSU kepada SKPD yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyerahan PSU dilaksanakan. Pengelola barang milik daerah melakukan pencatatan asset atas PSU ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD); SKPD yang menerima asset PSU melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP); dan SKPD yang menerima asset PSU menginformasikan kepada masyarakat mengenai PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang.
Pengelolaan dan pembiayaan Pengelolaan PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pengembang, badan usaha swasta dan atau masyarakat dalam pengelolaan PSU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pemerintah daerah melakukan kerja sama pengelolaan PSU dengan pengembang, badan usaha swasta, dan masyarakat, pemeliharaan fisik dan pendanaan PSU menjadi tanggung jawab pengelola. Pengelola PSU tidak dapat merubah peruntukan PSU. Bupati/Walikota menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU di daerahnya kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan. Gubernur menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU di wilayahnya kepada Menteri secara berkala setiap tahun. Pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang. Pembiayaan pemeliharaan PSU setelah penyerahan menjadi tanggung Jawab pemerintah daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
TERIMA KASIH